Di Balik Cerita Tagihan Bea Masuk yang Viral
Beberapa pekan terakhir, langkah pemerintah menegakkan aturan
pungutan bea masuk menjadi sorotan masyarakat, utamanya di media sosial. Minimnya
pemahaman terkait regulasi yang ada sempat membuat publik menganggap aturan
kepabeanan di Indonesia terlalu ruwet, menyulitkan, bahkan merugikan
masyarakat. Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu telah meluruskan informasi sekaligus
menyelesaikan seluruh persoalan dengan pihak-pihak yang sempat merasa
dirugikan. Beberapa kasus yang memicu reaksi publik, salah satunya ketika
seorang pengguna media sosial Tiktok bernama Radhika Althaf membeli sepatu
seharga Rp 10,3 juta, dan dikenakan tagihan pajak berikut sanksi administratif
sebesar Rp 31,8 juta. Pada kasus lain, seorang pembuat konten mainan, Medy
Renaldy, juga mengeluhkan pungutan bea cukai dan proses penanganan oleh
perusahaan jasa titipan (PJT) terkait mainan karakter robot Megatron dalam
serial Transformers yang akan ia ulas.
Kasus yang mungkin paling banyak menyita perhatian masyarakat
adalah soal hibah alat pembelajaran sekolah luar biasa (SLB) untuk tunanetra yang
tertahan di gudang perusahaan jasa titipan (PJT) selama lebih dari setahun
akibat penerima tak sanggup membayar tagihan tarif bea masuk yang nilainya
mencapai ratusan juta rupiah. Ketiga kasus melibatkan perusahaan jasa titipan
DHL Indonesia. Ini membuat perusahaan penyedia jasa ekspedisi global yang
berkantor pusat di Jerman tersebut turut mendapatkan sorotan. Di sela
kunjungannya ke gudang DHL Express Jakarta Distribution Center di Tangerang,
Banten, pada Senin (29/4) Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Yustinus
Prastowo menjelaskan, adanya tagihan sebesar Rp 31,8 juta yang sempat viral di
media sosial muncul lantaran ketidakpatuhan pengimpor dalam melaporkan nilai
barang yang ia datangkan ke Indonesia.
Menurut dia, nilai atau harga dari sepatu yang disertakan oleh
jasa pengiriman adalah 35,37 USD atau Rp 562.736. Namun, setelah dicek, nilai
pabeannya semestinya sebesar 553,61 dollar AS (Rp 8,8 juta). ”Bahkan, setelah
dikonfirmasi shippers negara asal, harga sepatu mencapai Rp 11 juta,” ujarnya. Berdasarkan
harga sebenarnya, rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut
adalah bea masuk 30 % Rp 2.643.000, PPN 11 % Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 % Rp
2.290.000, dan sanksi administrasi Rp 24.736.000. ”Pemberian denda ini untuk
menghargai yang patuh. Jangan sampai masyarakat ikutan enggak patuh, demi apresiasi
yang patuh, maka yang tidak patuh diberi denda agar lebih adil,” ujarnya.
Dalam kasus mainan robot Megatron, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menjelaskan, mainan itu sempat tertahan di PJT karena Bea dan Cukai karena harga mainan sempat dianggap tak sesuai ketentuan. Bea dan Cukai pada awalnya menyebut nilai mainan Megatron yang dikirim 1.699 USD, hampir dua kali lipat dari deklarasi yang dibuat importir sebesar 899 USD. Soal tertahannya alat pembelajaran SLB berupa 20 unit keyboard computer braille untuk penyandang tunanetra yang merupakan hibah dari Korsel, Askolani mengakui, itu bisa terjadi lantaran komunikasi yang tidak berjalan baik antara pihak Bea dan Cukai, PJT, dan SLB selaku penerima barang. Askolani mengaku pihaknya tidak pernah diinfokan bahwa keyboard braille asal Korsel itu sebagai barang hibah untuk kebutuhan pendidikan di SLB kawasan Lebak Bulus, Jaksel. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023