;
Tags

Pajak

( 1565 )

AMT Dihapus sebagai Kompromi Politik

HR1 07 Oct 2021 Kontan

Fraksi-fraksi di DPR sepakat untuk menghapuskan ketentuan pengenaan pajak minimum bagi perusahaan merugi atau dikenal dengan alternative minimum tax (AMT) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau disebut RUU HPP. Penghapusan ketentuan ini sebagai jalan kompromi, karena pada RUU ini, pemerintah dan DPR sepakat membatalkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi badan usaha menjadi 20% yang semula berlaku tahun depan, menjadi tetap berlaku tarif PPh Badan sebesar 22%.


Keringanan Denda Pajak, Piutang Membumbung, Sanksi Limbung

KT1 06 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Ditengah tingginya piutang pajak yang tidak tertagih, pemerintah justru memberikan pelonggaran sanksi terhadap wajib pajak yang memiliki kurang bayar, baik Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Keringanan sanksi administrasi ini mencerminkan bahwa pemerintah hanya berharap pada kepatuhan sukarela wajib pajak ketimbang memaksimalkan mekanisme penagihan piutang yang ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). 

SKPKB diterbitkan oleh Ditjen Pajak dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak setelah dilakukan pemeriksaan. Sanksi tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang selama ini berlaku, yakni 50% dari PPh yang tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau disetor. Adapun untuk Pertambahan  Nilai (PPN)  dan Pajak Penjualan atau Barang Mewah (PPnBM) ditetapkan sebesar 75% dari PPN barang dan jasa serta PPnBM yang tidak atau kurang bayar.

Sementara itu untuk PPh pasal 25 Badan, PPN, dan PPnBM terjadi penurunan karena terdapat pelunasan melalui pembayaran oleh wajib pajak dan penyelesaian melalui upaya hukum. Dengan kata lain, pemerintah tidak lagi menjadikan sanksi atau denda sebagai mekanisme untuk memaksimalkan aktivitas pengawasan atau penindakan terkait dengan piutang pajak. "Semangat RUU ini ingin mengembalikan fungsi sanksi administrasi untuk mendorong kepatuhan, bukan menonjolkan hukum," kata Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis. (yetede)

Perubahan Baseline PPh, Basis Pajak Rawan Tergerus

KT1 05 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Basis pajak bakal tergerus sejalan dengan keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang mengubah baseline atau batas penghasilan kena pajak didalam RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selama ini, pemerintah menerapkan empat macam tarif PPh orang pribadi. Pertama 5% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta per tahun. Kedua 15% untuk lapisan PKP diatas Rp50 juta-Rp250 juta, ketiga, 25% untuk lapisan PKP diatas Rp250 juta -Rp500 juta, dan keempat, taris sebesar 30% untuk lapisan PKP di atas RP500 juta.

Dalam RUU tersebut, tarif 5% berlaku bagi wajib pajak berpenghasilan maksimal Rp60 juta pertahun. Artinya, secara rerata wajib pajak yang membayar dengan tarif ini mengantongi penghasilan Rp5 juta per tahun. Dengan demikian ada penggerusan basis pajak dalam skema yang tertuang didalam RUU itu, karena jumlah wajib pajak yang memenuhi syarat penghasilan berkurang seiring dengan penambahan baseline tersebut. Disisi lain, pemerintah bersiko menghadapi penurunan potensi penerimaan dari masyarakat yang memiliki penghasilan diatas Rp50juta-Rp60 juta per tahun.

Persoalannya, tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan atau masyarakat kaya jauh dari kata memuaskan. Sebaliknya, kepatuhan dari wajib pajak orang pribadi karyawan selalu moncer. Pada tahun lalu misalnya, kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat mencapai 85,42%, sementara tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan hanya 52,45%. Dengan kata lain, penambahan lapisan PKP untuk masyarakat berpenghasilan diatas Rp5 milyar per tahun masih penuh dengan tantangan karena tingkat kepatuhan yang selama ini sanga rendah. (yetede)

Suap Agar Pajak Disunat

HR1 05 Oct 2021 Kontan

Tiga perusahaan yang terseret dalam dugaan suap pejabat pajak disebut-sebut memberikan uang suap kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Ketiga perusahaan tersebut yakni Bank Panin, Gunung Madu Plantation, dan Jhonlin Baratama, dituduh menyuap dua petinggi pajak agar bisa mendapatkan diskon pajak tahun 2016. Mantan Anggota Pemeriksa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), Yulmanizar membeberkan bahwa tahun 2018 tim pemeriksa telah memeriksa pajak Bank Pan Indonesia (Bank Panin) untuk tahun pajak 2016. Menurutnya, Bank Panin bersedia memberikan commitment fee sebesar Rp 25 miliar, asalkan pembayaran pajak ditetapkan sebesar Rp 300 miliar.


Tarif Tax Amnesty Jilid II Mirip Tax Amnesty Jilid I

HR1 05 Oct 2021 Kontan

Pemerintah bakal menggelar kembali program tax amnesty (pengampunan pajak) mulai awal tahun depan. Pemerintah menjanjikan tarif ringan di tax amnesty  jilid II ini demi menarik minat banyak wajib pajak (WP) di program ini. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang akan diundangkan pada pekan ini, pemerintah bakal menjalankan program tax amnesty melalui dua skema mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Pertama, pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Program ini menawarkan tarif beragam, berkisar antara 6% hingga 8%. Tarif ini lebih rendah dibanding usulan awal pemerintah , sebesar 12,5% hingga 30%. Bahkan, tarif program ini mirip dengan tax amnesty 2016-2017.


Restitusi Pajak Agustus 2021 Tembus Rp 144,02 Triliun

HR1 04 Oct 2021 Kontan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemkeu) mencatat restitusi atau pengembalian pajak sampai Agustus 2021 sebesar Rp 144,02 triliun, atau tumbuh 15,97% year on year (yoy)  bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, restitusi pajak per jenis pajak secara nominal masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan.


Pembatalan Pajak Minimum, Lobi Datang, AMT Menghilang

KT1 04 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Negosiasi politik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menghasilkan penghapusan usulan alternative minimum tax atau pajak penghasilan minimum yang sebelumnya juga diajukan oleh pemerintah, dan diklaim memiliki potensi penerimaan cukup besar. Awalnya, skema alternative minimum tax (AMT) Atau pajak penghasilan (PPh) minimum bertujuan untuk menutup celah penghindaran pajak melalui perencanaan secara agresif atau aggresive tax planning. Seperti diketahui. PPh badan pada tahun depan ditetapkan sebesar 22%, lebih tinggi dibandingkan ketentuan yang tertuang didalam UU No.2/2020 yakni sebesar 20% pada tahun depan.

Skema AMT sebelumnya diakomodasi dalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP), yang kini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Celakanya, penghapusan skema ini dilakukan pada detik-detik terakhir menjelang tercapainya kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Alhasil, pembahasan AMT tidak dilakukan dengan maksimal lantaran penuh dengan kompleksitas. Sejalan dengan kentalnya dinamika politik di Senayan, pada akhirnya pembahasan pemerintah dan DPR memutuskan untuk menghapus ketentuan tersebut.

Cara lain adalah dengan memanfaatkan celah pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan yurisdiksi lain. Dalam praktiknya, P3B dimanfaatkan untuk menghindar dari kewajibannya melalui skema treaty shopping. Treaty shopping adalah skema untuk mendapatkan fasilitas misalnya penurunan tarif pemotongan pajak yang disediakan melalui P3B oleh subjek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut. "Semua perdebatan serta pro kontra dari isi RUU akan berakhir pada satu kata yaitu kompromi," ujar  Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal UI Prianto Saptono. (yetede)

Selamat Datang Rezim Pajak Baru

HR1 01 Oct 2021 Kontan

Ngebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mencapai kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang sebelumnya dikenal sebagai RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU HPP ini ditargetkan akan disetujui dalam rapat paripurna pekan depan untuk disahkan sebagai Undang-Undang. Ini artinya, rezim pajak baru akan dimulai. Ada tiga poin besar yang harus dicermati dalam rezim pajak baru. Pertama, program pengungkapan sukarela wajib pajak atau tax amnesty jilid II. Program ini akan berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 dengan pengalihan harta paling lambat 30 September 2022. Kedua, menurunkan batas bawah penghasilan yang dikenakan pajak, yaitu sampai dengan Rp 60 juta per tahun dengan tarif 5%. Pemerintah dan DPR juga sepakat memperluas lapisan yang dikenakan pajak dengan tarif 30% untuk penghasilan lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, dan tarif 35% untuk penghasilan lebih dari Rp 5 miliar. Ketiga, menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa menjadi 11% mulai 1 April 2022, dan kembali naik jadi 12% yang pada 1 Januari 2025.


Eks Dirjen Pajak Tagih Janji Jokowi Jadikan DJP di Bawah Presiden

IDR 30 Sep 2021 Detikfinance, 28 September 2021

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diusulkan untuk lepas dari Kementerian Keuangan. Mengingat pentingnya pengelolaan pajak, statusnya diharapkan bisa langsung di bawah Presiden. Aturan wacana DJP di bawah Presiden sebenarnya sudah ada sejak kepemimpinan Megawati Soekarnoputri hingga akhirnya disahkan UU KUP Tahun 2007. Sayangnya aturan itu belum bisa terlaksana. Presiden pernah menjanjikan akan menjadikan DJP dibawah Presiden jika dirinya terpilih. Janji itu terus digaungkan saat dirinya menjabat sebagai calon presiden hingga terpilih dan dilantik pertama kali, kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 2 Tahun 2015, hingga draf RUU KUP pada 2016 disampaikan kepada DPR yang mencakup bahwa Ditjen Pajak berada langsung di bawah Presiden. 

Tidak dijelaskan penyebab kebijakan itu belum terlaksana, padahal aturannya sudah ada lama. Diduga ada pihak yang menghambat jalannya reformasi kelembagaan DJP tersebut. Tujuan dari DJP di bawah Presiden salah satunya agar pajak lebih transparan. Dengan SIN, bisa mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, meningkatkan penerimaan negara dengan sistemik, hingga mewujudkan proses pemeriksaan yang sistematis.

Insentif Pajak Selamatkan Industri Multifinance

HR1 30 Sep 2021 Kontan

Perpanjangan penerapan diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru bakal meningkatkan bisnis industri pembiayaan (multifinance) hingga akhir tahun. Namun sejauh ini dampak perpanjangan insentif PPnBM itu belum menjadikan kinerja pembiayaan positif. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno. mengatakan, perpanjangan diskon PPnBM membawa optimisme lebih pada kinerja industri. "Insentif PPnBM ini kami lihat akan menjaga minat masyarakat terhadap pembelian mobil, dan kalau target industri otomotif terlampaui di akhir 2021, kontraksi outstanding kami bisa ditekan 1% sampai 3% saja," kata Suwandi, Rabu (29/9).