Utang Rafaksi Minyak Goreng Menuai Polemik
Pembayaran utang pemerintah atas selisih antara harga beli dan harga jual atau rafaksi minyak goreng kepada para pengusaha ritel masih menuai polemik. Hal ini mengakibatkan para pengusaha ritel akan menempuh berbagai cara, termasuk jalur hukum, agar utang rafaksi tersebut segera dibayarkan. Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) RoyNMandey, Jumat (18/8/2023), mengatakan, para pengusaha masih belum diberikan kejelasan mengenai pembayaran utang rafaksi minyak goreng oleh pemerintah. Padahal, sejumlah upaya telah ditempuh agar pemerintah membayar. (Yoga)
Postingan Terkait
Eskalasi Konflik Amerika Serikat – Iran
03 Feb 2026
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
28 Jun 2025
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023