Nasib Merpati di Ujung Tanduk
Dari tiga kreditur separatis (pemegang jaminan) yang hadir, hanya satu kreditur yang menolak rencana perdamaian. Sebanyak tiga kreditur separatis, memiliki total suara 333.738 dengan total tagihan Rp 3,33 triliun. Bank Mandiri mempunyai 25.409 suara dengan tagihan Rp 254,08 miliar dan PPA memiliki 96.600 atau Rp 965,99 miliar dan Kemenkeu Rp 2,11 triliun. Bank Mandiri dan PPA setuju dan mau berdamai tetapi Kemenkeu menolak rencana perdamaian yang diajukan Merpati. Namun, pailit atau tidaknya Merpati masih bergantung pada putusan Haki Pemutus Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
Tags :
#Hukum BisnisPostingan Terkait
BRI Cetak Laba Rp 15,5 T di Kuartal I-2026
30 Apr 2026
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
28 Jun 2025
Aturan Baru Jadi Tantangan Industri
25 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023