Perpajakan
( 501 )Pemerintah Segera Pajaki Netflix Hingga Amazon
Setelah berhasil memungut pajak dari Google mulai Oktober nanti, otoritas pajak akan mengincar pajak dari Amazon, Spotify, Netflix, dan kawan-kawannya. Langkah tersebut ditempuh lewat RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Lewat RUU tersebut, pemerintah mengatur pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ada dua poin dalam RUU itu. Pertama, pemungutan dan penyetoran PPN sebesar 10% atas impor barang dan jasa tidak berwujud. Nantinya Subjek Pajak Luar Negeri bisa menunjuk perwakilannya di Indonesia untuk memungut PPN. Kedua, mengatur pengenaan pajak atas penghasilan terkait dengan transaksi elektronik yang dilakukan di Indonesia oleh subjek pajak luar negeri yang tidak memiliki badan usaha di Indonesia (physical presence). Direktur CITA mengatakan, pemerintah harus merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital. Sebab, sistem perpajakan tidak semata tentang penerimaan negara, tetapi juga harus memenuhi unsur keadilan.
Penyusunan Omnibus Law, Revisi 3 UU Pajak di Simpang Jalan
Masuknya rancangan undang-undang (RUU) terkait dengan Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan (Omnibus Law) berpotensi membuat progres revisi tiga undang-undang pajak lainnya berada di simpang jalan. Apalagi, versi pemerintah, undang-undang tersebut akan menjadi ‘rumah besar’ kebijakan perpajakan, yang mengatur tiga undang-undang di bidang perpajakan itu sekaligus. Bagi pemerintah konsep RUU Omnibus Law perpajakan diperlukan. Selain kepastian soal tarif, kebijakan ini dinantikan karena pemerintah memerlukan kebijakan pajak yang komprehensif untuk merespons perkembangan dunia pajak mutakhir. Konsep mengenai territori tax system misalnya diajukan untuk menghindari multiintepretasi pelaksanaan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak di luar negeri. Sebelum muncul keputusan bagi pemerintah untuk mengajukan konsep RUU Omnibus Law di bidang pajak, sedang digodok tiga revisi undang-undang terkait dengan perpajakan yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang PPN. Alhasil, rancangan undang-undang yang telah masuk ke dalam DPR akan diselesaikan terlebih dulu.
Menurut beberapa pengamat perpajakan,
Pertama, skema omnibus law berisi paket tentang ketentuan pajak yang selama ini berada di dalam ranah PPh, PPN, dan KUP. Artinya, beberapa hal dari tiap UU tersebut disatukan dalam satu tema besar, yaitu penguatan perekonomian. Rencana ini merupakan salah satu bentuk quick response pemerintah dalam mendorong ekonomi domestik melalui instrumen pajak, langkah itu jangan justru menimbulkan ketidakpastian. Perlu ada kejelasan mengenai kedudukan dan hubungan RUU tersebut. Apakah bersifat lex-specialis atau meng-override ketentuan lain. Selain itu, skema omnibus law harus tetap diletakkan dalam konteks kedaruratan dan sikap cepat tanggap dengan tetap memperhatikan visi besar dan segala turunannya untuk dapat dituntaskan.
Skema Perpajakan, Rezim Beralih ke Sistem Teritorial
Setelah menuai berbagai macam polemik, pemerintah akhirnya membuat sebuah rancangan undang-undang yang mengatur substansi tiga UU yang mencakup PPh, PPN, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Selain persoalan tarif, dalam RUU terkait dengan ketentuan dan fasilitas perpajakan ini terdapat sejumlah substansi yang belum diatur dengan tegas oleh tiga regulasi sebelumnya. Salah satunya perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial.
Adapun, poin-poin yang tertuang dalam RUU itu mencakup delapan aspek.
Pertama, RUU ini akan mengatur tarif PPh, yakni penurunan tarif PPh badan dari sebesar 25% pada saat ini menjadi 20%.
RUU ini juga akan menurunkan tarif PPh sebesar 3% bagi perusahaan yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kedua, RUU ini akan menghapuskan PPh dividen dari perusahaan dalam dan luar negeri.
Ketiga, RUU ini akan menerapkan perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial.
Keempat, RUU ini akan mengurangi keringanan dari sanksi.
Kelima, RUU ini akan merelaksasi hak untuk mengkreditkan pajak masukan.
Keenam, RUU ini akan menempatkan seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu bagian. Regulasi ini akan mengatur seluruh fasilitas insentif perpajakan.
Ketujuh, RUU ini akan mengatur pajak bagi perusahaan digital seperti Google, Netflix, Facebook, dan sebagainya.
Kedelapan, RUU ini akan mengubah definisi bentuk usaha tetap sehingga tidak lagi berdasarkan kehadiran fisik.
RUU yang mirip omnibus law ini merupakan solusi karena adanya kebutuhan faktual akan perubahan.
Namun yang perlu diperhatikan, adalah adanya kendala prosedural, sehingga pemerintah tidak bisa membuat langkah ideal dalam jangka pendek.
Dongkrak Ekonomi, Pajak Dilonggarkan
Pemerintah akan all out mendongkrak investasi dan ekspor. Salah satunya dengan membuat terobosan baru di bidang perpajakan. Menkeu mengatakan pemerintah siap menderegulasi beleid perpajakan. Pertama, pemerintah akan merevisi paket UU perpajakan yakni UU KUP, UU PPh, UU PPN menjadikan satu paket RUU. Kedua, pemerintah akan menyusun RUU baru tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan ekonomi. Deregulasi aturan perpajakan penting agar Indonesia punya daya saing di tengah tren global yang memberikan insentif penurunan pajak bagi wajib pajak. Tarif pajak yang ringan, mudah dan sanksi yang lebih mini diharapkan bisa jadi pengungkit investasi dan ekonomi. Ketua Umum Apindo mengatakan pemangkasan tarif PPh badan akan membuat dunia usaha lebih ekspansif. Direktur CITA menyebut pemerintah juga harus melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi lain sesuai dengan kebutuhan bisnis dan kondisi terkini. Harmonisasi aturan antarkementerian dan lembaga serta aturan pusat dan daerah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menyebut kebijakan ini bisa meningkatkan optimisme pengusaha.
PPh Badan Dipangkas, Rp 54 Triliun Hilang
Pemerintah memastikan bakal menurunkan ratif PPh badan dari 25% menjadi 20%. Rencananya pemerintah akan memberlakukan tarif baru pada 2021 mendatang. Ditjen Pajak Kemkeu memperkirakan bakal kehilangan Rp 87 triliun penerimaannya. Makanya, pemangkasan akan dilakukan bertahap agar penerimaan yang hilang tidak terlalu besar. Kalau dipangkas secara bertahap, penerimaan yang hilang Rp 54 triliun pada 2021. Menkeu memastikan penurunan tarif tidak akan menekan APBN. Justru dengan penurunan tarif ini, pemerintah ingin agar perekonomian dalam negeri bisa lebih bergeliat, terutama kinerja investasi dalam negeri. Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, mengatakan kebijakan penurunan tarif tidak serta merta efektif menarik investasi. Sebab, masih ada persoalan yang menghambat investasi. Pertama, tarif PPh badan 25% sejatinya cukup moderat dibandingkan negara sekitar. Kedua, Indonesia masih berkutat dengan masalah kepatuhan. Ketiga, penurunan tarif tak menjamin investasi asing langsung (FDI) masuk dengan cepat.
Peluang Terbuka untuk Mengincar Pajak Google
Google selama ini bisa menggaet pengiklan di Indonesia. Hanya saja
pembayaran pajaknya masih minim. Meski sempat terjadi tari ulur, Google
akhirnya bersedia membayar PPh-nya. Hanya Ditjen Pajak merahasiakan besaran
PPh yang dibayar oleh Google. Untuk menghindari masalah yang sama, orang atau
badan asing yang beroperasi di Indonesia harus menjadi BUT, sehingga mereka
wajib memiliki NPWP dan memungut pajak. Harapannya, langkah ini bakal diikuti
oleh Facebook, Youtube, dan pemain lainnya. Target lebih besar, pemungutan
PPN ini bisa jadi basis penghitungan pendapatan perusahaan digital dunia di
Indonesia.
Insentif Fiskal Migas, Setoran PPN & PPnBM Ditiadakan
Pemerintah kembali memberikan keringanan fiskal untuk aktivitas eksplorasi dan eksploitasi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas melalui penerbitan PMK No.122/PMK.03/2019. Pemerintah membagi fasilitas fiskal itu dalam bentuk dua tahapan produksi. Pertama, barang kena pajak (BKP) tertentu, jasa kena pajak (JKP) tertentu, maupun BKP tak berwujud yang terkait dengan operasi perminyakan di tahap eksplorasi tak dipungut PPN dan PPnBM. Pemerintah juga mengurangi hingga 100% Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PBB Migas terutang yang tercantum dalam SPT terutang.
Kedua, fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN dan PPnBM serta pengurangan PBB migas hingga 100% yang berlaku pada tahap eksplorasi tersebut juga masih dapat dinikmati dalam tahap eksploitasi.
Selain pembebasan PPN dan PPnBM serta pengurangan PBB migas hingga 100%, aturan itu juga menyatakan bahwa pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dikecualikan dari pemotongan PPh. Sedangkan atas penyerahan JKP yang timbul tidak dikenakan PPN.
Pengembalian PPN, Lokasi VAT Refund Masih Minim
Saat ini banyak belum semua brand yang tergabung dalam VAT Refund ini atau hanya sekitar 30 hingga 40 brand saja. Hal itu dikarenakan proses administrasi yang sulit sehingga tak banyak brand yang bergabung. Ketentuan baru diterbitkan dalam bentuk PMK No.120/PMK.03/2019. Otoritas fiskal tak mengubah minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh para pelancong yakni sebesar Rp500.000 atau minimal belanja sebesar Rp5 juta.
Pemerintah harus menambah jumlah toko mitra VAT Refund dan titik pengembalian PPN agar insentif pajak bagi turis asing tersebut bisa berdampak optimal mendongkrak penerimaan devisa.
Selama ini belanja terbesar wisatawan mancanegara adalah di sektor kuliner sebesar 45%, diikuti fesyen sebesar 15% dan kriya 15%. Pelonggaran aturan VAT Refund berdampak pada belanja fesyen dan kriya di Indonesia akan meningkat.
Pajak Butuh Terobosan Baru Dongkrak Setoran
DPR khawatir lemahnya kinerja pajak dapat mengganggu kesehatan APBN. Karena itu pemerintah wajib membuat terobosan baru untuk memacu kinerja Ditjen Pajak. DPR meminta pemerintah mengoptimalkan penggunaan akses informasi dan data keuangan atau automatic exchange of information (AEoI) untuk memaksimalkan potensi perpajakan. Hal tersebut dapat menambah basis pajak dan menggali potensi penerimaan pajak. Pemerintah berusaha menurunkan kesenjangan pajak (tax gap) baik dari sisi administrasi maupun regulasi. Dari sisi administrasi, kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan perluasan layanan pajak dan pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan pajak. Sementara sisi regulasi dengan menyederhanakan aturan perpajakan.
AS Menyepakati Pajak Digital Global
Prancis dan AS mencapai kesepakatan mengakhiri pertikaian pengenaan pajak perusahaan teknologi raksasa yang banyak berasal AS. Presiden Prancis mengatakan akan menghilangkan pajak 3% setelah kesepakatan internasional baru tentang perpajakan digital tercapai. Sementara, OECD sedang mengerjakan solusi multilateral untuk perpajakan digital. Tetapi hal itu tidak akan mencapai kesimpulan hingga tahun 2020.
Pilihan Editor
-
Investasi Teknologi
10 Aug 2022 -
Masih Saja Marak, Satgas Tutup 100 Pinjol Ilegal
01 Aug 2022 -
Tata Kelola Bantuan Sosial Perlu Dibenahi
29 Jul 2022









