Buruh: Tolak Upah Murah
Buruh meminta Peraturan Presiden (PP) nomor 78 Tahun 2015 segara dicabut karena tidak berpihak pada mereka. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) said Iqbal mengatakan ada beberapa hal yang dibahas terkait isu kesejahteraan buruh antara lain :
- Mencabut PP No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan dinaikanya kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi 84 item
- Peningkatan layanan jaminan kesehatan dan pensiun
- menghapus outsoucing
- kesejahteraan ojek daring dan guru honorer
- kebebasan berserikat para buruh
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
30 Jun 2025
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
28 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023