Lingkungan Hidup
( 5816 )Pelarangan Ekspor Nikel Berlanjut
Larangan ekspor sementara bijih nikel masih berlanjut. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, menyatakan belum semua perusahaan selesai dievaluasi kepatuhan ekspornya. Larangan ekspor sementara bijih nikel diberlakukan sejak 29 Oktober lalu. Luhut Binsar Pandjaitan berdalih ada lonjakan volume ekspor hingga tiga kali lipat dari total kuota yang diberikan. Sejak awal September, jumlah kapal ekspor komoditas itu meningkat hingga sekitar 130 kapal per bulan. Normalnya hanya 30 kapal berisi bijih nikel yang meninggalkan pelabuhan Indonesia ke luar negeri. Kondisi ini makin parah lantaran kadar bijih nikel yang diekspor tidak sesuai dengan aturan, yaitu melebihi 1,7 persen.
Pemerintah kemudian membentuk tim untuk terjun langsung mengecek eksportir yang melanggar aturan. Tim tersebut antara lain terdiri atas Kementerian Energi, BKPM, KPK, Badan Keamanan Laut, Bea dan Cukai, hingga Pemerintah Daerah. Lonjakan volume ekspor bijih nikel ini dipicu oleh rencana pemerintah mempercepat larangan ekspor komoditas tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, batas waktu ekspor bijih nikel hanya berlaku hingga 31 Desember 2019. Artinya, ekspor akan dimulai setahun lebih cepat dari rencana awal larangan pada 2022. Pemerintah memutuskan berhenti mengekspor nikel untuk mengembangkan industri kendaraan listrik di dalam negeri. Indonesia memiliki nikel terbaik utuk membuat baterai lithium ion. Komponen tersebut sangat dibutuhkan untuk kendaraan listrik dan menghabiskan sekitar 40 persen biaya produksi. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia, Meidy Katrin lengkey, menyatakan penghentian sementara ekspor sejak akhir Oktober ini menimbulkan kerugian perusahaan mencapai Rp 500 miliar. Meidy mengatakan ada 20 kapal pengangkut bijih nikel yang tertahan di pelabuhan hingga Rabu lalu yang menyebabkan perusahaan harus mengeluarkan biaya kelebihan waktu sandar hingga Rp 300 juta per hari.
Sektor Pertambangan, Penghentian Ekspor Nikel Dicabut Terbatas
Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi mencabut penghentian ekspor bijih nikel sementara meskipun terbatas hanya bagi perusahaan nikel yang sudah lulus evaluasi. Bagi perusahaan yang memenuhi ketentuan ekspor bijih nikel yakni sesuai dengan kuota yang diberikan, kadar yang tak melebihi 1,7% dan pembangunan smelter sesuai progress dapat kembali melakukan ekspor sebelum tenggat waktu pelarangan yang ditetapkan pada 1 Januari 2020. Sejak 29 Oktober hingga kini, pemerintah melakukan penghentian sementara ekspor nikel ore. Penghentian itu dilakukan karena ada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan ekspor nikel ore. Adapun dugaan pelanggaran tersebut mulai dari kadar ekspor nikel yang tak sesuai ketentuan yakni melebihi 1,7%, besaran kuota ekspor nikel yang juga melebihi rekomendasi, hingga progress pembangunan smelter yang belum mencukupi syarat ekspor.
Empat Bulan Api di Lahan Gambut Membara
Empat bulan gambut di Kelurahan Sabaru dan Kalampangan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah masih membara. Kebakaran lahan tersebut terjadi sejak Juli 2019 namun hingga kini api tak kunjung padam meski beberapa kali turun hujan.
Ketua Regu IV Manggala Agni Daerah Operasional I Budi dan enam anggota regunya hanya mampu memadamkan 1 titik. Sementara di sepanjang 5 km di jalur trans-Kalimantan dari Palangkaraya menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan setidaknya ada 7 titik api. Dan kira-kira kedalaman gambut sekitar 4-5 meter.
Tambang LIar Rambah Waduk Samboja
Penambangan batu bara ilegal di waduk Samboja perlu ditindak tegas guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Tambang itu sudah masuk lebih dari 200 meter kawasan hijau waduk yang dilindungi. Bahkan salah satu ujung galian berada sekitar 50 meter dari bibir waduk. Hingga saat ini aktivitas tambang ilegal itu masih beroperasi pada malam hari.
Penghentian Ekspor, Produsen Nikel Diterpa Kerugian
Produsen nikel meminta pemerintah segera menerbitkan surat izin berlayar bagi kapal ekspor komoditas itu yang sudah dievaluasi. Pasalnya, sejak izin ekspor nikel diberhentikan sementara, produsen telah merugi hingga ratusan miliar rupiah. Pemerintah melakukan penghentian sementara ekspor bijih nikel karena diduga ada pelanggaran jumlah kuota bijih nikel yang melebihi ketentuan dan kadar nikel yang juga lebih dari 1,7%.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini juga tak lagi mengeluarkan semua surat persetujuan ekspor (SPE) dan termasuk rekomendasi ekspor bijih nikel. Pemerintah pun telah membentuk tim untuk melakukan audit atau pemeriksaan di lapangan.
Para penambang nikel mengalami kerugian sekitar Rp300 juta per hari per kapal akibat adanya penghentian sementara ekspor bijih nikel sejak 29 Oktober lalu. Kerugian tersebut dihitung dari biaya delay yang harus dibayar pengusaha ketika tengah mengirimkan bijih nikel dengan menggunakan kapal-kapal laut, tetapi justru tertahan di pelabuhan. Terkait dengan penghentian sementara untuk keperluan evaluasi, pemeriksaan dilakukan kepada 30 perusahaan smelter yang tengah dalam proses pembangunan.
Selain audit smelter, juga dilajukan pemeriksaan nikel ore yang telah berada di atas kapal untuk dilihat yang di atas kapal apakah kadarnya lebih dari 1,7%
Seven firms accused of illegal nickel exports
Seven raw nickel-exporting companies are under scrunity for allegedly violating Energy and Mineral Resources Ministerial Regulation No. 11/2019. The test are needed to determine whether the companies' nickel ore exports adhere to provisions stipulated in the 2019 regulation. The regulation only allows exports of ore with less than 1,7 percent nickel content and the export quota will only be granted to companies that are building smelters in the country. But actually, nickel ore exports skyrocketed with between 100 and 130 shipments occurring each month since September, exceeding the government's export quota.
Govts digs deeper into alleged nickel export irregularities
Coordinating Maritime Affairs and Investment Minister Luhut Panjaitan has backed Investment Coordinating Board's (BKPM) decision to temporarily stop nickel ore exports. He arguing the temporary export ban, which will last between one an two weeks, was necessary to give customs and excise officers, the Corruption Eradication Commission (KPK), the Maritime Security Agency (Bakamla) and the Navy time to investigate alleged violations. Luhut emphasized that the temporary ban was aimed only at disciplining the country's mineral ore exporters and was not intended to replace the initial plan to later on implement a permanent ban. This policy affecting the global market for the metal. The nickel price rose 1,2 percent to US$160.980 a ton on the London Metal Exchange on Monday.
Serapan Minyak Sawit, Berhitung Dampak Mandatori B30
Dua bulan lagi, mandatori biodiesel 30% (B30) akan diterapkan. Kebijakan itu diyakini akan meningkatkan serapan minyak kelapa sawit di pasar domestik dan mengerek harga komoditas itu di pasar global.
Saat ini, uji jalan atau road test B30 sudah rampung dikerjakan. Uji jalan yang berlangsung sejak pertengahan Juni 2019 lalu disebut minim catatan. Uji jalan B30 berjalan mulus tanpa hambatan. Kebijakan B20 sepanjang 2019 ini sudah menyerap minyak sawit mentah (CPO) lebih dari 4 juta ton.
Serapan CPO dalam negeri sendiri diproyeksikan akan meningkat pada 2020 mendatang seiring diberlakukannya mandatori B30. Diperkirakan akan ada tambahan serapan CPO domestik sebanyak 3 juta ton dari program ini sehingga konsumsi dalam negeri bertambah menjadi 9,4 juta ton.
Sebelumnya, DBS Group Research dalam penelitian terbaru berjudul "Indonesia Biodiesel: A Game Changer" menyatakan bahwa potensi tambahan serapan minyak sawit mentah CPO lewat program B30 maupun B50 diperkirakan mencapai 15 juta ton setiap tahunnya.
Komoditas Mineral, Rekomendasi Ekspor Nikel Ditahan
Pemerintah menghentikan sementara pemberian rekomendasi ekspor nikel selama satu hingga dua pekan ke depan untuk mengevaluasi lonjakan volume pengapalan komoditas mineral tersebut sejak September. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Senin (28/10) mengumumkan pelarangan ekspor bijih nikel berkadar rendah atau nikel ore dipercepat menjadi pada hari ini, Selasa (29/10). Ekspor bijih nikel biasanya dilakukan hanya oleh 30 kapal dalam sebulan. Namun, setelah diumumkan pelarangan ekspor nikel ore yang dimulai 1 Januari mendatang pada September lalu, membuat lonjakan ekspor nikel menjadi rata-rata 100 kapal hingga 130 kapal per bulan. Saat ini pemerintah tengah melakukan evaluasi mengenai pengapalan itu secara terpadu antara Ditjen bea cukai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan TNI Angkatan Laut. Adapun, terdapat tiga pelanggaran diperkirakan dilakukan oleh para oknum itu yakni mulai dari manipulasi kadar nikel, kuota, dan yang tak punya dan tak bangun smelter juga mengekspor.
PHE Akan Tambah Produksi Blok ONWJ
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) berpotensi menambah produksi minyak dan gas dari Lapangan YY di Blok Offshore North West Java (ONWJ). Direktur Utama PHE, Meidawati, menyatakan sumur sumbatan atau relief well di lapangan tersebut bisa berproduksi. Relie Well yang dimaksud dibor pada Agustus lalu untuk menyumbat sumur YYA-1 yang bocor. Relief Well digali dengan kedalaman 9.000 kaki untuk bisa menembus sumur YYA-1. Melalui sumur sumbatan itu dialirkan lumpur untuk menghentikan kebocoran migas.
Relief well di lapangan YY itu bisa menambah capaian produksi siap jual atau lifting migas nasional. Hingga kuartal III, lifting migas baru mencapai 89 persen dari target 2 juta barel setara minyak per hari (BOEPD) yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. Rinciannya, lifting minyak sebesar 745 ribu BOEPD dan lifting gas 1,05 juta BOEPD. Vice President Relations PHE, Ifki Sukarya, menyatakan bahwa lifting minyak belum mencapai target karena ada beberapa pekerjaan yang belum terlaksana, baik pengeboran, perbaikan fasilitas, maupun beberapa hasil pengeboran yang masih di bawah target.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









