Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10114 )Deflasi Empat Bulan: Pertanda Ekonomi Melambat
Indeks Harga Konsumen (IHK) mengalami deflasi selama empat bulan beruntun. Data teranyar, pada Agustus 2024 terjadi deflasi sebesar 0,03% secara bulanan atau month to month (mtm). Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini menyampaikan, fenomena deflasi selama empat bulan berturut-turut tahun ini memang bukan kali pertama. Pada 1999, Indonesia pernah mengalami deflasi selama tujuh bulan berturut-turut yaitu selama Maret hingga September akibat melemahnya nilai tukar rupiah dan penurunan harga berbagai jenis barang. Kemudian pada 2020 juga terjadi deflasi selama tiga bulan berturut-turut yaitu Juli hingga September 2020 karena kelompok makanan, minuman dan tembakau, alas kaki, kelompok transportasi serta kelompok informasi komunikasi dan jasa keuangan. Hal itu diindikasikan adanya penurunan daya beli awal periode pandemi Covid-19. Sementara deflasi pada tahun ini, menurut Pudji, lebih disebabkan penurunan harga pangan seperti produk tanaman pangan, hortikultura dan peternakan. Catatan BPS, kelompok pengeluaran penyumbang deflasi terbesar adalah makanan, minuman dan tembakau. Ia mencatat kelompok ini deflasi 0,52% dan memberikan andil deflasi 0,15%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menampik deflasi selama empat bulan beruntun lantaran daya beli masyarakat menurun. Pasalnya, inflasi inti pada Agustus justru naik. Catatan BPS, inflasi komponen inti pada bulan lalu 2,02% yoy. Angka ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 1,95% yoy.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara meramal, deflasi masih bisa berlanjut hingga September 2924. Hal tersebut lantaran rendahnya dorongan inflasi dari sisi permintaan dan ditambah melandainya harga pangan. "Kelas menengah yang jumlahnya menyusut membuat
demand pull inflation
-nya kecil," ungkap dia, Senin (2/9).
Menurut Bhima, ke depan pemerintah perlu memperhatikan risiko pembalikan arah inflasi jika pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dilakukan ketat pada Oktober 2024. Artinya, mitigasi inflasi yang lebih tinggi dari sisi harga yang diatur pemerintah perlu dikompensasi melalui perluasan dana bantuan sosial ke kelas menengah rentan.
Mendorong Siswa Pendidikan Vokasi Berwirausaha Produk Lokal
Peserta didik pendidikan vokasi didorong mendalami ilmu wirausaha untuk menjadi pengusaha baru yang memajukan produk lokal Nusantara. Berbagai pelatihan kriya hingga pemodalan dan pemasaran ditanamkan agar mereka sukses dan mandiri menjalani usaha. Plt Dirjen Vokasi Kemendikburistek, Tatang Muttaqin mengutarakan, para peserta didik di pendidikan vokasi memiliki potensi besar berkembang menghadapi pasar nasional ataupun global. Produk lokal Nusantara yang dihasilkan mereka sudah diakui tak kalah bersaing dengan produk pabrikan besar. Kemendikbudristek melalui Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) sejak 2020 sudah meluluskan 4.699 wirausaha baru dan perajin produk Nusantara yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka adalah anak usia 15-25 tahun yang tidak sekolah dan tidak bekerja.
”Mereka yang mau berwirausaha dengan pendidikan kecakapan wirausaha dilatih di Lembaga Kursus dan Pelatihan selama satu bulan. Lalu mereka dibantu peralatan dan pemodalan agar bisa mulai berwirausaha,” kata Tatang, di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Sabtu (31/8). Para wirausaha ini didorong berkarya memajukan kebudayaan lokal, seperti membuat tenun dan kriya Nusantara. PKW Tekun Tenun dan Kriya telah melatih sekitar 3.000 peserta didik sejak 2020 bekerja sama dengan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas). Tatang menyebut, hasilnya tidak hanya melatih keterampilan peserta didik, tetapi juga kewirausahaan sehingga mereka dapat merintis usaha dan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan lingkungannya. Program tersebut pun tidak memaksa mereka dan dinilai tidak mengganggu pendidikan akademisnya. Beberapa peserta didik justru bisa melanjutkan studi dengan hasil wirausahanya. (Yoga)
Upaya Untuk Meningkatkan Daya Beli Masyarakat
Suasana pusat perbelanjaan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, yang terlihat ramai pengunjung di saat libur akhir pekan, pada Hari Minggu (1/9/2024). Pemerintah dan swasta bergandengan meluncurkan program Belanja di Indonesia Saja dengan harapan dapat memperkuat perekonomian nasional melalui peningkatan daya beli lokal, menjaga stabilitas devisa, mendorong perkembangan produk lokal dan UMKM, serta mempromosikan potensi produk Indonesia kepada dunia (Yoga)
Menyorot Keselamatan Kerja pada Industri Kreatif
Kerja berlebih atau overwork masih menjadi fenomena yang berulang terjadi di industri film, periklanan, dan pertelevisian. Penyebab utamanya ialah kurangnya kesadaran terhadap prinsip kesehatan dan keselamatan kerja, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha di sektor industri tersebut. Hal itu bisa membahayakan pekerja, seperti memicu kecelakaan. Pekan lalu, di media sosial ramai diberitakan Rifqi Novara, seorang pekerja industri film, periklanan, dan pertelevisian, mengalami kecelakaan tunggal di Mampang, Jaksel, Rabu (28/8) tengah malam, dalam perjalanan pulang kerja, yang menyebabkan Rifqi meninggal. Pihak keluarga menduga kuat kecelakaan yang dialami Rifqi karena kelelahan akibat overwork.
Ketua Umum Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo, Minggu (1/9), di Jakarta, mengatakan, jika dugaan itu benar, kejadian yang dialami Rifqi menambah daftar pekerja di industri film, periklanan, dan pertelevisian yang kelelahan akibat overwork. Berdasar data dari paper berjudul ”#Sepakatdi14: Advokasi Pembatasan Waktu Kerja dan Perlindungan Hak Pekerja Film Indonesia”, lebih dari 50 % pekerja industri film dan periklanan di Indonesia diyakini bekerja sepanjang 16-20 jam sehari. Angka di atas menempatkan pekerja film Indonesia dalam bahaya. Sebab, organisasi internasional, seperti WHO, memperingatkan mereka yang bekerja di atas 55 jam per pekan rentan mengalami risiko kematian akibat gangguan iskemik jantung dan stroke.
Menurut dia, dalam konteks produksi konten, semua pihak termasuk klien dan agensi semestinya menghargai proses kreatif yang telah disepakati saat praproduksi sehingga tidak sepihak mengubah proses produksi yang sering berakibat pada molornya waktu bekerja. Sutradara Ray Farandy Pakpahan menceritakan, pola kerja dan perlindungan sosial di industri kreatif seperti film, iklan, dan konten seri sangat bervariasi dan sering kali tidak terstruktur dengan baik. Di industri film dan konten, ada kontrak yang mengikat yang biasanya disusun oleh pemberi kerja. Namun, saat ini, para pekerja film terutama kru produksi dan pascaproduksi film sering kali tak memiliki tempat atau wadah bertanya jika ada masalah.
”Tidak ada keseimbangan dalam kontrak. Jika terjadi pelanggaran kontrak, seperti keterlambatan pembayaran, pekerja biasanya diminta untuk mengalah dan mengerti situasi perusahaan,” ucapnya. Di sisi lain, situasi di industri periklanan, jauh lebih parah dan mendesak. Pekerja lepas di industri periklanan sering kali bekerja tanpa kontrak karena sifat pekerjaan yang cepat dan singkat demi mengejar deadline. Baik Ikhsan maupun Ray sepakat betapa pentingnya serikat pekerja di industri film, periklanan, dan pertelevisian. Dengan demikian, serikat lebih mudah maju untuk merundingkan pembatasan waktu bekerja melalui perjanjian kerja bersama dengan pemberi kerja. (Yoga)
Polemik Subsidi Kereta
KPU Merusak Kreadibilitasnya
Pencatutan KTP di Pilkada Selayaknya Mendapat Jeratan Hukum
Berhadapan dengan Koalisi Gemuk
Subsidi Bunga KUR Akan Terpangkas Tahun Depan
Pemerintah berencana menurunkan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun depan. Dalam dokumen nota keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, subsidi bunga KUR hanya dianggarkan Rp 38,28 triliun, turun dari 2024 yang anggarannya Rp 47,78 triliun. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM), Yulius, mengatakan anggaran subsidi bunga KUR 2024 terlihat besar karena ada porsi membayar carry over subsidi bunga tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan ada perbaikan data dari penyalur KUR. Kemenkop-UKM berharap pembayaran carry over tersebut dapat selesai tahun ini sehingga pada 2025 hanya perlu menyiapkan subsidi bunga reguler. "Tahun depan subsidi bunga Rp 38 triliun itu hanya untuk subsidi reguler dan jumlahnya juga hampir sama dengan subsidi reguler 2024," ujar Yulius, Jumat (30/8). Sementara itu, Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenko Perekonomian yang juga Ketua Tim Teknis Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM, Gede Edy Prasetya menyebutkan, besaran subsidi itu masih mengakomodir penyaluran KUR tahun depan meski anggarannya turun.
Dari sisi bank penyalur KUR sendiri,General Manager Divisi Bisnis Usaha Kecil BNI, Sunarna Eka Nugraha berpendapat kebijakan penyesuaian subsidi bunga KUR merupakan bagian dari upaya pemerintah mengelola anggaran dengan lebih efisien.
Sunarna bilang penurunan subsidi bunga tentunya berpengaruh pada pendapatan bunga yang diterima oleh Penyalur KUR. Namun, ia menyebutkan BNI justru melihat ini sebagai peluang untuk lebih kreatif dalam menyalurkan KUR, salah satunya melalui inovasi digital dan peningkatan efisiensi operasional.
Sementara itu, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum bisa berspekulasi mengenai besaran angka subsidi untuk bunga. Sebab, ia bependapat kebijakan pemerintah nantinya pasti akan sangat dinamis mengikuti urgensi kebutuhan masyarakat.
Menagih Janji Menjadi Sejahtera
Keberhasilan Indonesia menegakkan kembali harkat berdemokrasi belakangan ini jelas menjadi prestasi tersendiri. Terlebih bagi pers yang memang kehadirannya ditempatkan sebagai salah satu pilar penyangga demokrasi di negeri ini. Akan tetapi, dalam konteks yang lebih relevan lagi bagi kehidupan masyarakat, eksistensi pers dalam mengawal praktik demokrasi saja dirasakan belum cukup. Kehadiran pers dalam menjaga sejauh mana praktik demokrasi yang sejatinya membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat itu, dibutuhkan.
Bagi Ombudsman Kompas, signifikansi pilkada bagi peningkatan kesejahteraan daerah tidak dapat dipisahkan. Semenjak pemilihan kepala daerah langsung diterapkan pada tahun 2005 hingga kini, misalnya, seberapa signifikan perubahan-perubahan kesejahteraan yang sudah terwujud? Lebih konkret, apakah janji-janji kesejahteraan yang kerap kali disampaikan kandidat kepala daerah sudah benar-benar terlaksana dan dirasakan adanya perubahan semasa kepemimpinannya? Dengan menjadikan dampak kebermanfaatan pilkada langsung sebagai bagian dari kerangka analisis setiap daerah di negeri ini.
Setidaknya dapat terpetakan perubahan kesejahteraan dalam kurun waktu hampir dua puluh tahun penerapan pilkada langsung bagi setiap daerah. Melihat derap kemajuan sejumlah provinsi di Jawa, misalnya, apakah dalam kurun waktu tersebut kesenjangan antarwilayah yang kerap memilah antara kawasan utara yang terbilang dinamis perubahannya dan kawasan selatan yang cenderung lambat sudah semakin tereduksi? Bagaimana pula keberhasilan daerah dalam mengatasi kesenjangan, kemiskinan. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









