;
Kategori

Hukum

( 154 )

Cara Aparat Meredam Kebebasan Berekspresi yang Represif

07 Mar 2025

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya mencatat banyak terjadi tindakan represif aparat dalam menangani demonstrasi Indonesia Gelap pada Februari 2025. Misalnya, polisi menghalau rombongan mahasiswa Universitas Trisakti agar tidak mencapai monumen patung Arjuna Wijaya atau biasa disebut patung kuda di simpang Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, pada pertengahan Februari lalu.

Dimas mengatakan ekspresi masyarakat merespons berbagai keputusan pemerintahan Prabowo Subianto lewat demonstrasi bertema Indonesia Gelap kerap dihadapkan pada tindakan represif aparat keamanan. Tindakan kekerasan itu dilakukan dengan berbagai cara, dari menghalau demonstran, mengancam, hingga membubarkan paksa aksi masyarakat. “Padahal hak masyarakat menyampaikan pendapat dalam ruang publik,” kata Dimas, Kamis, 6 Maret 2025. (Yetede)


Bersinerginya Kejagung-KemenBUMN untuk Membersihkan BUMN Bermasalah

07 Mar 2025

Kejagung bersinergi dengan Kementerian BUMN untuk melakukan pembersihan BUMN yang bermasalah guna mewujudkan tata kelola korporasi yang baik. Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan bahwa, salah satu langkah yang telah dilaku.kan adalah berkolaborasl dengan salah satu BUMN, yakni PT Pertamina (Persero) dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023". Penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergisitas kolaborasi antara Kejagung dan PT Pertamina membersihkan BUMN menuju Pertamina good governance dengan melakukan perbaikan tata kelola PT Pertamina," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

la mengatakan bahwa Kejagung akan menindak tegas BUMN mana pun yang melakukan kecurangan. Penindakan Ini, bukan semata-mata untuk penegakan hokum represif saja, tetapi juga memperbaiki tata kelola perusahaan agar lebih baik lagi. Ia menegaskan bahwa tidak ada intervensi pihak manapun dalam penanganan kasus ini, melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung visi Astacita pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045. Dirut PT Pertamina (Persero) Simon Alaysius Mantini mengapresiasi dan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Dikatakan oleh Simon, bahwa penindakan ini menjadi langkah bagi pihaknya untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang lebih balk lagi. (Yetede)


Celah Penggelapan Barang Bukti Berupa Uang di Kejaksaan

06 Mar 2025

Praktik penggelapan barang bukti di kejaksaan bukan fenomena baru. Celah penggelapan sudah terbuka sejak penyitaan barang bukti. Barang bukti yang disita sering kali tidak terdokumentasi dengan baik. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta mengungkap dugaan penggelapan barang bukti dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang melibatkan seorang jaksa dan dua pengacara. “Total uang barang bukti yang ditilap sebesar Rp 38,2 miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Selasa, 4 Maret 2025.

Tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa yang menjadi tersangka itu adalah Azam Akhmad Akhsya. Dia saat ini menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Landak, Kalimantan Barat. Sebelumnya, Azam bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai Kepala Subseksi Barang Bukti. Adapun dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, Azam bertindak sebagai jaksa penuntut umum. (Yetede)


Negara Dirugikan Rp 11,7 Triliun dalam Kasus korupsi LPEI

05 Mar 2025

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan karupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana APBN di lingkungan LPEI. "Sejak Maret 2024, KPK melakukan penyelidikan terhadap 11 debitur yang díberi kredit olehLPEI. Total kredit yang diberikan dan menjadi potensi kerugian keuangan negara adalah Rp 11,7 triliun,' kata Kasatgas Penyidik KPK, Budi Sakmo, di Jakarta, Selasa (4/3/2025). Dua orang tersangka dari plhak LPEI, Direktur Pelaksana 1 LPEI, Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setlawan. Tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presdir PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimnmy Masrin, Dirut PT Petra Energy, Newin Nugrho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susi Mira Dewi Sugiarta.

"Sepuluh debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, nantinya akan kita sampaikan pada rekan jurnalis, saat akan ditetapkan sebagai tersangka,'ujarnya. Budi mengungkapkan, 10 perusahaan tersebut hergerak dalam tiga sektor. "Ada di sektor perkebunan, kemudian di shipping, ada Juga di industri energi. Jadi di tiga sektor itu," kata Rudi. KPK optimis bisa memulihkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 60 Juta atau Rp 988,5 millar akibat dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana dari APBN di Lembaga Pernbiayaan Ekspor Indonesia(LPEI). "Dalam proses insyaallah bisa tercover seluruhnya untuk dikembalikan pada negara kurang lebih Rp 900 miliar rupiah," ujarnya. (Yetede)


5 Tersangka baru ditetapkan oleh KPK pada Korupsi Fasilitas Pembiayaan

04 Mar 2025

KPK menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI terhadap 11 perusahaan. Dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun. Kelima tersangka itu adalah dua anggota direksi LPEI, yakni Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Tiga tersangka lain adalah pihak swasta, yakni Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy (PT PE) Jimmy Masrin, Dirut PT PE, Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkap, kelima orang itu disangka terlibat korupsi pemberian fasilitas oleh LPEI. Dugaan rasuah pemberian fasilitas kredit terhadap 11 perusahaan itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.

”Jadi, PT PE ini merupakan salah satu debitor penerima kredit dari LPEI. Bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka lagi (dari salah satu debitor), sedangkan 10 debitor lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lanjut,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3). Dalam kasus kali ini, KPK menemukan adanya benturan kepentingan antara PT PE dan LPEI. Petinggi perusahaan swasta dan lembaga negara itu sempat bertemu serta berkongkalikong soal penyaluran kredit. Penyidik KPK menilai direksi LPEI mengabaikan kewajibannya untuk mengontrol penyaluran kredit. LPEI tetap memberikan kredit sebesar 60 juta USD kepada PT PE meski perusahaan tersebut tidak layak menerimanya. PT PE juga diduga memalsukan dokumen permintaan pembelian dan bukti transaksi pencairan fasilitas yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Mereka memalsukan laporan keuangan dan menggunakan uang kredit tidak sesuai peruntukannya. (Yoga)


KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Baru

04 Mar 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE). Lima tersangka tersebut terdiri dari dua orang Direktur LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, serta tiga orang dari PT Petro Energy, yaitu pemilik perusahaan Jimmy Masrin, Direktur Utama Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta. KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan fraud ini, yang diperkirakan mencapai sekitar US$60 juta atau setara dengan Rp900 miliar. Selain kasus ini, KPK juga sedang mengusut total 11 debitur LPEI dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.


Warga Rentan Terjebak Sindikat ”Scammer Online” akibat Fenomena ”Lapar Kerja”

03 Mar 2025

Maraknya warga yang terjebak dalam sindikat scammer online atau penipu berkedok cinta di luar negeri turut dipicu fenomena ”lapar kerja” di daerah asal. Pencari kerja mesti waspada dan memastikan lowongan kerja yang ditawarkan valid. Kasus terbaru, empat warga Medan, Sumut, terjebak sindikat perdagangan orang di Laos. Keempatnya dapat dipulangkan, Jumat (28/2) setelah hampir setahun dipaksa bekerja untuk sindikat love scam tanpa digaji, disiksa dan, ditahan paspornya (Kompas.id, 28/2/2025). Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga negara Indonesia (WNI) masih terjadi. Kondisi ini tidak lepas dari situasi ketenagakerjaan yang tak kunjung membaik di dalam negeri pascapandemi Covid-19.

”Migrant Care mencatat, ini adalah fenomena ’lapar kerja’. Kebutuhan akan pekerjaan itu mendesak karena mereka di-PHK (pemutusan hubungan kerja) dan secara ekonomi merosot,” kata Wahyu, Minggu (2/3). Kondisi tersebut, membuat warga nekat ke luar negeri untuk mendapatkan pekerjaan apa pun dengan risiko yang besar. ”Ini ada kaitannya dengan fenomena #KaburAjaDulu yang merupakan bentuk frustrasi sebenarnya dari situasi ketenagakerjaan di dalam negeri,” ujarnya. Salah satu praktikTPPO yang jamak terjadi akhir-akhir ini adalah merekrut korban untuk kejahatan berbasis digital. Migrant Care menyebutnya dengan istilah forced criminality.Migrant Care mencatat, dalam periode 2022-2023, ada 261 pengaduan WNI menjadi korban TPPO yang dipekerjakan sebagai online scammer dan operator judi online di luar negeri. Sebagian besar dipekerjakan di Kamboja, Malaysia,Myanmar, Laos, dan Filipina. (Yoga)


Target Ambisius: Indeks Persepsi Korupsi Naik 6 Poin

03 Mar 2025

Pemerintah Indonesia menargetkan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebesar 43 poin pada tahun 2029, yang merupakan peningkatan signifikan dibandingkan dengan pencapaian 37 poin pada tahun 2024. Target ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029 yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12/2025. Pemerintah menekankan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas nasional, dan selain IPK, juga menargetkan peningkatan pada Indeks Pembangunan Hukum, Indeks Materi Hukum, Indeks Integritas Nasional, serta Indeks Integritas Partai Politik.

Pencapaian IPK Indonesia menunjukkan tren yang fluktuatif, dengan skor tertinggi pada 2019 yang mencapai 40 poin, namun mengalami penurunan sejak saat itu. Pada 2024, meskipun masih 37 poin, Indonesia berhasil naik ke peringkat 99 dari 180 negara dalam hal IPK, yang sebelumnya berada di peringkat 115 pada 2023. Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, supremasi hukum, dan sistem politik yang fungsional, guna mencapai target-target yang telah ditetapkan untuk periode 2025—2029.


Kejagung Kembangkan Penyidikan BBM

01 Mar 2025

Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang untuk mengembangkan penyidikan dan pemeriksaan dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa setiap pemeriksaan yang dilakukan akan bergantung pada kebutuhan penyidikan, dan pihak-pihak yang dapat memberikan informasi terkait tindak pidana tersebut akan dipanggil. Saat ini, Kejagung masih fokus pada pemeriksaan sembilan tersangka, termasuk pejabat tinggi anak usaha Pertamina dan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza. Penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kantor Pertamina Patra Niaga, rumah tersangka, serta kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.


Ketidakpercayaan Warga akibat Dugaan Korupsi

28 Feb 2025

Tingkat kepercayaan warga kepada Pertamina diuji akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023. Suara pengguna yang patah hati bermunculan dan inginkan perbaikan. Antrean kendaraan mengular di salah satu SPBU di Kendari, Sultra, Kamis (27/2) pagi. Datang belakangan, Cepi (33) tetap memarkir kendaraannya di belakang, 13 mobil berderet di depannya untuk membeli bahan bakar Pertalite. ”Biasanya saya langsung ke bagian antrean Pertamax. Ini pertama kali mobil saya mau isi Pertalite meski antre. Sudah telanjur kecewa,” kata karyawan swasta ini. Selama tiga tahun terakhir, ia rutin memakai bahan bakar Pertamax untuk mobilnya yang bermesin 2.000 cc. Bahan bakar RON 92 atau Pertamax dianggap baik dibandingkan Pertalite untuk pembakaran hingga mencegah korosi.

Selain itu, ia berusaha membantu pemerintah dengan tidak membeli bahan bakar RON 90 atau Pertalite yang merupakan bahan bakar bersubsidi. Akan tetapi, kabar korupsi di lingkungan Pertamina membuatnya shock dan kecewa. Apalagi ada tuduhan, selama 2018-2023 Pertamina membeli bahan bakar RON 90 dan mengoplosnya menjadi RON 92. Ia merasa ditipu oleh negara selama bertahun-tahun. ”Jadi sekarang beli Pertalite saja. Sudah kadung kecewa,” kata perantau asal Jabar ini. Kasus dugaan korupsi tidak dimungkiri membuat salah persepsi di masyarakat terkait kualitas BBM milik Pertamina. Padahal, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memastikan, kualitas dan spesifikasi BBM yang beredar di masyarakat sesuai dengan harga yang dibeli konsumen (Kompas, 27/2/2025). (Yoga)