;
Kategori

Ekonomi

( 40733 )

Kemenkeu Hambat Impor Tekstil

11 Nov 2019

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) menerbitkan peraturan untuk menahan laju impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis TPT akan efektif membentuk produk impor, sebagaimana diyakini oleh Syarif Hidayat, Direktur Bea dan Cukai Kemenkeu. Direktorat Bea dan Cukai akan mengatisipasi upaya-upaya penghindaran antara lain dengan memperketat pengawasan di pelabuhan dan daerah-daerah yang rawan penyeludupan, termasuk kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Dasar hukum yang diterbitkan adalah PMK nomor 161 Tahun 2019 tentang Pengenaan BMTPS Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial, dan PMK nomor 162 Tahun 2019 tentang Impor Produk Kain, serta PMK nomor 163 Tahun 2019 tentang Pengenaan BMTPS terhadap Impor Produk Tirai, termasuk gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Sementara menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswasta menilai bea masuk yang dikenakan sebesar Rp 1.405 per kilogram yag dikenakan terhadap produk benang masih terlalu kecil, setidaknya dibutuhkan tiga kali lipat nilai itu atau minimal Rp 5.000 untuk memulihkan Industri TPT. BMTPS hanya berlaku sebagai safeguard selama 200 hari, sehingga masih ada harapan pemerintah menetapkan bea masuk yang lebih tinggi. Ekonom Institute for Developmen of Economic and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menilai penerbitan PMK tidak cukup, dan diperlukan perbaikan regulasi lain agar produk dalam negeri dapat kompetitif di negeri sendiri. Regulasi yang dimaksud antara lain Per Dirjen BC mengenai PLB yang memberikan fasilitas masuknya produk tekstil.


Data Transaksi Niaga-El Dikumpulkan

11 Nov 2019

Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea) menyatakan pengumpulan data transaksi niaga elektronik (e-commerce) sudah dimulai dilakukan, yang kali ini bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) setelah sebelumnya dimulai dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Sebetulnya kerja sama dengan BI telah dimulai awal tahun 2019, namun berjalan lambat dipengaruhi pilpres. Proses tetap berjalan satu persatu misalnya BI dengan Tokopedia, dan BI dengan Bukalapak. Pendekatan berbeda dengan BPS yang menharuskan pengisian Borang, BI langsung melakukan lewat jaringan mesin ke mesin. Diharapkan data transaksi niaga elektronik sudah lengkap pada tahun 2020. Dengan BPS sebelumnya penghimpunan data belum selesai dilakukan hingga kini bahkan sempat terkendala dengan rumor pemajakan ekonomi digital. Meski BPS telah mengumpulkan nilai transaksi dari para pemain besar, data tersebut tidak dapat dikeluarkan karena kesepakatan antara BPS dengan pengusaha tentang data mana saja yang boleh atau tidak boleh dikeluarkan. Analis Statistik BPS, Sri Soelistyowati, berkeyakina bahwa pelaku niaga elektronik lebih percaya kepada BPS sebagai pihak yang Independen dibandingkan dengan Asosiasi.

Pemerintah Segera Rampungkan Omnibus Law

11 Nov 2019

Pemerintah sedang menyusun sejumlah aturan dan kebijakan yang akan dimasukan dalam omnibus law di bidang ekonomi. Dengan adanya omnibus law, aturan-aturan yang tumpang tindih dalam bidang ekonomi bisa disatukan dalam sebuah Undang-undang. Hal yang dimasukkan dalam penyusunan omnibus law diantaranya adalah pajak. Pemerintah akan memberi insentif pajak bagi para pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan akan mampu mendorong perekonomian yang tengah lesu. Selain pajak. pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan dalam investasi. Prinsipnya dalah mendorong sisi positif dari investasi.

Pelaku Otomotif Hengkang, Investasi Diprediksi Tak Akan Surut

11 Nov 2019

Pelaku industri otomotif optimistis potensi pasar kendaraan roda empat di Indonesia masih menjanjikan untuk menarik investasi baru. Keluarnya salah satu pabrikan belum lama ini dinilai tak akan menyurutkan investor, yaitu General Motors (GM) yang mengumumkan akan menghentikan penjualan kendaraan di Indonesia pada Maret 2020. Keputusan GM tersebut tidak akan memengaruhi industri otomotif Indonesia. Keputusan itu dinilai tidak dapat menggambarkan bahwa pasar dalam negeri sudah tidak cukup menjanjikan. Merek-merek lain yang menjadi pemain besar di Industri otomotif dalam negeri masih tetap yakin dengan pasar di Indonesia.

Safeguard Produk Tekstil, Awasi Ketat Importasi

11 Nov 2019

Tanpa adanya pengawasan yang ketat, laju impor TPT yang dikenakan safeguards sementara akan tetap tinggi, karena para importir nakal akan terus mencari celah. Semua pihak harus berkaca pada kasus pelanggaran importasi besi dan baja di Indonesia yang menggunakan modus yang sama guna mengelabuhi pengawasan dari pemerintah. Terlebih, aktivitas impor TPT borongan kembali marak terjadi meski telah dilarang pemerintah. Mengenai penetapan tarif BMTPS impor sejumlah produk TPT oleh pemerintah,hal itu belum mampu memulihkan industri dalam negeri, karena hanya bersifat mengerem laju impor yang selama ini cukup deras. Besaran tarif bea masuk tersebut hanya dihitung dari selisih harga produk impor dengan harga produk domestik yang berlaku di pasar. Harga riil di tingkat produsen domestik belum dimasukkan. Masih terdapat potensi pelanggaran impor pascadi berlakukannya BMTPS. Salah satu modus yang biasa terjadi adalah penyelundupan impor di sejumlah pintu pelabuhan. Otoritas Bea dan Cukai akan melakukan antisipasi dengan menerapkan pengawasan di pintu kepabeanan resmi guna menangkal pemalsuan dokumen impor. Peningkatan pengawasan juga akan dilakukan di kawasan berikat dan importir yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

Pelarangan Ekspor Nikel Berlanjut

08 Nov 2019

Larangan ekspor sementara bijih nikel masih berlanjut. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, menyatakan belum semua perusahaan selesai dievaluasi kepatuhan ekspornya. Larangan ekspor sementara bijih nikel diberlakukan sejak 29 Oktober lalu. Luhut Binsar Pandjaitan berdalih ada lonjakan volume ekspor hingga tiga kali lipat dari total kuota yang diberikan. Sejak awal September, jumlah kapal ekspor komoditas itu meningkat hingga sekitar 130 kapal per bulan. Normalnya hanya 30 kapal berisi bijih nikel yang meninggalkan pelabuhan Indonesia ke luar negeri. Kondisi ini makin parah lantaran kadar bijih nikel yang diekspor tidak sesuai dengan aturan, yaitu melebihi 1,7 persen.

Pemerintah kemudian membentuk tim untuk terjun langsung mengecek eksportir yang melanggar aturan. Tim tersebut antara lain terdiri atas Kementerian Energi, BKPM, KPK, Badan Keamanan Laut, Bea dan Cukai, hingga Pemerintah Daerah. Lonjakan volume ekspor bijih nikel ini dipicu oleh rencana pemerintah mempercepat larangan ekspor komoditas tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, batas waktu ekspor bijih nikel hanya berlaku hingga 31 Desember 2019. Artinya, ekspor akan dimulai setahun lebih cepat dari rencana awal larangan pada 2022. Pemerintah memutuskan berhenti mengekspor nikel untuk mengembangkan industri kendaraan listrik di dalam negeri. Indonesia memiliki nikel terbaik utuk membuat baterai lithium ion. Komponen tersebut sangat dibutuhkan untuk kendaraan listrik dan menghabiskan sekitar 40 persen biaya produksi. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia, Meidy Katrin lengkey, menyatakan penghentian sementara ekspor sejak akhir Oktober ini menimbulkan kerugian perusahaan mencapai Rp 500 miliar. Meidy mengatakan ada 20 kapal pengangkut bijih nikel yang tertahan di pelabuhan hingga Rabu lalu yang menyebabkan perusahaan harus mengeluarkan biaya kelebihan waktu sandar hingga Rp 300 juta per hari.


Bank BUMN Penyokong Kredit Infrastruktur

08 Nov 2019

Keterlibatan bank pelat merah dalam pendanaan proyek infrastruktur diproyeksikan masih akan berlanjut pada tahun depan. Hal ini karena karakteristik pendanaan infrastruktur dan proyek strategis pemerintah juga sering tak memberikan daya tarik yang cukup bagi swasta. Tiga bank BUMN yang menjadi andalan dalam pembiayaan proyek infrastruktur adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sepanjang tahun lalu saja, porsi penyaluran kredit infrastruktur yang bersumber dari tiga bank tersebut mencapai Rp 330,2 triliun.

Wakil Direktur BNI, Herry Sidharta, membenarkan perseroan akan terus mendukung proyek-proyek infrastruktur pemerintah pada 2020. Pembiayaan tersebut khusus ditujukan untuk proyek yang telah berjalan dan dilanjutkan dari periode pertama Kabinet Kerja pemerintahan presiden Joko Widodo. Dalam rancangan RAPBN 2020, pemerintah telah menganggarkan kenaikan proyek infrastruktur sebesar 4,9 persen menjadi Rp 4,19 triliun. Alokasi dana itu untuk pembangunan jalan, jembatan, bendungan, listrik, dan lainnya. Hingga kuartal III 2019, BNI tercatat telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 108 triliun untuk proyek infrastruktur. Herry mengatakan bahwa tahun depan BNI akan memfokuskan eksposur kredit utamanya pada konstruksi jalan tol, jalan raya, jembatan, pembangkit listrik, telekomunikasi, dan pertanian. Hal senada disampaikan pula oleh pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.


Utang & Hot Money Topang Cadangan Devisa

08 Nov 2019

Posisi cadangan devisa indonesia pada akhir Oktober 2019 kembali meningkat menjadi US$ 126,7 Miliar. Posisi ini naik US$ 2,4 Miliar dari September 2019 yang senilai US$ 124,3 Miliar. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia menyebut posisi cadangan devisa ini setara pembiayaan 7,1 bulan impor plus pembayaran utang luar negeri pemerintah. Kenaikan cadangan devisa terutama berasal dari utang global bond pemerintah, penerimaan devisa migas. Pemerintah menerbitkan global bond senilai US$ 1 Miliar dan euro sebesar € 1 Miliar.

Ekonom Bank Permata melihat penguatan cadngan devisa bukan hanya berasal dari tambahan utang global bond, tapi juga dri aliran modal portofolio sepanjang bulan lalu, arus modal masuk dipasar obligasi pada Oktober 2019 mencapai US$ 2 Miliar meski dipasar saham ada outflow sekitar US$ 270 juta. BI juga menyerap valas melalui lelang surat berharga BI sebesar US$ 998 juta. Menurutnya meski cadangan devisa naik, pemerintah harus tetap mewaspadai kemungkinan cadangan devisa berkurang akibat risiko turbulensi global. Situasi ini bisa memicu keluarnya dana asing, dan menggerus lagi posisi cadangan devisa Indonesia. Diharapkan pemerintah memberikan fundamental yang kuat sebagai sumber utama pemasukan cadangan devisa. Misalnya, dalam jangka pendek pemerintah lebih seriusmendorong pengembangan destinasi pariwisata prioritas. Selain itu devisa pariwisata tidak menyebabkan risiko pelebaran defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD).

Ketua Tax Center Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), juga sepakat bahwa posisi cadangan devisa saat ini memang kurang idel. Menurutnya, pemerintah perlu menggenjot ekspor atau setidaknya mencari substitusi impor agar cadangan devisa aman. Direktur Riset Center of Reform Economics (Core) Indonesia menyatakan bahw minimnya pengeluaran valas yang signifikan oleh BI untuk biaya operasi moneter pengendalian kurs rupiah turut meningkatkan cadangan devisa pada Oktober.


Sektor Pertambangan, Penghentian Ekspor Nikel Dicabut Terbatas

08 Nov 2019

Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi mencabut penghentian ekspor bijih nikel sementara meskipun terbatas hanya bagi perusahaan nikel yang sudah lulus evaluasi. Bagi perusahaan yang memenuhi ketentuan ekspor bijih nikel yakni sesuai dengan kuota yang diberikan, kadar yang tak melebihi 1,7% dan pembangunan smelter sesuai progress dapat kembali melakukan ekspor sebelum tenggat waktu pelarangan yang ditetapkan pada 1 Januari 2020. Sejak 29 Oktober hingga kini, pemerintah melakukan penghentian sementara ekspor nikel ore. Penghentian itu dilakukan karena ada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan ekspor nikel ore. Adapun dugaan pelanggaran tersebut mulai dari kadar ekspor nikel yang tak sesuai ketentuan yakni melebihi 1,7%, besaran kuota ekspor nikel yang juga melebihi rekomendasi, hingga progress pembangunan smelter yang belum mencukupi syarat ekspor.

Perikanan Budaya : Saatnya Menunjukan Totalitas

08 Nov 2019

Pengembangan perikanan budidaya masih sangat rendah dibandingkan dengan potensinya. Berdasarkan data KKP, Lahan perikanan budidaya yang termanfaatkan baru 1,2 juta hektar. Luas itu setara dengan 6,7% dari total potensi lahan yang seluas 17,92 juta hektar.

Untuk perikanan air tawar, lahan budidaya yang digarap 214.252 ha (7,6%), lahan air payau baru dikelola 757.936 hektar (25,6%) sedangkan luas lahan budidaya air laut hanya 438 hektar (3,6%). Pengembangan yang masih terbatas juga terjadi pada komoditas unggulan seperti udang. Kendati kontribusi udang terhadap nilai ekspor perikanan hampir 50%. Dari potensi tambak udang seluas 3 juta hektar, yang beroperasi baru 660.000 hektar. Dan 80% dari tambak yang beroperasi merupakan tambak rakyat.

Komitmen pemerintah menerapkan total akuakultur kini dinanti. Disisi lain sudah saatnya mengarahkan kesiapan teknologi produksi ke teknologi berbasis digital yang mendorong produksi lebih efisien.