Pajak
( 1565 )Penerimaan Pajak Korporasi Turun Drastis
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melihat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 di tahun ini loyo, bahkan sepi setoran.
Berdasarkan data Kemkeu, realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp 1.070,0 triliun. Dengan demikian, kinerja penerimaan pajak 2020 mencatatkan selisih alias shortfall sebesar Rp 128,82 triliun dari target 2020 senilai Rp 1.198,82 triliun.
Dari angka itu, penerimaan PPh Pasal 25/29 memberikan kontribusi 15,87% terhadap total penerimaan pajak. Tercatat, realisasi PPh Pasal 26/29 pada 2020 sebesar Rp 169,81 triliun. Pada tahun lalu, jenis penerimaan ini juga telah mencatatkan kontraksi 36,07% year on year (yoy).
Lebih terperinci, realisasi PPh Pasal 25/29 WP badan hanya sebesar Rp 158,25 triliun, turun 37,80% yoy. Sementara, pemerintah mematok target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka ini naik 14,9% dibanding realisasi tahun 2020.
Polemik RI-AS< Sengkarut Pajak DIgital Berlanjut Di Meja WTO
Sengkarut pemajakan ekonomi digital atau digital service tax antara Indonesia dan Amerika Serikat berlanjut di World Trade Organization (WTO). Organisasi perdagangan itu diharapkan menjembatani terciptanya solusi atas polemik kedua negara. Sumber Bisnis di Kementerian Keuangan menjelaskan, WTO terlibat lantaran negosiasi yang dilakukan oleh Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade Representative (USTR) menemui jalan buntu. (Bisnis, 26/1). Dia menceritakan, ada dua persoalan yang menjadi isu utama dalam polemik antara Indonesia dan AS di WTO itu.
Pertama penerapan klasifikasi barang dan pembebasan tarif bea masuk atas peranti lunak, yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/ PMK.010/2018. Kedua substansi mengenai pemajakan atas ekonomi digital yang telah diundangkan oleh pemerintah melalui UU No. 2/2020. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, nilai devisa importasi untuk produk jenis ini selama Maret 2018—Juli 2020 mencapai US$12,5 juta, dengan nilai pajak penghasilan (PPh) lebih dari Rp3,7 miliar dan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) lebih dari Rp18,8 miliar. Barang-barang tersebut berasal dari banyak negara, di antaranya China, Swedia, Inggris, Singapura, dan Irlandia.
Sekadar informasi, UU No. 2/2020 menjadi dasar bagi pemerintah untuk menerapkan serangkaian pajak atas transaksi atau kegiatan ekonomi digital. Di antaranya memungut PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), hingga PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE) yang dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan atau penyelenggara PMSE dari luar negeri.
Polemik mengenai pajak digital antara Indonesia dan AS mencuat setelah negara adikuasa itu melakukan investigasi terkait dengan skema pungutan pada Juni tahun lalu. Kemudian, Indonesia mengirimkan surat balasan kepada AS pada bulan berikutnya yang berisi tentang komitmen untuk menunggu konsensus global di forum Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Sementara itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menyarankan kepada pemerintah untuk mengabaikan ultimatum dari AS tersebut. Pasalnya, Indonesia memiliki kedaulatan pajak dan bisa memungut PPh atau PTE terhadap perusahaan digital luar negeri yang mendapatkan pendapatan dari aktivitas bisnis di Tanah Air.
(Oleh - HR1)
Tunda Investasi, BKPM Ancam Cabut Tax Holiday
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, ada lebih dari Rp 1.000 triliun investasi yang belum terealisasi. Nilai penanaman modal tersebut, berasal dari calon investor yang sudah mendapatkan insentif tax holiday, tapi tak kunjung mendirikan usahanya di Indonesia.
Berdasarkan data tax holiday versi Kemkeu yang diterima KONTAN, menunjukkan dari 2018 hingga akhir 2020 lalu rencana investasi dari investor penerima tax holiday sebesar Rp 1.261,2 triliun.
Hasilnya, investasi yang telah terealisasi hingga 11 Oktober 2020 hanya sebesar Rp 27,15 triliun atau setara 2,15% dari total rencana investasi tax holiday. Realisasi investasi itu berasal dari 3 penanaman modal dan 3 wajib pajak. Tenaga kerja yang terserap dari investasi ini yakni hanya 345 orang.
Maka dari itu, Banhlil akan memperketat regulasi tax holiday. Kebijakan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Polemik Pajak Digital, Negosiasi RI-AS Mental
Polemik mengenai pajak digital kembali menyeruak pasca dirilisnya laporan United States Trade Representative (USTR). Hal ini menandai bahwa negosiasi yang dilakukan Indonesia belum membuahkan hasil. Sumber Bisnis di Kementerian Keuangan mengatakan otoritas fiskal telah melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait dengan pajak digital. Negosiasi ini dilakukan menyusul dikirimkannya surat balasan dari pemerintah kepada USTR pada Juli tahun lalu.
“Mereka [USTR] protes dengan skema pemajakan Indonesia, baik [pajak transaksi] digital maupun pemajakan impor software,” kata sumber Bisnis, Senin (25/1). Dia menjelaskan, sebenarnya negosiasi telah dilakukan sejak bulan-bulan sebelumnya. Bahkan, sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia atau tepatnya pada awal tahun lalu. Namun, ultimatum AS melalui USTR menguat pascapemerintah mengesahkan UU No. 2/2020 yang di dalamnya memuat substansi me nge nai pemajakan atas transaksi digi tal, termasuk pungutan pajak peng hasilan (PPh).
Dalam laporan itu, AS menuding skema pemajakan yang disiapkan oleh Indonesia diskriminatif, karena hanya menyasar subjek pajak nonresiden. (Bisnis, 25/1). Dengan kata lain, AS mendesak Indonesia untuk melakukan perbaikan skema pemajakan digital. Persoalannya, skema itu telah dituangkan di dalam UU No. 2/2020. Alhasil, perubahan hanya bisa dilakukan melalui amendemen. Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo tidak merespons pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan strategi pemerintah ke depan. Demikian pula dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Namun sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa UU No. 2/2020 memberikan equal treatment bagi setiap subjek pajak.
Di satu sisi, ini adalah sikap tegas dari Indonesia karena menolak intervensi AS. Akan tetapi di sisi lain, aksi pemerintah masih terkesan lamban. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai aturan pajak digital sudah cukup jelas. Menurutnya, pada prinsipnya aturan ini berlaku untuk seluruh negara. Selama perusahaan itu mendapatkan penghasilan di negeri ini, maka waj ib membayar pajak. (Oleh - HR1)
Kebijakan Pajak, Banting Harga Demi Gaet Investasi
Di tengah upaya penyehatan fiskal yang masih penuh dengan rintangan, pemerintah kembali mengobral insentif kepada wajib pajak. Di satu sisi relaksasi ini menjadi karpet merah bagi investor. Namun di sisi lain, kebijakan 'banting harga' ini membawa konsekuensi yang cukup besar, yakni makin beratnya ikhtiar untuk mewujudkan konsolidasi fiskal. Terbaru, pemerintah mengobral insentif dalam bentuk pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga, dan sanksi denda terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran dalam tindak pidana perpajakan.
Akan tetapi, kucuran insentif pajak yang deras tidak selalu linier dengan masuknya investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) di Tanah Air. Peringkat paying taxes Indonesia terus mengalami perbaikan semenjak 2016 silam. Bahkan peringkat paying taxes Indonesia saat ini menjadi yang terbaik kedua di Asean. Faktanya, di Indonesia belum menjadi tujuan utama relokasi investasi dari China. Sebaliknya, mayoritas investor global ebih memilih Vietnam sebagai ladang investasi baru. Dengan kata lain, pemotongan tarif pajak bukan menjadi isu yang penting untuk menarik minat investor menanamkan modalnya di Indonesia.
Pemerintah memerlukan kajian yang lebih mendalam terkait dengan penerbitan insentif untuk pelaku usaha dan investor, termasuk industri yang disasar sebagai penerima. Sementara itu, pemerintah berkeyakinan iklim investasi di Indonesia membaik sejalan dengan penerapan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Pemerintah akan terus mengguyur insentif untuk membantu pelaku usaha agar mampu bertahan di tengah resesi. Pemerintah juga melakukan perbaikan regulasi di sektor perpajakan. Di antaranya mengenai PPh, pajak pertambahan nilai (PPN), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di dalam UU Cipta Kerja tersebut. Pemerintah akan tetap memaksimalkan pungutan perpajakan untuk menjaga keseimbangan fiskal di tengah besarnya dana yang dibutuhkan dalam menangani pandemi Covid-19.
(Oleh - IDS)
Kepatuhan Pajak Naik di Tengah Pandemi
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, ratio kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun lalu mencapai sebesar 78%. Jumlah SPT Tahunan PPh yang diterima sampai akhir Desember tahun lalu mencapai 14,76 juta SPT.
Pencapaian ini membaik dibanding rasio kepatuhan WP lima tahun terakhir. Tercatat, rasio kepatuhan pelaporan SPT PPh pada tahun 2015 sebesar 60%, tahun 2016 mencapai 61%, tahun 2017 mencapai 73%, tahun 2018 mencapai 71%, dan tahun 2019 mencapai 73%.
Ditjen Pajak pada tahun lalu menargetkan rasio kepatuhan pelaporan SPT PPh sebesar 80% dari total 19 juta WP yang terdaftar, baik badan maupun orang pribadi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selama situasi pandemi di tahun lalu, otoritas pajak mengakselerasi pemanfaatan teknologi dalam jaringan serta meminimalisasi pelayanan tatap muka demi mencegah penularan Covid-19.
Wajib Pajak Nonkaryawan, Daya Jangkau Otoritas Fiskal Rendah
Setoran pajak penghasilan orang pribadi nonkaryawan menjadi sorotan. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak dari wajib pajak yang mayoritas kalangan berduit ini jauh di bawah potensi. Faktanya, pemerintah memetakan ke depan penerimaan pajak penghasilan jenis ini menjadi penopang utama komponen pajak penghasilan selain pajak korporasi. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan dalam laporan berjudul Analisis Potensi Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Regional yang dirilis belum lama ini mencatat, upaya untuk menarik pajak dari wajib pajak nonkaryawan jauh dari kata optimal.
Dilatarbelakangi oleh pendekatan regional dalam melihat tingginya potensi PPh yang seharusnya bisa dipungut, penelitian BKF ini mengukur kinerja penerimaan PPh Orang Pribadi yang salah satunya dapat dilakukan dengan membandingkan antara relisasi penerimaan PPh Orang Pribadi dengan potensinya. Hasil kajian menunjukkan bahwa berdasarkan distribusi pendapatan pegawai dan pengusaha yang menerima penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun terbanyak ada di Pulau Jawa, diikuti dengan Pulau Kalimantan dan Sulawesi. Sebaliknya, sekitar 70% penghasilan pengusaha di Pulau Maluku dan Papua masih dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sehingga tidak potensial untuk dikenakan pajak.
BKF merekomendasikan empat hal kepada Ditjen Pajak Kementrian Keuangan untuk mengoptimalkan penerimaan dari pajak orang kaya. Pertama, memperbaiki sistem perpajakan secara komprehensif dalam rangka meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak baik dalam melaporkan ataupun membayarkan kewajiban pajaknya secara tepat dan benar. Kedua, memberlakukan sistem reward dan punishment secara lebih tegas dan konsisten. Ketiga, pemerintah perlu memperbaiki pendekatan dalam sistem pemungutan pajak khususnya pada objek pajak Pasal 25/29. Terakhir, penelitian ini mengusulkan agar Ditjen Pajak dapat meningkatkan kebijakan penetapan target penerimaan seara regional berdasarkan potensi kewilayahahn masing-masing daerah.
(Oleh - IDS)
Setoran Pajak Digital Tembus Rp 743 Miliar
Setoran pajak pertambahan nilai (PPN) di perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 14 Januari 2021, penerimaan dari PPN digital sudah tembus Rp 743 millar.
Catatan KONTAN, setoran yang berasal dari pajak konsumen sebesar 10% atas barang atau jasa digital tersebut telah bertambah Rp 127,64 miliar, atau tumbuh 17,16% dari posisi sebelumnya yakni Rp 616 miliar pada 23 Desember 2020.
Insentif Pajak Penghasilan Badan, Diskon Awal Tahun Bagi Korporasi
Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal berupa pelanggaran pajak penghasilan untuk wajib pajak badan penyelenggara kawasan ekonomi khusus dan pelaku usaha yang menanamkan dananya di bidang usaha tertentu. Adapun, badan usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut adalah pelaku usaha di KEK yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dan kegiatan lainnya. Kegiatan utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional. Sementara itu, kegiatan lainnya adalah bidang usaha di luar kegiatan utama di KEK.
Bentuk fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang. Fasilitas pengurangan PPh Badan yang dimaksud tersebut diberikan untuk nilai penanaman modal minimal Rp 100 miliar. Selain itu, pelaku usaha juga mendapatkan sederet insentif lainnya yakni pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta cukai.
Di sisi lain, fasilitas tax holiday atau pembebasan PPh Badan dan investment allowance ini membawa konsekuensi yang cukup besar, yakni makin tergerusnya penerimaan negara. Apalagi pada tahun lalu setoran negara dari PPh Badan cukup tertekan sejalan dengan banyaknya insentif yang dikucurkan. Untuk itu, pemerintah perlu secara berkala mengevaluasi efektivitas serta besaran tax expenditure atau belanja pajak yang timbul akibat kebijakan tersebut.
Tax Holiday seperti sebuah dilema, pada satu sisi dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan efek turunannya. Pada sisi lainnya, kebijakan ini mengancam prospek penerimaan ke depan. Insentif bukan satu-satunya pertimbangan bagi pelaku usaha untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. Hal yang lebih penting adalah perbaikan ekosistem investasi di Indonesia. Indeks kemudahan berusaha di Indonesia berada di posisi 73, masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Hal ini disebabkan oleh rumitnya birokrasi dan tingginya ketidakpastian hukum.
#IDS
Perubahan Regulasi, Utak-Atik Pajak Asuransi
Apa jadinya jika klaim asuransi Anda dipotong pajak penghasilan atau PPh? Menariknya, terdapat perubahan klausul syarat terkait pengecualian klaim dalam UU Cipta Kerja. Bayangkan Anda merupakan nasabah yang membeli asuransi dengan kontrak selama 25 tahun. Asuransi itu Anda beli untuk menikahkan anak kira-kira pada 25 tahun mendatang, meskipun saat ini anak Anda masih berusia 1 tahun. Pembelian asuransi untuk keperluan di masa yang akan datang seperti itu memang lazim karena memberikan dua keuntungan, yakni adanya manfaat santunan jika Anda selaku pemegang polis meninggal dunia. Lalu, jika selama masa kontrak tidak terjadi risiko, nilai premi dan pengembangannya dapat diperoleh saat jatuh tempo. Katakanlah, Anda dikenakan premi Rp80 juta per tahunnya selama 10 tahun. Sebanyak Rp800 juta telah dibayarkan dalam 10 tahun masa asuransi dan Anda tinggal menunggu 15 tahun selanjutnya untuk memperoleh manfaat, karena asuransi itu merupakan produk dwiguna atau endowment. Premi yang dibayarkan itu akan dikembangkan oleh perusahaan asuransi jiwa, sehingga Anda berhak memperoleh manfaat Rp1 miliar pada akhir masa kontrak polis. Namun saat uang itu akan kembali kepada Anda, terdapat potensi pemotongan PPh terhadap pengembangan nilai dari premi itu.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan jika mengacu kepada ketentuan omnibus law, akan terdapat pemotongan PPh terhadap suatu polis, meskipun besaran dan mekanisme perhitungannya masih belum jelas. Togar menilai bahwa ketentuan baru itu menyiratkan jika pemegang polis tidak mengalami peristiwa kemalangan sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia tetapi melakukan klaim, maka pembayaran manfaat asuransi itu menjadi objek PPh. Hal itu, menurutnya, mengubah esensi dasar asuransi jiwa. Penilaian Togar itu perlu dilihat bersama dengan karakteristik produk-produk asuransi jiwa yang ada saat ini. Banyak asuransi yang sudah mengalami pengembangan dari marwahnya sebagai proteksi, seperti dwiguna yang menjadi analogi di awal dan produk unit-linked. Kedua produk itu tetap memberikan proteksi kepada pemegang polisnya, tapi disertai pengembangan manfaat melalui investasi, baik yang dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan asuransi dalam produk dwigu
na atau yang melibatkan keputusan pemegang polis dalam produk unit-linked.
Menurutnya, pembayaran manfaat tidak dapat serta-merta dibatasi hanya saat risiko terjadi, karena dalam beberapa kondisi nasabah harus mencairkan polisnya untuk keperluan tertentu. Oleh karena itu, pembatasan pengecualian dari objek pajak pun menjadi tanda tanya bagi asosiasi. Selain itu, kembali kepada analogi di awal tulisan, Togar menilai adanya potensi pajak ganda dari pembayaran klaim. Dalam proses pengembangan manfaat, perusahaan asuransi telah membayarkan pajak final saat menyerahkan penjualan investasinya kepada nasabah. Pembayaran pajak itu kemudian disertai oleh potongan PPh terhadap pemegang polis, jika pembayaran klaim dilakukan bukan saat terjadi risiko sakit, kecelakaaan, dan meninggal dunia.
Togar mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui pasti bagaimana pengaruh kebijakan omnibus law itu terhadap individu pemegang polis, karena masih menunggu aturan turunan dari pemerintah. Namun, dia meyakini bahwa pelaporan pajak individu akan terpengaruh. Menurutnya, premi asuransi jiwa dan hasil investasinya berpotensi wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (spt) pajak sang pemegang polis. Namun, pihaknya belum mengetahui bagaimana perhitungan pajak itu akan berlaku.
Sementara itu, pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai bahwa terdapat intensi untuk membatasi tambahan kemampuan ekonomis yang berasal dari produk-produk asuransi seiring adanya perubahan klausul pengecualian objek PPh tersebut. Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan perkembangan produk asuransi yang beberapa di antaranya menjadi bauran antara instrumen pelindung risiko dengan instrumen investasi dan tabungan.
Dia menilai bahwa ketidaksetaraan itu berpotensi mendistorsi perilaku usaha. Namun, ketentuan dan dampaknya itu perlu dilihat setelah terdapat ketentuan yang lebih detil dan penjelasan dari pemerintah terhadap aturan pengecualian dari objek PPh itu.









