Ekonomi
( 40733 )RI Klarifikasi Putusan AS
Pemerintah akan mengklarifikasi keputusan AS yang mengubah sepihak status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju agar hal ini tidak merambat ke fasilitas GSP. Negosiasi akan dilakukan karena Indonesia belum tergolong sebagai negara maju berdasarkan versi Bank Dunia. Dalam proses negosiasi Indonesia juga akan menagih komitmen fasilitas lain dari AS, terutama pembiayaan. Indonesia ke depan membutuhkan pembiayaan murah.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan perubahan status itu bisa membuat AS berasumsi Indonesia tidak menerapkan praktik persaingan dagang yang sehat. Setiap produk Indonesia yang masuk AS dan pangsa pasarnya besar berpotensi memunculkan keluhan dari pelaku usaha AS.
AS Cabut Keringanan Tarif Produk Indonesia
Pemerintah Amerika Serikat telah membuat revisi penting dalam Undang-undang Pemulihan Perdagangan (Trade Remedy Law) agar bisa menindak 24 negara berkembang yang diantaranya Tiongkok, Indonesia, India, dan Singapura. Itu artinya, produk Indonesia dicabut dari daftar penerima keringanan tarif bea masuk (BM). Senin, pekan lalu, AS memperkecil daftar negara-negara kategori berkembang dan kurang berkembang sehingga bisa menurunkan ambang batas negara yang menjadi patokan negara itu untuk memulai penyelidikan terhadap negara lain yang diduga merugikan industri dalam negeri AS dengan subsidi ekspor yang adil. Hasilnya, pemerintah AS menghapus kebijakan preferensi khusus atas sejumlah negara atau wilayah yang mengklaim diri mereka sebagai negara/wilayah berkembang termasuk Albania, Argentina, Armenia, Brasil, Bulgaria, Tiongkok, Kolombia, Costa Rica, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Kazakhstan, Kirgistan, Malaysia, Moldova, Montenegro, Macedonia Utara, Rumania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam. Perwakilan dagang Amerika Serikat atau USTR mengatakan, keputusan untuk merevisi metodologi dalam mengklasifikasi negara/ekonomi berkembang itu penting karena panduan sebelumnya yang dibuat tahun 1998 sekarang sudah ketinggalan zaman. Keputusan ini merupakan perkembangan penting dalam kebijakan dagang AS selama dua dekade terakhir, karena bisa menghasilkan penalti yang lebih berat bagi sejumlah negar pengekspor terbesar di dunia. Selain itu, kebijakan ini mencerminkan sikap frustasi Presiden Donald Trump karena negara-negara dnegan ekonomi sangat besar seperti Tiongkok dan India diizinkan mendapat keuntungan dari preferensi dagang khusus yang diatur oleh WTO. Tujuan kebijakan preferensi khusus WTO untuk negara berkembang adalah untuk membantu negara-negara yang lebih miskin agar bisa memangkas kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan bergabung dengan sistem perdagangan global.
Investasi Industri Alkohol Kian Terbuka
Pemerintah akan melonggarkan sektor-sektor investasi yang selama ini masuk daftar negatif investasi (DNI) untuk terbuka bagi investor asing. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, dari 20 sektor yang saat ini tertutup untuk investor asing, hanya 6 sektor yang bakal dibuka untuk asing.
Menurut dia, meski tak termasuk dalam omnibus law Rancangan UU Cipta Kerja, pelonggaran celah bisnis bagi investor penting untuk mempermanis iklim bisnis. Daftar negatif investasi yang bakal berganti menjadi daftar prioritas investasi bakal segera dirilis pada Maret mendatang. Bahlil mengatakan rancangan peraturan presiden yang baru sedang dalam tahap finalisasi. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot, mengatakan pelonggaran dilakukan lantaran ada pertimbangan urgensi ketergantungan impor. Industri minuman beralkohol, kata dia, kerap mengeluhkan importasi bahan baku hingga barang jadi yang fluktuatif. Namun Yuliot mengatakan pelonggaran industri alkohol tak hanya dikhususkan untuk sektor minuman beralkohol. Sektor farmasi, kata dia, juga memberi input akan kebutuhan bahan baku alkohol. Begitu juga industri turunan seperti kosmetik, yang dinilainya turut memberi input. Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia Hana Suryani menyambut baik wacana pelonggaran industri minuman beralkohol. Menurut dia, kebijakan ini bisa mendongkrak jasa pariwisata di Tanah Air.
Bank Sentral Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi
Bank Indonesia merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi 2020 dari semula 5,1-5,5 persen menjadi 5,0-5,4 persen. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan revisi pertumbuhan itu dilakukan lantaran penyebaran virus corona yang diperkirakan menekan perekonomian Cina dan menghambat pemulihan ekonomi global. Proyeksi pertumbuhan ekonomi global juga turut dipangkas dari 3,1 persen menjadi 3 persen.
Perry menuturkan sektor perekonomian yang paling terpengaruh oleh wabah corona adalah pariwisata, perdagangan, dan investasi. Sedangkan kajian bank sentral menunjukkan adanya risiko penurunan jumlah wisatawan mancanegara yang berimbas pada penurunan penerimaan devisa sebesar US$ 1,3 miliar. Berikutnya, risiko dari terhambatnya sistem logistik yang berdampak pada aktivitas perdagangan, baik impor maupun ekspor. Adapun dari sisi investasi langsung berpotensi terganggu, khususnya yang berasal dari Cina. Bank sentral memprediksi penurunan investasi secara keseluruhan sekitar US$ 2,4 miliar. Menurut Perry, tekanan terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi akan berlangsung pada triwulan pertama 2020. Merespons dinamika tersebut, Bank Indonesia memutuskan memangkas suku bunga acuan BI 7-day (Reverse) Repo Rate sebesar 25 basis point, dari sebelumnya 5 persen menjadi 4,75 persen. Langkah berikutnya adalah pelonggaran kebijakan makroprudensial. Kebijakan ini sekaligus sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan yang pada 2019 hanya tumbuh 6,08 persen. Sedangkan pertumbuhan kredit pada 2020 diproyeksikan berada di kisaran 9-11 persen.
Kebijakan Kapal Nasional Berpotensi Hambat Ekspor Batu Bara
Kewajiban penggunaan kapal nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.82 Tahun 2017 jo.80/2018 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu. Kewajiban penggunaan nasional dan virus korona (COVID-19) dikhawatirkan akan menggangu kegiatan ekspor batu bara. Pada akhirnya berimbas pada tingkat devisa ekspor serta mempengaruhi neraca transaksi berjalan. Kewajiban penggunaan asuransi dan kapal nasional ini efektif berlaku mulai 1 Mei 2020. Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengatakan kebijakan ini pada awalnya akan diberlakukan mulai tahun 2017 akan tetapi ditunda pemberlakukanya. Hal ini dikarenakan masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batu bara yang umumnya perdagangannya menggunakan free-on board (FoB) dimana importir wajib mengusahakan asuransi dan kapal. Di tengah persaingan perdagangan internasional sebagai dampak dari tensi perdagangan global saat ini, kebijakan penggunaan kapal nasional dikhawatirkan dapat memicu reaksi dari negara-negara importir batu bara terhadap ekspor komoditas lainnya yang pada akhirnya akan merugikan ekspor nasional.
Impor Gula Mentah
Pekerja menurunkan gula mentah asal Filiphina ke dalam truk saat dibongkar di pelabuhan Tanjung Priok. Tahun ini rekomendasi kuota impor gula mentah untuk bahan baku industri gula rafinasi sebanyak 3,6 juta ton. Sampai saat ini, izin impor gula mentah yang telah dikeluarkan pemerintah baru 1,4 juta ton.
UMKM Pembayar Pajak Tumbuh Melambat
Jumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang membayar pajak di Indonesia semakin bertambah seiring penurunan tarif penghasilan (PPh) final UMKM menjadi 0,5% yang berlaku sejak pertengahan 2018 lalu. Namun, pertumbuhan jumlah pembayaran pajak UMKM mulai melambat. Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah Wajib Pajak (WP) UMKM yang membayar PPh final sepanjang 2019 mencapai 2,31 juta WP. Perinciannya terdiri dari WP orang pribadi mencapai 2,05 juta orang dan WP badan 257.000 perusahaan.
Jumlah itu tumbuh 23% year on year (yoy). Namun, pertumbuhannya melambat di bandingkan dengan 2018 yang sebesar 27,8 % yoy. Adapun jumlah penerimaan negara dari pajak UMKM, terbilang masih rendah, yaitu Rp 5 triliun- Rp 6 triliun per tahun. Lewat edukasi, kepatuhan formal WP UMKM diharapkan meningkat. Walaupun saat ini, jumlah penerimaan dari sektor UMKM masih kecil, UMKM ke depan akan berperan terhadap penerimaan pajak sejalan dengan jumlahnya yang terus meningkat.
Direktur Eksekutif Center for Indonesi Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, melambatnya pertumbuhan pembayaran pajak UMKM mengkonfirmasi bahwa ekstensifikasi basis pajak yang dilakukan otoritas masih kurang maksimal. Ada tiga alasan mengapa pertumbuhan pembayaran pajak melambat. Pertama, sosialisasi kewajiban dan kemudahan pembayaran pajak UMKM kurang ramah. Kedua, kurangnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) untuk merangkul UMKM. Ketiga, pola UMKM berpindah dari offline ke platform digital. Menurut beliau, untuk menjamah kepatuhan formal WP UMKM, otoritas pajak seyogyanya dapat mewajibkan pedagang online untuk registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Target Investasi 2020 Naik
Pemerintah menyakini implementasi dua regulasi sapu jagat (omnibus law) dapat menumbuhkan investasi tahun ini. Investasi itu juga perlu memperhatikan buruh dan serapan tenaga kerja dalam negeri. Pemerintah optimis investasi pada tahun 2020 terealisasi Rp 866 triliun, lebih tinggi daripada 2019. Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, implementasi kedua RUU itu berpotensi mendorong pertumbuhan investasi 0,2%-0,3%. Investasi sepanjang tahun ini ditargetkan bisa tumbuh diatas 6%.
OJK Perketat Aturan Industri Asuransi
Berkaca dari kasus PT Asuransi Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat regulasi di industri asuransi. Sejak awal 2019, OJK telah menyiapkan beleid baru untuk memperketat industri asuransi. Salah satu aturan terkait Penilaian Tingkat Kesehatan (TKS) di industri asuransi. Ini merupakan aturan tambahan untuk melengkapi POJK Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK, Ariastiadi menjelaskan, dalam aturan tersebut akan terdapat rating atau penilaian tingkat kesehatan asuransi, dengan skala satu hingga lima. Untuk rating satu menunjukkan tingkat kesehatan paling tinggi sementara lima berarti sedang bermasalah. Jadi satu adalah sehat dan lima tidak sehat. Dengan adanya rating ini akan terdapat respons kebijakan yang akan dilakukan. "Misalnya turun dari rating satu ke dua, kami akan lakukan langkah antisipatif untuk mencegah ke naik ketiga supaya balik ke rating satu, kata Ariastiadi di kantor OJK akhir pekan lalu.
Jika kondisi kesehatan menurun, OJK akan menyiapkan langkah-langkah perbaikan mulai dari sifatnya minor maupun material. Dengan begitu regulator bisa mengidentifikasi lebih awal terkait perusahaan asuransi mana saja yang memerlukan perhatian khusus. Atau perlu dilakukan pembinaan atau lebih jauh lagi perlu disehatkan. Sehingga perusahaan asuransi tidak mengalami suatu permasalahan. Jadi kami bisa tekan sedini mungkin, ungkapnya. OJK akan mempertimbangkan secara matang terkait pemberian sanksi bagi asuransi yang bermasalah. Termasuk opsi penutupan usaha terhadap perusahaan asuransi sakit. Sementara Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu menegaskan, sudah banyak aturan yang dikeluarkan OJK. Peraturan yang ada saat ini sudah lebih dari cukup Sehingga hanya perlu implementasi yang tegas saja, kata Togar Selasa (18/2).
RUU Ketentuan dan Fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian memang tidak memberikan insentif perpajakan baru bagi UMKM. Namun, fasilitas dan insentif itu terkompensasi di omnibus law RUU cipta kerja. Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun mengatakan, RUU Cipta Kerja sudah cukup memberi kemudahan bagi UMKM. Meski demikian ada beberapa kebutuhan pelaku UMKM seperti dorongan akses permodalan non-perbankan yang belum tergambar jelas di RUU.
Sementara Direktur Eksekutif CITA mengatakan, omnibus law perpajakan dapat mengatur revisi PPh final untuk UMKM agar lebih adil. Saat ini PPh final ditetapkan 0,5% untuk semua kriteria UMKM padahal PPh final bisa dibuat berlapis berdasarkan omzet.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









