;

Di Balik Cerita Tagihan Bea Masuk yang Viral

Di Balik Cerita Tagihan
Bea Masuk yang Viral

Beberapa pekan terakhir, langkah pemerintah menegakkan aturan pungutan bea masuk menjadi sorotan masyarakat, utamanya di media sosial. Minimnya pemahaman terkait regulasi yang ada sempat membuat publik menganggap aturan kepabeanan di Indonesia terlalu ruwet, menyulitkan, bahkan merugikan masyarakat. Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu telah meluruskan informasi sekaligus menyelesaikan seluruh persoalan dengan pihak-pihak yang sempat merasa dirugikan. Beberapa kasus yang memicu reaksi publik, salah satunya ketika seorang pengguna media sosial Tiktok bernama Radhika Althaf membeli sepatu seharga Rp 10,3 juta, dan dikenakan tagihan pajak berikut sanksi administratif sebesar Rp 31,8 juta. Pada kasus lain, seorang pembuat konten mainan, Medy Renaldy, juga mengeluhkan pungutan bea cukai dan proses penanganan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) terkait mainan karakter robot Megatron dalam serial Transformers yang akan ia ulas.

Kasus yang mungkin paling banyak menyita perhatian masyarakat adalah soal hibah alat pembelajaran sekolah luar biasa (SLB) untuk tunanetra yang tertahan di gudang perusahaan jasa titipan (PJT) selama lebih dari setahun akibat penerima tak sanggup membayar tagihan tarif bea masuk yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Ketiga kasus melibatkan perusahaan jasa titipan DHL Indonesia. Ini membuat perusahaan penyedia jasa ekspedisi global yang berkantor pusat di Jerman tersebut turut mendapatkan sorotan. Di sela kunjungannya ke gudang DHL Express Jakarta Distribution Center di Tangerang, Banten, pada Senin (29/4) Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo menjelaskan, adanya tagihan sebesar Rp 31,8 juta yang sempat viral di media sosial muncul lantaran ketidakpatuhan pengimpor dalam melaporkan nilai barang yang ia datangkan ke Indonesia.

Menurut dia, nilai atau harga dari sepatu yang disertakan oleh jasa pengiriman adalah 35,37 USD atau Rp 562.736. Namun, setelah dicek, nilai pabeannya semestinya sebesar 553,61 dollar AS (Rp 8,8 juta). ”Bahkan, setelah dikonfirmasi shippers negara asal, harga sepatu mencapai Rp 11 juta,” ujarnya. Berdasarkan harga sebenarnya, rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 % Rp 2.643.000, PPN 11 % Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 % Rp 2.290.000, dan sanksi administrasi Rp 24.736.000. ”Pemberian denda ini untuk menghargai yang patuh. Jangan sampai masyarakat ikutan enggak patuh, demi apresiasi yang patuh, maka yang tidak patuh diberi denda agar lebih adil,” ujarnya. 

Dalam kasus mainan robot Megatron, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menjelaskan, mainan itu sempat tertahan di PJT karena Bea dan Cukai karena harga mainan sempat dianggap tak sesuai ketentuan. Bea dan Cukai pada awalnya menyebut nilai mainan Megatron yang dikirim 1.699 USD, hampir dua kali lipat dari deklarasi yang dibuat importir sebesar 899 USD. Soal tertahannya alat pembelajaran SLB berupa 20 unit keyboard computer braille untuk penyandang tunanetra yang merupakan hibah dari Korsel, Askolani mengakui, itu bisa terjadi lantaran komunikasi yang tidak berjalan baik antara pihak Bea dan Cukai, PJT, dan SLB selaku penerima barang. Askolani mengaku pihaknya tidak pernah diinfokan bahwa keyboard braille asal Korsel itu sebagai barang hibah untuk kebutuhan pendidikan di SLB kawasan Lebak Bulus, Jaksel. (Yoga)

Tags :
#Varia #Cukai
Download Aplikasi Labirin :