Kebijakan
( 1338 )Rupiah Melemah, Defisit Diprediksi Melebar
Penemuan Kasus TBC Ditargetkan Mencapai 90 %
Penanganan tuberkulosis (TBC) program prioritas hasil terbaik cepat atau quick win di bidang kesehatan dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Ditargetkan 90 % kasus bisa ditemukan pada 2025 dan 95 % dari kasus tersebut mendapat pengobatan. Untuk itu, pemerintah menyiapkan sejumlah inovasi dan strategi demi mencapai akselerasi penanganan TBC di Indonesia. Pelibatan multisektor, termasuk pemda, komunitas, dan masyarakat, diperkuat. ”TBC masuk program cek kesehatan gratis dan program khusus quick win tuberkulosis. Jadi, TBC jadi super-superprioritas pemerintahan saat ini,” ucap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, Ina Agustina Isturini, dalam temu media Hari TBC Sedunia, di Jakarta, Senin (24/3).
Target lainnya, yakni 90 % kasus TBC sensitive obat, tuntas diobati, 80 % kasus TBC resisten obat, tuntas diobati, dan 100.000 orang dengan TBC laten mendapat terapi pencegahan TBC (TPT). Target yang ditetapkan itu tak mudah. Sebab, capaian yang dilaporkan pada 2024 belum optimal. Pada 2024, kasus TBC yang ditemukan masih 81 % dari total estimasi 1.092.000 kasus, namun yang diobati mencapai 90 % dari kasus yang ditemukan. Angka keberhasilan pengobatan 84 % untuk TBC sensitif obat dan 58 % untuk TBC resisten obat. Capaian yang rendah ditemukan pada pemberian TPT yang baru 19,2 %. Di Indonesia, hanya Provinsi Banten yang mencapai target dengan 67 % pemberian TPT pada kontak serumah dengan kasus TBC.
Menurut Ina, sejumlah inovasi disiapkan dalam mengakselerasi program TBC 2025, terutama terkait penemuan kasus, pengobatan, pencegahan, serta promosi kesehatan dan keterlibatan multisektor. Untuk temuan kasus, penapisan dan penemuan aktif akan dilakukan dengan sinar-X. Penapisan ini akan diintegrasikan dengan program cek kesehatan gratis yang saat ini berjalan. Diagnosis TBC akan diperkuat dengan mesin TCM (tes cepat molekuler), PCR (polymerase chain reaction), dan sinar-X. Dari 2.400 mesin TCM yang ada akan ditambah 330 mesin tahun ini. Penggunaan mesin sinar-X portabel akan diperluas di puskesmas. ”Penambahan manfaat mesin PCR diharapkan menambah akses pemeriksaan TBC,” kata Ina. (Yoga)
Harapan Baru: Danantara dan Pemulihan Ekonomi
Menjangkau Pajak dari Sektor Informal
Risiko Independensi Akibat Dorongan Pemerintah agar BI Mendukung Ekonomi
DPR tengah
memproses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan atau UU P2SK. Komisi XI DPR berencana mengajukannya sebagai RUU
inisiatif pada masa sidang berikutnya. Proses revisi UU P2SK semula sebatas
untuk menindaklanjuti hasil putusan uji materi (judicial review) MK atas UU
P2SK alias omnibus law Keuangan. Sejumlah pasal itu terkait Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) dan OJK. Namun, pembahasan berpotensi melebar. Belakangan, DPR
ingin sekaligus merevisi sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan peran BI,
terutama seputar tugas bank sentral tersebut dalam mendukung pertumbuhan ekonomi
berkelanjutan. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan, DPR ingin
memanfaatkan momentum revisi UU P2SK untuk turut mengubah fungsi BI melalui
pembahasan politik yang mendalam.
Dalam hal
ini, peran BI menjaga stabilitas sistem keuangan akan diperkuat untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan. ”Kami sedang membicarakan
(penambahan peran BI), tetapi belum memutuskan, dan sedang diformulasikan.
Untuk itu, saya minta tidak dijadikan bahan spekulasi baru,” ujarnya dalam
Capital Market Forum 2025 di Jakarta, Jumat (21/3). Pengajar di Departemen Ekonomi
Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai, pemerintah perlu instrument
kuat untuk mendorong pertumbuhan, tetapi bukan dengan menjadikan BI sebagai sumber
pendanaan fiskal. Fokus sebaiknya pada reformasi pajak dan efisiensi belanja,
sementara BI tetap menjaga stabilitas inflasi, nilai tukar, dan sistem keuangan
demi menjaga independesinya dari campur tangan pemerintah yang berkuasa. (Yoga)
Pasar Modal Tak Bisa Dipoles, Investor Tak Bisa Dibeli
Presiden
Prabowo, dalam Sidang Paripurna Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan
Jakarta, Jumat (21/3) berseloroh tentang volatilitas harga saham di bursa
Indonesia. Menurut dia, harga saham boleh saja naik turun, yang terpenting,
pangan dan negara tetap aman. Pernyataan ini menanggapi penurunan Indeks Harga
Saham Gabungan (IHSG) lebih dari 5 % ke level 6.073 dalam waktu kurang dari sehari
pada 18 Maret 2025. Media nasional hingga media sosial memviralkan kabar ”IHSG
Anjlok”, yang mengingatkan publik pada situasi serupa di awal masa pandemi
Covid-19. Aksi jual oleh investor asing yang membuat pasar melemah sejak
Oktober 2024 pada hari itu memuncak.
Justru di
tengah tren positif pasar saham di banyak negara. Tak heran jika publik
kemudian menuding faktor internal sebagai penyebab utama. Pasar yang dibangun
atas dasar kepercayaan itu belakangan terusik oleh sejumlah kebijakan ekonomi
dan politik pemerintahan baru. Mulai dari penambahan kementerian dan lembaga,
efisiensi anggaran ASN demi program Makan Bergizi Gratis, konsolidasi aset BUMN
untuk Danantara, rumor pergantian Menkeu Sri Mulyani, hingga pengesahan revisi UU
TNI yang menghidupkan kembali nostalgia dwifungsi ABRI. Di sisi lain,
masyarakat menengah ke bawah tengah dilanda kekhawatiran akibat penurunan
pendapatan dan ancaman PHK yang semakin meluas.
Kondisi
ini tecermin dalam survei Indeks Kepercayaan Konsumen oleh BI yang terus
menurun sejak November dan mencapai angka 126,4 pada Februari 2025. Gejala
pemburukan ekonomi juga tampak dari sisi fiskal. Hingga Februari 2025, penerimaan
negara dilaporkan turun 20,85 % disbanding periode yang sama tahun sebelumnya,
disebabkan merosotnya penerimaan perpajakan sebesar 30,19 % dibanding capaian
dua bulan pertama tahun 2024. Ketika kondisi tersebut memperburuk kinerja IHSG,
pemerintah mengklaim bahwa kondisi fiskal negara masih kuat. Pasar tidak bisa
diminta untuk berpura-pura bahwa ekonomi sedang baik-baik saja ketika
kenyataannya tidak demikian.
Menurut
ekonom Agustinus Prasetyantoko, pasar memiliki inteligensinya sendiri. Karena itu,
investor tidak bisa ”dibeli” hanya dengan narasi atau optimisme sepihak. Pelaku
pasar, khususnya investor, cenderung lebih cepat dan cerdas dalam membentuk ekspektasi
terhadap prospek ekonomi, membaik maupun memburuk. Tak heran jika respons
pelaku sektor keuangan hampir selalu mendahului kenyataan di sektor riil. Ketika
ekspektasi telah dijawab oleh realitas di lapangan, strategi membentuk persepsi
positif saja tidak lagi memadai. Terlebih jika sosok kunci dalam perekonomian,
seperti Presiden, justru bersikap berseberangan terhadap reaksi pasar yang
telah lebih dahulu membaca kondisi riil. (Yoga)
Kenaikan Biaya Utang Jadi Ancaman Baru
Peluang Pertumbuhan Emiten Kawasan Industri
Nasib Bank BUMN Ditentukan RUPS
Pengusaha Tambang Mendesak Pemerintah Tunda Revisi Aturan Royalti
Pengusaha tambang mineral dan batubara
meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif royalty yang diatur dalam
peraturan pemerintah. Rencana penyesuaian tarif dinilai akan semakin membebani
industri yang kini tengah dihajar penurunan harga komoditas dan pungutan biaya
lain dari negara. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra
Sinadia mengatakan, meski mereka dilibatkan pada proses pembahasan revisi,
kesempatan yang diberikan sangat terbatas. Contohnya, dalam konsultasi publik
yang diselenggarakan awal Maret, pelaku usaha hanya diundang ke pertemuan
daring selama 1,5 jam dengan peserta ratusan orang. ”Ini sama sekali tidak
memadai. Harusnya diskusinya lebih intens karena dampaknya sangat signifikan,”
ujarnya, Jumat (21/3).
Selain IMA, banyak asosiasi juga menolak
substansi revisi PP yang dianggap memberatkan, terutama terkait perubahan tarif
produksi dari sistem tunggal menjadi progresif, dengan kenaikan persentase pada
produk batubara dan mineral, seperti nikel, tembaga, emas, dan timah. Komoditas
bijih nikel, misalnya, yang sebelumnya berlaku tarif tunggal 10 % menjadi tarif
progresif 14-19 %, menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sementara pada
feronikel, dari tarif tunggal 2 % diusulkan menjadi tarif progresif 5-7 %,
menyesuaikan HMA. Untuk komoditas batubara, tarif yang berlaku saat ini
bersifat progresif dan menyesuaikan harga batubara acuan (HBA) dengan tarif
PNBP untuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK) berkisar 14-28 %.
Dalam usulan revisi, tarif royalti
akan naik 1 % untuk HBA yang lebih besar atau sama dengan 90 USD per ton,
hingga mencapai tarif maksimum 13,5 %. Dampak perubahan tarif tersebut, akan meluas
dari hulu ke hilir. Beban royalti akan menghambat investasi untuk eksplorasi
yang penting untuk mendukung ketersediaan pasokan dalam jangka panjang.
Operasional perusahaan juga berpotensi terdampak karena beban perusahaan
semakin bertambah. Sementara, industri mineral dan batubara sudah dibebani
biaya lain dari pemerintah. Sejak Januari 2025, mereka terdampak kenaikan biaya
energi karena penggunaan Biosolar B40, aturan devisa hasil ekspor 100 %,
kenaikan PPN 12 %, hingga upah minimum provinsi yang naik ke 6,5 %. ”Jadi,
sebaiknya pemerintah menunda revisi tersebut dan mengkaji kembali dengan mengajak
pelaku usaha untuk berdiskusi secara komprehensif,” kata Hendra. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tantangan Perbankan 2022
03 Jan 2022 -
Waspadai Inflasi, Perkuat Daya Beli dan Industri
03 Jan 2022 -
Arah Baru
03 Jan 2022 -
Kejaksaan Selamatkan Triliunan Uang Negara
31 Dec 2021









