;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Dua Kementerian Melakukan Pembahasan Mengenai Kelanjutan Operasional PT Gag Nikel

09 Jun 2025
Dua kementerian akan melakukan pembahasan mengenai kelanjutan operasional PT Gag Nikel. Wilayah konsesi perusahaan yang berada di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya itu dihentikan  operasinya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) sejak Kamis (5/6/2025). Penghentian sementara ini seiring dengan beredarnya unggahan di media sosial mengenai kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan pada destinasi wisata kelas dunia tersebut. Dari empat perusahaan tambang  di wilayah Raja Ampat, hanya Gag Nikel yang saat ini melakukan produksi. Menteri ESDM Bahlil Lahadahlia mengatakan permasalahan lingkungan  merupakan  ranah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pihaknya berwenang dalam pengawasan kegiatan pertambangan. "Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh. Saya akan konsultasi, saya akan minta rapat nanti dengan Menteri LHK karena urusan lingkungan memang domain dari Menteri LHK untuk mengecek sedetailnya," kata Bahlil. Pemerintah bertindak cepat dalam merespon keresahan masyarakat akan situasi di Raja Ampat. Bahlil bersama Gubernur Papua Barat Saya Elisa Kambu meninjau langsung kondisi  Piaynemo dan Pulau Gag pada Sabtu (7/6/2025). Piaynemo merupakan ikon Raja Ampat dengan gugusan pulau karst yang menjulang dari perairan biru. (Yetede)

Paket Stimulus Ekonomi Disiapkan Pemerintah untuk Mendorong Daya Beli Masyarakat

09 Jun 2025
Paket stimulus ekonomi periode Juni-Juli 2025 yang disiapkan pemerintah dapat mendorong daya beli masyarakat apabila direalisasikan ini tepat sasaran dan cepat. Di samping itu, pemerintah perlu menjalankan pendekatan berkelanjutan yang dapat menciptakan aktivitas ekonomi baru, memperbaiki iklim investasi, dan mendorong efisiensi logistik. Adapun pada Senin (2/6/2025), pemerintah meluncurkan  paket stimulus ekonomi selama Juni hingga Juli 2025 dengan total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp24,44 triliun. Pada saat jumpa pers, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa tujuan diberikannya insentif ini adalah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal 11-2025  mendekati 5%. Pemerintah berharap seluruh stimulus dapat menjaga konsumsi rumah tangga ddi tengah potensi perlambatan ekonomi global, sekaligus pemerataan kesejahteraan masyarakat. Paket stimulus tersebut adalah diskon transportasi yang terdiri  atas diskon kereta sebesar 50%, dan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat sebesar 6%.  Kedua, diskon tarif tol sebesar  20% dengan target penerima 110 juta pengendara selama libur sekolah ppada Juni hingga 2025(Yetede)

Terapkan Diskon, BUMN Bakal Disuntik Insentif

09 Jun 2025
Pemerintah berencana memberikan bantuan pendanaan (top up) kepada sejumlah BUMN yang menerapkan kebijakan pemberian diskon transportasi dan tarif nol. Meski demikian kebijakan tersebut belum diterapkan kepada badan usaha jalan tol (BUJT) sektor wisata. Menteri BUMN Erick Thohir menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu( akan membantu menyntukkan dana untuk kebijakan pemberian diskon transportasi dan diskon tarif tol, yang merupakan salah satu stimulus ekonomi dari pemerintah pada periode Juni-Juli 2025. Meski demikin, berapa jumlah dana tersebut masih dirapatkan oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. "Nanti dari Kemenkeu akan membantu juga top up untuk keuangannya. Bagian dari stimulus ekonomi," Kata Erick Thohir.  Erick melanjutkan kementerian BUMN, khususnya para wakil menteri, akan merapatkan  teknis pemberlakuan diskon diskon itu bersama Kemenkeu. Namun, ia belum dapat mengungkapkan hasil rapat tersebut. "Yang pasti memang jangan sampai memberatkan keuangan BUMN, yang sekarang dikelola Danantara. Kami dari Kementerian BUMN, tentu karena ini penugasan, kami coba menyelaraskan misi yang pemerintah inginkan. Jadi keseimbangan keuangannnya dijaga," imbuh. (Yetede)

Penguatan Kerja Layak untuk Pekerja Digital serta Perlindungan Bagi Pelaut

09 Jun 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan komitmen kuat terhadap penguatan kerja layak bagi pekerja digital serta perlindungan bagi pelaut, pada Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 yang berlangsung di Jenewa, Swiss. "Pemerintah Indonesia memandang bahwa pembahasan lanjutan konvensi ini sangat strategis, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha, dan perekonomian nasional secara luas," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan resmi, pekan lalu. Lebih lanjut, Indah mengatakan, Indonesia mendukung kelanjutan pembahasan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai kerja layak di sektor platform ekonomi digital yang disampaikan dalam Sidang Komite Kerja untuk Ekonomi Platform. Dia menjelaskan, konvensi ini akan menjadi pijakan penting untuk menjamin kondisi kerja layak bagi jutaan pekerja di sektor platform ekonomi digital seperti pengemudi ojek online, kurir aplikasi, hingga pekerja lepas digital. "Dengan banyaknya negara dan perusahaan yang mensyaratkan kepatuhan terhadap prinsip kerja layak, konvensi ini juga akan membuka peluang lebih besar bagi akses pasar kerja dan investasi," ujar Indah. (Yetede)

Pemerintah Diminta Segera Bentuk Satgas PHK

07 Jun 2025
Pemerintah diminta untuk segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, mengingat ancaman gelombang PHK terus bergulir di depan mata yang menimpa berbagai sektor. Salah satunya adalah sektor pariwisata yang tengah mengalami tekanan akibat kebijakan efisiensi dan kondisi global. Satgas PHK dibentuk pemerintah, atas usulan para buruh yang berggabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Untuk merespon cepat ancaman PHK di berbagai sektor. Satgas PHK dirancang sebagai forum tripartit yang mencakup perwakilan pemerintah, buruh, pengusaha, hingga BPJS ketenagakerjaan dan kalangan akademisi. Fokus utama satgas adalah mencegah PHK, menjaga stabilitas ketenagakerjaan, dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai aturan. Satgas ini juga akan memastikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berjalan efektif, serta menjamin pembayaran pesangon sesuai peraturan. Adapun satgas ini diharapkan mampu memetakan peluang kerja baru dan menginisiasi pelatihan ulang (reskiliing) bagi pekerja terdampak. (Yetede)

Indonesia Melakukan Perundingan dengan AS

07 Jun 2025
Indonesia akan melakukan perundingan bilateral putaran kedua dengan pemerintah Amerika Serikat untuk mengosiasikan penerapan tarif resiprokal oleh Negeri paman Sam itu. Negosiasi yang akan digelar pekan depan oleh delegasi perwakilan dari pemerintah kedua negara diharapkan menghasilkan kesepakatan yang memberikan keuntungan merata atau bagi kedua belah pihak. "Putaran kedua akan segera dilakukan minggu depan. Jadi Delegasi Indonesia akan mengirimkan tim Washington untuk melakukan negosiasi putaran selanjutnya," ucap Menteri Korodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dmia mengungkapkan, sudah melaksanakan pertemuan strategis  dengan United States  Trade Representative (USTR) Jamieson Greer di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Dewan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) hari pertama di paris, Prancis, Selasa (3/6/2025). Pertemuan ini menjadi moment penting berkelanjutan dialog bilateral antara Indonesia dan AS terutama dalam isu perdagangan dan investasi. Selain itu, pertemuan ini juga menegaskan posisi Indonesai sebagai mitra yang koopreatif dan proaktif dalam negosiasi internasionak, serta komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim perdagangan yang adil dan saling menguntungkan dengan AS. (Yetede)

Daya Beli Masyarakat Harus Ditingkatkan

07 Jun 2025
Untuk meredam dampak tren perlambatan ekonomi dunia, pemerintah Indonesia fokus meningkatkan daya beli masyarakat yang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Sementara itu, peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia juga harus dilakukan dengan melakukan percepatan belanja negara pada semester II-2025. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Orgazation for Economic Coorporation and Development/OECD) memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2025 hanya akan mencapai 2,9%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 4,7% pada tahun 2025. Pasalnya, perlambatan ekonomi domestik terjadi secara bersamaan dari dua sisi yaitu ketidakpastian kebijakan fiskal dan perlambatan pertumbuhan ekspor karena ketegangan perdagangan global. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi terbesar dari sisi pengeluaran pada kuartal I-2025. Konsumsi rumah tangga memberikan kontribusi sebesar 54,53% terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal 1-2025. (Yetede)

Berapa Biaya Indonesia Gabung OECD?

07 Jun 2025
Indonesia, yang sedang menjalani proses aksesi untuk menjadi anggota penuh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), akan diwajibkan membayar iuran keanggotaan jika berhasil bergabung. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, iuran tersebut akan dihitung berdasarkan dua faktor utama, yaitu produk domestik bruto (PDB) dan jumlah populasi Indonesia.

Airlangga menjelaskan bahwa kontribusi iuran akan masuk ke dua kategori anggaran OECD, yakni Part I Budget (dibayar semua anggota sesuai skala ekonomi) dan Part II Budget (untuk program tertentu yang hanya diminati sebagian anggota). Total anggaran OECD tahun 2025 mencapai sekitar Rp 6,7 triliun. Ia juga mengungkapkan bahwa proses menjadi anggota OECD umumnya memakan waktu 5–10 tahun, tetapi pemerintah menargetkan empat tahun, dan saat ini sudah memasuki tahun kedua.

Di sisi lain, Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai, meskipun iuran yang harus dibayar Indonesia nantinya bisa cukup besar, manfaat jangka panjangnya sebanding. Bergabung dengan OECD akan meningkatkan kepercayaan investor karena mencerminkan bahwa Indonesia mengikuti praktik terbaik (best practice) dalam tata kelola (governance) dan regulasi.

David juga menyebut, sebagai negara berkembang, Indonesia kemungkinan bisa mendapat keringanan kontribusi. Namun yang terpenting, keanggotaan OECD dapat memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi global dan mendukung reformasi kebijakan domestik.

Meskipun akan menanggung beban iuran yang signifikan, langkah Indonesia untuk bergabung dengan OECD dinilai strategis dan positif. Tokoh-tokoh seperti Airlangga Hartarto dan David Sumual menekankan pentingnya komitmen ini untuk memperkuat kredibilitas internasional dan menarik lebih banyak investasi melalui perbaikan standar tata kelola dan kebijakan publik.

Pengurangan Dana BOSP untuk Honor Guru Honorer

05 Jun 2025

Kemendikdasmen mengubah besaran alokasi dana bantuan operasional satuan pendidikan atau BOSP tahun 2025, karena terjadi penurunan jumlah tenaga honorer seiring peralihan dari tenaga honorer non-ASN menjadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Honor guru dan tenaga kependidikan honorer sebelumnya bisa diambil maksimal 50 % dari BOSP. Kini alokasinya hanya 20 % untuk tenaga non-ASN di sekolah negeri dan 40 % di sekolah swasta. Sekjen Kemendikdasmen, Suharti menjelaskan, mayoritas sekolah mengalami penurunan jumlah tenaga honorer seiring integrase honorer non-ASN ke ASNPPPK. Jumlahnya lebih dari 800.000 guru selama 2021-2024 dan 77.201 guru dalam proses seleksi PPPK. Dengan begitu, guru dan tenaga kependidikan honorer yang sudah jadi PPPK akan menerima gaji bersumber dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum, sesuai PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggarannya sudah dinaikkan dari Rp 56 triliun menjadi Rp 70 triliun untuk guru ASN. ”Gaji dan tunjangan guru PPPK disediakan terpisah, tidak melalui dana BOS. Gaji dan tunjangan mereka disediakan melalui dana alokasi umum, sementara tunjangan guru, baik tunjangan profesi guru maupun tunjangan khusus guru, disediakan melalui dana alokasi khusus,” kata Suharti dalam sosialisasi dana BOSP 2025 di Jakarta, Rabu (4/6). Dengan demikian, dana BOSP bisa dialokasikan untuk kebutuhan sekolah lain, seperti penyediaan buku minimal 10 % dari total dana BOSP dan pemeliharaan sarana-prasarana maksimal 20 %. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen No 8 Tahun 2025. Suharti mendorong sekolah dengan sarana-prasarana yang baik mengalokasikan dana BOSP untuk memperbanyak penyediaan buku, demi memperbaiki kualitas pembelajaran, memperkuat literasi, numerasi, dan kecakapan siswa. Hal ini disebabkan skor literasi dan numerasi di bawah minimum. (Yoga)


Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler, Dibebaskan dari Bea Masuk

05 Jun 2025

Mulai 6 Juni 2025, pemerintah memberlakukan aturan baru yang membebaskan bea masuk atas seluruh barang bawaan Jemaah haji regular, untuk memberi kepastian hukum terhadap praktik yang sebelumnya belum diatur secara tegas. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menkeu (PMK) No 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK No 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. PMK ini memberi pembebasan bea masuk penuh bagi jemaah haji regular atas seluruh barang bawaan pribadi, termasuk sisa perbekalan. Sementara itu, jemaah haji khusus (plus atau furoda) mendapat pembebasan bea masuk untuk barang dengan nilai maksimal free on board (FOB) sebesar 2.500 USD (Rp 40,7 juta).

Apabila melebihi batas tersebut, akan dikenai bea masuk sebesar 10 % serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 12 Ayat (2) PMK No34/2025. Pelaksana Harian Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Chairul Anwar menjelaskan, penerbitan PMK ini bertujuan menyederhanakan ketentuan serta meningkatkan pelayanan kepabeanan. ”Regulasi ini merupakan inisiatif DJBC untuk meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan dan simplifikasi ketentuan barang bawaan penumpang, serta melakukan penegasan ketentuan hukum,” ujar Chairul, Rabu (4/6).

Alasan pembebasan bea masuk secara penuh kepada jemaah haji regular: Pertama, waktu pelaksanaan ibadah haji reguler telah ditentukan secara nasional dan terjadwal tiap tahun, berbeda dengan jemaah haji khusus yang dapat berangkat secara individual. Kedua, total pengeluaran pribadi jemaah reguler selama ibadah umumnya lebih besar, termasuk untuk oleh-oleh dan perbekalan. Ketiga, masa tunggu jemaah haji reguler tergolong panjang, yaitu 15-25 tahun. Keempat, durasi pelaksanaan ibadah serta proses pemberangkatan dan pemulangan Jemaah berlangsung 30-41 hari. Kelima, pelaksanaan ibadah haji regular lazimnya hanya sekali seumur hidup.” (Yoga)