;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Sektor Pertambangan Mineral dan Batu Bara Mencapai Rp53,39 Triliun

02 Jun 2025
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor  pertambangan mineral dan batu bara  mencapai Rp53,39 triliun hingga akhir Mei 2025. Merujuk pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), capaian tersebut sekitar 43,82% dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp124,71 trliun. Adapun penerimaan negara ini mengacu pada pergerakan harga batu bara acuan (HBS) dan tingkat produksi batu bara nasional. Pasalnya, batu bara merupakan kontributor terbesar dalam pundi-pundi pemasukan negara Dalam lima tahun terakhir, PNBP pertambangan melampaui target lantaran harga emas hitam dan produksi batu bara melonjak. Penetapan HBA diumumkan Kementerian ESDM sebanyak dua kali dalam setahun. Formula teranyar ini berlaku  sejak 1 Maret 2025. Berdasarkan catatan Investor Daily, sejak Maret tersebut, fluktuasi terjadi sejak kalori tinggi. Sedangkan kalori sedang hingga rendah relatif stabil. Sebagai gambaran, pada awal Maret HBA kalori tinggi di  posisi US$ 128,24 per per ton. Namun, pada 15 Maret 2025, HBA melemah ke level US$ 117,76 per ton. Pada 1 April 2025, HBA menguat dibandingkan periode kedua Maret 2025 di level US$ 123,32 per ton. Hanya saja lonjakan ini belum melampaui level HBA kedua April di posisi US$ 121,15 per ton. Kondisi ini tidak bertahan lantaran dua pekan kemudian anjlok ke level US$ 110.38 terus melemah ke posisi US$100,97 per ton. (Yetede)

Melindungi Mother of Industry

02 Jun 2025
Industri baja nasional memerlukan ketegasan regulasi dan perlindungan pasar baja dalan negeri guna memperkuat daya saing industri. Presiden Direktur PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) Fedaus menyatakan, saat ini industri baja nasional telah bertransformasi mulai dari meningkatkan digitalisasi sistem, dan mengadopsi praktik ramah lingkungan. "Namun, bila baja impor terus masuk tanpa kontrol yang memadai, dan produk-produk non-standar yang tidak dilengkapi dengan SNI maupun TKDN yang sesuai regulasi masih bisa bebas beredar di pasar, ini adalah persaingan yang tidak adil" ujar dia. Fedaus menegaskan, pelaku industri tidak menolak perdagangan terbuka, namun yang dibutuhkan adalah keadilan dan keberpihakan serta pentingnya ketegasan regulasi dan perlindungan pasar baja dalam negeri. Industri baja merupakan tulang punggung dari pembangunan nasional, dan tanpa dukungan nyata, cita-cita Indonesia menjadi negara industri maju akan sulit tercapai. "Kita tidak bisa hilirisasi atau industrialisasi 2045 jika fondasi industrinya, yakni baja, tidak bediri kuat di negeri sendiri. Inilah saatnya keberpihakan itu diwujudkan bukan sekedar diwacanakan," ucap dia. (Yetede)

Pemerintah Melalui Regulator Transportasi Kemenhub Bakal Menyiapkan Bus Cadangan

02 Jun 2025
Pemerintah melalui regulator transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menyiapkan bus cadangan ketika melakukan pemeriksaan kendaraan bus atau rampchek. Direktur Sarana dan Keselamatan Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, Yusuf Nugroho mengatakan, rampchek kendaraan bus akan diantisipasii dengan cadangan angkutan dari Ditjen Hubdat ketika terdapat angkutan bus yang tidak terpenuhi persyaratan. "Jadi kami siapkan bus cadangan yang tidak memenuhi persyaratan kelaikan rampchek," ujarnya. Pemeriksaan rampchek akan berkala dilakukan dan intens  di lapangan menjelang hari libur. Langkah tersebut diambil untuk memastikan setiap angkutan orang yang beroperasi selama libur panjang memenuhi persyaratan teknis laik jalan. "Setiap angkutan orang, setiap bus yang beroperasi wajib memenuhi standar keselamatan dan kelaikan demi melindungi penumpang dan pengguna jalan lainnya," ungkap Yusuf. Pada kegiatan rampchek yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Kabupaten Bogor di rest area Tol Jagorawi KM 45 selama dua hari menjelang libur 30 Mei 2025, Ditjen Hubdat telah menyiapkan tiga bus pengganti untuk bus yang dinyatakan tidak laik saat pemeriksaan. (Yetede)

Agar Rasio Perpajakan Meningkat

02 Jun 2025
Rencana pemerintah untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) tidak otomatis menjadi solusi mujarab untuk meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia. Oleh karena itu, reformasi kelembagaan harus diselaraskan dengan perbaikan mendasar dalam sistem administrasi perpajakan, penguatan sumber daya manusia, serta peningkatan keadilan data tranparansi fiskal. Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia Ning Rahayu mengatakan, Indonesia masih menjadi negara dengan rasio perpajakan  terendah di Asean, meski penerimaan negara mengalami  tren kenaikan sejak 2021. "Tax rasio mencerminkan kepatuhan wajib pajak dan efektivitas sistem perpajakan. Meski penerimaan naik, kalau tax ratio tetap rendah, artinya ada yang belum beres," ungkap Ning. Ning mengungkapkan bahwa banyak reformasi perpajakan dunia gagal karena tidak diikuti restrukturisasi administrasi ajak yang permanen dan manajeman SDM yang mumpuni. Dia menekankan bahwa sistem yang efektif jutrsu menjadi kunci utama dalam mempersempit compliance gap dan meningkatkan tax ratio. (Yetede)

Utang Kian Menebal, Pemerintah Diminta Waspada

02 Jun 2025
Nilai utang pemerintah Indonesia terus meningkat dan telah menembus rekor baru, diperkirakan mencapai Rp 9.105,09 triliun per April 2025. Meskipun rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 37,4% masih di bawah ambang batas aman 60% sesuai Undang-Undang Keuangan Negara, tren kenaikannya menimbulkan kekhawatiran fiskal ke depan.

Badiul Hadi, peneliti dari FITRA, memperingatkan bahwa setiap warga Indonesia kini secara rata-rata menanggung utang sekitar Rp 32,63 juta. Ia menekankan pentingnya pemerintah mengendalikan laju utang agar tidak membebani APBN, terutama di tengah potensi risiko seperti kenaikan suku bunga global, pelemahan rupiah, dan capital outflow yang dapat memperbesar beban utang dan meningkatkan risiko refinancing.

Sementara itu, Muhammad Rizal Taufikurahman, Kepala Makroekonomi dan Keuangan Indef, menyoroti bahwa bukan hanya jumlah utang yang penting, tapi juga efektivitas penggunaannya. Ia mengingatkan bahwa utang yang besar namun minim kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi harus menjadi sinyal peringatan bagi pemerintah. Menurut Rizal, pengelolaan utang harus disertai kehati-hatian, apalagi dengan kebutuhan pembayaran jatuh tempo yang besar dan penerimaan negara yang belum maksimal.

Pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam mengelola utang negara, mempertimbangkan faktor risiko global dan efisiensi pemanfaatannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Tarif Impor AS Rugikan Perusahaan Global

31 May 2025
Perang dagang yang dipicu oleh Presiden Donald Trump telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan global, dengan total lebih dari US$ 34 miliar, menurut analisis Reuters terhadap laporan 56 perusahaan besar dari AS, Eropa, dan Jepang. Kebijakan tarif yang tidak menentu menyebabkan lonjakan biaya, penurunan penjualan, serta ketidakpastian bisnis yang mendorong perusahaan untuk memangkas atau mencabut proyeksi keuangan.

Tokoh penting dalam artikel, Jeffrey Sonnenfeld, profesor dari Yale School of Management, menyatakan bahwa kerugian tersebut kemungkinan masih belum mencerminkan skala dampak sebenarnya, karena banyak perusahaan belum melaporkan sepenuhnya akibat dari gejolak perdagangan global.

Perusahaan besar seperti Apple, Ford, Porsche, Sony, Walmart, hingga United Airlines mengaku kesulitan dalam menyusun perencanaan biaya dan panduan laba, bahkan ada yang terpaksa menaikkan harga tanpa proyeksi laba atau mengubah strategi keuangan secara drastis.

Rich Bernstein, CEO Richard Bernstein Advisors, menilai banyak perusahaan saat ini mengalami kebingungan menentukan arah strategi masa depan akibat ketidakpastian kebijakan tarif AS. Hal ini tercermin dari meluasnya pembahasan isu tarif dalam laporan keuangan, baik di indeks S&P 500, STOXX 600 Eropa, maupun Nikkei 225 Jepang.

Dampaknya terhadap perekonomian makro juga mulai terlihat. Biro Analisis Ekonomi AS melaporkan bahwa laba perusahaan AS turun US$ 118,1 miliar pada kuartal I-2025, sementara produk domestik bruto (PDB) menyusut 0,2%, menandakan tekanan serius pada ekonomi.

Perang dagang telah menciptakan ketidakpastian besar di sektor korporasi global, melemahkan kinerja perusahaan, menekan laba, dan merusak prospek ekonomi baik di AS maupun secara internasional.

Perusahaan Perancis Digandeng Danantara

30 May 2025

Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara meneken dua nota kesepahaman strategis dengan perusahaan pertambangan Eramet, serta grup perbankan Crédit Agricole Corporate and Investment Bank (CIB) asal Perancis untuk memperkuat ekosistem hilirisasi mineral dan memperluas akses pembiayaan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, yang diteken di Jakarta pada Rabu (28/5) bertepatan dengan kunjungan kenegaraan Presiden Perancis Emmanuel Macron dan disaksikan Presiden RI Pra-bowo Subianto. Kerja sama pertama antara BPI Danantara dan Eramet melibatkan Indonesia Investment Authority (INA). Ketiganya berkomitmen membentuk platform investasi strategis sektor nikel dari hulu ke hilir. Kemitraan ini difokuskan pada pengembangan ekosistem bahan baku baterai kendaraan listrik (EV) yang berkelanjutan dan terintegrasi di Indonesia. Chief Investment Officer BPI Danantara, Pandu Sjahrir mengatakan, pihaknya bersama INA akan mengelola pendanaan jangka panjang.

Sementara Eramet menyumbangkan keahlian teknis dan pengalaman global dalam proyek pertambangan berkelanjutan. ”Kemitraan ini mencerminkan komitmen mendorong investasi hilirisasi nikel kelas dunia, serta mendukung pembangunan industri nasional yang berkelanjutan,” ujarnya, dikutip Kompas dari pernyataan resmi,Kamis (29/5). Eramet yang telah beroperasi di Weda Bay, Maluku Utara, sejak 2006, juga tengah mengeksplorasi mineral kritis, seperti litium bersama Badan Geologi. CEO Eramet Group Paulo Castellari mengatakan, kerjasama ini sejalan dengan strategi jangka panjang perusahaan untuk mendukung transisi energi dan penguatan rantai nilai baterai EV di Indonesia. ”Kami siap memberi kontribusi melalui keahlian kami dibidang pertambangan berkelanjutan serta komitmen jangka panjang dalam mengembangkan industri strategis di Indonesia,” ujar Paulo. (Yoga)


Tarif Trump Terganjal di Pengadilan Niaga Internasional AS

30 May 2025
Pengadilan Niaga Internasional  Amerika Serikat (AS) memblokir sebagian besar kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Dalam putusannya, Rabu (28/05/2025), Trump dinilai telah melampaui batas kewenangan presiden AS dan memberi waktu 10 hari kepada gedung Putih untuk menyelesaikan proses formil penghentian permanen tarif tersebut. Pengadilan memutuskan bahwa Konstitusi AS memberikan Kongres wewenang eksklusif mengatur perdagangan dengan negara lain yang tidak dapat dikesampingkan oleh kekuasaan darurat presiden dengan alasan demi melindungi ekonomi AS. "Pengadilan tidak memberikan kebijakan atau kemungkinan efektivitas pengggunaan tarif oleh Presiden sebagai pengaruh. Penggunaan tersebut tidak diperbolehkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena (hukum federal) tidak mengizinkan," ujar majelis hakim atas tiga hakim dalam amar putusan, seperti dilansir Reuters. Majelis hakim memerintahkan pemerintah Trump untuk mengeluarkan keputusan baru yang mencerminkan perintah permanen untuk menghentikan pengenaan tarif waktu 10 hari sejak putusan dijatuhkan. Tetapi, beberapa menit kemudian, pemerintah Trump mengajukan banding dan mempertanyakan otoritas pengadilan. (Yetede)

Tekan Biaya Logistik untuk Kebijakan Zero ODOL

30 May 2025
Pemerintah harus serius menyiapkan peta jalan (roadmap) Zero Over Dimension Over Load (ODOL) mengingat masih tingginya biaya angkutan logistik di Tanah Air. Indonesia bahkan masih menjadi negara dengan ongkos logistik paling mahal di Asia Tenggara atau kawasan ASEAN. Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto mengatakan penerapan kebijakan Zero ODOL yang tidak dibarengi dengan roadmap terukur bisa menjadi beban yang menimbulkan efek domino. Artinya penanganan ODOL harus dilihat dengan perspektif yang lebih luas. "Kita bicara ODOL tapi tidak punya roadmap Zero ODOL diterapkan kalau tidak ada peta jalan yang jelas dan disepakati lintas kementerian? Penyelesaian ODOL itu harus dilakukan  seperti holistic dengan helicopter view," kata Mahendra Rianto. Biaya logistik di Tanah Air  mencapai 14,29% dari PDB atau masih jauh dari target yang dicanangkan pemerintah pada tahun lalu sebesar 8%. Tingginya biaya logistik ini sebagai tantangan agar dunia usaha nasional berkembang lebih baik, namun dihadapkan pada kebijakan Zero ODOL. (Yetede)

Penerimaan Pajak LTO Masih Kedodoran

30 May 2025
Realisasi penerimaan pajak dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (LTO) hingga 30 April 2025 baru mencapai Rp 169,6 triliun, atau 23,08% dari target APBN 2025 sebesar Rp 734,714 triliun. Menurut Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Yunirwansyah, penurunan penerimaan ini disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti perubahan tax effective rate (TER), fluktuasi harga komoditas, dan meningkatnya restitusi pajak serta relaksasi pelaporan SPT Masa PPN.

Meskipun mayoritas sektor usaha mengalami kontraksi, beberapa sektor strategis justru tumbuh positif. Sektor konstruksi tumbuh paling signifikan sebesar 141,54% yoy, diikuti sektor pengangkutan dan pergudangan (23,15%), serta pengadaan listrik dan gas (20,98%). Sektor pertambangan juga mencatatkan pertumbuhan 6,77%.

Struktur administrasi LTO dibagi ke dalam empat KPP yang menangani sektor-sektor strategis seperti pertambangan, jasa keuangan, BUMN, dan wajib pajak orang pribadi.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan pentingnya penguatan pengawasan, terutama terhadap kelompok wajib pajak yang berada pada lapisan tarif tertinggi PPh 35%. Yon menjelaskan bahwa sistem pajak Indonesia menganut prinsip self-assessment, sehingga akurasi data yang dilaporkan oleh wajib pajak sangat krusial.

Yon menambahkan bahwa reformasi perpajakan dan pemanfaatan data, termasuk automatic exchange of information (AEoI), menjadi instrumen penting dalam mendorong kepatuhan dan meningkatkan penerimaan pajak. Bila ditemukan ketidaksesuaian data, tindakan seperti pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan keadilan pajak.

Meski menghadapi tantangan pada awal 2025, pemerintah melalui Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan terus memperkuat strategi pengawasan dan basis data guna mengoptimalkan penerimaan dari kelompok wajib pajak besar.