Teknologi
( 1206 )Pemberantasan Penipuan Online Terus Diintensifkan
Operator Telekomunikasi Seluler Vs Raksasa Bisnis Digital
Keluhan akan penurunan pendapatan operator telekomunikasi
mengemuka. Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh
Indonesia Merza Fachys menyatakan, rata-rata peningkatan pendapatan industri
operator telekomunikasi seluler per tahun selama periode 2013-2022 adalah 5,69
%, jauh lebih kecil dibandingkan dengan tren peningkatan biaya hak penggunaan
frekuensi yang mencapai 12,1 % sehingga membebani keuangan operator. Sementara
pertumbuhan lalu lintas konsumsi data seluler sebesar 80,7 % pada periode
2013-2022 tidak berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan
operator. Ini karena harga lalu lintas data per gigabit telah mengalami
penurunan signifikan sebesar minus 32 %. Akibatnya, rerata belanja layanan
seluler saat ini masih sangat rendah, yaitu di kisaran Rp 38.000 per orang per
bulan.
”Operator telekomunikasi seluler jika tidak mau mati harus
mendigitalkan bisnis, jangan hanya berjualan
layanan infrastruktur telekomunikasi. Kalau semua operator seluler
beralih berbisnis digital, bisnis infrastruktur ditinggalkan, maka ini yang
bahaya,” ujar Merza di Jakarta, Senin (13/11). Menurut Staf Khusus Menteri
Komunikasi dan Informatika Sarwoto Atmosutarno, industri telekomunikasi seluler
berevolusi menghadapi pemain bisnis digital atau over-the-top (OTT). OTT yang
dia maksud adalah OTT raksasa dari luar negeri yang memiliki produk mirip
dengan layanan telekomunikasi seluler. Dan, inilah yang turut mendisrupsi
bisnis operator telekomunikasi seluler. Pendapatan layanan voice (telepon)
terus turun hingga kurang dari 50 % total bisnis. Adapun pendapatan operator
telekomunikasi seluler dari berjualan data seluler tidak sebanding dengan
kenaikan konsumsi data seluler. (Yoga)
Wilayah Timur XL Axiata Sumbang 23% Pendapatan
Orang Indonesia Bergantung Internet Seluler
Penipuan Lowongan Kerja Daring Menjadi Ancaman
Tindak pidana perdagangan orang dengan modus penipuan dalam jaringan
yang menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri (online scamming) menyasar
anak-anak muda. Kejahatan tersebut kini menjadi ancaman besar di negara-negaraASEAN.
Ribuan anak muda Indonesia dikirim ke Kamboja dan Myanmar. Mereka berisiko mengalami
eksploitasi, perbudakan, dan penyiksaaan. Sepanjang empat tahun terakhir
(2020-Oktober 2023), di Asia Tenggara ada lebih dari 3.317 warga negara
Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan tenaga kerja dalam jaringan
(daring). Jumlah korban ini diperkirakan masih bertambah.
”Pada tahun 2021, Kemenlu mencatat 116 kasus di Kamboja dan
77 kasus di Myanmar. Kamboja menjadi negara dengan kasus terbanyak di Asia
Tenggara, dengan peningkatan jumlah kasus hingga 800 persen dari tahun sebelumnya,”
ujar Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, saat menjadi pembicara pada
Regional Conference ”The Simultaneous Movement for Combating Human Trafficking in
ASEAN Countries Region” di Kabupaten
Badung, Bali, Rabu (8/11). Selain Judha, pada diskusi bertema ”Misuse of
Technology in Trafficking in Persons (Scamming)” ini juga tampil sebagai
pembicara Wahyu Susilo (Executive Director of Migrant Care. Pada periode
Januari-Oktober 2023 terdapat 760 WNI yang menjadi korban penipuan tenaga kerja
secara daring di Filipina, Laos, Myanmar, Thailand, Kamboja, Vietnam, dan
Malaysia. (Yoga)
Seimbangkan Bisnis, Insentif Pun Dikurangi
Para pelaku usaha e-dagang, pesan-antar makanan, dan transportasi
berbasis aplikasi di Asia Tenggara masih mengurangi jumlah insentif dan promosi
yang ditawarkan kepada konsumen. Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan
pertumbuhan bisnis dan profitabilitas yang ingin diraih. Laporan ”E-Conomy SEA
2023” yang dirilis Google, Bain & Company, dan Temasek baru-baru ini
menyebutkan, dari sisi lokapasar, pendapatan para pemainnya terakselerasi melalui
tingginya biaya komisi transaksi yang dibebankan
kepada konsumen ataupun mitra penjual, biaya pasang iklan kepada mitra penjual,
dan biaya logistik. Pungutan biaya komisi transaksi, secara khusus, berdampak
28 % terhadap pendapatan. Laporan itu juga menyebutkan, tarif komisi yang
sekarang berlaku di Asia Tenggara sudah mendekati standar tertinggi di China.
Kenaikan tarif komisi transaksi yang dibebankan ke konsumen ataupun mitra
penjual berkisar 30-40 %.
Para pelaku ekonomi digital, seperti e-dagang lokapasar, juga
menjual layanan tambahan. Misalnya, asuransi atas belanja barang tertentu. Cara
ini sekarang semakin umum terlihat. Tujuannya adalah meningkatkan pendapatan
per pesanan yang akhirnya berdampak terhadap pertumbuhan pendapatan secara
keseluruhan. Untuk Indonesia, laporan ”E-Conomy SEA 2023” menyebutkan,
pengurangan insentif dan promosi yang dilakukan oleh perusahaan e-dagang,
pesan-antar makanan, dan transportasi berbasis aplikasi akan membuat
pertumbuhan jumlah konsumen di perusahaan-perusahaan sektor tersebut jadi melambat. Konsumen mereka yang
sensitif terhadap harga akan mencari pilihan alternatif. Managing Director
Google Indonesia Randy Jusuf dalam konferensi pers paparan laporan ”E-Conomy SEA
2023”, Selasa (7/11) di Jakarta, mengatakan, hal terpenting yang harus
dilakukan oleh para pelaku usaha e-dagang, khususnya, adalah menjaga loyalitas
konsumen bernilai tinggi (high value user) atau konsumen yang biasa mengadopsi layanan
digital. Mereka mau belanja lebih banyak. Konsumen seperti ini kurang sensitif
terhadap harga. Mereka mengutamakan kenyamanan dibanding harga. (Yoga)
Tiktok Melarang Penggalangan Dana Kampanye lewat Aplikasi
Platform media sosial
Tiktok menekankan, iklan politik, termasuk iklan berbayar ataupun kreator, yang
dibayar untuk membuat konten dengan elemen merek politik dilarang di platform
tersebut. Penggalangan dana kampanye dalam platform juga dianggap sama seperti
iklan politik sehingga dilarang. Semua kebijakan tersebut dilakukan karena
Tiktok ingin menegakkan tujuan awal platform didirikan. Perusahaan menyatakan,
tujuan menciptakan platform Tiktok sebagai tempat menyatukan semua orang. Selain
kebijakan iklan politik, Tiktok juga akan menonaktifkan akses ke fitur iklan
politik yang teridentifikasi sebagai akun milik pemerintah, politikus, atau
partai politik
Public Policy and
Government Relations TikTok Indonesia, Faris Mufid, dalam acara temu media di
kantor TikTok di Singapura, Kamis (2/11) menyebutkan, setidaknya ada 13
kategori yang dianggap sebagai akun pemerintah, politikus, dan partai politik
(GPPPA) itu. Misalnya, kategori juru bicara resmi, anggota staf senior, atau
pimpinan eksekutif di sebuah partai politik. Lalu, kategori calon pejabat dan
pejabat terpilih di tingkat negara bagian/provinsi dan lokal sebagaimana
ditentukan kebijakan publik regional. Selanjutnya, kategori mantan pemimpin
negara bagian/ketua pemerintahan. Ada pula kategori entitas yang dikelola
pemerintah nasional/federal, seperti badan/kementerian/kantor.
”Kami juga melarang
mereka melakukan promosi mandiri. Akun GPPPA juga tertutup untuk fitur gift,”
ujar Faris. Terkait iklan kementerian, Faris menjelaskan bahwa Tiktok masih
membolehkan ada di platform sepanjang itu bersifat layanan publik. Pada waktu pandemi
Covid-19, Tiktok mendedikasikan informasi berhubungan dengan layanan public terkait
penanganan pandemi. Apabila pemengaruh dan pendengung tertentu ingin pasang
iklan politik, Tiktok juga akan melarangnya. Akan tetapi, jika pemengaruh dan
pendengung tertentu membuat konten dengan tema politik, itu masih diperbolehkan
sepanjang tidak melanggar Panduan Komunitas Tiktok. (Yoga)
2030, Teknologi AI Berpotensi Sumbang US$ 366 Miliar
Pendapatan Indosat Rp 37,4 Triliun
Saham GOTO Rontok, Telkom Pertahankan Investasi
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









