;
Kategori

Ekonomi

( 40733 )

Insentif PPh Sebatas Kompensasi Kurs

06 Feb 2019
Kemkeu telah menerbitkan PMK Nomor 212/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. PMK ini merupakan revisi PMK Nomor 26/2016. PMK baru ini mengatur pengenaan tarif PPh untuk bunga deposito dari dana Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang disimpan dalam mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat di perbankan Indonesia atau cabang bank luar negeri, di Indonesia.
Ketua Hipmi Tax Center menilai aturan ini bisa membuat sistem keuangan Indonesia lebih positif. Hanya, insentif ini kurang memberi daya ungkit ekonomi. Akan lebih memberi daya ungkit, misalkan jika insentif yang diberikan berupa pemotongan tarif pajak deviden atau penarikan laba ditahan untuk diinvestasikan kembali.

Jika AS-China Batal Berdamai, Global Merana

06 Feb 2019
Hingga kini AS dan China masih terus melakukan negosiasi terkait perang dagang kedua negara. United Nation Conference and Development (UNCTAD), sebuah lembaga perdagangan dan pembangunan di bawah PBB memperingatkan, jika tidak ada perdamaian, dampak ke ekonomi global akan sangat besar dan menimbulkan efek negatif yang lebih besar dibandingkan selama ini.
Sebelumnya, AS mengancam menaikkan tarif impor. Dampaknya, akan ada perang mata uang dan devaluasi, stagflasi yang mengarah pada kehilangan pekerjaan dan pengangguran yang lebih tinggi. Lebih jauh lagi, kemungkinan efek penularan atau efek reaksioner yang mengarah ke riam langkah distorsi perdagangan lainnya.

Pendiri Tetap Menjadi Pemegang Kendali

06 Feb 2019
Go-Jek kembali memperoleh pendanaan. Nilainya disebut-sebut mencapai Rp 14 triliun. Seperti diketahui sebelumnya, banyak perusahaan menyuntikkan dana ke Go-Jek, seperti Google, Tencent, dan JD.com, Grup Astra, dan Grup Djarum. Lalu siapa pemilik Go-Jek saat ini?
Ibarat pemilik rumah, Go-Jek punya hak penuh siapa tamu yang boleh datang. Go-Jek juga berhak mengatur tata krama selama si tamu bertandang. Data Dirjen AHU per Oktober 2018 mengungkapkan, salah satu pengurusnya adalah Nadiem Makarim. Dia memegang saham seri D, E, dan I. Totalnya sekitar 58.416 saham atau hanya setara 5% modal ditempatkan.
Meskipun persentase sahamnya kecil, Nadiem memegang golden share. Golden share adalah saham yang bisa mengalahkan semua saham lainnya. Ini mencegah adanya hak suara yang terlalu kuat dari investor dengan porsi kepemilikan besar. Skema serupa juga diterapkan oleh Mark Zuckerberg di Facebook dan Jack Ma di Alibaba. Golden share dapat diibaratkan seperti saham dwiwarna negara pada porsi kepemilikan BUMN.

Hindari Fraud, Pusat Data Fintech Siap Dibangun

06 Feb 2019
OJK berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bakal membuat Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Pusat data ini memuat informasi terkait adanya calon peminjam terindikasi melakukan penipuan, terlambat membayar pinjaman, dan meminjam di lebih dari satu perusahaan fintech lending. Ada tiga hal utama terkait manajemen risiko penyaluran pinjaman yang bisa didukung oleh Pusdafil ini. Pertama, pinjaman harus dilakukan dengan KTP yang terdaftar di Kemdagri. Kedua, ada daftar hitam peminjam. Ketiga, peminjam yang meminjam di lebih dari satu perusahaan akan menjadi pertimbangan. Saat ini, Pusdafil tengah dalam proses coding sistem teknologi informasi.

Regulasi Ekspor, Pelonggaran Berisiko ke Domestik

06 Feb 2019
Penghapusan kewajiban laporan surveyor (LS) terhadap empat komoditas dinilai berdampak terbatas terhadap kinerja ekspor, dan justru berpotensi mengganggu industri dalam negeri. Pemerintah memastikan untuk menghapus kewajiban penyertaan dokumen LS terhadap empat komoditas, yakni minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, gas pipa, rotan setengah jadi serta kayu gelondongan (log) dari tanaman industri. Kebijakan untuk CPO dan gas pipa rencananya dieksekusi pada pekan ini sementara dua komoditas lainnya masih dalam tahap pembahasan. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Muhammad Faisal menilai penghapusan LS untuk ekspor komoditas merupakan langkah mundur, karena semestinya yang didorong adalah ekspor manufaktur.

Prosedur Ekspor Sawit Dipermudah

06 Feb 2019
Pemerintah berencana menghapuskan kewajiban menyertakan laporan penyurvei empat komoditas ekspor. Empat komoditas itu, yakni minyak sawit mentah dan produk turunanya, gas yang dikirim melalui pipa, rotan setengah jadi, serta kayu log dari tanaman industri. Penghapusan kewajiban untuk sawit dan gas akan diberlakukan mulai Februari 2019 ini. Sementara untuk komoditas rotan setengah jadi dan kayu log masih dalam kajian.
Komoditas yang tidak wajib menyertakan laporan penyurvei dipilih dengan beberapa pertimbangan, yakni tidak disyaratkan oleh pembeli atau negara tujuan ekspor, tidak melanggar ketentuan atau perjanjian internasional, dan telah dilakukan pemeriksaan fisik serta laboratorium oleh Bea Cukai. Kebijakan tersebut dinilai bakal mengurangi biaya dan waktu sehingga produk lebih kompetitif.
Ketua satgas kelapa sawit The iNternational union for conservation of Nature (IUCN) Erik Meijaard mengatakan permintaan global terhadap produk turunan sawit, utamanya minyak nabati semakin besar. Pada tahun 2050 permintaan minyak nabati bisa mencapi 310 juta ton sedangkan produksi nasional saat ini hanya mencapa 165 juta ton. CPO paling produktif untuk memenuhi permintaan pasar global. Penurunan ekspor terjadi tak hanya harga CPO yang rendah. Penurunan juga terjadi karena hambatang perdagangan, baik tarif maupun non tarif disejumlah negara, seperti : negara-negara di kawasan uni eropa, india dan pakistan.

PPh Bunga Obligasi, Kajian Penurunan Tarif Diperdalam

06 Feb 2019
Pemerintah tengah mengkaji rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi agar dapat meningkatkan minat investasi dalam instrumen surat utang. Meski demikian, pemerintah masih mendalami kajian terkait dampak dari implementasi kebijakan tersebut. Salah satu resiko yang dapat timbul dari penurunan pajak dari bunga obligasi tersebut merupakan resiko mengeringnya likuiditas sektor keuangan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan penurunan tarif dinilai dapat memicu sektor keuangan semakin kompetitif memperebutkan likuiditas. Hal itu terjadi lantaran pemilik modal akan cenderung menempatkan dananya di dalam instrumen obligasi ketimbang deposito. Tarif pajak yang dikenakan terhadap bunga deposito terbilang lebih tinggi dibandingkan dengan instrumen obligasi. Pemerintah pun berupaya mendiversifikasi instrumen penerbitan obligasi dan terus memperdalam pasar untuk meningkatkan basis investor domestik.

Deposito DHE Ditempatkan Kembali Hanya Dikenai PPh Hingga 10%

06 Feb 2019
Kemenkeu melakukan relaksasi terhadap ketentuan yang mengatur pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE). Deposito DHE yang ditempatkan kembali pada saat jatuh tempo, tidak dikenai potongan PPh dengan tarif normal 20%, melainkan sama seperti saat penempatan pertama yakni kisaran 0-10% tergantung jangka waktu dan bentuk mata uang.
Dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 212/PMK.03/2018 huruf a disebutkan bahwa bunga deposito DHE dalam mata uang dolar AS yang ditempatkan di Bank Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh bersifat final sebesar 10%dari jumlah bruto untuk deposito dalam jangka waktu satu bulan. Sedangkan pasal 5 ayat 1 huruf b disebutkan bunga dari deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di bank dalam negeri atau cabang bank asing di Indonesia dikenai PPh bersifat final dengan tarif 7,5% dari jumlah bruto untuk deposito dalam jangka waktu satu bulan. Ekonom Indef Bima Yudhistira Adhinegara menuturkan adanya insentif pajak untuk dikonversi ke rupiah tidak akan berdampak signifikan, sehingga dampaknya ke rupiah relatif terbatas. Perbedaan atau selisih insentif pajak antara simpanan di valas dan rupiah hanya 2,5%. Selisih tersebut belum sepadan dengan risiko mengkonversi kurs valas ke rupiah. Bhima mengharapkan eksportir tidak hanya memasukan simpanan DHE nya, namun juga dikonversikan kedalam mata uang rupiah. Pasalnya jika hanya sekedar masuk ke deposito valas dampak ke penguatan rupiah mungkin baru teras jangka panjang.

CITA : Ini Langkah Maju Penegakan Hukum Pidana Perpajakan

06 Feb 2019
Pemerintah Indonesia dan Swiss pada Senin, 4 Februari 2019 lalu menandatangani perjanjian mutual legal assistance (MLA). Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya. Pengamat perpajakan Center for Indonesua Taxaxion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penandatanganan perjanjian mutual legal assistance (MLA) antara pemerintah Indonesia dengan Swiss merupakan langkah maju bagi penegakan hukum tindak pidana perpajakan di Tanah Air. Seyogyanya keberhasilan panandatanganan MLA ini dijadikan dasar penegakan hukum dan pembangunan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel. Untuk itu seluruh pihak sudah sepantasnya memberikan dukungan. Batu uji berikutnya adalah keberanian untuk melakukan investigasi termasuk kemungkinan menyentuh elite dan oligarkh-oligarkh yang kuat kuasa, yang kemungkinan pernah menikmati kekebalan hukum dan keuntungan luar biasa dari eksistensi suaka pajak dan lemahnya sistem hukum Indonesia.
Mengutip penelitian Gabriel Zucman (2017) mengatakan jumlah aset global di offshore atau tax havens mencapai 10% PDB global atau US$ 5,6 triliun setara sekitar Rp 80 ribu triliun. Dari jumlah itu sebesar US$ 2,3 triliun atau Rp 32 ribu triliun disimpan di Swiss. Secara tradisional Swiss merupakan negara suaka pajak (tax haven) tertua dan diminati. Namun sejak tahun 2005 daya tarik Swiss sebagai tax haven terus menurun dari 45% porsi global hingga tinggal 28% pada 2015. Ini terjadi karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss, selain inisiatif pemerintah Swiss untuk melonggarkan kerahasiaan dan bekerjasama dengan negara lain, sehingga lokasi tax haven kemudian bergeser ke negara--negara di Eropa, Asia dan Amerika.

Antisipasi Pinjaman Ilegal AFPI Didirikan Pusat Data <em>Fintech Lending</em>

06 Feb 2019
Asosiasi Fintech pendanaan bersama Indonesia (AFPI) mengembangkan pusat data Fintech Lending (pusdafil) yang akan digunakan untuk mengindikasi pinjaman ilegal. Wakil ketua umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan data debitur yang diberikan dalam pusdafil tersebut adalah peminjam yang telat membayar dan memiliki pinjaman di lebih dari satu penyelenggara fintech lending. Apabila ada peminjam yang tidak melunasi utang dalam 90 hari, maka akan tercatat pada pusat data fintech sebagai peminjam bermasalah. Seluruh data akan ditarik OJK lalu diinformasikan kepada AFPI kalau ada peminjam dan memiliki sisi fraud atau niat keterlambatan membayar. Rencananya sekitar 2 bulan lagi rilisnya.
Disisi lain AFPI juga akan melakukan pelatihan dan edukasi kepada stakeholders seperti investor, direksi dan komisaris fintech lending terkait bisnis dan penagihan pinjaman. Di samping itu AFPI juga memitigasi peredaran pinjaman online ilegal menerapkan sertifikat lembaga penagihan. Di dalamnya akan diatur pelarangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan.