Politik dan Birokrasi
( 6631 )Menjaga Ruang Fiskal dari Dampak Konflik Iran-Israel
Menyoal Dividen Bebas Pajak
Apa pun bentuk perusahaan bertujuan mendapatkan laba. Dividen adalah bentuk pembagian laba tersebut. Inilah tujuan pemilik modal melakukan investasi.Nah, bagaimana pemajakannya? Sesuai ketentuan per-pajakan di Indonesia maka penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen ini ada-lah objek pajak penghasilan (PPh). Namun, dikecualikan atau bebas pajak sepanjang diinvestasikan di Indonesia, yaitu dalam mendukung kemudahan berusaha dan mendorong investasi. UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021 melandasi peng-aturannya.Data diolah dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), pada periode 2018—2023 terdapat pembagian nominal dividen sekitar Rp1.186 trili-un, dengan distribusi sektor terbesar adalah keuangan (40,7%), barang konsumen (18,65%), energi (13,65%), infrastruktur (11,11%), dan perindustrian (6,16%). Sebagian perusahaan bahkan meningkatkan pembagian dividennya sampai dengan 300% (artinya perusahaan membagi dividen lebih besar dari laba).
Beberapa negara juga menggunakan pembebasan pajak atas dividen ini sebagai kebijakan dengan tujuan ekonomi yang berbeda-beda. Korea Selatan untuk mendorong peningkatan konsumsi (Lee et al., 2023), Swedia untuk mendorong kewira-usahaan dan meningkatkan alokasi investasi (Alstadsæter et al., 2017), atau Amerika Serikat dalam memberikan dukungan jangka pendek investasi dan modal untuk membangun pabrik (Yagan, 2015). Dalam konteks di Indonesia, sangat penting untuk melihat apakah benar kebijakan pembebasan pajak dividen ini dapat mendorong investasi. Apakah mendorong atau meningkatkan keinginan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham atau tidak. Mari kita cermati syarat-syaratnya. Pertama, investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh, dan paling singkat diinvestasikan selama 3 tahun pajak dengan tidak dapat dialihkan kecuali ke bentuk investasi lainnya. Kedua, ada kewajiban menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala selama 3 tahun. Dan ketiga, dicantumkan dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada kolom penghasilan bukan objek pajak.
Sebagaimana tujuan dari beleid ini adalah untuk mendorong investasi, maka seharusnya dilakukan evaluasi kebijakan sampai dengan pengukuran dampaknya terhadap alokasi investasi riil oleh perusahaan (Anderson, 2015). Dalam konteks kebijakan pembebasan dividen ini, output bisa dilihat dari seberapa banyak penerima pengha-ilan dividen telah mengin-vestasikan dananya dalam instrumen yang ditentukan. Namun, untuk outcome, perlu dilihat secara cermat apakah dana-dana yang diinvestasikan tadi digunakan perusahaan untuk berinvestasi secara riil seperti pendirian pabrik, pembelian mesin, aset tetap dan peralatan baru.
Kebijakan berupa insentif perpajakan ini juga perlu mempertimbangkan trade off antara penurunan pene-rimaan dan potensi manfaat yang akan didapat.
Oleh karena itu, disarankan dividen bebas pajak harus dikombinasikan dengan beleid lain dari regulator lintas sektoral yang mendu-kung investasi perusahaan kecil dan menengah, serta pengembangan pasar modal dalam mewujudkan kesem-patan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam kegiatan perekonomian.
Kenaikan Harga Minyak Bisa Kuras APBN
Menciptakan Ruang Fiskal Yang Memadai
LEBIH AWAL MITIGASI FISKAL
Soal prospek ekonomi nasional, optimisme pemerintah tampaknya sedang berada pada level puncak. Bahkan, dinamika geopolitik Timur Tengah yang berisiko menghantam sendi-sendi perekonomian berbagai negara pun tak membuat pemangku kebijakan serta-merta mengutak-atik pos anggaran dan belanja negara. Kepercayaan diri pemerintah memang cukup wajar, dalam rangka meredam kepanikan pelaku pasar yang cukup ketirketir dengan efek perang Iran-Israel. Apalagi, sebelum konflik IsraelIran meletus, otoritas fiskal telah menyiagakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 guna merespons berbagai risiko yang muncul akibat dinamika global.
Mulai dari dampak pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), kenaikan harga minyak, hingga korelasi kedua faktor itu terhadap lesatan infl asi dan tekanan daya beli masyarakat. Risiko itu pun dikhawatirkan kembali terjadi sehingga butuh mitigasi dini dari sisi fiskal. Apalagi, beberapa institusi telah melakukan analisis risiko dari berbagai kemungkinan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) misalnya, yang memperkirakan adanya pembengkakan subsidi dan kompensasi BBM dari Rp160,91 triliun menjadi Rp249,86 triliun apabila harga minyak mentah Indonesia naik menjadi US$100/Bbl dengan asumsi rupiah di level Rp15.900.
Demikian pula Badan Pusat Statistik (BPS) yang memiliki catatan perihal korelasi antara kenaikan harga BBM dengan tingkat infl asi. Tak hanya melambungkan indeks harga konsumen (IHK) kenaikan BBM juga akan memantik lesatan jumlah penduduk miskin dan kedalaman kemiskinan. Dalam konteks ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan instrumen belanja subsidi dan kompensasi energi tetap akan diandalkan. Airlangga menuturkan dalam memilih momentum penyesuaian fiskal negara, pemerintah berpijak pada pengalaman mengelola krisis selama pandemi Covid-19 dan efek perang Rusia-Ukraina. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, tak memungkiri adanya risiko yang perlu diantisipasi melalui instrumen fiskal se5bagaimana yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, menurutnya pemerintah masih terus memantau dinamika terkini sebelum mengutak-atik Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan APBN 2024. Soal Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2024, menurutnya masih cukup aman karena Indonesia Crude Price (ICP) masih di sekitar US$80/Bbl. Pun dengan gerak mata uang Garuda.
Sementara itu, sejumlah kalangan tetap meminta kepada pemerintah segera merespons dinamika geopolitik itu lebih dini, yakni dengan menerjunkan intervensi APBN lebih awal. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bahkan telah memberikan lampu hijau tatkala pemerintah memerlukan penyesuaian APBN 2024. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, mengatakan pemerintah perlu menjamin kesiapan APBN menghadapi tekanan eksternal imbas dari kenaikan harga minyak dan depresiasi rupiah.
Adapun, kalangan ekonom memandang pemerintah perlu segera ancang-ancang melakukan penyesuaian APBN 2024 dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi. Apalagi, saat ini Indonesia relatif berhasil menciptakan kondusivitas pasca-gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang menyebabkan ketidakpastian.
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira, memproyeksi pelemahan rupiah masih berlanjut di kisaran Rp16.900—Rp17.000 per dolar AS dalam satu bulan ke depan.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, memandang pemerintah memiliki ruang fiskal untuk melakukan intervensi dalam bentuk penyesuaian subsidi.
Mengejar Rasio Pajak di Tengah Transformasi Struktural
Salah satu janji kampanye pasangan Prabowo Subianto-Gibran
Rakabuming Raka yang sebentar lagi akan mengambil alih takhta kepresidenan RI
adalah merealisasikan target rasio pajak (tax ratio) 23 %. Meski terkesan
ambisius, target ini cukup krusial karena rasio pajak merefleksi kan kapasitas
fiskal suatu negara. Semakin tinggi rasio pajak, semakin mampu suatu negara menyediakan
barang dan layanan publik tanpa bergantung pada utang. Artinya, peningkatan rasio
pajak patut diupayakan guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Bank
Dunia menetapkan batas bawah rasio pajak sebesar 15 %. Rekomendasi ini didukung
temuan empiris yang menunjukkan bahwa selama satu dekade penuh, negara-negara
dengan rasio pajak di atas 15 % dapat menikmati pendapatan per kapita 7,5 %
lebih tinggi dari target yang ditetapkan (Gaspar et al, 2016).
Namun, fakta di lapangan akan memaksa Prabowo-Gibran bekerja
lebih keras. Pasalnya, rasio pajak Indonesia di 2023 justru turun sekitar 18
basis poin, dari 10,39 % (2022) menjadi 10,21 % (2023). Jika kita tarik kebelakang,
rata-rata rasio pajak Indonesia dua dekade terakhir di kisaran 10 %. Membentuk
Badan Penerimaan Negara (BPN) sejatinya merupakan opsi kebijakan yang realistis,
tetapi tak serta-merta mengerek rasio pajak ke 23 %. Secara umum, rasio pajak
didefinisikan sebagai perbandingan antara penerimaan pajak dan PDB. Artinya,
peningkatan rasio pajak hanya berkutat pada besaran ”pembilang” (penerimaan
pajak) dan ”penyebut” (PDB).
Mengutak-atik komponen ”pembilang” menjadi jalan pintas
mendongkrak rasio pajak. Misalnya, dengan memperluas definisi penerimaan pajak
hingga mencakup pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam yang sejalan
dengan model perhitungan IMF. Sayangnya, dengan model perhitungan itu pun,
kemungkinan hanya akan mampu mendongkrak rasio pajak menjadi 12 % Oleh karena
itu, tanpa adanya penyesuaian rezim perpajakan, transformasi struktural
disinyalir menjadi kendala bagi peningkatan rasio pajak. Kekhawatiran ini dapat
dimaklumi mengingat PPN menyumbang 40 % total penerimaan pajak. Studi empiris
juga menunjukkan, cakupan pembebasan PPN yang terlalu luas di sektor jasa tidak
hanya mengganggu sistem perpajakan, tetapi juga dapat mendistorsi perekonomian
secara agregat (De la Feria & Krever, 2013).
Ekstensifikasi juga dapat ditempuh dengan mentransformasikan
ekonomi informal menjadi ekonomi riil sehingga bisa terjangkau pajak. Berdasarkan
estimasi Elgin and Öztunali (2014), ekonomi informal di Indonesia menyumbang 19,05
% terhadap PDB. Penyederhanaan proses pendaftaran wajib pajak melalui penerapan
core tax administration system ditengarai dapat memperkecil angka ini. Dengan
mempertimbangkan poin-poin di atas, ekstensifikasi pajak yang dibangun niscaya
akan mendorong rasio pajak secara konsisten. Meski demikian, tidak ada jaminan
bahwa target 23 % akan terkejar. (Yoga)
LARANGAN TERBATAS IMPOR : Pemerintah Revisi Aturan Bawaan dari Luar Negeri
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang pesawat dari luar negeri akan kembali diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Artinya, impor barang pribadi penumpang dari luar negeri bakal dikecualikan dari pemenuhan perizinan impor. Selain itu, barang bawaan pribadi dari luar negeri juga tidak batasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor dalam keadaan baru maupun bekas.
Akan tetapi, Zulkifli menegaskan bahwa pengecualian izin impor terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri tersebut hanya berlaku untuk barang pribadi yang tidak diperdagangkan kembali di dalam negeri. Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, keputusan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas setingkat Menteri dengan mengundang seluruh kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah Akan Evaluasi Ulang Anggaran Subsidi
Konflik Iran-Israel berpotensi merambat pada kenaikan harga
minyak dunia yang bisa mengerek harga BBM di
dalam negeri. Untuk mengantisipasi risiko itu, pemerintah bersiap-siap mengevaluasi
ulang anggaran subsidi di APBN. Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas di
Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (16/4) membahas perkembangan situasi
global. Strategi kebijakan diperlukan untuk merespons gejolak perekonomian
global yang dipicu eskalasi konflik di Timur Tengah akhir pekan lalu.
Berdasarkan pantauan Kompas, hadir dalam pertemuan itu Menko Perekonomian
Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menlu Retno Marsudi, Wamenkeu
Suahasil Nazara dan Gubernur BI Perry Warjiyo. Rapat dimulai pukul 10.00 dan
berakhir 11.30.
Airlangga dalam konferensi pers seusai halalbihalal di kantor
Kemenko Perekonomian mengatakan, pemerintah terus memantau situasi pergerakan harga
minyak dunia yang berpotensi naik akibat terganggunya jalur Selat Hormuz
setelah serangan Iran ke Israel, Minggu (14/4). Keberadaan Selat Hormuz sangat
krusial sebagai jalur distribusi minyak. Ancaman penutupan selat tersebut
akibat serangan Iran berpotensi mengganggu jalur distribusi serta mendongkrak
ongkos logistik dan harga minyak dunia. Sebagai net importir minyak, Indonesia
sangat rentan terhadap pergerakan harga minyak dunia.
Total anggaran subsidi serta kompensasi BBM dan elpiji di APBN
2024 mencapai Rp 244,18 triliun. Per Maret 2024, patokan harga minyak mentah Indonesia
(ICP) sudah di atas asumsi APBN 2024, yaitu 83,79 USD per barel. Adapun asumsi
ICP di APBN adalah 82 USD per barel. ”Kita berharap deeskalasi karena the world
cannot afford another war. Namun, kita tetap harus bersiap untuk berbagai
shock. Kita sekarang dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama terkait
subsidi. Harus kita kalibrasi lagi anggaran yang digunakan,” tutur Airlangga
dalam konferensi pers seusai halalbihalal di kantor Kemenko Perekonomian. (Yoga)
SERIUS MENATA DAERAH KHUSUS JAKARTA
Jakarta menanggalkan statusnya sebagai Ibu Kota Negara setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang pada 28 Maret 2024. Status Jakarta berganti menjadi pusat ekonomi nasional dan global. Dengan ‘keistimewaan’ yang dimiliki, Jakarta memiliki keleluasaan dalam mengelola kawasannya dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia. Berbagai pembenahan seperti pengelolaan kawasan, transportasi, dan berbagai penataan sosial lainnya perlu dilakukan supaya Jakarta tetap memiliki daya tarik ekonomi dan investasi.
PENGESAHAN RUU DKJ : MENANTI PERAN BARU JAKARTA
Pengujung Maret 2024 menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis (28/3). Setelah melalui perjalanan pembahasan sejak November 2023, Jakarta menanggalkan statusnya sebagai ibu kota negara. Kini, Jakarta menyandang nama sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Sebutan itu sejalan dengan pengesahan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang. Terlepas adanya pro dan kontra terkait dengan pemindahan ibu kota, keputusan politik di parlemen memperkuat posisi ibu kota baru yang berlokasi di Kalimantan Timur.
Fungsi Jakarta yang sebelumnya sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, berganti sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. RUU tentang Provinsi DKJ yang telah disahkan oleh DPR terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.
Dengan berbagai fungsi baru sebagai daerah khusus, praktis denyut Jakarta tak akan mengalami banyak perubahan drastis. Pemerintah dan DPR tentu menyadari bahwa jantung perekonomian Indonesia terletak di Jakarta. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dari sisi produk domestik regional bruto atau PDRB, Jakarta berkontribusi sekitar 17% dari total PDRB nasional yang pada 2022 tercatat senilai Rp10.146,75 triliun. Peran Jakarta terlihat sangat dominan dari sisi industri jasa keuangan. Mengutip laporan distribusi simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Januari 2024, total dana masyarakat yang dihimpun industri perbankan di Jakarta mencapai Rp4.499 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 132,26 juta.
Peran baru yang dijalani Daerah Khusus Jakarta tak lepas dari hadirnya UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Undang-undang itu menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara dengan lokasi mengambil sebagian wilayah di Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam regulasi soal Ibu Kota Nusantara itu dijelaskan pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hal lain yang diatur, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota NusantaraMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Paripurna pengesahan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membuat norma masa transisi perpindahan agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaian seiring dengan pembangunan yang tengah berjalan di IKN Nusantara. Pemerintah dan wakil rakyat sepakat bahwa perkembangan Jakarta tidak bisa dilepaskan dari wilayah-wilayah di sekitarnya.
Pada Pasal 51 undang-undang disebutkan mengenai kawasan aglomerasi yang mencakup wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Ibu Kota Negara (IKN). Pansus tersebut dipimpin oleh Pantas Nainggolan, politikus dari PDI Perjuangan. Pembentukan pansus sebagai respons atas disahkannya RUU tentang Provinsi DKJ menjadi undang-undang.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan peran baru Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan global secara resmi akan menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Bobby Gafur Umar, sejumlah subsektor industri diperkirakan bakal moncer di DKJ. Di antaranya, subsektor di segmen teknologi canggih (high tech) seperti manufaktur barang elektronik, dan subsektor di industri keuangan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









