Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10114 )Buru Kapal Asing, RI Gandeng Interpol
Kasus pencurian ikan, perbudakan ABK, dan penyelundupan BBM
bersubsidi yang ditengarai melibatkan sindikasi kapal ikan asing dan jaringan
nasional dinilai merupakan kejahatan lintas negara dan terorganisasi. Perburuan terhadap pelaku kejahatan luar
biasa itu perlu melibatkan jaringan organisasi kepolisian internasional atau
Interpol dan kolaborasi dengan seluruh aparat penegakan hukum Indonesia. Plt
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho
Saksono mengemukakan, kejahatan luar biasa yang dilakukan kapal ikan asal China
bekerja sama dengan kapal pengangkut ikan Indonesia itu sangat merugikan
Indonesia. Kapal asing ilegal itu ditengarai telah melenggang selama beberapa
bulan di perairan Indonesia serta sandar di beberapa pelabuhan, seperti di Sukabumi
(Jabar) dan Ambon (Maluku).
Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM Mitra Utama Semesta
(MUS), yang berbobot 289 gros ton (GT) terindikasi menerima 100 ton ikan hasil
alih muatan (transshipment) dari dua kapal asing asal China, yakni Run Zeng
(RZ) 03 dan RZ 05 di Laut Arafura. Sebanyak 100 ton ikan itu diduga merupakan
hasil pencurian ikan di perairan Indonesia selama lima hari dengan jenis ikan, layur,
kakap merah, dan kakap putih. PSDKP KKP berencana melayangkan surat notifikasi
ke Interpol melalui Mabes Polri untuk membantu mencari dan memburu dua kapal
asing ilegal, RZ 03 dan RZ 05, dengan status sebagai buronan Interpol. Langkah
itu sekaligus mengantisipasi pelarian kapal-kapal ilegal tersebut ke negara
lain. ”Senin (pekan) ini, kami akan menyampaikan notifikasi kerja sama dengan
Interpol melalui Mabes Polri.
Notifikasi Interpol untuk membuat ruang gerak pelaku kapal
asing ilegal semakin terbatas, kita kunci semua,” ujar Pung, saat dihubungi di
Jakarta, Minggu (21/4). Pung menambahkan, pengejaran terhadap kapal-kapal asing
ilegal, RZ 03 dan RZ 05, hingga kini terus dilakukan aparat pengawasan PSDKP
KKP dengan mengerahkan kapal-kapal pengawas dan pesawat airborne surveillance
hingga ke wilayah perbatasan dengan negara-negara tetangga. Pihaknya juga telah
memulai tahap penyidikan terhadap kapal Indonesia, KM MUS. Saat ini 1 orang
nakhoda KM MUS telah ditetapkan sebagai tersangka. Tahap penyidikan akan dikembangkan
hingga ke pelaku yang bertanggung jawab memerintahkan kapal bergerak mengangkut
ABK secara ilegal, mengisi BBM untuk dipasok ke kapal asing, serta menetapkan lokasi
pengambilan BBM dan harga jualnya. Adapun penyidikan terkait tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) dan perbudakan akan melibatkan aparat penegak hukum
lain. (Yoga)
Dollar AS Terus Menguat
Siasat Keuangan Pascalebaran
Periode bulan puasa dan Lebaran tentu menguras isi dompet.
Bagaimana kondisi keuangan pascalebaran? Tabungan masih tersedia atau terkuras
habis? Dominika Sintia (28), tenaga pendidikan di Lampung mengatakan, Anggaran
keuangan saat Ramadhan hingga Lebaran memang besar. Kenaikannya 60 % dibanding bulan-bulan
lainnya. Sebagian besar THR yang didapat digunakan untuk berlibur saat periode
Lebaran, antara lain untuk beli tiket pesawat dan akomodasi. Pasca-Lebaran,
kebutuhan bulanan tak terganggu karena kantong pengeluarannya berbeda. “Pendapatan
saya dan suami masuk pada dua rekening berbeda, satu rekening untuk biaya
operasional bulanan, satunya lagi untuk tabungan,” kata Sintia.
Elva Sri Handayani, karyawan swasta, di Sumedang, Jabar, berkata,
“Gaji bulanan saya pakai buat biaya hidup seperti biasa dan untuk beberapa
acara buka bersama. THR dari kantor, saya pakai untuk beli baju Lebaran dan kasih
ke saudara-saudara. Karena saya senang jalan-jalan, jadi gaji bulanan juga saya
sisihkan buat jalan-jalan. Apalagi, saya belum berumah tangga dan masih tinggal
sama orangtua. Jadi, pengeluarannya buat pribadi saja dan untuk dikasih ke
anak-anak saudara.”
“Pada libur Lebaran tahun ini, saya mudik ke rumah keluarga
dan orangtua di Bandung. Untuk menyambut liburan ini, saya sudah menyisihkan
uang jajan dan menabung guna membeli tiket kereta api untuk pergi dan pulang.
Selain itu, juga untuk berbelanja dan jajan di Bandung. Selesai Lebaran, saya
akui pengeluaran saya lebih banyak dari yang saya anggarkan semula. Untungnya saya
dapat banyak kerja sampingan sambil menunggu gajian di akhir bulan ini,” ujar Xena
Olivia (24), karyawan swasta di Jakarta (Yoga)
DPRD Usul Pembaruan Aturan Penyerahan
Tidak fleksibelnya aturan dinilai menimbulkan kendala
penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum oleh pengembang ke Pemprov DKI
Jakarta. DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembaruan aturan sebagai salah satu jalan
keluar sembari menginventarisasi kendala di lapangan. Pengembang yang mengantongi
surat izin penunjukan penggunaan tanah, izin peruntukan penggunaan tanah, dan izin
prinsip pemanfaatan ruang wajib menyerahkan fasos dan fasum. Kewajiban ini
diatur Pergub No 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban
Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman. Dalam praktiknya,
penyerahan fasos dan fasum belum optimal.
”Kami usulkan memperbarui Pergub No 97/2021 karena tidak
fleksibel,” ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Minggu (21/4). Selain
pembaruan aturan, Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menginventarisasi
semua kewajiban pengembang dan kendala penyerahan fasum dan fasos. Semuanya
akan dibahas dalam raker pada 6 Mei 2024. Sepanjang tahun 2023 tercatat ada 84
berita acara serah terima fasum dan fasos dari pengembang kepada Pemprov DKI
Jakarta. Fasilitas ini terdiri dari kewajiban penyerahan lahan seluas 106,61
hektar dengan nilai Rp 23,45 triliun dan konstruksi seluas 62,62 hektar dengan
nilai Rp 464,2 miliar. Setelah penyerahan tersebut, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta,
William Aditya Sarana, mengingatkan, penyerahan fasosl dan fasum masih menjadi
pekerjaan rumah.
Butuh ketegasan berupa sanksi bagi pengembang yang tidak
menyerahkan kewajiban selama bertahun-tahun. Salah satu hambatan selama bertahun-tahun
yang dia maksud adalah utang pembangunan infrastruktur oleh pengembang.
Kewajiban yang belum dipenuhi ini menghambat penagihan sehingga butuh terobosan
hukum, seperti penyerahan kewajiban dengan perjanjian pengembang wajib
menuntaskan utangnya. Aditya juga menyarankan penguatan peran wali kota dalam
penataan kota dan lingkungan hidup serta kerja sama dengan penegak hukum supaya
penagihan lebih efektif. (Yoga)
Catatan Hari Kartini: Perbaikan Ketimpangan Jender Masih Belum Merata
Secara nasional, Indeks Ketimpangan Gender menurun dalam lima
tahun terakhir. Namun, ada enam provinsi yang indeksnya justru meningkat dan
sebagian provinsi memiliki indeks ketimpangan di atas rata-rata nasional. Hal ini
menunjukkan perbaikan ke-setaraan perempuan di Tanah Air belum merata. Seberapa
jauh perempuan mencapai kesetaraan dari sudut pandang sosial-budaya, ekonomi, politik,
dan pemerintahan masih menjadi pembahasan yang terus diperbincangkan. Dibandingkan
masa RA Kartini, tentu sudah banyak perubahan dan kemajuan. Bahkan, Sekjen PBB
Antonio Guterres menyebutkan, perjuangan terhadap hak-hak perempuan selama 50
tahun terakhir di berbagai belahan dunia merupakan kisah kemajuan. Perempuan
dan anak perempuan telah menghancurkan hambatan, mematahkan stereotip, dan mendorong
kemajuan menuju dunia yang lebih adil dan setara.
Namun, diskriminasi, stigma, stereotip, beban ganda, dan
kekerasan terhadap perempuan masih terjadi. Merujuk data BPS, Indeks
Ketimpangan Gender (IKG) Indonesia terus menurun dalam lima tahun terakhir. Jika
pada tahun 2018 berada di level 0,499, pada tahun 2022 angka IKG menjadi 0,459.
Mendekati angka 0 menunjukkan perempuan dan laki-laki semakin setara. IKG diukur
dari tiga dimensi, yaitu dimensi kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan pasar tenaga
kerja. Menurunnya IKG Indonesia disumbang oleh perbaikan terutama pada
indikator perempuan melahirkan anak hidup tidak di fasilitas kesehatan yang angkanya
terus turun, dari 0,214 (2018) menjadi 0,140 (2022).
Juga indikator perempuan yang dapat menikmati pendidikan SMA
ke atas yang terus meningkat dari 30,99 % (2018) menjadi 36,95 % (2022) serta
tingkat partisipasi perempuan dalam angkatan kerja yang terus meningkat dari 51,80
% (2018) menjadi 53,41 % (2022). Masih cukup panjang jalan yang ditempuh untuk
memperbaiki ketimpangan jender yang merata di seluruh Tanah Air. Untuk itu,
mengutip pesan dari Sekjen PBB Antonio Guterres, kita membutuhkan investasi ke sektor-sektor
publik dan swasta dalam menghadirkan program-program untuk mengakhiri
diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, penting untuk memastikan
pekerjaan yang layak serta mendorong inklusivitas dan kepemimpinan perempuan dalam
berbagai hal, termasuk dalam teknologi digital, perdamaian, aksi iklim, dan di
semua sektor ekonomi. (Yoga)
Pemerintah Intensifkan Pemberantasan Judi Online
AKSI KORPORASI : MEDC Lepas Ophir Vietnam
PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) mengumumkan telah mendivestasikan seluruh kepemilikan sahamnya di Ophir Vietnam Block 12W B.V. kepada Bitexco Energy Company Limited. Ophir Vietnam Block 12W B.V. atau OVBV tercatat memegang 31,87% hak partisipasi di Chim Sao dan Dua (Blok 12W) yakni lapangan produksi minyak dan gas di Vietnam. “Divestasi ini sejalan dengan strategi MedcoEnergi untuk mengelola portofolio secara aktif melalui akuisisi dan divestasi yang tepat sasaran,” ujar CEO Medco Energi Roberto Lorato dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (21/4). Menyitir laporan keuangan 2023, rencana MEDC untuk melepas keseluruhan saham di OVBV sejak kuartal IV/2022 berdasarkan keputusan dewan direksi. Pada 19 Desember 2022, Ophir Jaguar 2 Ltd. selaku penjual telah menandatangani jual beli saham dengan Bitexco.
Manajemen MEDC menjelaskan Ophir Jaguar dan Bitexco beberapa kali sepakat untuk memperpanjang tanggal penyelesaian. Berdasarkan surat tertanggal 26 Maret 2024, keduanya sepakat untuk memperpanjang hingga 30 April 2024.
“Pelaksanaan pembelian kembali saham akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perseroan dalam mengelola modal dan memaksimalkan pengembalian kepada pemegang saham,” tulis Manajemen Medco. Buyback saham juga dinilai akan memfasilitasi pengembalian kelebihan kas dan dana bagi pemegang saham dengan cara yang efektif dan efi sien. Buyback saham MEDC diharapkan berlangsung 12 bulan sejak persetujuan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang akan digelar pada 30 Mei 2024.
MENJELANG PILKADA JAKARTA : Pindah Domisili Perlu Diperketat
Seleksi warga pendatang baru yang hendak mengurus surat pindah domisili Provinsi DKI Jakarta perlu diperketat agar tidak dijadikan kepentingan jangka pendek berkaitan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada akhir tahun ini. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperketat seleksi tersebut demi mengantisipasi penggelembungan jumlah pemilih dalam Pilgub yang digelar pada 27 November 2024. “Ini harus dicermati oleh Dukcapil, jangan sampai terjadi peningkatan penambahan KTP Jakarta hanya untuk kepentingan jangka pendek, yaitu Pilgub DKI Jakarta. Itu bukan satu hal yang bagus bagi prosedur kependudukan kita,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (20/4).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggandeng Disdukcapil DKI Jakarta untuk melakukan pendataan pemilih menjelang Pilgub DKI. Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya menuturkan pertemuan dengan Disdukcapil ingin mengonfirmasi kembali terkait penghapusan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tak berdomisili Jakarta. Dia memastikan salah satu syarat hak pemilih yakni memiliki administrasi kependudukan dalam bentuk KTP bisa terpenuhi melalui Dinas Dukcapil DKI. Provinsi DKI Jakarta diperkirakan bakal menjadi ajang kontestasi politik level daerah rasa nasional dalam Pilkada Serentak 2024 kendati tidak lagi menjadi ibu kota negara.
PROYEKSI PUTUSAN MK : HASIL PILPRES TAK BANYAK BERUBAH
Pembacaan putusan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini diperkirakan tidak banyak mengubah hasil Pilpres yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4), akan menggelar sidang putusan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pemohon paslon capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon capres-cawapres 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 tersebut digelar secara bersamaan di ruang sidang pada pukul 09.00 WIB. “Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Jumat (19/4). Kalangan akademisi menilai bahwa putusan yang akan dibacakan MK tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024 serta tidak akan mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Pakar politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengatakan, sepanjang sejarah Indonesia, putusan MK belum pernah membatalkan hasil pemilu maupun memerintahkan pemilu ulang serta mendiskualifikasi para calon di Pilpres. Meskipun demikian, Adi berharap putusan MK objektif dan memenuhi rasa keadilan hukum bagi masyarakat. Jika bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon paslon 01 dan paslon 03 tidak valid maka harus dikatakan yang sebenarnya sehingga tidak ada pemilu ulang atau diskualifikasi. Sebaliknya, jika bukti yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 ternyata valid dan siap dipertanggungjawabkan, maka pemilu harus diulang kembali sesuai permohonan paslon 01 dan 03.
Hal senada disampaikan oleh dosen hukum tata negara Universitas Indonesia Titi Anggraini bahwa MK diproyeksikan tidak akan mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran. Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan para hakim MK bisa memberi keputusan di luar petitum para pemohon dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Zainal mengungkapkan dalam hukum dikenal asas ex aequo et bono. Istilah itu diartikan sebagai di mana hakim diberikan kesempatan, diberikan ruang, untuk membuat sebuah putusan bahkan di luar dari apa yang ada, bahkan di luar dari yang dimohonkan.
PENGELOLAAN PERUSAHAAN BUMN : Temuan Masih Sering Terabaikan
Beberapa perusahaan milik negara dalam kurun 1 tahun terakhir, mesti berkutat dengan urusan hukum. Masalah tata kelola yang lemah sering menjadi temuan lembaga pengawasan, tapi kerap diabaikan. Dalam catatan Bisnis, terdapat beberapa perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan badan usaha milik negara atau BUMN. Awal tahun ini saja, Kejaksaan Agung menyidik perkara dugaan rasuah di PT Timah Tbk. Lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik perkara dugaan investasi fiktif di Taspen yang melibatkan mantan Direktur Utama Antonius Kosasih.
Sebelumnya, beberapa lembaga hukum juga melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi di lingkungan BUMN. Belum lagi persoalan utang di perusahaan BUMN Karya yang masih terus berproses hingga sekarang. Peneliti BUMN Research Group Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan bahwa sistem audit berlapis yang berfokus pada compliance audit, penting untuk memperkuat pengawasan BUMN.
Sebagai contoh, kasus di PT Timah (TINS) menunjukkan lemahnya good corporate governance(GCG) di korporasi milik negara. Padahal, TINS merupakan BUMN terbuka. Artinya, pengawasan berlapis di BUMN tersebut lewat mekanisme three lines of defense tidak berjalan baik. Internal manajemen, para investor, maupun Kementerian BUMN selaku perwakilan shareholder utama, belum bisa mengendus sisi-sisi gelap perusahaan pelat merah yang performanya kurang bagus. Selain itu, untuk memudahkan kerja jajaran komisaris, beberapa komite khusus seperti komite audit, komite risiko, serta komite nominasi/remunerasi, perlu ditingkatkan perannya dalam mekanisme pengawasan.
Strategi kelembagaan terkait pembentukan holding company, merger, dan lainnya, akan kurang optimal bila tidak didukung perubahan pola pikir pegawai BUMN. Sementara itu, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (PUSHAN) Oce Madril menyatakan kasus hukum yang melibatkan korporasi BUMN menggambarkan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Di lain hal, kata Oce, upaya bersih-bersih dan penataan di BUMN menunjukkan keseriusan Kementerian BUMN dan penegak hukum dalam melakukan pembenahan di perusahaan pelat merah.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









