;
Kategori

Ekonomi

( 40733 )

Netflix Harus Tunduk dengan Aturan Indonesia

20 Jan 2020

Netfix diharapkan mau bekerja sama dengan operator telekomunikasi Tanah Air. Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) M Danny Buldansyah mengatakan, penyedia layanan konten digital, termasuk Netflix, harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti berbadan hukum dan punya kantor di Indonesia. Dia menjelaskan, keberadaa OTT (Over The Top) asing di Indonesia bisa diibarakan dengan ungkapan 'benci tapi rindu'. Kondisi ini terjadi, terutama antara perusahaan operator telekomunikasi dan penyedia layanan OTT di Indonesia, khususnya penyedia layanan OTT video streaming asing. Selama ini, operator telekomuniasi hanya dijadikan sarana akses (dump pipe) tanpa mendapatkan benefit finansial dari OTT. Namun tidak bisa dipungkiri, operator telekomunikasi sebenarnya juga mendapatkan keuntungan berupa pemakaian data seluler untuk aplikasi ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap yang juga berlaku terhadap Netflix. Namun, kenyataanya penyedia layanan konten digital seperti Netflix sampai saat ini belum mau menuruti dengan memiliki badan hukum atau BUT maupun kantor perwakilan di Indonesia. Menurut Menkeu RI potensi pajak atas transaksi yang dilakukan Netflix di Indonesia besar. "Masalah konsep mengenai ekonomi digital, tidak memiliki BUT, tapi aktivitasnya banyak. Maka, mereka memiliki kehadiran ekonomi signifikan atau economy presence yang signifikan,"

Aturan Baru Bea Masuk Impor e-Commerce Segera Berlaku

20 Jan 2020

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menetapkan nilai pembebasan bea masuk barang impor e-commerce dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman mulai 30 Januari 2020. "Meski bea masuk barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan perajin dan produsen," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat dalam keterangan pers , Senin (13/1). Pemerintah merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5-37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 10% dengan NPWP dan tanpa NPWP 20%), menjadi sekitar 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%). Sebelum ada aturan baru itu, perajin dan produsen dalam negeri mengeluhkan produk mereka tidak laku di pasar karena membanjirnya produk impor. Kondisi ini mengakibatkan sentra pengrajin tas, produk garmen dan sepatu banyak yang gulung tikar. Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu dan garmen. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-199/PMK.04/2019.

Pelaku Usaha UEA Siap Tingkatkan Investasi di RI

20 Jan 2020

Sejumlah investor Uni Emirat Arab (UAE) sepakat untuk melalui meningkatkan investasi mereka di Indonesia menyusul kebijakan pemerintah untuk mempercepat realisasi investasi yang kian membaik Di antara kebijakan yang mereka apresiasi adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Beberapa pimpinan perusahaan yang diberitakan bertemu Kepala BKPM adalah CEO Masdar Mohamad Jameel Al Ramahi, Direktur Pelaksana Emirates Global Aluminium (EGA) Abdulla Jassem bin Kalban, Chairman MD Lulu Yusuf Ali MA, dan CEO BRS Ventures Binay Shetty. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Farah Ratna Dewi Indriani mengatakan, hal ini terkait Kepala BKPM yang berperan mewakili Presiden Joko Widodo dengan sejumlah CEO dan investor UAE di Emirates Palace Hotel, Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Minggu (12/1). Turut hadir dalam pertemuan itu Menteri BUMN, Menteri Perdagangan, Wakil Menteri BUMN, dan Dirut PLN. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kerjasama ini penting karena kerjasama saat ini belum tergarap secara optimal. Selama ini, investor Timur Tengah banyak yang belum berinvestasi khususnya di sektor-sektor strategis.

Logistik : Siapa Untung, Siapa Rugi

20 Jan 2020

Tahun ini kebijakan bebas kendaraan dengan muatan dan ukuran berlebih atau over load over dimension mulai diterapkan diseluruh jalan tol. Kementerian perhubungan telah mengeluarkan surat edaran nomor 21/2019 tentang pengawasan terhadap mobil barang atas pelanggaran muatan lebih dan atau pelanggaran ukuran lebih. Akan tetapi kebijakan itu tidak berjalan mulus. Kementerian perindustrian telah bersurat ke Kementerian Perhubungan untuk menunda dan meberlakukan kebijakan secara bertahap. Intinya pemberlakuan itu secara penuh pada 2021 akan menurunkan daya saing nasional.

Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberlakuan kebijakan tersebut disesuaikan waktunya dari penerpaan penuh pada 2021 menjadi tahun 2023 sampai 2025. Sementara itu Asosiasi logistik Indonesia ataupun Asosiasi Pengusaha Truck Indonesia justru menolak penundaan. Bagi pelaku logistik, truck dengan muatan lebih dan ukuran lebih justru mengonsumsi bahan bakar lebih banyak dan biaya perawatan lebih tinggi. Belum lagi risiko kecelakaan. 

Pasar Besar, Bisnis Video on Demand Kian Ajib

20 Jan 2020

Bisnis layanan video on demand (VOD) terus membesar sejalan dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat. Berdasarkan riset Statista pada tahun lalu, nilai bisnis VOD di Indonesia ditaksir berada di angka US$ 290 juta. Adapun potensi penggunaannya akan melonjak 16,2% dengan rentang 25 tahun hingga 34 tahun . Sedangkan penetrasi pengguna layanan VOD akan mencapai 20% memasuki tahun 2024 mendatang. Sementara secara global, valuasi bisnis VOD diproyeksikan mencapai US$ 34,78 miliar dan penetrasi penggunanya tumbuh hingga 24,7% pada tahun ini. Kemudian ditahun 2024 nanti, angka penetrasi pengguna sebesar 27,6% diseluruh dunia.

Salah satu pemain di industry VOD yang terbilang agresif melakukan penetrasi pasar adalah Netflix. Melansir riset Statista (2019), pengguna Netflix di Indonesia bakal mencapai 906.810 pengguna di tahun 2020. Jumlah tersebut melonjak 88% dibandingkan realisasi 2019 sebanyak 481.450 pengguna.

Juru Bicara Netflix Indonesia, Adwina Hargini tidak menampik bahwa Indonesia memiliki pasar besar untuk segmen streaming VOD. Saat ini, Netflix hadir di 190 negara dan memiliki 158 juta pengguna di seluruh dunia. "Sedangkan di Indonesia, kami baru meluncurkan Paket Ponsel sebesar Rp 49.000 per bulan pada Desember 2019," kata dia, Kamis. Adwina bilang, secara global, masih mengutip data Statista (2019), hingga kuartal III 2019, laba bersih Netflix pusat tumbuh lebih dari 60% menjadi US$ 665 juta. Namun dia tidak memerinci angka pertumbuhan Netflix untuk wilayah Indonesia.

Pemain VOD lainnya asal Malaysia, Iflix, juga mengalami pertumbuhan pelanggan lebih dari 80% di sepanjang tahun lalu. Tiara Sugiyono, Head of Marketing Iflix Indonesia bilang, tahun ini pihaknya masih menaruh fokus untuk bekerjasama dengan para mitra dari perusahaan internet berbasis aplikasi. Layanan Iflix saat ini tersedia di 13 negara meliputi Malaysia, Indonesia, Filipina, Brunei, Sri Lanka, Pakistan, Maladewa, Myanmar, Vietnam, Kamboja, Nepal dan Bangladesh.


E-commerce Asing Wajib Kantongi Izin Usaha Tahun Ini

20 Jan 2020

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, aturan terkait izin usaha perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) akan diberlakukan mulai 2020. Aturan ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri. "Jadi, e-commerce asing harus memiliki izin usaha. Sebab, asing nanti masuk tanpa izin, pemain lokal berantakan." kata dia di Jakarta, Kamis (9/1). Agus memastikan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga sudah diterapkan tahun ini. Disamping itu, omnibus law nantinya semakin mempermudah kegiatan perdagangan elektronik. PP e-commerce merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam aturan ini, perdagangan elktronik dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan perdagangan e-commerce kepada konsumen di Indonesia, dianggap memenuhi kehadiran fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia.

China kembali menjual surat utang AS pada bulan Agustus

20 Jan 2020

China kembali mengurangi kepemilikan pada surat utang pemerintah Amerika Serikat (AS) US Treasury pada bulan Agustus. Berdasarkan data Departemen Keuangan AS yang dirilis Rabu (16/10), kepemilikan China pada US Treasury turun menjadi US$ 1.103,1 miliar, turun dari US$ 1.110,3 miliar pada bulan Juli. Ini adalah posisi terendah dalam dua tahun terakhir. Kepemilikan China ini turun 5,29% secara year on year dari US$ 1.165,1 milar pada Agustus tahun lalu.

Bloomberg melaporkan bahwa penjualan US Treasury oleh China di bulan Agustus ini merupakan penjualan terbesar sejak Januari 2016. Penjualan obligasi negara AS pada bulan Agustus ini mencapai US$ 32 miliar. Sedangkan penjualan bersih US Treasury oleh China sebesar US$ 6,8 miliar. Jepang menggantikan China sebagai pihak asing pemegang terbesar US Treasury sejak Juni lalu. Pada bulan Agustus, Jepang memegang US$ 1.174,7 miliar US Treasury. Jumlah ini naik 14,06% secara year on year dari US$ 1.029,9 miliar pada Agustus tahun lalu.

Selain Jepang dan China kepemilikan negara lain pada US Treasury kurang dari US$ 500 miliar. Misalnya, di posisi ketiga, Inggris menggenggam US Treasury sebesar US$ 349,9 miliar per Agustus 2019, Sedangkan posisi keempat adalah Brasil dengan kepemilikan US$ 311,5 miliar dan kelima adalah Irlandia dengan kepemilikan US$ 272,5 miliar.


Lima Tahun Beroperasi, Tunaiku Salurkan Pinjaman Rp 2 Triliun

20 Jan 2020

Tunaiku, produk fintech lending dari PT Bank Amar Indonesia (Bank Amar), merayakan lima tahun melayani masyarakat Indonesia untuk digital lending service. Sejak berdiri pada tahun 2014 hingga Juni 2019, Tunaiku telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 2 Triliun kepada hampir 300 ribu nasabah yang tersebar di 16 kota besar di Indonesia. Adapun aplikasi Tunaiku telah diunduh sekitar 2,5 juta kali. --updated

OJK Proyeksikan Kepercayaan Investor Meningkat Tahun Depan

19 Jan 2020

Pasar saham menorehkan capaian positif di pengujung akhir tahun ini dengan penguatan tipis 2,18 persen, membaik dari tahun lalu yang minus 2,54 persen. Dalam perdagangan kemarin, indeks ditutup di level 6.299,54 atau minus 0,47 persen dibanding pada penutupan hari sebelumnya.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, mengatakan kinerja pasar modal itu dicapai di tengah perkembangan geo-politik dan ekonomi global yang bergerak dinamis. Perbaikan kinerja ini pun diproyeksikan berlanjut 2020. Direktur PT Anugerah Mega Investama, Hans Kwee, mengatakan kinerja positif bursa selama Desember ini tak terlepas dari aksi window dressing yang mewarnai pasar. Adapun window dressing bisa dilakukan oleh emiten untuk menarik minat investor dengan mempercantik laporan atau kinerja keuangan perusahaan. Aksi window dressing  tampak dari kinerja saham anggota LQ45 yang mana hampir seluruhnya mencatatkan pertumbuhan harga. Kenaikan tertinggi dibukukan oleh PT Medco Energi Interna (MEDC), yaitu sebesar 27,34 persen ke level Rp 885 per saham. Berikutnya disusul oleh PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) yang naik 24,22 persen dari PT Adaro Energy Tbk (ADRO) yang naik 22,01 persen. Analsisi OSO Sekuritas, Sukarno Alatas, menuturkan sentimen positif di awal tahun depan juga datang dari optimisme investor tentang kemajuan kesepakatan