Perpajakan
( 501 )Pelanggaran Pajak, Perlukah Tax Amnesty Jilid II?
Wacana munculnya tax amnesty atau pengampunan pajak terus menjadi perdebatan sejalan dengan belum maksimalnya implementasi program itu pada jilid pertama. Apalagi, tax amnesty sering disalahgunakan oleh para ‘penjahat pajak’. Penegakan terhadap pelanggaran pajak dengan memanfaatkan tax amnesty terus meningkat. Bahkan, dalam beberapa kasus otoritas pajak telah menjerat wajib pajak tak patuh dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kendati diklaim sebagai program tersukses di dunia, sebenarnya tax amnesty periode 2016—2017 itu tidak terlalu fenomenal. Justru program itu bisa dibilang belum maksimal dengan sejumlah indikator.
Pertama, dari sisi partisipasi, hanya 2,4% dari wajib pajak yang terdaftar pada 2017 yakni di angka 39,1 juta.
Kedua, dari aspek uang tebusan. Realisasi yang hanya Rp114,5 triliun masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada di angka Rp165 triliun.
Ketiga, dari sisi jumlah dana yang direpatriasi. Saat program itu dimunculkan, di hadapan DPR otoritas pajak mengklaim bisa menyelamatkan dana senilai Rp1.000 triliun. Namun, ternyata realisasinya hanya Rp146,7 triliun.
Keempat, adalah soal kepatuhan. Sampai 2 tahun pascapengampunan pajak, realisasi kepatuhan masih di bawah standar OECD yakni 85%.
Pakar pajak DDTC Darussalam mengganggap, dengan berbagai macam pekerjaan rumah tersebut, wacana untuk mengimplementasikan pengampunan pajak jilid kedua tidak tepat.
Jika hanya menuntut keringanan, pemerintah sudah sangat baik dengan diberikannya kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan aset secara sukarela dan mengenakannya dengan tarif yang cukup rendah (PAS Final).
Jika pengampunan pajak bener-bener akan dimunculkan lagi, maka ini adalah insentif bagi ketidakpatuhan wajib pajak.
Revisi Aturan Penghitungan Agunan, Kontroversi Pengetatan Pencadangan
Rencana pemerintah merevisi aturan mengenai perhitungan agunan terhadap biaya pencadangan aset bermasalah menuai kontroversi. Hal itu dinilai berisiko dalam menjaga kualitas aset bermasalah yang sewaktu-waktu bisa merosot.
Direktorat Jenderal Pajak baru saja membuka wacana untuk memperketat mekanisme penghitungan pencadangan yang bisa dikurangkan sebagai beban biaya atau memperkecil pembayaran pajak.
Langkah ini dilakukan karena aturan yang berlaku saat ini dinilai kerap digunakan korporasi perbankan untuk memperkecil jumlah pajak yang harus disetor ke negara.
Perbankan bukan tipe pelaku industri yang dengan sengaja menginginkan perencanaan pajak. Pemerintah harus berhati-hati dalam perubahan aturan mengenai pencadangan ini. Kebijakan yang mengarahkan pencadangan yang lebih kecil justru membuat perbankan bisa bertindak lebih agresif dalam penyaluran kreditnya. Pelaku industri perbankan bukan seperti industri lain yang sengaja melakukan pencadangan hanya untuk menghindari pajak.
Dengan melihat fenomena itu sebaiknya pemangku kebijakan fiskal duduk bersama dengan para stakeholders termasuk bank agar kebijakan yang diambil tidak salah arah, dan berisiko sistemik di kemudian hari.
Akses Petugas Pajak ke WP Makin Terbatas
Mulai tahun depan DJP siap merancang kantor pajak digital secara bertahap. Tujuannya untuk memudahkan layanan bagi wajib pajak. Direktur P2Humas Ditjen Pajak menyatakan, dengan perkembangan teknologi informasi bisa membuat segala layanan dan pekerjaan perpajakan berbasis teknologi informasi, mulai dari pelayanan, pengawasan, bahkan penegakan hukum. Nanti, konsep pelayanan pajak mengutamakan situs dan pusat informasi (contact center) untuk memproses segala kebutuhan wajib pajak. Dengan membuat layanan digital, kantor pajak berharap kualitas layanan perpajakan meningkat dan wajib pajak lebih efisien dalam urusan perpajakan. Selain itu, langkah ini mendukung upaya reformasi perpajakan juga dengan mengurangi frekuensi pertemuan antara wajib pajak dengan fiskus. Dalam jangka panjang, kebijakan ini membuat Ditjen Pajak makin berintegritas.
Direktur Eksekutif CITA menyarankan bagi pegawai pajak yang terkena efek digitalisasi tersebut bisa pindah ke bagian pengendalian, analisa pajak atau auditor pajak yang masih butuh tenaga. Sedangkan pengamat perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji, mengapresiasi rencana perubahan ini lantaran yang diuntungkan bukan cuma bagi wajib pajak tetapi juga aparat Ditjen Pajak jadi lebih mudah bekerja.
Penyelesaian Perkara Pajak, Kalah di Pengadilan, Penerimaan PPh Pasal 26 Tergerus
Kekalahan otoritas pajak di tingkat pengadilan perlu menjadi perhatian karena turut menekan penerimaan. Sampai semester 1/2019 misalnya, kekalahan otoritas pajak ikut andil dalam menggerus penerimaan PPh pasal 26 yang minus 11,5%. Berdasarkan data, selama 2015–Juli 2019 jumlah sengketa PPh 26 yang masuk di tingkat peninjuan kembali (PK) dan telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) mencapai 53 perkara. Selama 2013–2018 jumlah sengketa baik terbanding maupun tergugat yang masuk ke pengadilan pajak sebanyak 63.066 berkas.
59.352 perkara telah diselesaikan, dengan jumlah sengketa yang dikabulkan seluruhnya sebanyak 26.971 perkara dan dikabulkan sebagian 7.775 perkara.
Otoritas pajak mengantisipasi berulangnya kekalahan dengan membenahi pemeriksaan untuk meminimalisasi pekara. Lonjakan sengketa dan kekalahan Ditjen Pajak ini menunjukan lemahnya proses mitigasi sengketa di Ditjen Pajak. Padahal dengan kompleksitas perpajakan saat ini, seharusnya ada kebijakan baru yang bisa mengatasi persoalan tersebut.
Mitigasi sengketa, bisa dilakukan dengan memperkuat quality assurance dan mekanisme keberatan. Sehingga yang masuk ke pengadilan pajak adalah perkara yang tidak terkait administratif, tetapi murni sengketa yuridis.
Kemudahan Pencairan Restitusi Pajak Bakal Terus Berlanjut
Pemerintah akan terus melanjutkan kebijakan untuk mempercepat restitusi pajak, meski akan memperlambat kinerja penerimaan pajak semester I-2019. Hingga akhir Juni 2019, Ditjen Pajak telah mengembalikan kelebihan pembayaran pajak mencapai Rp 100 triliun atau tumbuh 28,73% dibanding dengan periode sama tahun 2018. Kemudahan pencairan restitusi ini berlaku untuk wajib pajak kriteria tertentu. Mereka adalah wajib pajak yang patuh dalam melaporkan SPT, tidak ada utang pajak, hingga tidak pernah dipidana karena kasus perpajakan.
Ketua Apindo berharap pemerintah terus melanjutkan percepatan restitusi pajak dan makin memperluas kriteria ruang lingkup wajib pajak yang bisa mempercepat restitusi pajak. Direktur Eksekutif CITA menilai kebijakan ini cukup baik dan terbukti membantu cash flow wajib pajak, yang terpenting tetap diawasi apakah pemohon memang berhak menerima pengembalian kelebihan pajak.
Pengalihan Saham Partisipasi, PPh Sektor Migas Direlaksasi
Pemerintah merelaksasi mekanisme pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis atau pengalihan kontraktor dari pengalihan participating interest (saham partisipasi).
Rencananya, dalam perubahan mekanisme tersebut pemerintah akan menghapus ketentuan pengenaan branch profit tax (BPT) yang sebelumnya dikenakan sebesar 20%. Rencana pemerintah itu akan menarik investasi di hulu migas, karena pengenaan BPT sebesar 20% memang berpotensi double taxation atau pemajakan berganda. Apalagi di tax treaty ada yang mengatur mengenai tarif khusus sesuai tax treaty.
Manfaatkan Pertemuan Otoritas Pajak Asia
DJP masih mencari cara untuk memajaki industri digital. Untuk itu, DJP akan memanfaatkan pertemuan otoritas pajak se-Asia Pasifik ke-49 di Yogyakarta, September mendatang. Dalam pertemuan itu akan dibahas mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), peningkatan kapasitas di bidang belanja perpajakan dan manajemen keuangan, serta agenda pembaharuan reformasi perpajakan anggota. Pertemuan itu juga akan dihadiri oleh OECD.
Adapun DJP bakal mengangkat pembahasan mengenai informasi, data, dan teknologi ekonomi digital. Sebelumnya, Kepala BKF menyatakan bahwa saat ini pemerintah kesulitan untuk merumuskan skema perpajakan bagi ekonomi digital, sebab hak pemajakan tidak jelas. Saat ini, Kemkeu sedang mengkaji peraturan perpajakan di dalam negeri untuk mengantisipasi perkembangan e-commerce. Salah satu tujuannya agar pemerintah dapat membuat aturan yang menegaskan kewajiban perusahaan over-the-top (OTT) sebagai wajib pungut PPN atas produk yang dijual di Indonesia.
Navigasi Perpajakan, Skema Penghitungan Cadangan Diperketat
Pemerintah memperketat mekanisme penghitungan cadangan yang bisa dikurangkan sebagai biaya. Langkah ini dilakukan, karena aturan yang berlaku saat ini kerap digunakan sebagian korporasi untuk memperkecil jumlah pajak yang harus disetor ke negara. Salah satu klausul yang akan diubah adalah ketentuan mengenai agunan.
Selain soal agunan, kebijakan lain yang akan diubah dalam aturan yang baru mencakup implementasi skema cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
Aturan Konsultan Pajak, IKPI Soroti RUU Konsultan Pajak
Saat ini di DPR tengah bergulir RUU Konsultan Pajak. RUU ini dianggap sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satu poin pentingnya adalah perluasan peran konsultan pajak. Di satu sisi, syarat lulus uji kompetensi pendidikan khusus profesi konsultan pajak yang harus diadakan oleh organisasi konsultan pajak dikhawatirkan menimbulkan monopoli profesi oleh organisasi konsultan pajak. RUU Konsultan Pajak yang sekarang ada di DPR adalah inisiasi DPR. IKPI adalah salah satu sumber informasi yang sewaktu-waktu diminta oleh DPR melalui RDP (rapat dengar pendapat).
Kesenjangan Pajak Tinggi, Tarif Final Perlu Pembenahan?
Penerapan skema tarif final dinilai tidak ideal dan kurang mencerminkan keadilan dalam pemungutan pajak. Apalagi dalam perkembangannya, skema tarif final turut berpotensi memperlebar gap penerimaan pajak sekaligus membuat elastisitasnya dengan produk domestik bruto (PDB) semakin tidak ideal. Jika mencermati realisasi PDB berdasarkan lapangan usaha, di tengah menurunnya komponen utama penyokong PDB, konstruksi justru menjadi salah satu sektor yang tercatat mengalami pertumbuhan. Bertolak belakang dengan ukuran ekonominya yang terus naik, sumbangan konstruksi ke penerimaan pajak justru hanya 6,6% selama semester 1/2019. Penerimaan pajak dari wajib pajak nonkaryawan juga tercatat hanya berkontribusi sebesar 1,3%. Namun, otoritas pajak juga tak menampik bahwa skema ini tidak bisa dijalankan secara terus-menerus. Apalagi, seiring perkembangan teknologi sekaligus kemampuan pencatatan di kalangan masyarakat, seharusnya skema final perlahan ditiadakan.
Pilihan Editor
-
Waspada Rambatan Resesi AS
02 Aug 2022 -
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022









