Formula Baru Harga BBM Dinilai Lebih Adil
Formula baru harga bahan bakar jenis umum dinilai akan lebih mencerminkan kondisi riil karena menggunakan rerata harga minyak selama 1 bulan sebelumnya dibandingkan dengan formula lama berdasarkan rerata harga selama 3 bulan sebelumnya. Formula baru harga bahan bakar minyak (BBM) jenis umum diatur melalui Kepmen ESDM No. 19/2019 tentang Formula Harga Dasar BBM Jenis Bensin dan Solar di SPBU. Beleid itu terbit 1 Februari 2019. Berdasarkan Kepmen tersebut, margin bawah badan usaha niaga BBM sebesar 5% dan margin atas 10% dari harga dasar. Selain itu, penghitungan harga dasar BBM berdasarkan rerata harga minyak Singapura (mean of platts Singapore/MOPS) sebulan sebelumnya. Selain formula BBM jenis umum, pemerintah menetapkan formula harga jual eceran BBM jenis avtur melalui Kepmen ESDM No. 17/2019 tentang tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara. Beleid itu terbit pada 1 Februari 2019. Dengan adanya formula tersebut, harga jual avtur cenderung lebih terkendali dengan batas margin 10% dari tarif dasar dan juga membuka peluang bagi badan usaha lain untuk masuk dalam bisnis avtur.
Postingan Terkait
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
30 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
24 Jun 2025
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023