PENAIKAN TARIF TOL JAKARTA—CIKAMPEK : MTI & YLKI Merespons Berbeda
Wakil masyarakat merespons beragam rencana Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menaikkan tarif Jalan Tol Jakarta—Cikampek. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai rencana penaikan tarif tol Jakarta—Cikampek (Japek) itu wajar dengan catatan perlu dibarengi peningkatan pelayanan dan fasilitas pendukung. “Selama memenuhi syarat memang harus naik,” katanya, Selasa (10/1). Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 2/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 38/2004 tentang Jalan mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali. Penyesuaian tarif tol dilakukan berdasarkan pengaruh laju inflasi, dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol. Dia melanjutkan operator sebuah ruas tol tentu tidak akan menaikkan tarif tanpa perhitungan. Operator jalan tol, imbuhnya, pasti akan memperhatikan banyak aspek sebelum menentukan besaran kenaikan, seperti adanya potensi resesi, tingkat inflasi dan lainnya. Djoko berharap penyesuaian tarif ini juga dibarengi dengan peningkatan layanan dari PT Jasamarga Transjawa Tol selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tol itu. Dia menuturkan tol Jakarta—Cikampek termasuk dalam jalur premium mengingat tingginya volume kendaraan yang melintas pada jalan ini.
Tags :
#InfrastrukturPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023