;
Kategori

Ekonomi

( 40733 )

Kredit Bank mandiri Tertekan Geliat Takfin

27 Jan 2020

Pertumbuhan kredit Bank Mandiri secara konsolidasi mengalami perlambatan sepanjang tahun 2019. Pertumbuhan hanya mencapai 10,65 persen lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 12,4 persen. Perlambatan ini cukup dipengaruhi oleh maraknya teknologi finansial (tekfin) dimana sektor konsumer yang paling besar terdampak. Sektor ini hanya tumbuh 7,9 persen. Diperlukan inovasi pelayanan yang berkelanjutan untuk menghadapi persaingan dengan tekfin. Direktur Utama Bank Mandiri, Royke Tumilaar berusaha menjaga komposisi portofilio segmen wholesale dan ritel. Portofolio keduanya secara berurutan tumbuh 9,3 persen dan 11,11,9 persen. Bank Mandiri juga menjaga komposisi kredit produktif, seperti kredit investasi dan modal kerja dalam porsi yang signifikan, yakni 77,4 persen dari total portofolio. Pada akhir tahun penyaluran kredit investasi mencapai Rp 282,6 triliun dan kredit modal kerja sebesar Rp 330,3 triliun. Adapun penyaluran kredit UMKM tumbuh 89,85 persen (yoy) atau sebear Rp 92,23 triliun kepada 928.798 pelaku UMKM. Strategi membangun sektor UMKM adalah dengan memanfaatkan value chain nasabah-nasabah wholesale.

Potensi Industri Kreatif, Semarak Gim Lokal

27 Jan 2020

Pemerintah mematok target ambisius untuk mengerek kontribusi pengembang lokal dalam kancah industri gim daring di Tanah Air, dari sekitar US$3,52 juta pada 2017 menjadi US$42 juta pada 2025. Berdasarkan data Newzoo, lembaga riset milik Nielsen, kontribusi pengembang gim lokal pada 2017 hanya 0,4% atau sekitar US$3,52 juta, dari total nilai industri gim daring nasional sebesar US$880 juta. Ketika itu, Indonesia menempati peringkat ke-16 di dunia. Adapun, pada 2025, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menargetkan pengembang lokal berkontribusi hingga 20% atau sekitar US$42 juta dari nilai industri gim daring nasional yang diproyeksikan mencapai US$2,1 miliar. Deputi Infrastruktur Kemenparekraf Hari Sungkari bahkan siap menjadikan Indonesia sebagai negara dengan industri gim terbesar kelima di dunia, dengan nilai industri gim nasional menembus US$4,3 miliar pada 2030. Beberapa strategi disiapkan oleh pemerintah bersama-sama dengan Asosiasi Gim Indonesia (AGI), , pertama pemerintah bakal menyediakan fasilitas bagi pengembang, salah satunya adalah laboratorium digital di Bandung. Kedua, mengadopsi kearifan lokal ke dalam gim yang dinilai akan menjadi daya tarik potensial. Ketiga, menciptakan iklim investasi yang kondusif guna menarik investor asing.

Peningkatan Produksi, Hulu Tekstil Sulit Gaet Insentif

27 Jan 2020

Meski sangat meminati, industri tekstil hulu kesulitan untuk pemanfaatan tax allowance lantaran masih menghadapi kendala pemasaran produk sehingga utilitas pabrik hanya 50%—60%. Sebenarnya fasilitas insentif itu akan sangat mendukung arus investasi baru dan ekspansi lini produksi pelaku usaha eksisting di sektor tekstil hulu. Namun, kondisi pasar tekstil yang sedang tidak normal menjadi tantangannya. Pasar tekstil hulu masih diadang problem rendahnya penyerapan produk oleh pelaku tekstil hilir di dalam negeri. Pelaku usaha membutuhkan jaminan pasar sehingga produk yang dihasilkannya bisa terserap ketika merealisasikan investasi baru. Insentif berupa pengurangan pajak penghasilan ini sudah ada sejak lama. Di industrti tekstil hulu pada periode 2017-2018, ada tiga perusahaan yang memanfaatkan insentif ini, yaitu dua produsen polyester dan satu produsen rayon. Peraturan Pemerintah No.78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu pada Desember 2019 memberikan peluang lebih besar bagi investor baru dan pelaku usaha untuk mengembangkan lini produksinya.

Emisi Karbon Pabrik, Pelaku Industri Tunggu Skema

27 Jan 2020

Pabrikan masih menunggu perhitungan pasti terkait dengan skema pengurangan karbon industri, adapun sebagian lainnya berharap regulasi dan mekanisme yang ditetapkan didasari prinsip keadilan. Sejauh ini belum ada pemberitahuan terkait dengan pembahasan skema pengurangan karbon tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana menerapkan skema cap and trade untuk mengurangi produksi karbon sektor manufaktur. Skema cap and trade mengharuskan suatu sektor untuk memproduksi karbon dalam ketetapan. Jika melebihi batas, sektor tersebut harus membeli jatah karbon dari sektor lainnya. Menurut Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengamanan (AKLP), pemaksaan skema cap and trade ke pabrikan kaca domestik tidak adil. Pasalnya, pabrikan di negara maju sudah lebih dulu membuang karbon lebih banyak pada dekade sebelumnya.

Model Bisnis Diuji, Investor Selektif

27 Jan 2020

Investor makin selektif untuk menanamkan modalnya di usaha rintisan. Belakangan ini sejumlah usaha rintisan di Indonesia mulai mengubah strategi untuk memperkuat bisnisnya. Perubahan itu merupakan dampak dari kasus usaha rintisan di AS. 

Periode perjalanan tumbuh kembang suatu usaha rintisan diakui relatif panjang. Ada periode waktu dipakai mengejar akuisisi pengguna dan ada masa untuk meningkatkan proyeksi pendapatan hingga mencetak untung. Suntikan pendanaan ke prusahaan rintisan di Indonesia kemungkinan tidak berkurang. Hanya saja, investor cenderung bersikap lebih selektif.

Berdasarkan laporan e-Economy SEA 2019 yang dirilis Google, Temasek dan Bain & Co; sejumlah kesepakatan investasi ke perusahaan ekonomi internet di Indonesia tahun 2016 mencapai 166 kesepakatan senilai 1,2 miliar dolar AS, lalu 181 kesepakatan senilai 3 miliar dolar AS (2017) dan 349 kesepakatan senilai 3,8 miliar dolar AS (2018). Pada semester I-2019 tercatat 124 kesepakatan investasi senilai 1,8 miliar dolar AS.

Ide Cantrang Tuai Pro-Kontra

27 Jan 2020

Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka peluang pengisian laut Natuna Utara untuk 2.500 kapal cantrang ukuran 60 gros ton. Namum usulan itu menuai pro dan kontra terkait dampaknya terhadap lingkungan. 

Menurut Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjajaran, Yudi Nurul Ihsan, jika memungkinkan menggunakan alat tangkap cantrang dan tidak mengganggu ekosistem itu tidak masalah. Persoalanya mayoritas alat cantrang saat ini sudah dimodifikasi menyerupai trawl yang merusak ekosistem.

Penyedia Aplikasi Siap Patuhi Aturan Tarif

27 Jan 2020

Perusahaan penyedia aplikasi transportasi dalam jaringan yang beroprasi di Indonesia, yakni Gojek dan Grab menegaskan siap menaati aturan yang ditetapkan pemerintah. Sejauh ini perusahaan aplikasi memahamisejumlah faktor baru yang dapat memengaruhi kebijakan pemerintah dalam menetapkan regulasi.Pemerintah akan membahas lagi penyesuaian tarif ojek daring dengan pemangku kepentingan terkait. Pembahasan ini untuk menjawab  tuntutan mitra perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi daring atas tarif yang ditetapkan pada 2019.

Grab Jajaki Investasi Daur Ulang Ponsel Bekas

27 Jan 2020

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa Grab telah menyampaikan minatnya untuk investasi remanufacture mobile phone atau daur ulang ponsel bekas. Hal ini merupakan hasil pertemuan Menperin dengan pihak Grab pada rangkaian World Economic Forum 2020 di Davos Swiss. Menperin berharap investasi Grab dapat mendukung kebutuhan masyarakat Indonesia dalam kesiapan memasuki perkembangan Industri 4.0. Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, industri handphone, Komputer dan Tablet merupakan salah satu sektor strategis yang dalam perkembangannya menunjukkan tren meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Data pada 2018 menunjukkan industri ini mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit. Menanggapi rencana investasi Grab untuk melakukan remanufacturing ponsel di Indonesia. President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan, remanufacturing ponsel dimaksud untuk menghasilkan ponsel-ponsel yang lebih terjangkau di masyarakat guna meningkatkan potensi ekonomi digital di Indonesia yang diproyeksi mencapai US$ 100 miliar.

Grab Jajaki Investasi Daur Ulang Ponsel Bekas

27 Jan 2020

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa Grab telah menyampaikan minatnya untuk investasi remanufacture mobile phone atau daur ulang ponsel bekas. Hal ini merupakan hasil pertemuan Menperin dengan pihak Grab pada rangkaian World Economic Forum 2020 di Davos Swiss. Menperin berharap investasi Grab dapat mendukung kebutuhan masyarakat Indonesia dalam kesiapan memasuki perkembangan Industri 4.0. Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, industri handphone, Komputer dan Tablet merupakan salah satu sektor strategis yang dalam perkembangannya menunjukkan tren meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Data pada 2018 menunjukkan industri ini mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit. Menanggapi rencana investasi Grab untuk melakukan remanufacturing ponsel di Indonesia. President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan, remanufacturing ponsel dimaksud untuk menghasilkan ponsel-ponsel yang lebih terjangkau di masyarakat guna meningkatkan potensi ekonomi digital di Indonesia yang diproyeksi mencapai US$ 100 miliar.

Kemudahan Investasi, Revisi DNI Masuk Tahap Finalisasi

27 Jan 2020

Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian masih dalam proses finalisasi revisi atas Peraturan Presiden No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Arah kebijakan perekonomian akan mementingkan perlindungan kepada usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM. Dalam kaitannya dengan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), pemerintah terus melakukan kajian agar kebijakan tersebut nantinya dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, meningkatkan kesejahteraan, dan menekan jumlah pengangguran di Tanah Air. Adapun yang termasuk dalam kajian pemerintah dalam proses tersebut antara lain terkait dengan berkurangnya bidang usaha yang tertutup untuk penamaman modal dari 20 menjadi 6 bidang usaha. Enam bidang usaha yang disisakan dalam daftar bidang usaha tertutup untuk penamaman modal pun merupakan bidang usaha yang selama ini dilarang di Indonesia seperti budidaya ganja dan perjudian, serta usaha yang dilarang sesuai dengan konvensi internasional.