;
Kategori

Ekonomi

( 40733 )

Insentif Di Sektor Manufaktur, Padat Karya Banjr Investasi

20 Jun 2019

Pemberian insentif fiskal, berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah aktiva tetap berwujud termasuk tanah, bagi pelaku industri padat karya diyakini akan memacu investasi di sektor tersebut. Insentif tersebut, sebagaimana tertuang di dalam revisi PP No. 94 tahun 2010. Insentif ini akan mendorong investasi di industri tekstil dan produk tekstil sehingga akan menciptakan lapangan kerja baru. Pemerintah diharapkan segera merilis petunjuk teknis terkait aturan tersebut.Dalam perumusan petunjuk teknis, harus diperhatikan sejumlah hal, a.l. orientasi penjualan, jumlah tenaga kerja, serta upah minimum pekerja di perusahaan yang mengajukan insentif tersebut. 

Dagang-El Saat Ramadhan, Marketplace Panen Lonjakan Transaksi

20 Jun 2019

Sejumlah platform marketplace mencatatkan kenaikan nilai transaksi yang signifikan sepanjang Ramadhan 2019. Tokopedia merealisasikan total Gross Merchandise Value (GMV) senilai US$1,3 miliar atau setara dengan RP18,5 triliun sepanjang Mei 2019. Perolehan itu ditopang oleh transaksi harian saat puncak program Ramadhan Ekstra yang digelar pada 17 Mei 2019. Blibli.com juga membukukan kenaikan transaksi yang signifikan terutama menjelang hari H Idulfitri 2019 . Blibli.com mengalami peningkatan GMV hingga 120% dan jumlah order-nya meningkat hingga 180% dibandingkan dengan bulan sebelumnya. 

Pengawasan Teknologi Finansial, Fintech Dituntut Makin Transparan

20 Jun 2019

Otoritas Jasa Keuangan bakal kembali menambah syarat transparansi bagi perusahaan teknologi finansial penyelenggara pinjaman langsung tunai atau peer to peer lending, guna menghindari penyalahgunaan status terdaftar. OJK tengah menggodok rencana yang mewajibkan seluruh penyelenggara P2P lending untuk mencantumkan informasi jumlah nilai pinjaman tersalurkan dan jumlah ender dan borrower di situs masing-masing. Sebelumnya, OJK bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengeluarkan pedoman perilaku pemberian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Terdapat sejumlah poin terkait transparansi yang harus dicantumkan pada website P2P lending, yaitu keterbukaan informasi terkait hak dan kewajiban umum, keterbukaan informasi biaya, keterbukaan metode suku bunga, keterbukaan informasi risiko bagi lender dan borrower, dan keterbukaan metode penyajian NPL.

Pembayaran & Belanja Operasional, Stimulus dari Karu Kredit Pemerintah

20 Jun 2019

Kebijakan pemerintah untuk menggunakan kartu kredit dalam pembayaran dan belanja operasional kementerian dan lembaga negara dinilai pelaku industri perbankan akan mendorong transaksi kartu kredit yang sempat melambat dalam beberapa tahun terakhir. Para pelaku industri menyambut kebijakan pemerintah yang efektif 1 Juli 2019 sesuai dengan PMK Nomor 196/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Prospek transaksi penggunaan kartu kredit diyakini akan terus meningkat karena adanya kebijakan tersebut. Sekitar 26.000 satuan kerja atau satker di Indonesia tengah melakukan penyesuaian pembuatan kartu kredit pemerintah.

Facebook Mendisrupsi Lagi Dunia dengan Uang Digital

20 Jun 2019

Rencana ambisius Facebook dengan meluncurkan mata uang virtual bernama Libra pada Selasa (18/6) berpotensi mendsirupsi cara orang menyimpan, membelanjakan, dan mengirimkan uang. Juga akan membuka peluang-peluang bisnis baru bagi jejaring sosial dunia tersebut. Facebook dan mitranya merilis purwarupa Libra sebagai kode sumber terbuka atau open source bagi para pengembang yang tertarik menjadikannya berbagai aplikasi, layanan atau pun bisnis baru. Facebook berencana menggulirkannya sebagai uang digital global pada tahun depan. Asosiasi Libra yang bermarkas di Swiss dan organisasi nirlaba akan menjadi pengawas uang digital bebasis blockchain tersebut. Dompet digital dari uang digital ini nantinya bernama Calibra.

Tekfin Ilegal : Regulasi Lemah Jadi Celah Pelanggaran

19 Jun 2019

Lemahnya regulasi yang mengatur teknologi finansial membuka celah bagi pelaku usaha pinjaman daring ilegal terus beroperasi menjerat konsumen. Celah itu mulai dari penyalahgunaan data pribadi, penerapan bunga tinggi hingga intimidasi terhadap nasabah.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, banyaknya nasabah yang mengalami tekanan akibat perlakuan perusahaan tekfin ilegal menunjukan masih lemahnya regulasi dan pengawasan. Kebutuhan regulasi terkait tekfin terutama menyangkut tingginya bunga dan penyalahgunaan data pribadi. Regulasi yang mengatur mengenai tekfin hanya Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi. Namun, peraturan tersebut belum mengatur batas maksimal bunga pinjaman dan penyalahgunaan data pribadi.

ketua Umum Asosisasi Industri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Hermawati Setyorinny menuturkan banyak UMKM yang menjadi korban tekfin ilegal. UMKM menjadi korban karena mereka membutuhkan modal usaha dengan cepat dan mudah serta tanpa agunan.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Yenny Silvia Sari Sirait menilai POJK No.77/2016 memang belum menjangkau penanganan persoalan tekfin. Sebab dalam POJK tidak ada penjelasana mengenai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dan pengembalian utang.

Pakar digital forensik Ruby Alamsyah juga menilai, masuknya investor asing menjadi pemain tekfin ilegal di Indonesia memanfaatkan lemahnya regulasi dan rendahnya literasi masyarakat akan keuangan digital. CEO dan Co Founder Crowde Yohanes Sugihtononugroho serta CEO dan Co founder Uang Teman Aidil Zulkifli menilai keberadaan tekfin ilegal memberikan preseden buruk nagi semua tekfin resmi.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komumikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pengarepan menyatakan pemerintah bakal mengembangkan rancangan UU Perlindungan Data Pribadi dengan lebih komprehensif. UU ini sangat mendesak di era digitalisasi agar data pribadi tak disalahgunakan.

Kenaikan Tarif Penerbangan Dinilai Tidak Biasa

19 Jun 2019

Kenaikan tarif penerbangan selama ini dinilai tidak biasa. Hal ini terefleksi dari lonjakan kontribusi tarif penerbangan terhadap inflasi hingga Mei 2019. Salah satu solusinya adalah mengefisiensikan industri penerbangan. 

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, rencana pemerintah membuka izin penerbangan untuk maskapai penerbangan asing tidak otomatis menurunkan tarif pesawat. Sebab masalah utama dalam industri penerbangan dmestik adalah inefisiensi belum diatasi. Menurutnya, inefisiensi juga dapat disebabkan pembukaan rute-rute baru yang tidak mengguntungkan. Harga avtur juga kerap dikambing hitamkan padahal harga avtur di Indonesia lebih murah dari di Singapura dan Malaysia. 

Program Minyak Sawit Didorong

19 Jun 2019

Kementerian Pertanian mendorong program penggunaan bahan bakar berbasis minyak sawit sebesar 100% atau mandatori B100. Dengan program itu, permintaan minyak sawit di dalam negeri meningkat dan mengubah struktur perdagangan minyak kelapa sawit di dunia. Pelaksanaan B100 juga dinilai dapat menghemat devisa dan menyukseskan program energi ramah lingkungan.

Sekertaris Jenderal serikat petani kelapa sawit (SPKS) Mansuetus Darto menilai program penggunaan solar dengan pencampuran minyak sawit 20% yang sudah berlangsung belum berdampak atau dirasakan para petani. Semestinya tandan buah segar milik petani (terutama petani swadaya) diserap industri produsen sawit dan biodiesel melalui koperasi. Dengan demikian mandatori B20 bisa dirasakan petani. Pemerintah berharap penerapan mandatori B20 akan mengurangu impor minyak.

Properti di Bawah Rp 30 M Bebas Pajak Barang Mewah

19 Jun 2019

Industri properti terus kebanjiran insentif. Terbaru, mulai Juni ini, pemerintah menelurkan PMK 86/2019 membebaskan PPnBM atas properti senilai kurang dari Rp 30 miliar. Ketua Umum REI menilai, pelonggaran PPnBM memberi ruang bagi market baru yang selama ini tak digarap pengembang properti. Selama ini, belum banyak pengembang yang berani masuk di ranah hunian dengan nilai Rp 30 miliar.

Aturan Promo Ojek Online Tetap Diperlukan

19 Jun 2019

Pengaturan promo layanan transportasi daring tetap perlu dilakukan sebagai upaya menghindari persaingan tidak sehat yang berpotensi menjatuhkan pemain bisnis ojek online lainnya. Pengamat Kebijakan Publik UI, Harryadin Mahardika, mengungkapkan dugaan adanya jual rugi (predatory pricing) dalam bisnis ojek online cukup kuat. Pasalnya, secara karakter, pemain di bisnis ini hanya menyisakan Go-Jek dan Grab.

Dengan menyisakan dua pemain, maka berlaku hukum rivalitas yang ketat dan saling memangsa. Persoalannya, jika kelak pasar hanya menyisakan pemain tunggal sebagai pemenang, maka terjadi monopoli. Harryadin menilai, Grab jauh lebih kuat ketimbang Go-Jek, karena mendapat suntikan dana segar hingga US$ 6 miliar dari Softbank.