;
Kategori

Ekonomi

( 40733 )

LinkAja Fokus Jadi Alat Pembayaran Transportasi Umum

05 Jul 2019

Persaingan antar pengelola dompet elektronik semakin ketat sejak peluncuran standar kode cepat Indonesia atau QRIS akhir Mei 2019. Para pengelola dituntut memiliki kekhasan produk dan layanan berkualitas.

Chief Marketing Officer PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) Edward Kilian Suwignyo mengatakan perusahaan fokus menjadikan LinkAja sebagai alat pembayaran transportasi umum, lalu diikuti produk digital dan finansial. Untuk alat pembayaran transportasi umum, Finarya memasukan LinkAja untuk bayar pungutan jalan tol berbasis sticker terprogram atau RFID yang terhubung dengan FLO milik PT Jasamarga Tollroad Operator.

Selain itu, LinkAja juga memungkinkan dipakai untuk membayar tiket kereta api, tiket pesawat Garuda Indonesia, Citilink, kereta bandara Railink, kereta api prambanan ekspres Yogya-Solo, LRT palembang, jasa taksi Bluebird, bus dan sewa parkir.

Sampai Juni 2019, jumlah pengguna yang terdaftar di aplikasi LinkAja sekitar 23 juta orang. Total kas atau gross transaction value (GTV) tercatat sekitar 600 miliar. LinkAja diproyeksikan jadi ikon teknologi finansial nasional. Penyetoran saham baru akan dilakukan 3 tahap, tahap ketiga paling lambat Desember 2019. Investor yang terlibat dalam penyetoran adalah Telkomsel, Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Pertamina dan BUMN lainnya.

Sanksi Bagi Eksportir

05 Jul 2019

Penggunaan devisa ekspor diluar ketentuan akan dikenai sanksi. Selain denda, eksportir yang melanggar ketentuan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan layanan kepabeanan. Ketentuan itu diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 98 tahun 2019 yang berlaku resmi mulai 1 Juli 2019. PMK itu mewajibkan devisa hasil ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Pemerintah mengklasifikasi sanksi menjadi 3 kriteria sesuai dengan jenis pelanggaran, yaitu :

  • eksportir yang tidak menempatkan devisa ekspor ke dalam rekening simpanan khusus devisa hasil ekspor akan dikenakan denda 0,5% dari nilai devisa ekspor yang belum ditempatkan dalam rekening khusus
  • eksportir yang menggunakan devisa ekspor diluar ketentuan akan dikenakan denda 0,25% dari nilai devisa ekspor untuk pembayaran diluar ketentuan itu
  • eksportir yang tidak membuat escrow account atau tidak memindahkan escrow account dari luar negeri ke bank devisa dalam negeri akan dikenai sanksi berupa penundaan pemberian layanan kepabeanan bidang ekspor
Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Bank Indonesia untuk mengidentifikasi arus barang melalui beacukai dan arus keuangan melalui perbankan. Sinkronisasi data dilakukan melalui sistem monitoring devisa terintegrasi seketika (simodis) yang diresmikan Januari 2019. 

Insentif Fiskal
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Faisal Basri berpendapat penerimaan devisa migas akan menopang kenaikan cadangan devisa dan stabilitas kurs rupiah. Devisa hasil ekspor yang disimpan dalam rekening khusus akan mendapat insentif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito sesuai dengan PP Nomor 123 Tahun 2015.


Pengawasan Tarif Promo Ojek Online Diperketat

05 Jul 2019

Praktik promo oleh perusahaan aplikasi transportasi online yang berlebihan berpotensi menurunkan kualitas layanan terhadap konsumen. Anggota Ombudsman, Alamsyah Siregar, mengingatkan pemerintah harus serius menangani perkembangan bisnis transportasi daring. Salah satunya dengan menetapkan standar layanan yang diberikan kepada konsumen dan kelak jadi basis bagi penentuan tarif batas atas dan bawah. Selain itu, pemerintah harus serius mengawasi praktik promo di bisnis ojek online dan jangan sampai kondisi ini memburuk seperti di sektor penerbangan maupun industri telekomunikasi. Sebab, promo berlebihan hanya menyisakan segelintir perusahaan dan berampak pada masalah perlindungan konsumen.

Realisasi Ekspor Ikan Semester I Rp 40,57 T

05 Jul 2019

Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat nilai ekspor komoditas perikanan pada semester I 2019 mencapat Rp 40,57 triliun atau naik 24,29% dibandingkan dengan semester I 2018 sebesar Rp 32,64 triliun. Nilai itu terdiri dari Rp 32,90 triliun untuk produk konsumsi, sementara nilai ekspor non konsumsi sebesar Rp 7,67 triliun.

Properti : Insentif Fiskal Dinilai Belum Menyentuh Persoalan

04 Jul 2019

Insentif fiskal yang digulirkan pemerintah untuk sektor properti dinilai belum akan optimal menggerakan sektor properti. Pasar properti segmen menengah atas yang diharapkan bangkit melalui insentif tersebut dinilai masih minim.

Senior Associate Director Research Collier International Indonesia Ferry Salanto mengatakan insentif fiskal diharapkan membangkitkan pasar hunian. Namun, dampaknya dinilai tidak akan besar untuk menggerakan sektor properti karena segmen hunian seharga Rp 10 miliar-Rp 30 miliar sangat terbatas. Hingga tahun 2022 terdata akan ada pasokan 248.790 unit apartemen di Jakarta. Dari jumlah itu, pasokan baru unit apartemen dengan harga Rp 10 miliar-Rp 30 miliar untuk segmen menengah ke atas itu hanya 999 unit atau 0,4% dari jumlah pasokan. Dampak dari insentif fiskal tidak luas. Proyek hunian kelas atas hanya sedikit sehingga (insentif fiskal) sulit berdampak luas terhadap sektor properti. 

Meski dampaknya kecil, insentif fiskal dinilai memberikan sentimen positif bahwa pemerintah mendorong sektor properti lebih baik. Disisi lain akar persoalan sektor properti belum tersentuh. Permintaan properti terbesar saat ini dari konsumen segmen menengah dengan kisaran harga Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar per unit. Segmen pasar terbesar saat ini masih kesulitan menjangkau hunian karena terkendala suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang dinilai masih tinggi.

Tantangan Riset dan SDM

04 Jul 2019

Industri oleokimia adalah industri kimia berbasis agro yang mengolah minyak nabati menjadi beraneka produk hilir bernilai tambah. Indonesia memiliki potensi besar pengolahan minyak nabati terutama dari kelapa sawit yang dapat diolah menjadi aneka produk turunan yang menopang industri di hilir.

Direktur jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menyatakan bahwa indstri oleokimia sangat strategis. Selain bahan baku yang melimpah, pengolahan minyak kelapa sawit menopang pertumbuhan industri hilir terkait. Saat ini sekitar 50 jenis produk dari total 158 hasil olahan minyak kelapa sawit merupakan produk industri oleokimia. Produk olahan itu menjadi bagian bahan baku beraneka produk hilir antara lain untuk pangan, kimia, pakan ternak dan bioenergi. Sejumlah produk olahan itu berpotensi dikembangkan menjadi produk lain yang bernilai tambah. Namun, pengembanganya menghadapi tentangan terutama disisi penelitian dan sumber daya manusia. 

Ketua umum Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) Rapolo Hutabarat menyebutkan, saat ini ada 20% perusahaan oleokimia di Indonesia. sepuluh diantaranya menjadi anggota Apolin. Produk-produk oleokimia digunakan di industri deterjen, farmasi, ban, kosmetik dan lainnya. Pengembangan industri oleokimia masih menjadi tantangan. Riset menjadi salah satu tulang punggung dalam mengembangkan berbagai produk tersebut. 

Terkait hambatan itu, tahun ini pemerintah menyiapkan insentif berupa pengurangan pajak untuk mendorong pajak untuk mendorong riset, pengembangan dan pelatihan oleh swasta. Pemerintah juga menyiapkan lembaga untuk mengarahkan agar dana riset dan pengembangan di lingkungan pemerintahan agar dapat digunakan dengan jelas dan tepat sasaran. Peraturan yang terkait super deduction tax yakni pengurangan pajak penghasilan badan hingga 200% atas belanja wajib pajak untuk keperluan riset produktif teknologi industri diharapkan segera terbit.

Devisa Hasil Ekspor SDA, Sanksi Efektif Berlaku

04 Jul 2019

Pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri akhirnya diberlakukan. Pasalnya, pemberlakuan insentif berupa pemotongan tarif PPh atas bunga deposito yang berasal dari DHE SDA justru tak efektif membuat eksportir membawa DHE SDA ke dalam negeri.  Oleh karena itu, melalui PMK no.98/2019, pemerintah mempertegas pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA ke rekening DHE SDA. Ada tiga jenis sanksi yang dikenakan kepada eksportir yang tidak membawa pulang DHE SDA, yakni denda 0,5%, denda 0,25%, dan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

Indonesia-Arab Saudi Teken Kerja Sama Ekonomi Digital

04 Jul 2019

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengawali kunjungan kerja ke Riyadh, Arab Saudi, pada Rabu (3/7). Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama pemerintah Indonesia dan Arab Saudi untuk memperkuat ekonomi digital di kedua negara. Menurut Menkominfo, kerja sama dapat mendorong terjadinya investasi Arab Saudi pada sektor digital untuk pengembangan start-up yang bervaluasi perusahaan minimal US$ 1 Miliar (unicorn) baru di Indonesia.

Telkomsel Investasi di Kredivo

04 Jul 2019

Telkomsel, operator seluler terbesar di Indonesia, mengumumkan pendanaan baru bersama MDI Ventures untuk FinAccel (Kredivo), dalam jumlah yang tidak disebutkan pada Rabu (3/7). Pendanaan tersebut dilakukan melalui Telkomsel Mitra Inovasi (TMI), anak perusahaan Telkomsel yang bergerak di bidang strategic investment.

Direksi Garuda Mundur dari Sriwijaya

03 Jul 2019

Tiga direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Citilink Indonesia yang terdaftar sebagai komisaris PT Sriwijaya Air memutuskan mundur dari kursi jabatan komisaris. Langkah ini ditempuh setelah komisi pengawas persaingan usaha menyelidiki dugaan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. 

Mereka yakni I Gusti Ngurah Askhara Danadiputera, Pikri Ilham Kurniansyah, dan Juliandra Nurtjahjo resmi mundur dari jabatanya di PT Sriwijaya Air sejak Selasa 2 Juli 2019. Surat pengunduran diri telah dikirim ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A dwiwarna.