MRT Jakarta Dapat Rp 40 Triliun
Dewan Perwakilan Daerah Rakyat DKI Jakarta menyetujui usulan revisi peraturan daerah atau perda terkait modal inti PT MRT Jakarta yang semula Rp 14 Triliun menjadi Rp 40 Triliun. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Masudi mengatakan bahwa aturan soal pengingkatan modal inti itu bakal dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda).
Postingan Terkait
Program Pengampunan Diperluas
30 Jun 2025
Operator yang Terindikasi Curang Diburu Pemprov
30 Jun 2025
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
28 Jun 2025
Aturan Baru Jadi Tantangan Industri
25 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023