;
Tags

Pajak

( 1565 )

Pemerintah Ingin Pajaki Banyak UKM

KT3 19 Dec 2024 Kompas (H)

Guna meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah berencana menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak, dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Artinya, sebagian pelaku usaha kecil menengah, yang selama ini bebas dari kewajiban pajak, harus membayar pajak. Pemerintah meyakini langkah tersebut dapat memperluas basis pajak dari pelaku usaha kecil menengah (UKM). Melalui kebijakan ini, pemerintah juga ingin meningkatkan penerimaan di saat kondisi keuangan negara lesu. ”Ada masukan supaya threshold pajak di Indonesia disesuaikan dengan praktik beberapa negara. Pertimbangannya karena keadilan pajak dan perluasan tax base (basis pajak). Pembahasannya sedang kita lakukan, rencana ke arah itu sudah ada,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta,Rabu (18/12/2024). Susiwijono mengatakan, pemerintah sudah mewacanakan rencana penurunan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) sejak beberapa waktu lalu, sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Sebagai negara yang sedang dalam proses menjadi anggota OECD, Indonesia mesti menyesuaikan beberapa peraturan perpajakan dengan standar negara maju. Penurunan ambang batas PKP itu juga sejalan dengan rekomendasi sejumlah lembaga ekonomi internasional, seperti Bank Dunia. Lembaga-lembaga itu beberapa kali meminta Pemerintah Indonesia menambah jumlah pelaku usaha di sistem pajak. Rencana penurunan ambang batas PKP itu, Susi wijono melanjutkan, akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Untuk saat ini, momentum pembahasannya bertepatan dengan penyusunan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (Yoga)

Lonjakan Inflasi Dipicu Kenaikan PPN

KT3 18 Dec 2024 Kompas (H)

Keputusan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada tahun 2025 berpotensi mengerek inflasi dan menekan daya beli masyarakat. Meski sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pungutan PPN, kenaikan harga sulit dikontrol akibat adanya efek psikologis serta meningkatnya ekspektasi inflasi di pasaran. Kebijakan PPN 12 persen juga bakal berdampak besar terhadap rantai pasok industri dan distribusi pangan. Kendati ada stimulus 1 persen PPN yang ditanggung pemerintah, kebijakan itu tetap membebani pelaku usaha. Berdasarkan simulasi yang dibuat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 akan berpotensi menaikkan tingkat inflasi atau kenaikan harga barang dan jasa. Namun, kenaikan inflasi itu diperkirakan masih terkendali, yakni sekitar 0,3 persen secara tahunan (year on year).

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, hal itu disebabkan komponen yang memiliki bobot besar terhadap inflasi, seperti bahan pangan pokok dan listrik, sudah dibebaskan dari pungutan PPN. ”Berhubung sebagian besar komponen yang bobotnya besar terhadap inflasi itu tidak di kenai PPN, sesuai hitungan kami, dengan melihat kebijakan PPN tahun sebelumnya, dampak kenaikan PPN terhadap inflasi mestinya tidak signifikan, masih terkendali,” kata Ferry Irawan saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024). Meski demikian, jika berkaca pada pengalaman pemerintah menaikkan tarif PPN pada tahun 2022, efek dari kenaikan PPN terhadap inflasi sepanjang tahun sebenarnya sangat signifikan. (Yoga)

Daya Beli Masyarakat Tetap Tertekan

KT1 18 Dec 2024 Investor Daily (H)
Insentif pemerintah untuk mengompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025 dinilai cukup kurang greget. Akibatnya, daya beli masyarakat diprediksi tetap tertahan oleh kebijakan tersebut. Apalagi, PPN 12% ternyata tetap berlaku untuk seluruh barang yang selama ini kena, kecuali beberapa kelompok barang. Ini bertentangan dengan narasi  pemerintah bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Sebaliknya, jenis barang yang akan dibebankan PPN 12% malah bertambah. Dengan kebijakan baru, produk seperti beras premium, ikan salmon, listrik diatas 3.500 VA, rumah sakit VIP, jasa pendidikan, dan lain-lain kini kena PPN 12% dari tadinya 0%. Tak ayal lagi, PPN 12% bakal mendongkrak inflasi, seperti halnya pada 2022 saat PPN naik dari 10% menjadi 11%. Imbasnya, pengeluaran masyarakat bakal bertambah. Dari kajian Center of Economic and Law Studies (Celios), PPN 12% menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp 101.880 per bulan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi mereka. Sementara itu, kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan akibat PPN 12%. (Yetede)

Pengecualian bahan pokok dalam kenaikan PPN 12 %

KT3 17 Dec 2024 Kompas (H)

Setelah di warnai pro kontra, pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Pengecualian terbaru atas kenaikan PPN adalah untuk tiga jenis barang kebutuhan pokok dan penting, seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah Minyakita. Pengumuman disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi perstentang paket kebijakan ekonomi yang disiarkan secara hibrida di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Hadir pula dalam konferensi pers itu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait; Menteri Ketenagakerjaan Yassierli; Menteri Perdagangan Budi Santoso; Menteri Keuangan Sri Mulyani; Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita; Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UM-KM) Maman Abdurrahman; Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo; Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo; serta Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. Kenaikan tarif PPN tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dinaikkan menjadi 11 persen pada April 2024 dan per 1 Januari 2025 disesuaikan lagi menjadi 12 persen. (Yoga)

Paket Ekonomi Terkait PPN 12 Persen Diumumkan Hari Ini

KT1 16 Dec 2024 Tempo
Pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi termasuk soal kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hari ini,  Senin, 16 Desember 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengumuman akan dilakukan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat. Airlangga tidak banyak bicara tentang kebijakan apa saja yang termasuk dalam paket ekonomi tersebut. “Tunggu hari Senin jam 10.00,” kata dia saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Desember 2024. Belum diketahui isi paket kebijakan ekonomi itu, namun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkap potensi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen terhadap perbankan karena akan mempengaruhi daya beli masyarakat. “Kondisi penyesuaian tersebut akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktivitas ekonomi secara temporer,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan pada Jumat, 13 Desember 2024.

Menurut Dian, tidak dapat dipungkiri kenaikan PPN 12 persen berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat. Sementara itu dari sisi penawaran atau supply, kebijakan itu dinilai bakal secara bertahap memengaruhi komponen biaya produksi. Hal itu dilakukan pelaku bisnis guna menjaga produk dan layanan agar tetap memiliki daya tarik bagi pembeli. Meski demikian, kondisi tersebut dinilai belum serta-merta dapat berimplikasi langsung pada kemampuan bayar debitur. Dian berkata OJK bersama regulator lain akan memantau indikator perekonomian guna mendorong pertumbuhan serta stabilitas ekonomi. 

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen akan berlaku selektif hanya bagi barang mewah. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tarif PPN 12 persen tak akan berlaku bagi barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Adapun dari sisi perbankan, kredit masih mengalami pertumbuhan dua digit sebesar 10,92 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) per Oktober 2024. Dian mencatat bahwa ketika PPN naik dari 10 persen ke 11 persen pada 2022, kredit perbankan masih bisa tumbuh 10,38 persen yoy dengan NPL yang berada di level 2,19 persen. Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi, mengatakan, PPN 12 persen berpotensi menambah pemasukan negara hingga Rp 75 triliun, namun juga bisa berdampak terhadap lonjakan inflasi. (Yetede)


Bukan Palak Tapi Pajak

KT3 14 Dec 2024 Kompas (H)

Awal 2025 ditandai dengan naiknya beberapa pungutan (pajak dan iuran) di Tanah Air. Pemerintah berdalih keputusan itu mendesak untuk menjalankan programnya. Banyak pengamat meragukan tujuan resmi keputusan itu akan tercapai. Sedang risiko buruknya lebih nyata, terutama bagi warga lapisan menengah ke bawah. Pajak di negeri makmur dianggap merupakan semacam siasat menyuap, menghibur, atau membujuk masyarakat luas agar tidak memberontak atau menuntut perubahan lebih besar. Kebijakan pajak tidak melenyapkan kesenjangan sosial. Yang diusahakan pemerintah hanya menjaga agar ketimpangan itu tidak berlebihan sehingga menyulut revolusi dari bawah yang menuntut perombakan sosial secara radikal.

Program kesejahteraan fungsinya semacam rem untuk mengamankan status quo yang timpang. Banyak negara bekas terjajah sulit menjalankan program kesejahteraan umum. Dana mereka terbatas. Begitu juga sistem perpajakannya. Sementara kesenjangan sosial bisa sangat parah. Amarah kaum jelata yang menjadi korban kesenjangan itu sering menjadi ancaman serius. Sejarah menunjukkan, dalam keadaan itu penguasa menggunakan dua siasat lain yang dianggap lebih murah. Pertama, negara menggunakan kekerasan untuk membungkam suara kritis. Dengan intimidasi, pentungan, tembakan gas air mata atau peluru.

Kadang-kadang dengan penculikan dan penyiksaan. Hukum dan pengadilan bersifat tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kelompok militia dibina untuk menciptakan konflik horizontal bercorak agama atau etnis. Kedua, perhatian masyarakat dialihkan dari ketimpangan masyarakat ke soal-soal lain yang lebih menghibur. Misalnya kontroversi judi, skandal seks, dan prestasi tim olahraga. Kalaupun ketimpangan sosial dan ketidakadilan tidak dapat ditutupi, masyarakat dididik agar rela atau ikhlas menerima kenyataan itu dengan mengobarkan semangat nasionalis atau kesalehan beragama. Jika masyarakat sudah terlena, pasrah, atau bahagia, mereka bisa dipajak tanpa merasa sedang dipalak. (Yoga)  


Pemerintah Memastikan Kenaikan PPN menjadi 12% dari 11% Mulai 2025 Mempertimbankan Asas Keadilan

KT1 12 Dec 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah memastikan kenaikan PPN menjadi 12% dari 11% mulai 2025 mempertimbankan asas keadilan, daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta kesehatan APBN. PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Penerapan PPN 12% akan dibarengi dengan kebijakan stimulus fiskal agar roda perekonomian nasional tetap bisa melaju kencang. Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan. Dalam UU HHP pasal 7 disebutkan, tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan 12% mulai berlaku paling lambat 1 januari 2025. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyanii Indrawati mengatakan, pemerintah mendengarkan masukan dari seluruh pihak dan sangat berhati-hati dalam menjalankan PPN multitarif. "Kami sedang memformulasikan secara detail, karena ini memiliki konsekuensi terhadap APBN, terutama pada aspek keadilan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi. Ini semua perlu diseimbangkan," ucap Sri Mulyani. (Yetede)

Tantangan Pemerintah Tingkatkan Penerimaan Pajak

HR1 12 Dec 2024 Kontan
Pemerintah menghadapi risiko shortfall penerimaan pajak pada akhir 2024, dengan perkiraan realisasi sebesar Rp 1.886,79 triliun atau kurang Rp 102,11 triliun dari target APBN 2024. Hingga akhir November 2024, penerimaan pajak tercatat Rp 1.688,93 triliun atau 84,92% dari target, dengan pertumbuhan neto hanya 1,05% year-on-year. Penurunan setoran PPh migas dan nonmigas masing-masing sebesar 8,04% dan 2,03% turut berkontribusi pada lambannya pencapaian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sedang menghitung dampak kenaikan tarif PPN 12% yang hanya diberlakukan untuk barang mewah, serta mempertimbangkan strategi optimalisasi penerimaan pajak. Ia menekankan bahwa banyak barang dan jasa seperti bahan pangan, pendidikan, dan kesehatan yang tidak dikenai PPN, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan hingga Rp 265 triliun.

Suryo Utomo, Dirjen Pajak, menyatakan akan mengintensifkan pengawasan sektor ekonomi potensial seperti pertambangan dan perdagangan, serta meningkatkan kepatuhan pajak melalui uji komprehensif pada 2023 dan 2024.

Namun, Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar memperkirakan shortfall bisa mencapai Rp 127,5 triliun pada 2024, menyoroti tantangan besar dalam mencapai target pajak 2025 yang naik 10,08% menjadi Rp 2.189,30 triliun. Fajry menekankan pentingnya terobosan baru, mengingat target tambahan Rp 327,57 triliun pada 2025 jauh lebih besar dibandingkan rata-rata kenaikan pajak tahunan sebelum pandemi, yaitu Rp 68,62 triliun.

Pemerintah membutuhkan strategi yang lebih inovatif untuk memastikan target pajak tercapai, mengingat tekanan ekonomi, kebutuhan belanja tinggi, dan keterbatasan waktu.

Ketidakpastian membayangi PPN untuk Barang Mewah

KT3 11 Dec 2024 Kompas

Ketidakpastian tinggi membayangi implementasi kenaikan PPN menjadi 12 % secara selektif. Apalagi, kategori barang mewah masih berpotensi diperluas untuk mengoptimalkan penerimaan. Kenaikan tarif PPN secara selektif memang menjadi jalan tengah yang diambil pemerintah setelah mendapat protes luas dari publik. Namun, sejumlah kalangan menilai implementasi kenaikan tarif PPN khusus untuk barang-barang mewah itu akan membawa kompleksitas dan ketidakpastian tinggi di lapangan. Apalagi, waktu penerapannya tinggal kurang dari satu bulan. Menurut Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, saat ini saja definisi barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12 % masih belum jelas.

Semestinya jenis barang yang akan dikenai kenaikan PPN hanya barang-barang mewah yang selama ini termasuk dalam kategori barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, demi menaikkan potensi penerimaan, ada wacana untuk memperluas kategori tersebut agar lebih banyak barang bisa dikenai kenaikan tarif PPN. ”Bisa terjadi potensi dispute (sengketa) pajak karena obyek barang mewah ini, kan, sudah masuk menjadi obyek PPnBM sehingga akan ada definisi ganda tentang barang mewah yang terkena PPnBM dan barang mewah yang terkena tarif PPN 12 %,” kata Ajib, Selasa (10/12).

Sinyal untuk menambah jenis barang mewah yang dikenai PPN 12 %, pertama kali disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad seusai bertemu tiga Wamenkeu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12). Dasco mengakui bahwa kalau PPN 12 % hanya dipungut ke barang-barang mewah saja, potensi penerimaannya tidak akan signifikan. Oleh karena itu, untuk menambah potensi penerimaan yang bisa didapat negara, Dasco mengatakan, ada potensi jenis barang mewah yang dikenai PPN 12 % diperluas. Penerapan PPN secara multitarif juga sulit diterapkan karena pungutan PPN terjadi di semua tahap rantai pasok. Saat ini belum jelas apakah setiap tahap produksi barang mewah akan dikenai tarif PPN yang berbeda atau disamakan. (Yoga)  


Momentum Pemerintah untuk Membangun Kepercayaan para Pemberi Pajak

KT1 11 Dec 2024 Investor Daily (H)
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dari 11% pada 2025 harus menjadi momentum pemerintah untuk membangun kepercayaan para pemberi pajak, entah itu korporasi atau individu. Ini penting agar kisruh kenaikan PPN seperti saat ini tidak terjadi lagi di masa depan. Sejumlah kalangan menilai, kisruh PPN 12% salah satunya dipicu ketidakpercayaan wajib pajak (WP) terhadap penggunaan penerimaan pajak oleh pemerintah. Mereka tidak mengetahui dengan jelas manfaat dari kenaikan PPN. Masyarakat hanya tahu, kenaikan PPN bakal menambah beban, karena bakal mendongkrak harga barang. Demikian pula dengan korporasi yang menilai kenaikan PPN bisa mengancam kinerja penjualan. Pada titik ini, pemerintah harus bisa memastikan bahwa setoran pajak akan dikembalikan ke masyarakat atau WP yang terdampak. Dengan demikian, WP akan menerima jika pajak dinaikkan. Pemerintah bisa mencontoh negara lain yang menerapkan dengan jelas skema pertukaran (trade off) PPN. (Yetede)