Ekonomi
( 40733 )Kebijakan Pasar Saham untuk Daya Saing
Dampak Trump pada UMKM Berorientasi Ekspor
Kritik Terhadap PPN Properti DTP
Visa Jadi Alat Dongkrak Wisatawan
Saham Defensif Masih Berpeluang Positif
Insentif PPh 21 Dinilai Kurang Optimal
Ketatnya Persaingan Jadi Ujian Baru
Seorang Dokter Korban Penganiyaan Tolak Berdamai
Lady Aurellia Pramesti, rekan Muhammad Luthfi Hadhyan (21), dokter koas yang dianiaya di Palembang, Sumatera Selatan, diperiksa polisi pada Senin hingga Selasa (16-17/12/2024) dini hari. Ia diperiksa bersama ibunya, Sri Meilina. Seusai pemeriksaan, anak dan ibu itu menyampaikan niatan bertemu untuk meminta maaf kepada Luthfi dan keluarganya. Namun, pihak Luthfi menginginkan agar proses hukum tetap berjalan. Kuasa hukum Lady dan Lina, Titis Rachmawati, seusai pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II, Palembang, Selasa dini hari, mengatakan, kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi penganiayaan terhadap Luthfi. Penganiayaan itu dilakukan sopir sekaligus sepupu Lina, yakni Fadilla alias Datuk bin Chairuddin Adil (36), saat pertemuan antara
Lina dan Luthfi di kafe, kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Selasa (10/12). ”Kami membawa klien kami untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan yang sudah viraltersebut,” ujar Titis. Lady dan Lina masing-masing mendapatkan 35 pertanyaan yang berkaitan dengan penyebab terjadinya pemukulan yang dilakukan Fadilla kepada Luthfi. Hasil pemeriksaan ini diharapkan bisa segera menyelesaikan penanganan kasus. Kuasa hukum lainnya, Bayu Prasetya Andrinata, mengatakan, dalam keterangannya kepada polisi, Lady menjelaskan tidak menolak tugas piket jaga. Namun, ada sesuatu yang dianggap Lady tidak adil. Pada penjadwalan pertama, kelompok Lady menjalani lima kali piket jaga dalam sebulan. Sebaliknya, kelompok Luthfi hanya empat kali piket jaga dalam sebulan. Akhirnya, setelah ditanyakan kepada pihak sekretariat, jadwal piket jaga itu berubah. Kelompok Lady hanya empat kali piket jaga, sedangkan kelompok Luthfi jadi lima kali piket jaga. Namun, Lady menilai jadwa baru tetap tidak adil. Alasannya, jadwal piket kelompok Lady berdekatan sehingga waktu istirahat mepet. Pada 20 Desember ke atas, kelompok Lady piket jaga dalam dua hari sekali. Sebaliknya, kelompokLuthfi piket jaga dalam lima hingga tujuh hari sekali.
Dalam pertemuan antara Sri Meilina dan Luthfi di Jalan Demang Lebar Daun, ada respons Luthfi yang memicu Lina emosi. Situasi ini memicu Fadilla terpantik dan memukuli wajah dan kepala Luthfi. ”Saya atas nama pribadi dan keluarga mohon maaf sebesar-besarnya kepada Luthfi atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla. Saya juga mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada kedua orangtua Luthfi,”tutur Lina. Titis mengatakan, kliennya sudah berusaha untuk bertemu korban guna menyampaikan permohonan maaf secara lang-sung. Lady sudah mengirim pesan permintaan maaf kepada Luthfi via aplikasi Whatsapp. Namun, belum ada respons.(Yoga)
Lonjakan Inflasi Dipicu Kenaikan PPN
Keputusan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada tahun 2025 berpotensi mengerek inflasi dan menekan daya beli masyarakat. Meski sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pungutan PPN, kenaikan harga sulit dikontrol akibat adanya efek psikologis serta meningkatnya ekspektasi inflasi di pasaran. Kebijakan PPN 12 persen juga bakal berdampak besar terhadap rantai pasok industri dan distribusi pangan. Kendati ada stimulus 1 persen PPN yang ditanggung pemerintah, kebijakan itu tetap membebani pelaku usaha. Berdasarkan simulasi yang dibuat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 akan berpotensi menaikkan tingkat inflasi atau kenaikan harga barang dan jasa. Namun, kenaikan inflasi itu diperkirakan masih terkendali, yakni sekitar 0,3 persen secara tahunan (year on year).
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, hal itu disebabkan komponen yang memiliki bobot besar terhadap inflasi, seperti bahan pangan pokok dan listrik, sudah dibebaskan dari pungutan PPN. ”Berhubung sebagian besar komponen yang bobotnya besar terhadap inflasi itu tidak di kenai PPN, sesuai hitungan kami, dengan melihat kebijakan PPN tahun sebelumnya, dampak kenaikan PPN terhadap inflasi mestinya tidak signifikan, masih terkendali,” kata Ferry Irawan saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024). Meski demikian, jika berkaca pada pengalaman pemerintah menaikkan tarif PPN pada tahun 2022, efek dari kenaikan PPN terhadap inflasi sepanjang tahun sebenarnya sangat signifikan. (Yoga)
Terancam Hukuman Mati Eks Polisi Pembunuh
Polisi di Kalimantan Tengah yang menembak warga hingga tewas dinilai sebagai pelanggaran HAM berat. Polri diminta mengevaluasi kinerja anggotanya secara ketat, terutama soal penggunaan senjata api. Sebelumnya, warga menemukan mayat tidak dikenal di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Jumat (6/12/2024). Mayat yang sudah hampir membusuk itu tergeletak di sekitar kebun sawit. Setelah ditelusuri, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan yang diduga dilakukan anggota kepolisian, yakni Brigadir Anton Kurniawan. Anton dipecat dengan tidak hormat dari anggota kepolisian, lalu dipidana dengan ancaman penjara hukuman seumur hidup atau hukuman mati sesuai Pasal 365 Ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









