;
Kategori

Ekonomi

( 40733 )

OVO Berkolaborasi dengan Refinitiv

09 Jul 2019

OVO menjalin kerja sama dengan Refinitiv untuk mengadopsi solusi World-Check. Keduanya berkolaborasi untuk mendukung prosedur pengenalan konsumen (know your customer) dan anti pencucian uang (Anti-Money laundry) guna meminimalisasi paparan risiko kejahatan keuangan.

Indonesia Kejar Pajak Digital

08 Jul 2019

Direktur perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, pemajakan atas kegiatan ekonomi digital yang dilakukan perusahaan lintas negara menghadapi tantangan. Sejauh ini belum ada kesepakatan global tentang norma dan standar pajak atas penghasilan dari transaksi ekonomi digital. Ekonomi digital sangat luas dan menyangkut persoalan tumpang tindih hak perpajakan antarnegara dan pemajakan secara adil.

Meski demikian, setiap negara diperbolehkan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembari menunggu konsensus global. Skema PPN dianggap lebih mudah dibandingkan pajak penghasilan (PPh) karena mengacu prisnsip tempat tujuan (destination principle). PPN dipungut di negara tempat jasa atau layanan digital dilakukan.

Menurut Poltak, skema PPN cocok diterapkan di Indonesia karena tidak harus mengubah undang-undang. Beberapa negara sudah memungut PPN atas kegiatan ekonomi digital seperi Austalia, Jepang dan Singapura. Indonesia sedang mempersiapkan teknis pelaksanaanya agar bisa berlaku dalam waktu dekat. 

Direktur CITA Yustinus Prastowo berpendapat, konsekuensi penyusunan aturan baru butuh waktu lama dan lobi-lobi politik yang tidak mudah. Oleh karena itu, pada tahap awal pemerintah dapat menerapkan skema PPN berdasarkan konsumsi konsumen. Skema ini tidak memerlukan revisi undang-undang dan cukup dengan peraturan menteri. 

Skema PPN menyasar transaksi business to bussiness (B2B) bernilai besar. PPN bisa dipungut terhadap layanan digital berbayar atau berlangganan yang dibebankan kepada konsumen. Meski demikian, skema PPN memiliki kelemahan karena tidak bisa dikenakan untuk transaksi business to consumer (B2C) seperti yang ditawarkan Google dan Facebook. 

Kantongi Kode HS, BI Siap Periksa Kepatuhan Eksportir Setor DHE

08 Jul 2019

Bank Indonesia segera memeriksa dan menghitung kepatuhan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di dalam sistem keuangan domestik. BI menggunakan kode harmonized system (HS) untuk mengecek kepatuhan para eksportir. Meskipun aturan DHE SDA sudah berlaku sejak awal tahun, tapi belum ada eksportir yang membuka rekening khusus. Sebab, aturan teknis dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, belum seluruhnya terbit, termasuk mengenai klasifikasi komoditas ekspor SDA. Sebelumnya, Menteri Keuangan menyampaikan, Kemkeu dan BI akan bekerja sama mengidentifikasi arus barang dan arus uang (devisa) dalam kegiatan ekspor sesuai PP 1/2019 ataupun aturan-aturan turunannya.

[Opini] Pajak Digital Pasca Fukuoka

08 Jul 2019

oleh: Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA

Pada pertemuan bertajuk G-20 Ministerial Symposium on International Taxation di Fukuoka Jepang, pemajakan ekonomi digital menjadi salah satu topik penting yang dibahas. Sayangnya kesepakatan tak mudah tercapai. Ada tarik menarik kepentingan antara negara produsen digital products dan negara yang menjadi konsumen digital products. AS dan China misalnya, meski sedang perang dagang, mereka memiliki pandangan yang sama terkait regulasi perpajakan ekonomi digital. Sedangkan negara-negara Eropa berdiri pada posisi agresif dalam isu pemajakan ekonomi digital karena perkembangan ekonomi digitalnya lebih lambat dibandingkan AS dan Asia Pasifik.

Indonesia sendiri perlu merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital, apakah orientasi penerimaan negara atau membangun sistem perpajakan yang ideal. Indonesia bisa berpikir untuk meninggalkan kepentingan partikular dan lebih memilih pajak yang adil untuk kepentingan bersama (bonum communae). Pemerintah bisa memilih opsi marketing intangible. Opsi ini adil mengingat yang dicurigai melakukan treaty abuse bukan hanya perusahaan digital saja, melainkan juga perusahaan konvensional, termasuk yang masuk digitalisasi.


Optimalkan Paket Kebijakan Ekonomi

08 Jul 2019

Dunia usaha meminta agar 16 paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah direalisasikan secara optimal. Apalagi selama ini paket kebijakan tersebut diharapkan menjadi bagian solusi dari berbagai persoalan yang dihadapi dunia usaha di Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi B Sukamdani menuturkan penerbitan 16 paket kebijakan ekonomi menunjukan semangat pemerintah mendukung dunia usaha. Namun, ada masalah dalam pelaksanaan paket kebijakan.  Sehingga dulu sempat dibikin satgas untuk mengawal paket kebijakan ekonomi tetapi belum jelas perkembanganya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (indef), Bhima Yudhistira mengatakan, evaluasi 16 paket kebijakan ekonomi dibutuhkan guna mendukung investasi di Indonesia. Insentif yang ada di dalam paket kebijakan itu dinilai masih umum.

KPPU Tentukan Dugaan Kartel Tiket

08 Jul 2019

KPPU memastikan akan segera menentukan nasib kasus dugaan kartel tarif tiket pesawat, Senin (8/7). KPPU akan memutuskan untuk melanjutkan atau menghentikan penyelidikan kasus yang telah bergulir sejak awal tahun ini. Selain soal kartel, KPPU juga akan menentukan nasib penyelidikan kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait rangkap jabatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air.

Persaingan Usaha, KPPU Tetap Investigasi Dugaan Kartel Ayam

08 Jul 2019

KPPU tetap melanjutkan proses investigasi dugaan kartel harga ayam. Di sisi lain, beberapa pihak menilai adanya disparitas harga ayam di tingkat peternak dan konsumen disebabkan oleh pasokan yang berlebih. Perbedaan harga ayam terlampau jauh telah merugikan peternak mandiri. KPPU menduga adanya peran besar perantara atau middle man yang membuat harga ayam di tingkat peternak menjadi anjlok. Disparitas harga ayam yang terjadi, diprediksi menyebabkan kerugian mencapai Rp3 triliun di seluruh peternak mandiri di Indonesia. 

Sanksi DHE SDA, Kemenkeu Gandeng BI

05 Jul 2019

Pemerintah menyatakan akan bekerja sama dengan Bank Indonesia dalam rangka mengimplementasikan PMK No.98/2019. Kemenkeu melalui DJBC akan mengidentifikasi arus barang yang diekspor sedangkan Bank Indonesia melalui perbankan mengidentifikasi arus uang. Bank Indonesia menyatakan dalam waktu dekat akan merilis realisasi DHE SDA. Melalui PMK No.98/2019, eksportir SDA sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, wajib menempatkan DHE SDA yang diperoleh ke dalam rekening khusus DHE SDA. Jika tidak, sanksi akan dikenakan kepada para eksportir tersebut.

Pelaporan Hasil Penangkapan Ikan, Potensi Pajak Perikanan Rp5 Triliun Menguap

05 Jul 2019

Kementerian Kelautan dan Perikanan memprediksi potensi kehilangan pajak dari sektor perikanan selama 2018 mencapai Rp5 triliun. Potensi kehilangan pajak tersebut terjadi lantaran adanya pelaporan yang tidak benar berdasarkan evaluasi atas laporan kegiatan usaha dan laporan kegiatan penangkapan (LHU/LKP) terkait dengan hasil tangkapan ikan oleh para pemilik kapal. KKP mencatat ada kapal-kapal yang terindikasi melakukan tindakan unreported fishing, ada temuan sekitar 1,177 juta ton hasil tangkapan ikan yang tidak dilaporkan. Hasil tangkapan tersebut bervariasi mulai dari cumi, tuna, dan lain-lain. Nilai tankapan tersebut setara dengan Rp35,3 triliun dengan asumsi harga rata-rata produk perikanan yang tidak dilaporkan sebesar Rp30.000 per kilogram. Selain pelanggaran dalam LHU/LKP, sejumlah pelanggaran lain yang ditemui a.l. pelanggaran wilayah penangkapan ikan, pengurusan perizinan yang mayoritas dilakukan oleh calo, pembangunan kapal tanpa rekomendasi KKP untuk kapal berukuran di atas 30 gross ton (GT) dan tanpa rekomendasi pemerintah daerah untuk kapal dibawah 30 GT dan tidak melakukan perpanajangan izin.

Sanksi bagi Eksportir Bandel Diperberat

05 Jul 2019

Pemerintah membuat langkah tegas untuk menekan defisit neraca dagang. Salah satu caranya dengan memberikan sanksi berat kepada eksportir sumber daya alam yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor ke perbankan dalam negeri. Sanksi tersebut tertuang dalam PMK 98/2019.

Ada sejumlah sanksi bagi eksportir bandel. Pertama, mengenakan denda penalti sebesar 0,5% dari nilai devisa ekspor SDA bagi eksportir yang tidak menempatkan devisa ekspor di rekening khusus. Kedua, denda sebesar 0,25% dari nilai devisa eksportir yang menggunakan dana hasil ekspor selain untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain ekspor, pinjaman, impor atau dividen, atau keperluan lain sesuai UU Penanaman Modal. Ketiga, penundaan pelayanan kepabeanan ekspor bagi eksportir yang tidak membuat akun penampung di bank dalam negeri atau tidak memindahkan akun penampung luar negeri ke dalam negeri.