Kebijakan
( 1338 )Kenaikan Harga Gas Jadi Pendorong Kinerja Sektor Energi
Surplus Meningkat, tapi Ekspor & Impor Kian Terjepit
Surplus Meningkat, tapi Ekspor & Impor Kian Terjepit
Pemangkasan Anggaran Belum Matang, Risiko Besar?
Jemaah Haji Diharuskan Terdaftar di JKN
Kemenag mengharuskan semua anggota jemaah haji reguler dan petugas haji tahun 2025 terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, sebagai bentuk perlindungan bagi jemaah, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan dari ibadah haji. Ketentuan itu diatur dalam Kepmenag tentang pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. Dalam keputusan itu disebutkan, Jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta aktif JKN bagi jemaah dan petugas haji bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah dari sebelum keberangkatan sampai kembali ke Tanah Air. Kebijakan ini pun sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji yang lebih baik. ”Dengan adanya perlindungan program JKN, Jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan,” katanya di Jakarta, Senin (17/2). (Yoga)
Tarif Balasan AS Berpotensi Pukul Ekspor RI
Gelombang PHK Massal di AS Tak Mampu Tekan Defisit
Bank Terjepit, Margin Bunga Kian Tipis
Bukan Langkah Mudah bagi Danantara
Pengemudi Ojek Online Unjuk Rasa
Serikat pengemudi online kembali memprotes hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan penyedia aplikasi layanan transportasi daring. Para pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), hingga kurir akan menggelar demo dan aksi off bid atau mematikan aplikasi massal pada Senin hari ini, 17 Februari 2025.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menganggap sistem kemitraan dengan perusahaan telah gagal memberi kepastian hukum bagi pengemudi sebagai pekerja. "Fleksibilitas dalam kemitraan adalah dalih platform untuk menghindar dari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksol, dan kurir," kata Ketua SPAI Lily Pujiati melalui keterangan tertulis pada Senin, 17 Februari 2025.
Lily berujar fleksibilitas dalam hubungan kemitraan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Sebabnya, setiap platform berlomba untuk menerapkan tarif murah, sehingga yang menjadi korban adalah pengemudi yang hanya mengantongi sebagian dari tarif tersebut. Adapun berbagai insentif yang diberikan platform untuk pengemudi juga Lily rasa belum berhasil mensejahterakan para ojol. "Karena itu semua ternyata memaksa pengemudi untuk terus-menerus bekerja tanpa istirahat melebihi ketentuan jam kerja 8 jam," ujar Lily. Lily mengklaim masih ada pengemudi ojol yang terpaksa bekerja 17 jam bahkan lebih. Alasannya, pendapatan mereka dihitung per pesanan di aplikasi sehingga harus bekerja ekstra agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurut Lily, pengemudi online selama ini telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi ekonomi dan bisnis layanan transportasi daring. Namun, kata dia, selama ini platform bisnis sangat diuntungkan dengan profit yang tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi ojol. Lily menyatakan keuntungan platform salah satunya meningkat karena perusahaan tidak membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya. "Seperti upah lembur, cuti haid dan melahirkan, jam kerja 8 jam," ucap Lily. Lily menyebut kondisi tersebut sebagai ketidakadilan ekonomi. Dibanding kemitraan, kata dia, perusahaan seharusnya menyediakan perjanjian kerja yang bisa menjamin hak-hak para pengemudi seperti diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan. (Yetede)
Pilihan Editor
-
KKP Dorong Pengusaha Ekspor Perikanan ke Timteng
02 Aug 2021 -
Indef: APBN Memiliki Masalah Berat
02 Aug 2021 -
Transaksi E-Commerce Diprediksi Rp 395 Triliun
30 Jul 2021








