;
Kategori

Ekonomi

( 40733 )

Industri Pupuk Kurang Gas

06 Dec 2019

Kontrak gas mayoritas pabrik pupuk berakhir pada tahun 2021-2022. Produksi gas cenderung turun, sementara permintaanya naik. Tanpa kepastian pasokan gas, industri pupuk terancam.

Pelaku Usaha Persoalkan Aturan Baru Perdagangan Online

06 Dec 2019

Sejumlah pelaku usaha mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Meski begitu, mereka khawatir aturan yang terbit pada akhir November lalu itu berisiko menghambat pertumbuhan perdagangan online.

Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung, mengatakan ketentuan baru itu menciptakan arena kompetisi yang setara bagi pelaku usaha lokal dan asing. Tapi ketentuan bahwa pelaku usaha wajib memiliki usaha wajib memiliki izin bisa menjadi sentimen negatif yang menghambat pelaku usaha kecil memulai bisnis. Vice President of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, menuturkan aturan baru tersebut perlu dipertimbangkan kembali. Alasannya, aturan itu tidak sejalan dengan visi untuk mendorong kemudahan berbisnis bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fenomena itu banyak ditemukan di Tokopedia. Menurut Aini, sebanyak 86,5 persen dari 6,8 juta penjual Tokopedia adalah pengusaha baru. Sebanyak 94 persen diantaranya adalah usaha ultra-mikro yang bahkan sebagian besar tidak memiliki izin usaha. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Suhanto, mengatakan aturan itu justru menitikberatkan pada kepastian berusaha dan perlindungan konsumen. Ia berharap ketentuan ini dapat menumbuhkan kepercayaan konsumen dalam transaksi e-commerce.


06 Dec 2019

Harga saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk anjlok pada Kamis (5/12), setelah menteri BUMN Erick Thohir menyatakan akan memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara terkait kasus penyeludupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Saham terkoreksi 4 poin atau 0,08 persen yang sebelumnya sempat menguat. Dalam sebulan terakhir, performa saham GIAA secara akumulatif memang menurun yaitu terkoreksi hingga 15,21 persen. Harga saham GIAA saat ini sudah turun lebih dari 30 persen dibandingkan harga saat penawaran umum perdana (IPO) pada hampir sembilan tahun yang lalu. Garuda Indonesia mendatangkan pesawat baru Airbus A330-900, pada saat di hanggar Garuda Maintenance Facility (GMF) pihak Bea dan Cukai menemukan komponen Harley Davidson dalam bagasi pesawat, yang tidak ada laporannya di Bea dan Cukai. Hal ini memicu Erick Tohir menyatakan akan memberhentikan Dirut Garuda Ari Askhara. Keputusan Erick Tohir juga didukung oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Pedagang Lapak Online Kini Wajib Punya Izin

05 Dec 2019

Pemerintah mulai mengatur tata cara bisnis pelaku usaha yang menggunakan platform online atau e-commerce. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 80/ 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah mewajibkan pedagang online punya izin. Kewajiban ini berlaku bagi semua pelapak di e-commerce baik di dalam negeri maupun dari luar negeri. Poinnya aturan itu adalah semua pelaku bisnis yang menggunakan sistem elektronik yang memperoleh manfaat di Indonesia wajib memiliki izin. Kebijakan itu juga berlaku bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang menggunkan sistem elekronik sebagai media dagang. Agar lebih lancar, pemerintah akan mempermudah pendaftaran izin usaha pelapak e-commerce.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjelaskan, inti aturan ini adalah tiap badan usaha yang melakukan transaksi penjualan di Indonesia harus memiliki izin usaha. Rudy Salahuddin Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menambahkan, mekanisme izin usaha pelaku perdagangan elektronik adalah bagian dari upaya pemerintah mereformasi sistem perizinan.Tata cara perizinan usaha pedagang daring akan diatur lebih teknis dan terperinci melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Permendag kelak akan mengatur merchants yang akan mendaftar izin melalui marketplace. Dengan teregistrasinya merchants di marketplace dianggap sudah memenuhi kewajiban izin usaha.

Selain mengatur pedagang dan pemilik platform, aturan ini juga menyasar pelaku usaha pendukung transaksi perdagangan secara online. Antara lain, aturan bagi pelaku jasa logistik, periklanan secara daring, tata cara pembayaran elektronik, juga perlindungan data bagi konsumen yang bertransaksi.


Otoritas Bursa Kejar Target Emiten Baru

05 Dec 2019

BEI berupaya mengejar target realisasi penawaran saham perdana emiten baru hingga akhir 2019. Dari 33 perusahaan yang berencana mencatatkan diri sebagai emiten pasar modal, 17 perusahaan akan melantai di bursa pada penghujung tahun ini.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia, berharap realisasi IPO tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun lalu, entitas yang masuk bursa tercatat berjumlah 57 perusahaan. Adapun hingga kemarin, total entitas yang melantai di bursa saham sepanjang 2019 mencapai 49 perusahaan. Dari 17 perusahaan yang berencana masuk bursa di sisa waktu tahun ini, sebanyak 13 perusahaan menggunakan laporan keuangan Mei dan Juni 2019. Tenggat pencatatan saham mereka akan berakhir di penghujung tahun ini. Adapun 16 perusahaan yang dijadwalkan tercatat tahun depan tinggal menunggu pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Bursa juga berkomitmen memberikan insentif bagi perusahaan yang melakukan IPO di dalam negeri. Rinciannya, pemerintah akan menurunkan tarif PPh dari 25 persen menjadi 22 persen pada periode 2021-2022, dan 20 persen untuk periode 2023.


Pemerintah Atur Kehadiran Niaga Daring Asing

05 Dec 2019

Pemerintah mulai mengatur konsep kehadiran ekonomi signifikan pada pelaku usaha dengan sistem e-commerce melalui beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). PP tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 20 November dan diundangkan pada 25 November 2019. Sejumlah poin akan disinkronkan dengan RUU Omibus Perpajakan, khususnya yang mengatur badan usaha tetap (BUT) tidak sebatas kehadiran fisik, juga kehadiran ekonomi signifikan. Pasal 7 PP 80/2019 menuliskan, pelaku usaha luar negeri yang secara aktif bertransaksi dengan konsumen di Indonesia serta memenuhi kriteria kterteu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Kriteria tertentu yang dimaksud adalah jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/ atau jumlah traffic atau pengakses sebagaimana konsep significant economic presence atau kehadiran ekonomi yang signifikan. Sementara itu pasal 8 menentukan bahwa pemerintah akan memberlakukan ketentuan dan mekanisme perpajakan terhadap kegiatan usaha PMSE sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Regulasi ini dinilai sebagai bukti upaya pemerintah untuk menciptakan level playing field. Apabila pelaku usaha asing secara aktif mengapitalisasi pasar Indonesia atau melewati threshold, mereka harus hadir di Indonesia. Selain itu, PP 80/2019 juga dinilai banyak membantu program pemerintah dalam meningkatkan promosi produk lokal.

Pemerintah Berfokus Tekan Defisit Transaksi 2020

04 Dec 2019

Pemerintah masih berfokus pada perbaikan neraca perdagangan untuk mengatasi defisit neraca transaksi berjalan tahun depan. Sejumlah upaya disiapkan untuk menekan volume impor yang disebut sebagai penyebab utama defisit, sambil menggenjot volume ekspor.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Bindar Pandjaitan menyatakan upaya untuk menekan impor masih akan mengandalkan program pencampuran minyak nabati ke bahan bakar minyak. Tahun depan pemerintah mulai menerapkan biodiesel dengan campuran minyak nabati sebesar 30 persen atau B30. Sebelum B30, pemerintah telah menerapkan B20 dan mengklaim menghemat devisa hingga US$ 1,89 miliar pada 2018. Program tersebut diproyeksikan mampu menghemat devisa hingga US$ 3,12 miliar tahun ini dan meningkat menjadi US$ 4,83 miliar pada 2020. Untuk mendorong ekspor, program pengghiliran menjadi fokus utama pemerintah. Luhut mencontohkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020. Penambang wajib mengirim hasil tambangnya untuk diolah di smelter dalam negeri dan hanya diizinkan mengekspor produk turunannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan defisit transaksi berjalan pada 2020 ditangani salah satunya melalui penyertaan modal negara. Dana sebesar Rp 1 triliun disiapkan dalam APBN. Adapun Presiden Joko Widodo mengungkapkan defisit neraca transaksi berjalan tak kunjung selesai lantaran banyak pihak yang senang jika Indonesia terus mengimpor minyak. Untuk itu, Presiden mendorong Pertamina mempercepat pembangunan kilang dan mengembangkan industri petrokimia.


Industri Asuransi Jiwa Lirik Investasi Infrastruktur

04 Dec 2019

Industri asuransi jiwa berminat untuk memperluas investasi aset kelolaan pada proyek infrastruktur. Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan peluang itu terbuka lebar, terlebih total aset yang berhasil dikumpulkan industri hingga tahun lalu telah mencapai Rp 550 triliun dengan total dana yang diinvestasikan lebih dari Rp 460 triliun.

Asosiasi mengusulkan pemberian insentif perpajakan agar minat masyarakat untuk memiliki asuransi meningkat. Insentif itu, kata Budi, dapat berupa pengurangan pajak penghasilan atas sebagian premi yang dibayarkan pemegang polis. Untuk menarik minat penempatan investasi di proyek infrastruktur, pemerintah juga diminta untuk mengakomodasi ketersediaan instrumen alternatif investasi yang dapat memenuhi preferensi penempatan aset. Selama ini, kata Budi, perusahaan asuransi menempatkan investasi di saham atau obligasi. Jangka waktunya rata-rata 7-8 tahun. Padahal kontrak asuransi jiwa ada yang 20-40 tahun, bahkan seumur hidup. Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, mengatakan pemerintah akan mengkaji usul insentif yang disampaikan industri asuransi jiwa.


Perancis-Brasil Kecam Trump

04 Dec 2019

Pasar modal bereaksi negatif atas rencana presiden Amerika Serikat Donald Trump menerapkan tarif impor pada Perancis dan sejumlah sekutunya di Amerika Latin. Trump mengatakan, dia akan mengenakan tarif impor AS atas produk baja dan aluminium dari Brazil dan Argentina. Langkah ini sebagai antisipasi kebijakan dari kedua negara tersebut yang dinilai tidak adil bagi AS. Pemerintah Perancis mengatakan, Perancis dan Uni Eropa siap membalas jika Trump merealisasikan ancamanya yaitu mengenakan tarif hingga 100% atas impor minuman sampanye, tas dan produk-produk Perancis lainnya senilai 2,4 miliar dollar AS.

Meraba Arah Industri Digital

04 Dec 2019

Posisi para operator telekomukasi di era digital ini, memiliki peran strategis. Pembangunan BTS 4G tak hanya memperkuat jaringan tetapi menumbuhkan layanan-layanan baru. Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatikan (Dirjen SDPPI), menyampaikan bahwa saat ini tengah terjadi shifting dari layanan legacy (panggilan dan SMS) ke data yang belum tuntas. Artinya pendapatan dari data belum sepenuhnya dapat menggantikan apa yang dinikmati ketika pendapatan diperoleh di sisi legacy. Pada 2018 operator-operator komunikasi mengalami negative growth sebesar -7,3 persen. Namun tahun ini Industri telekomunikasi menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Perjalanan teknologi tidak akan berhenti menghadirkan berbagai hal baru yang dinikmati oleh konsumen. Apabila pada era 4G, live streaming, gaming dapat dikonsumsi sebagai konten secara leluasa, era 5G mendatang tentu akan memunculkan tren baru. Internet of Things (IoT) memang telah mulai diperkenalkan sejak teknologi 4G, namun pengaplikasiannya belum maksimal di Indonesia. Meski peluang besar di hadapan, tetapi tetap ada tantangan industri telekomunikasi. Dalam hal harga, Indonesia menjadi negara dengan harga layanan data terendah nomor tiga di dunia setelah India dan Bangladesh. Hal ini baik bagi konsumen tetapi tidak bagi Industri. Yield yang rendah juga bisa memiliki dampak bagi konsumen dan seharusnya dapat me-leverage sektor-sektor lain seperti pendidikan di Indonesia.