Politik dan Birokrasi
( 6612 )Pengadilan Pajak di Tangan MA
Era baru pengadilan pajak sudah di depan mata. Ini seiring putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Isinya, kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak yang kini berada di Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan berpindah ke tangan Mahkamah Agung (MA).
Dalam pertimbangannya, MK menyebut Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 sehingga termasuk dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Salah satu pertimbangannya, MK menilai jika Pengadilan Pajak tetap mempertahankan pembinaan badan peradilan pada lembaga yang tidak terintegrasi, hal tersebut dapat memengaruhi kemandirian badan peradilan atau setidak-tidaknya berpotensi lembaga lain turut mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan badan peradilan. Artinya, Pengadilan Pajak dinilai tak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara independen.
Adapun permohonan ini diajukan oleh Nurhidayat, advokat dengan spesialisasi penanganan perkara perpajakan, Allan Fatchan Gani Wardhana sebagai dosen, dan Yuniar Riza Hakiki, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII).
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut. Kemkeu lanjutnya, akan melakukan percepatan implementasi secara penuh
e-tax court
system
dan sistem lain yang mendukung transparansi penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Sekretariat Pengadilan Pajak.
Putusan MK ini rupanya disambut hangat para praktisi perpajakan. Darussalam, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menyebut, putusan tersebut sejalan dengan teori dan praktik independensi Pengadilan Pajak. Untuk menjamin pemungutan pajak yang memiliki kepastian, berkeadilan, dan tidak dilakukan dengan sewenang-wenang maka perlu pihak ketiga yang independen, yaitu Pengadilan Pajak.
TAMENG SOSIAL KIAN KUAT
Kendati tak lagi dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19 dan efek kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), alokasi belanja sosial pada tahun depan tercatat amat besar. Mengacu pada data dokumen Kerangka Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 yang diperoleh Bisnis, rumusan belanja perlindungan sosial tercatat mencapai Rp503,7 triliun—Rp546,9 triliun. Alokasi tersebut naik sebesar 5,81%—14,89% dibandingkan dengan APBN 2023 yang senilai Rp476 triliun. Tak hanya itu, rencana anggaran tahun depan juga jauh lebih tinggi dibandingkan dengan alokasi perlindungan sosial selama pandemi Covid-19. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan meski dampak pandemi Covid-19 relatif terkendali, gejolak perekonomian global masih dibayangi ketidakpastian tinggi. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan meski dampak pandemi Covid-19 relatif terkendali, gejolak perekonomian global masih dibayangi ketidakpastian tinggi. Di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga bantuan sosial adaptif yang bakal dimanfaatkan untuk merespons dampak ketidakpastian global. Pasalnya, konsumsi rumah tangga masih menjadi mesin utama yang mendorong laju ekonomi atau produk domestik bruto (PDB) yakni dengan kontribusi di atas 50%. Dengan kata lain, tebalnya bantalan sosial ini untuk mengamankan target pertumbuhan ekonomi pada tahun transisi 2024 yang ditetapkan 5,3%—5,7%.
Strategi fiskal untuk mengamankan konsumsi ini mendapat respons dari World Bank. Dalam laporan berjudul Indonesia Poverty Assesment yang dirilis belum lama ini, lembaga itu memandang bantuan sosial tidak hanya mengurangi kemiskinan juga progresif menurunkan ketimpangan. Akan tetapi, World Bank memberikan catatan terhadap manuver fiskal negara yang cukup royal memberikan subsidi energi pada tahun lalu. World Bank pun menyarankan agar Indonesia mengalihkan belanja subsidi ke belanja sosial sepenuhnya untuk lebih memperkuat konsumsi rumah tangga. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri turut melakukan manuver untuk menjaga daya beli masyarakat melalui instruksi optimalisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada seluruh pemerintah daerah. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, mengatakan BTT adalah kebijakan pemerintah untuk memperluas jaring pengaman sosial yang akan berlanjut pada tahun-tahun mendatang. Direktur Program Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti berpandangan belanja sosial dan subsidi memang masih dibutuhkan pada tahun depan.
KEPASTIAN HUKUM : Pengadilan Pajak di Bawah MA
Mahkamah Konstitusi (MK) memindahkan sistem pengadilan pajak yang semula di bawah Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, MK memberi waktu sampai dengan 31 Desember 2026 untuk melakukan transisi sistem peradilan tersebut.
“Dengan putusan ini Pasal 5 ayat 2 UU No. 14/2002 selengkapnya berbunyi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026,” katanya, Jumat (26/5).Dalam putusan tersebut, MK juga tidak menerima permohonan pemohon kedua, dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon pertama dan ketiga.
Buruknya kualitas pemeriksaan pajak menyebabkan rendahnya tingkat kemenangan otoritas pajak dalam sengketa atau banding di Pengadilan Pajak sepanjang tahun lalu. Perbaikan skema pemeriksaan dan optimalisasi pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pun mendesak.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institue Prianto Budi Saptono, mengatakan sudah selayaknya Ditjen Pajak melakukan harmonisasi regulasi. Musababnya, perbedaan tafsir menjadi dasar dari munculnya sengketa pajak di Tanah Air.
KAWASAN INDUSTRI KENDAL : Tax Holiday Jadi Pemikat Utama
Insentif berupa tax holiday menjadi pemikat utama para pelaku industri untuk berinvestasi di Kawasan Industri Kendal. Head of Marketing & Sales Kawasan Industri Kendal Juliani Kusumaningrum mengungkapkan bahwa keputusan pebisnis untuk menanamkan modalnya pada kawasan industri murni preferensi investor.Setiap pelaku usaha, imbuhnya, tentu punya kebutuhan dan pertimbangan bisnis tertentu dalam mengambil keputusan.“Ada investor luar yang masuk ke kawasan industri karena ada kejelasan dari sisi sertifi kat. Tidak ada masalah [terkait sertifikat]. Di Kendal sendiri ada kemudahan perpajakan atau insentif,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (25/5).
Oleh karena itu, hingga saat ini Kawasan Industri Kendal masih menerima investor baru baik asing maupun domestik.
Menurutnya, biasanya investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Industri Kendal tetap memiliki fasilitas produksi di tempat lain, tetapi menambah fasilitas baru di Kendal, terutama industri tekstil dan sepatu.
Sementara itu, opsi pebisnis sektor makanan minuman untuk merelokasi fasilitas produksi di Jawa Tengah dilakukan guna memangkas alur logistik input dan output.
“Ekspansi mereka di Kendal bukan karena upah faktor utamanya.Justru karena di Kendal mereka mendapatkan tax holiday. Itu yang menjadi daya tarik,” jelasnya.
Rasio Utang Terkendali
Tren perlambatan penerimaan pajak awal tahun ini berlanjut seiring dengan berakhirnya momentum ”durian runtuh” kenaikan harga komoditas. Di tengah pendapatan negara yang moderat itu, pemerintah meyakini kebijakan pembiayaan utang tetap terkendali dan rasio utang dapat diturunkan sesuai target. Tanda-tanda melambatnya penerimaan pajak sudah terlihat sejak awal tahun ini. Kemenkeu mencatat, penerimaan pajak pada Januari 2023 tumbuh 48,6 %; kemudian turun menjadi 40,35 % pada Februari 2023; lalu 33,78 % pada Maret 2023; dan menyentuh 21,29 % pada April 2023. Dalam konferensi pers APBN Kita edisi Mei 2023, Senin (22/5) lalu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mulai mewaspadai normalisasi basis penerimaan akibat kondisi ekonomi global yang volatile.
Ditengah penerimaan negara yang semakin moderat itu, pemerintah dihadapkan pada tantangan menurunkan rasio utang dan defisit fiskal yang sebelumnya sempat membengkak akibat pandemi Covid-19. Sampai 30 April 2023, posisi utang pemerintah berada di angka Rp 7.849,8 triliun dengan rasio utang 38,15 % terhadap PDB. Kendati rasio dan nominal utang itu menurun secara bulanan dibandingkan Maret 2023, posisi utang telah meningkat selama lima tahun terakhir akibat pandemi. Sejak 2020 sampai 2023, nominal utang pemerintah bertambah Rp 3.070,5 triliun dengan rasio utang di atas 30 % mendekati 40 %. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Sumito, Kamis (25/5) mengatakan, penerimaan pajak memang melambat, tetapi kinerja APBN dalam dua tahun terakhir yang baik akibat penerimaan negara yang meningkat signifikan di tengah momentum windfall komoditas membuat posisi utang masih terkendali. (Yoga)
ICP Melandai, Harga BBM Bersubsidi Berpeluang Turun
Pintu penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbuka. Peluang itu muncul setelah harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau
Indonesian Crude Price
(ICP) per April 2023 turun hingga US$ 79,35 per barel.
Harga ICP ini lebih rendah daripada asumsi ICP di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yaitu US$ 90 per barel.
Belakangan ini, rupiah juga cenderung menguat terhadap dolar AS ketimbang posisi awal tahun. Kurs Jisdor per 24 Mei 2023 memperlihatkan kurs senilai Rp 14.905 per dolar Amerika Serikat (AS). Otot rupiah sudah menguat 4,47% sejak awal tahun ini.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto menilai, asumsi tersebut sudah jauh di bawah kondisi saat harga BBM subsidi dinaikkan pada September 2022. Kala itu, nilai tukar rupiah sempat menyentuh Rp15.500 per dolar AS. Harga minyak dunia juga lebih dari US$ 110 per barel.
Dengan perbandingan semacam itu, seharusnya beban anggaran untuk subsidi BBM di 2024 bisa berkurang. Maka dia berharap selisih anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk subsidi BBM.
Namun Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo menyebut pemerintah sejauh ini belum ada rencana untuk menurunkan harga BBM bersubsidi. Ia beralasan, harga BBM bersubsidi tidak hanya ditentukan tren harga ICP, tetapi juga faktor lain.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro melihat, masih sulit harga BBM subsidi untuk menurun pada saat ini. Kalaupun turun, maka asumsi harga ICP berada di bawah US$ 70 per barel.
Belanja Melambat, Laju Ekonomi Bisa Tersendat
Penyerapan anggaran belanja negara belum maksimal. Lihat saja, realisasi belanja di awal tahun ini yang masih lamban. Padahal, belanja negara diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian dalam negeri.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi belanja negara selama periode Januari hingga April tahun ini mencapai Rp 765,8 triliun, setara 25% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Pertumbuhannya juga tipis, hanya 2%
year-on-year
(yoy).
Beberapa pos belanja mencatatkan pertumbuhan positif. Antara lain realisasi belanja pendidikan tumbuh 17,6% yoy, belanja kesehatan naik 13,1% yoy, ketahanan pangan meningkat 16,3% yoy, serta subsidi tumbuh 9.6% yoy.
Namun dua pos belanja mencatatkan kontraksi. Pertama, realisasi anggaran perlindungan sosial yang turun 5,1% yoy. Padahal alokasi anggaran itu mencapai Rp 476 triliun dalam APBN 2023, atau naik 3,1% yoy.
Kontraksi anggaran perlindungan sosial lantaran tingginya basis pada April tahun lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang, pada April 2022 terdapat percepatan pembayaran kartu sembako, bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dan BLT desa.
Kedua, realisasi anggaran infrastruktur yang mencapai Rp 59,7 triliun hingga April 2023, turun 2,4% yoy. "Realisasi belanja infrastruktur hingga 30 April 2022 yang lebih tinggi karena ada pencairan pembiayaan LMAN Rp 10 triliun," kata Menkeu, Senin (22/5).
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melihat pemerintah lebih menahan belanja pascapandemi Covid-19. "Ada kekhawatiran masih tingginya tekanan eksternal," tutur dia, kemarin.
PERIODE IRIT INSENTIF FISKAL
Setelah mengumbar insentif fiskal selama 3 tahun terakhir, pemerintah mulai memperketat stimulus dunia usaha dengan asumsi ekonomi yang makin baik. Kebijakan hemat insentif itu tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 yang menjadi dasar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Dalam rumusannya, otoritas fiskal betul-betul selektif dalam memberikan insentif perpajakan. Secara umum, hanya ada lima sektor yang mendapatkan dukungan fiskal. Pertama, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kedua, penghiliran industri nikel. Ketiga, pengembangan kendaraan listrik. Keempat, penanganan perubahan iklim. Kelima, industri panas bumi. Ditahannya keran insentif bukannya tanpa alasan. Pemerintah memandang, fasilitas perpajakan hanya akan diberikan untuk sektor prioritas yang memberikan dampak besar terhadap perekonomian. Faktor lain adalah dua agenda penting yakni pembangunan IKN Nusantara dan Pemilu 2024. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengatakan megaproyek IKN Nusantara memang mendapatkan fasilitas khusus, dalam rangka menarik minat investasi. "Kita mendesain insentif di IKN, kalau kita bandingkan tidak ada lagi fasilitas yang lebih besar dibandingkan di IKN," katanya, Selasa (23/5). Yon menambahkan, secara sektoral dunia usaha masih bisa mendapatkan insentif. Hanya saja untuk saat ini klasterisasi penerima insentif masih dirumuskan oleh pemangku kebijakan. Adapun, khusus untuk IKN terdapat 18 sektor penerima insentif. Dalam perkembangannya, sektor penerima masih berpeluang ditambah tergantung pada analisis Badan Otorita. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, tidak bersedia memberikan keterangan secara detail perihal sektor usaha yang berpeluang mendapatkan insentif.
Ditjen Pajak Pantau Peserta Arisan yang Viral
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah memantau arisan ibu-ibu bernilai fantastis yang viral di media sosial. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, Selasa (23/5/2023), mengatakan, pihaknya mendalami identitas peserta arisan serta kepatuhan mereka membayar pajak. Namun, pemerintah menegaskan
bahwa arisan bukan obyek Pajak Penghasilan. (Yoga)
DPR Minta Belanja Lebih Bijak pada 2024
Sejumlah fraksi partai politik di DPR menilai target asumsi ekonomi makro yang diusulkan pemerintah untuk tahun 2024 cukup menantang di tengah ketidakpastian perekonomian global dan politik dalam negeri. Guna mencapai target yang ambisius itu, pemerintah diharapkan bisa membelanjakan anggaran dengan lebih bijak dan produktif. Dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5) sembilan fraksi di DPR menyampaikan sikap terhadap usulan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan pemerintah kepada DPR pekan lalu. Fraksi PPP, salah satu partai pendukung pemerintah, menilai target yang dipasang pemerintah cukup ambisius. ”Apalagi mengingat masih tingginya dinamika ekonomi global dan risiko ketidakpastian di dalam negeri akibat momen pemilihan umum dan pergantian kepemimpinan nasional,” kata Jubir Fraksi PPP Muhammad Aras.
Sebagai gambaran, pemerintah memasang target pertumbuhan ekonomi 2024 di kisaran 5,3-5,7 %, laju inflasi di rentang 1,5-3,5 %, serta nilai tukar rupiah terhadap dollar AS Rp 14.700-Rp 15.300. Tingkat bunga surat utang negara (SUN) 10 tahun disasar 6,49-6,91 %, harga minyak mentah Indonesia 75-85 dollar AS per barel, lifting minyak bumi 597.000-652.000 barel per hari, dan lifting gas bumi berkisar 999.000-1.054.000 barel setara minyak per hari.Pemerintah dinilai perlu berusaha lebih keras untuk mencapai target ekonomi yang ambisius itu. Dari sisi belanja negara, pemerintah diharapkan bisa membelanjakan anggaran negara lebih optimal. Mengacu pada pengalaman selama ini, ujarnya, realisasi belanja negara sering kali terlambat. Dalam KEM-PPKF2024, pemerintah menargetkan belanja negara di kisaran 13,97-15,01% dari PDB atau Rp 3.215,7 triliun-Rp 3.476,2 triliun. Sementara target pendapatan negara diasumsikan 11,81-12,38 % dari PDB atau Rp 2.719,1 triliun-Rp 2.865,3 triliun. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









