Ekonomi
( 40733 )Bangun Kredibilitas dan Transparansi Danantara Mengoptimalkan Aset Rp14.000 Triliun
Kebijakan ODOL Demi Keselamatan dan Biaya Operasional
BI Memperkirakan Kinerja NPI Pada Tahun ini Diperkirakan Tetap Sehat
Beda Danantara dan Temasek dalam Pengawasan Mengelola Aset Negara
Danantara dalam Bayang-bayang Skandal 1MDB Malaysia
Serba-serbi Danantara dan Polemiknya
OJK Resmi Mencabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya
MITI Kritisi Pengesahan Revisi UU Minerba: Insentif Besar untuk Pengusaha
Masih Terbukanya Celah Pemangkasan Suku Bunga
BI masih melihat adanya ruang pemangkasan suku bunga acuan lebih lanjut dengan mempertimbangkan tingkat inflasi yang terjaga dan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, transmisi penurunan suku bunga acuan beberapa waktu lalu masih belum tampak di industri perbankan. Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, kondisi ekonomi global masih dipengaruhi oleh arah kebijakan suku bunga bank sentral AS atau The Fed. Pemangkasan suku bunga acuan oleh The Fed hanya diperkirakan sekali sebesar 25 basis poin (bps) pada semester II-2025.
”Kami katakan, ada ruang penurunan BI Rate (suku bunga acuan) karena kami melihat inflasinya rendah dan kami terus mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, untuk timing-nya kami harus pertimbangkan dinamika global,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Februari 2025, di Jakarta, Rabu (19/2). Berdasarkan hasil asesmen dalam RDG tersebut, BI memutuskan tetap mempertahankan suku bunga acuannya sebesar 5,75 %.
Keputusan ini ditempuh guna menjaga perkiraan inflasi pada 2025 dan 2026 tetap berada dalam sasaran 1,5-3,5 %, stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Perry menambahkan, pelebaran defisitfiskal Pemerintah AS membuat imbal hasil obligasi Pemerintah AS meningkat sehingga memicu ketidakpastian pasar keuangan global. Perkembangan tersebut menyebabkan preferensi investor global beralih untuk menempatkan portofolionya ke AS sehingga indeks mata uang dollar AS tetap tinggi dan menekan berbagai mata uang dunia, termasuk rupiah. (Yoga)
Potongan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Industri Padat Karya Sebesar 50 %
Pemerintah memutuskan pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK untuk sektor industri padat karya sebesar 50 % selama enam bulan, yang berlaku untuk pembayaran mulai Februari hingga Juli 2025. Kebijakan ini tidak berpengaruh kepada buruh, tetapi meringankan beban pengusaha atau pemberi kerja.Kebijakan tersebut tertuang dalam PP No 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025. Sekrjen Kemenaker, Anwar Sanusi menjelaskan, kehadiran PP No 7 Tahun 2025 dan PP No 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah respons pemerintah menyikapi maraknya PHK.
Kemenaker berharap kedua PP ini menguntungkan pekerja yang masih bekerja ataupun yang sudah terdampak PHK. ”Keringanan iuran JKK yang membuat dana rekomposisi ke JKP mengecil, kami telah hitung tidak akan mengganggu ketahanan dana JKK. Saat kami menyusun rancangan PP No 6/2025 ataupun PP No 7/2025, kami melakukan harmonisasi dengan melibatkan Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kemenkeu,” ujar Anwar seusai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2). Syarat untuk mendapatkan insentif ini adalah industri tersebut memiliki pekerja paling sedikit 50 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









