Lingkungan Hidup
( 5813 )Jalankan Hilirisasi Batubara, Bebas Royalti Menanti
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produsen batubara yang sudah menjalankan hilirisasi akan dibebaskan dari pembayaran royalti.
Pemberian royalti 0%, sebut aturan itu, dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. Kedua, pemberian royalti 0% hanya untuk keperluan kegiatan nilai tambah batubara.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arief bilang, percepatan hilirisasi batubara merupakan salah satu program prioritas Kementerian ESDM di sektor minerba tahun ini. “Kementerian ESDM sangat concern terhadap hilirisasi batubara, “ kata Irwandy Arief kepada KONTAN, Senin (22/2).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyatakan, selain royalti, produsen batubara perlu insentif lain terkait struktur kepemilikan proyek hilirisasi dan pemasaran produk akhir yang dihasilkan.
Minyak Nabati Kalsel Tembus Ukraina
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin Nur Hartanto, Senin (22/2/2021), mengatakan, untuk pertama kalinya, Kementerian Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Banjarmasin memfasilitasi ekspor 26.900 ton minyak nabati ke Malaysia dan Ukraina “Nilai ekspor produk olahan kelapa sawit ke dua negara tersebut sebesar Rp 386,86 miliar,” ujarnya melalui siaran pers, Senin.
Berdasarkan data sistem perkarantinaan (IQFAST System), ekspor minyak nabati ini dilakukan PT Sime Darby Oils (SDO) Kotabaru. Pada tahun lalu, PT SDO telah 19 kali mengekspor komoditas tersebut senilai total Rp 881,98 miliar ke enam negara, yaitu China, Vietnam, Korea Selatan, Filipina, Thailand, dan Turki.
Sinyal Kuat Potensi Karhutla
Presiden Joko Widodo dalam pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) meminta agar kepala daerah, pemerintah daerah, jajaran kementerian/lembaga, dan pelaksana di lapangan waspada.
“Kewaspadaan pada kebakaran hutan dan lahan tidak boleh kendur. Kita harapkan sebuah rencana pencegahan yang matang dan detail, sinergi semakin kuat, dan eksekusi lapangan semakin efektif,” kata Presiden, Senin (22/2/2021), di Istana Negara.
Dalam laporannya, Mahfud merinci ada 137 kejadian karhutla di 10 provinsi pada awal tahun ini. Kejadian itu meliputi 3 di Aceh, 9 di Sumatera Utara, 29 diRiau, 4 di Kepulauan Riau, 2 di Jambi, 5 di Sumatera Se- latan, 52 di Kalimantan Barat, 12 di Kalimantan Tengah, 20 di Sulawesi Tenggara, dan 1 kejadian di Papua.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Donny Charles Go mengatakan, ada dua laporan karhutla pada 2021 yang sedang ditangani kepolisian. Satu kasus di Kota Pontianak dan satu kasus lagi di Mempawah.
Dari Palangkaraya dilaporkan, titik panas mulai bermunculan di Kalteng. Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng mencatat, dalam seminggu terakhir terdapat delapan titik panas dengan 13 kali kejadian kebakaran. Total luas kebakaran pun mencapai lebih kurang 26 ha.
Beleid Pembebasan Royalti Batu Bara Diteken Presiden
Jakarta - Insestif berupa pembebasan royalti batu bara yang mengalami peningkatan nilai tambah sudah diteken dalam bentuk Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2021. Kini iuran produksi 0% tersebut bakal dituang lebih rinci ketentuannya di dalam Peraturan Menteri Keuangan. PP ini merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. Industri hilirisasi batu bara mulai beroperasi dalam empat tahun mendatang. Sejumlah insentif disiapkan bagi tujuh skema hilirisasi batu bara.
Tujuh skema hilirisasi batubara yang tengah dikembangkan oleh pemerintah, yakni gasifikasi batu bara, pembuatan kokas (cokes making), underground coal gasification, pencairan batu bara, peningkatan mutu batu bara, pembuatan briket, dan coal slurry / coal water mixture. Demi mempercepat hilirisasi, pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal dan non fiskal agar proyek lebih ekonomis. Insentif non fiskal yang diberikan antara lain berupa izin usaha selama umur cadangan tambang. Artinya, izin usaha pertambangan tidak lagi dibatasi 20 tahun.
Sementara insentif fiskal berupa pembebasan royalti bagi batu bara yang dijadikan bahan baku hilirisasi. Royalti 0% itu diyakini tidak akan mengurangi penerimaan negara. Hilirisasi mampu menciptakan efek berganda, yakni membuka lapangan kerja serta menggerakan roda perekonomian daerah. Dengan efek berganda itu, maka penerimaan negara yang hilang dari royalti nol persen akan tersubtitusi.
(Oleh - IDS)
Harga Cabai Dalam Tren Turun, Sumut Berpeluang Cetak Deflasi
Harga cabai merah dalam sepekan terakhir mengalami penurunan sangat tajam dari kisaran Rp40.000 hingga Rp45.000 per Kg ke kisaran Rp 25.000 hingga Rp30.000 per Kg. Sementara harga cabai rawit yang sepekan lalu sempat bertengger di kisaran Rp60.000 hingga Rp70.000 per Kg, dijual di kisaran Rp40.000 hingga Rp45.000 per Kg.
“Ada penurunan sekitar 50% harga cabai yang ada di pasar dalam sepekan terakhir. Penurunan tersebut merupakan penurunan yang sangat tajam,” ujar Ketua Tim Pemantau Harga Bahan Pokok Gunawan Benyamin, Sabtu (19/2).
Namun sejauh ini, sebutnya, masih ada beberapa komoditas pangan yang bertahan mahal. Misalnya daging ayam, sayur-sayuran terbilang cukup mahal saat ini. Untuk daging ayam masih di level harga Rp34.000 per Kg. Sepertinya turunnya memang belum ada. Harga bahan baku pakan juga masih terbilang mahal.
Pembebasan Lahan Rampung, Pertamina Lanjutkan Proses Pembangunan Kilang Tuban
Jakarta - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Refining and Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), melanjutkan penyiapan lahan untuk proyek Kilang Tuban, Jawa Timur. Langkah ini menyusul telah rampungnya pembebasan lahan milik warga yang dipastikan mengikuti ketentuan yang berlaku. Mayoritas warga terdampak sudah menerima penggantian dana dari Pertamina untuk pengadaan lahan Proyek Kilang Tuban. Lahan yang dibebaskan telah mencapai 99%dari target seluas 377 hektare tanah warga.
Pertamina telah mengikuti prosedur penilaian ganti kerugian sesuai ketentuan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang kemudian ditetapkan melalui Badan Pertahanan Nasional setempat. Pertamina tidak dapat melakukan interevensi atas proses penilaian lahan yang dilakukan KJPP dan di pihak lain. Pertamina juga berprinsip agar proses pengadaan lahan ini tidak merugikan warga yang lahannya terdampak. Bahkan, Pertamina juga memberikan edukasi kepada para warga agar dapat mengelola uang hasil penggantian lahan dengan sebaik-baiknya.
Pertamina sempat menyatakan kebutuhan lahan untuk proyek kilang dan fasilitas petrokimia di Tuban ini mencapai sekitar 800 hektare di mana sebagian lahan merupakan milik masyarakat dan sebagian di bawah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada Mei tahun lalu, perseroan telah merampungkan pembebasan lahan milik KLHK. Proyek Kilang Tuban merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional amanat Pemerintah ke Pertamina. Dengan adanya Kilang di Tuban, maka kebutuhan BBM ke depan dapat dipenuhi dari kilang dalam negeri sehingga mengurangi impor.
(Oleh - IDS)
Anak Pertamina Go Public
PT Pertamina terus mematangkan rencana untuk usahanya menggelar penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) di bursa saham domestik. Ada tiga perusahaan yang dirancang untuk go public yaitu PT Pertamina Power Indonesia (PPI), PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) dan PT Pertamina Internasional Shipping.
Senior Vice President Corporate Communication and Investor Relation PT Pertamina Agus Suprijanto bilang, saat ini pihaknya sedang mengkaji opsi terbaik untuk mekanisme pendanaan bagi pertumbuhan anak usaha.
Dalam upaya peningkatan nilai perusahaan dan keberlanjutan usaha ke depan, pembiayaan lewat pasar modal menjadi salah satu opsi Pertamina. “Antara lain melalui penerbitan obligasi, project financing, partnership, pembiayaan pasar modal dan opsi lainnya, “ kata dia, kemarin.
Director of Business Planning PT Pertamina Internasional Shipping, Wisnu Medan Santoso, Saat ini, Pertamina juga masih fokus pada restrukturisasi internal, termasuk restrukturisasi bisnis shipping. “Pembentukan Subholding Shipping akan meningkatkan fundamental bisnis sehingga dapat membiayai rencana ekspansi secara mandiri, “ ungkapnya.
Selain itu, go public bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan transparansi perusahaan. Analis Binaartha Sekuritas, Nafan Aji berpendapat, rencana IPO anak usaha Pertamina cukup prospektif dan akan disambut baik oleh para pelaku pasar.
Gubernur Sumut Resmikan Pembangunan PLTGU Milik Investor Korea di Batubara
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melakukan groundbreaking proyek pembangunan PLTGU berkapasitas 2x800 MW (megawat) di Desa Perupuk Kabupaten Batubara, Rabu (17/2).
Proyek yang dikerjakan di lahan 200 hektare oleh PT Hanlim Energy Power dengan nilai investasi USD 2 miliar itu, proses pembangunannya ditargetkan selama tiga tahun.
Disebutkan, pembangunan PLTGU tiga tahap dan tiga tahun harus selesai, karena di bulan Mei dan Juni mulai akan dibangun kegiatan industri dan wisata di atas lahan 23 ribu hektare, semua terbangun di Batubara.
Dia menambahkan, PLTGU itu diperuntukkan untuk perusahan dan industri besar. Mr Kim, Lee Korea dan Amerika akan mendatangkan ratusan investor ke Batubara, setelah pembangunan proyek tahap pertama ini.
Energi Terbarukan dari Kawasan Gersang Sulsel
Destinasi wisata yang berada di sekitar Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Salah satunya, adalah kebun angin raksasa Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang berada di Dusun Ganrang Batu, Desa Kayu Loe Barat, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) tersebut diberi nama PLTB Tolo dan merupakan PLTB kedua berskala besar di Indonesia setelah PLTB yang ada di Sidrap dengan Kapasitas 72 MW.
PLTB ini memiliki baling-baling (blade) berukuran panjang 63 meter, lebarnya pun hingga 5 meter dengan berat hingga 80 ton Dengan tinggi 133 meter . dipasang 20 turbin angin dengan masing-masing kapasitas daya 3,6 Megawatt (MW).
Saat ini kondisi sistem kelistrikan PT. PLN wilayah Sulselrabar memiliki daya mampu sebesar 1.656 MW dengan beban puncak 1.169 MW dan cadangan daya sebesar 487 MW (29 %). Sementara rasio elektrifikasi Provinsi Sulawesi Selatan hingga akhir tahun 2019 telah mencapai 98,25%. (sumber PLN 19/12/2019).
Untuk mewujudkan bauran energi primer energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025. Diharapkan Pemerintah terus berupaya mendorong pengembangan industri ini semakin kompetitif dengan mengoptimalkan pemanfaatan energi terbarukan yang bersumber dari air yaitu PLTA, PLTM dan PLTMH, Bayu (PLTB) dan Surya (PLTS).
Menyoal Kebijakan Hilirisasi Nikel
Setelah ekspor komoditas sawit yang dipersoalkan oleh negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (EU) yang kemudian digugat oleh Pemerintah Indonesia, maka muncullah gugatan lain soal ekspor nikel yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia ke Uni Eropa. Pada kasus perlakuan Uni Eropa atas ekspor komoditas sawit.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil prakarsa medorong semua pihak ikut ambil bagian dalam kampanye positif minyak kelapa sawit (CPO). Hal ini merupakan tanggapan balik (respon) terhadap kebijakan Uni Eropa selama ini atas produk sawit Indonesia yang memperoleh perlakuan diskriminatif dan mendapat kampanye hitam di pasar internasional. Pemerintah memang tidak tinggal diam dengan diskriminasi dan kampanye negatif sawit tersebut, apalagi selama ini, CPO merupakan komoditas ekspor andalan Indonesia.
Rasionalitas Ekspor Impor
Pemerintah Indonesia setidaknya selama pemerintahan Presiden Joko Widodo bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan terus menggencarkan kebijakan hilirisasi mineral dan batu bara agar memperoleh keuntungan lebih banyak dibandingkan hanya menggali dan menjual tambang mentah. Salah satu komoditas mineral yang pesat kemajuan pembangunan hilirnya adalah industri yang berbahan baku nikel.
Sebanyak-banyaknya, bahkan seperti dikejar 'hantu" pemerintah dalam membangun industri ini, dan tak hanya smelter bijih nikel, namun pabrik turunan lainnya seperti stainless steel hingga komponen baterai juga sedang dibangun.
Hal tersebut tentunya saja sesuatu yang baik dan positif saja, sebab membutuhkan lebih banyak bijih nikel yang harus diproduksi, dan Indonesia merupakan produsen terbesar dunia. Namun, meskipun telah masuk dalam rencana strategis pemerintah, semestinya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Kemendag harus melakukannya secara komprehensif, aktual dan rasional.
Berdasarkan teori ekonomi atas permintaan dan penawaran atas produk atau komoditas, maka perdagangan internasional atau ekspor dan Impor juga memenuhi prinsip ini. Ekspor-Impor itu bukanlah soal hak dan kewajiban sebagaimana ketentuan halal dan haram sebuah zat atau kandungan makanan dalam ajaran agama. Kebijakan ekspor harus dilakukan disebabkan oleh adanya kelebihan pasokan (supply) di dalam negeri atau belum mampu mengolah bahan mentah menjadi produk jadi, dan itu sah saja.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) telah mempublikasikan data selama Semester I 2020, produksi minyak sawit Indonesia dan turunannya telah mencapai sebesar 23,47 Juta ton. Industri kelapa sawit mulai menunjukan kecenderungan adanya pemulihan ketika menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19. Tingkat produktivitas kembali mencatatkan peningkatan pada akhir Kuartal III 2020. Menurut laporan Gapki tersebut, produksi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) pada September 2020 sejumlah 4,73 Juta Ton, meningkat dibanding produksi bulan Agustus 2020 yang sebesar 4,38 Juta Ton.
Sementara, nilai ekspor produk sawit pada bulan September
Tahun 2020 mencapai sejumlah US$ 1.871 Juta, atau mengalami kenaikan sebesar10
persen dibandingkan bulan Agustus yang sekitar US$ 1.697 Juta. Bahkan, total
nilai ekspor produk sawit selama Januari-September 2020 mencapai US$ 15.498
Juta. Jumlah tersebut merupakan kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan
periode yang sama pada Tahun 2019 yang sebesar US$ 14.458 Juta.
Kebijakan Perdagangan
Diilain pihak, Indonesia merupakan produsen bijih nikel terbesar di dunia sepanjang tahun lalu, 2019. Merujuk pada data yang disampaikan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM, pada tahun 2019 lalu, total produksi nikel dunia mencapai 2.668.000 ton Ni. Dari jumlah itu, sejumlah 800.000 ton Ni atau hampir 30 persen berasal dari Indonesia.
Kepala Badan Geologi Eko Budi Lelono menyampaikan, produksi bijih nikel Indonesia sebanyak 800.000 ton Ni pada tahun lalu menjadi yang terbesar di dunia. Disusul oleh Filipina dengan 420.000 ton Ni dan Rusia sebanyak 270.000 ton Ni. New Caledonia sebesar 220.000 ton Ni dan negara lainnya dengan total 958.000 ton Ni. Indonesia secara global menduduki sebagai produsen nikel terbesar pada tahun 2019, dari sekitar produksi nikel 2,6 juta ton, Indonesia menghasilkan sekitar 800 ribu ton nikel.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.16 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian ESDM tahun 2020-2024, produksi bijih nikel diperkirakan naik hampir tiga kali lipat menjadi 71,40 juta ton pada 2024 dari tahun ini sekitar 19,31 juta ton. Permen ESDM ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 18 September 2020 dan berlaku sejak diundangkan pada 25 September 2020. Maka, peningkatan produksi bijih nikel mulai terlihat pada 2021 menjadi 30,10 juta ton, lalu mengalami kenaikan lagi, yaitu menjadi 59,94 juta ton pada Tahun 2020, dan 71,74 juta ton pada 2023.
Sejalan dengan peningkatan produksi bijih nikel, bijih yang
diolah di dalam negeri pun mengalami peningkatan. Bijih yang diolah di dalam
negeri menjadi sasaran (target) pemerintah akan naik menjadi 52,14 Juta ton
pada 2024 dari 12,77 Juta Ton pada Tahun 2020 lalu. Artinya, meskipun belum
sepenuhnya bijih nikel yang diproduksi itu diolah di smelter dalam negeri,
namun terjadi peningkatan rasio bijih nikel yang diolah di smelter di dalam
negeri menjadi 73% pada 2024 dari Tahun 2020 yang hanya sekitar 66%.
Dilain pihak, pasar internasional bijih nikel
dengan kadar 1,65 persen dihargai US$ 43-46 per ton, justru APNI optimistis
pembukaan keran ekspor dapat mendatangkan devisa untuk negara. Jika kran ekspor
dibuka kembali untuk tiga tahun ke depan, maka proyeksi APNI penerimaan devisa
bisa mencapai Rp 100 Triliun. Selain itu akan terdapat penyerapan 15 ribu
tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Alasan pembukaan kebijakan ekspor bijih nikel kadar rendah ini selama tiga tahun didasarkan kepada Undang-Undang Minerba terbaru. Dalam Pasal 170 A Ayat 1 diatur pemegang Kontrak Karya, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi mineral logam dapat menjual produk tertentu yang belum dimurnikan selama tiga tahun. Syaratnya, pemegang izin telah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, dalam proses pembangunan smelter, atau bekerja sama untuk pengolahan dan pemurnian mineral logam.
Data ekspor bijih nikel selama Tahun 2019 tercatat sebesar 30
juta ton atau meningkat sebesar 50% dibandingkan tahun sebelumnya (Tahun 2018)
yang hanya 20 juta ton. KESDM merinci, ekspor bijih nikel terdiri dari nikel
matte 64 ribu ton turun dibandingkan tahun sebelumnya 75 ribu ton. Fero nikel 1
juta ton naik dibandingkan tahun sebelumnya 573 ribu ton. Lalu nikel pig iron
(NPI) sebesar 130 ribu ton turun dibandingkan tahun sebelumnya 323 ribu ton.
(oleh - HR1)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









