Tags
APBN
( 472 )Golongan yang Wajib dan Tak Wajib Melapor SPT Tahunan
KT1
13 Feb 2025 Tempo
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan wajib memahami kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, tidak semua orang berkewajiban untuk melaporkan SPT. Dilansir dari Antara, terdapat kriteria tertentu yang menentukan siapa saja yang wajib melapor dan siapa yang tidak melapor SPT Tahunan. Bagi yang belum memahami aturan ini, penting untuk mengetahui ketentuan yang berlaku agar tidak terkena sanksi atau denda akibat kelalaian. Pihak yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah seluruh wajib pajak (WP) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif. WP adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan bidang perpajakan. Mengacu pada Peraturan DJP No. Per-53/PJ/2008, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai alat administrasi perpajakan.
NPWP berfungsi sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Setiap WP yang telah memenuhi ketentuan subyektif dan obyektif perpajakan wajib melaporkan SPT Tahunan, baik perorangan maupun badan usaha. WP orang pribadi terbagi menjadi dua kategori, yaitu wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Berdasarkan Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, berikut kategori orang yang diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP: Individu, termasuk wanita yang telah menikah namun hidup terpisah, yang ingin membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami; Orang pribadi yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; Badan usaha yang bertanggung jawab dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perpajakan; Bendahara yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan; Individu yang memilih untuk mendaftarkan diri secara sukarela guna memperoleh NPWP. Pemerintah tengah menyusun kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.Dalam Pasal 180 PMK 81/2025 disebutkan bahwa wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. (Yetede)
Pemangkasan Anggaran Kejaksaan & Kepolisian Jadi Sorotan
HR1
13 Feb 2025 Kontan
Pemerintah melakukan rekonstruksi efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga (K/L) tahun ini. Beberapa K/L mengalami pengurangan pemangkasan, sementara yang lain justru terkena pemotongan setelah sebelumnya tidak masuk dalam daftar efisiensi.
Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy, mengungkapkan bahwa anggaran Kementerian PPN/Bappenas dipangkas dari Rp 1,077 triliun menjadi Rp 1,002 triliun. Namun, kementerian ini tetap membutuhkan tambahan Rp 476,1 miliar untuk program prioritas, operasional, dan rekrutmen ASN baru.
Di sisi lain, beberapa lembaga yang sebelumnya tidak terkena pemangkasan kini mengalami pengurangan anggaran. Mahkamah Agung dipotong Rp 2,2 triliun, Kejaksaan Agung Rp 4,5 triliun, Kepolisian RI Rp 20 triliun, serta beberapa lembaga lainnya seperti KPK, PPATK, dan BNN juga mengalami pemangkasan.
Namun, Komisi V DPR menolak rekonstruksi efisiensi anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum, yang tetap berada di angka Rp 81,38 triliun. Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan belum mengetahui total efisiensi anggaran secara pasti, sementara Anggota Banggar DPR, Marwan Cik Asan, memperingatkan bahwa efisiensi yang tidak diperhitungkan dengan matang dapat berdampak negatif terhadap perekonomian negara.
Pemangkasan Anggaran Kejaksaan & Kepolisian Jadi Sorotan
HR1
13 Feb 2025 Kontan
Pemerintah melakukan rekonstruksi efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga (K/L) tahun ini. Beberapa K/L mengalami pengurangan pemangkasan, sementara yang lain justru terkena pemotongan setelah sebelumnya tidak masuk dalam daftar efisiensi.
Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy, mengungkapkan bahwa anggaran Kementerian PPN/Bappenas dipangkas dari Rp 1,077 triliun menjadi Rp 1,002 triliun. Namun, kementerian ini tetap membutuhkan tambahan Rp 476,1 miliar untuk program prioritas, operasional, dan rekrutmen ASN baru.
Di sisi lain, beberapa lembaga yang sebelumnya tidak terkena pemangkasan kini mengalami pengurangan anggaran. Mahkamah Agung dipotong Rp 2,2 triliun, Kejaksaan Agung Rp 4,5 triliun, Kepolisian RI Rp 20 triliun, serta beberapa lembaga lainnya seperti KPK, PPATK, dan BNN juga mengalami pemangkasan.
Namun, Komisi V DPR menolak rekonstruksi efisiensi anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum, yang tetap berada di angka Rp 81,38 triliun. Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan belum mengetahui total efisiensi anggaran secara pasti, sementara Anggota Banggar DPR, Marwan Cik Asan, memperingatkan bahwa efisiensi yang tidak diperhitungkan dengan matang dapat berdampak negatif terhadap perekonomian negara.
Hati-Hati Pangkas Anggaran, Jangan Sampai Ekonomi Melemah
HR1
12 Feb 2025 Kontan (H)
Rencana pemerintah memangkas anggaran sebesar Rp 306,70 triliun demi efisiensi menuai kekhawatiran karena berpotensi menekan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa anggaran besar diperlukan untuk renovasi sekolah dan pembangunan sekolah unggulan, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, belum ada kepastian apakah dana efisiensi ini juga akan dialokasikan untuk sektor tersebut.
Sebagian besar anggaran yang dipangkas, yakni Rp 100 triliun, akan digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), sementara sekitar Rp 200 triliun dialokasikan untuk hilirisasi pertanian. Kebijakan ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, yang meminta penundaan pembahasan anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) 2025 karena adanya rekonstruksi anggaran.
Menurut Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, penghematan besar ini justru bisa berdampak negatif lebih besar dibandingkan efek positif dari program MBG. Ia memperingatkan bahwa daya beli masyarakat bisa melemah dan pertumbuhan ekonomi 2025 berpotensi lebih rendah dibanding 2024. Ambisi Presiden Prabowo untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029 pun semakin sulit terwujud. Wijayanto menilai efisiensi anggaran ini perlu dikaji ulang, terutama agar tidak memicu PHK massal yang bisa menimbulkan ketidakstabilan ekonomi dan sosial.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menyetujui efisiensi anggaran, tetapi menekankan pentingnya selektivitas dalam pemangkasan. Ia mengusulkan penghapusan jabatan wakil menteri, staf khusus, dan tenaga ahli yang tidak esensial sebagai bentuk efisiensi lain yang lebih tepat sasaran.
Pemangkasan anggaran dalam skala besar ini masih menjadi perdebatan. Pemerintah perlu mempertimbangkan efeknya secara lebih mendalam agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Efisiensi APBN Mestinya Tak Semata-mata Utak-atik Pengeluaran
KT1
11 Feb 2025 Investor Daily (H)
Efisiensi APBN semestinya dilakukan tak semata hanya dengan mengutak-atik pengeluaran, melainkan perlu dikerjakan dengan strategi lebih luas melalui reformasi struktural yang juga mencakup upaya meningkatkan penerimanaan negara yang lebih adil dan berkelanjutan. Tanpa itu, pemangkasan anggaran justru bisa berdampak kontraproduktif seperti turunnya efektivitas pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Dampak Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pemangkasan anggaran hingga Rp306,69 triliun dinilai memiliki beragam implikasi. Efisiensi adalah langkah yang cukup positif, asalkan ditujukan untuk mengurangi pemborosan, menekan belanja yang tidak produktif, dan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkaan memberikan manfaat optimal bagi rakyat. Namun, jika pemangkasan hanya difokuskan untuk membiaya MBG, itu justru memicu krisis fiskal baru. "Dalam kasus ini, ada beberapa indikasi bahwa kebijakan (pemangkasan anggaran) ini lebih bersifat reaktif ketimbang hasil dari perencanaan yang matang," ujar peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (Ideas) Muhammad Anwar kepada Investor Daily. (Yetede)
Menyikapi Pemotongan APBN 2025 Senilai Rp306,7 Triliun
KT1
11 Feb 2025 Investor Daily (H)
Melalui instruksi yang cukup jarang kita saksikan dalam beberapa dekade ini, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemotongan anggaran belanja senilai Rp306,7 triliun, atau sekitar 8% dari total anggaran belanja 2025 yang disetujui tahun lalu. Tujuan utama dari pemotongan anggaran belanja berbagai kementerian dan lembaga ini adalah demi efisiensi dan untuk membiayai program-program sosial. Salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis atau MBG bagi sekitar 80 juta pelajar di Indonesia guna mengatasi berbagai masalah penduduk usia sekolah seperti stunting, seraya mendukung sektor pertanian setempat. Seperti diketahui, RAPBN 2025 yang disetujui DPR-RI pada tahun lalu mencapai Rp. 3.621,3 triliun dengan total alokasi belanja untuk kementerian dan lembaga sebesar Rp.1.160,1 triliun. Ini akan diserap oleh 48 kementerian ( tujuh kementerian koordinasi dan 41 kementerian teknis) serta institusi dan jabatan yang melengkapi pemerintaan Prabowo Subianto. Dalam hitungan sederhana, pemangkasan anggaran ini mungkin dinilai kecil, tidak sampai 10%. Namun dampaknya pada kinerja kementerian dan lambaga itu Pusat maupun Pemda mungkin akan cukup signifikan dan pada gilirannya dapat mempengaruhi sektor-sektor non-pemerintah apabila tidak dikelola dengan baik. (Yetede)
Dampak Pemangkasan Anggaran BRIN
KT1
11 Feb 2025 Tempo
RASA gundah kecewa, dan khawatir muncul di benak serta pikiran Guruh—bukan nama sebenarnya untuk tulisan ini—setelah mengetahui anggaran bagi peneliti Badan Riset dan Inovasi Riset Nasional (BRIN) dipangkas. Peneliti BRIN ini khawatir kebijakan pemangkasan anggaran beberapa kementerian dan lembaga oleh Presiden Prabowo Subianto bakal mengganggu target-target kerja serta nasib para ilmuwan di lembaga tersebut. Menurut Guruh, pemotongan anggaran BRIN paling tidak berpengaruh pada dua hal. Pertama, jumlah anggota tim dan lamanya proses penelitian. Kedua, pemangkasan anggaran berdampak pada belanja bahan dan akses untuk publikasi serta biaya penyuntingan.
Dampak pemangkasan dana riset lapangan di BRIN, menurut Guruh, menyebabkan anggaran untuk tim penelitian hanya cukup buat satu-dua orang. Padahal satu tim penelitian idealnya berjumlah lima-tujuh orang. Adapun durasi penelitian akibat pemangkasan berpotensi dibatasi dua-empat hari, yang dianggap hanya cukup untuk perjalanan dinas. Dia menegaskan, riset tidak bisa dilakukan dalam satu-dua pekan. Apalagi peneliti sosial, seperti antropolog, etnografer, dan arkeolog, setidaknya membutuhkan waktu lama untuk tinggal sementara atau live in guna menggali materi di lapangan. "Kalau seminggu, kami enggak dapat apa-apa. Ini berdampak pada kedalaman substansi penelitian," ujar Guruh saat dihubungi pada Senin, 10 Februari 2025. Dia membandingkan riset yang dilakukan peneliti di luar negeri yang membutuhkan waktu sekian bulan hingga bertahun-tahun untuk menemukan konsep atau teori baru.
Reduksi anggaran juga berdampak pada unit eksakta atau ilmu pasti yang membutuhkan belanja bahan laboratorium atau spesimen. "Ujung-ujungnya, kami sendiri yang terpaksa nombok," kata Guruh. Dia mengungkapkan, BRIN tidak mengendurkan target kinerja, tapi justru menambah beban penelitian dengan segala keterbatasan tersebut. Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Kementerian Keuangan, anggaran BRIN dipangkas sebesar Rp 2 triliun. Pagu awal anggaran BRIN sebesar Rp 5,842 triliun. Artinya, ada pemangkasan 35,52 persen dari pagu anggaran yang telah ditetapkan sehingga tersisa Rp 3,767 triliun. Merespons pemangkasan itu, BRIN mengurangi duit pengkajian dan analisis tahun ini sebesar 51,5 persen. (Yetede)
Pemotongan Anggaran Berpotensi Melemahkan Konsumsi
HR1
11 Feb 2025 Kontan
Pemangkasan anggaran oleh pemerintah sebesar Rp 306,70 triliun sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menimbulkan kekhawatiran terhadap pelemahan daya beli masyarakat. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai kebijakan ini dapat berdampak negatif pada program infrastruktur dan ekonomi daerah, karena konsumsi rumah tangga masih menjadi kontributor utama PDB Indonesia.
Data menunjukkan pelemahan daya beli sudah terlihat pada kuartal IV-2024, dengan pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya 4,94% secara tahunan. Josua Pardede juga mencatat beberapa indikator pelemahan ekonomi, seperti melambatnya pertumbuhan uang beredar M2 (4,35%), penurunan penjualan ritel (1%), serta berkurangnya jumlah penumpang moda transportasi dan penjualan otomotif.
Media Askar, Direktur Kebijakan Publik Celios, menyoroti dampak pemangkasan anggaran transfer ke daerah, yang dapat menyebabkan daya beli turun 3%-5% dan pertumbuhan ekonomi daerah melambat 0,5%-1%. Ia menyarankan agar hasil efisiensi anggaran dialokasikan ke program perlindungan sosial, seperti subsidi pupuk, bantuan perumahan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan, agar dampaknya terhadap perekonomian tetap positif.
Kementerian PU Buka Peluang Investasi
KT1
11 Feb 2025 Investor Daily (H)
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berupaya mengoptimalkan pendanaan kreatif melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur dengan target hingga Rp544,48 triliun dalam lima tahun kedepan. Pada Kamis (6/2) pekan lalu, Komisi V DPR RI menyepakati pagu DIPA Kementerian PU tahun Anggaran (TA) 2025 dari semula Rp110,95 triliun menjadi sebesar Rp29,57 triliun yang terdiri dari non rupiah murni Rp13,26 triliun. Angka pagu anggaran tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Ditengah efisiensi anggaran sebesar Rp81,38 triliun, Kemeterian PU tetap berkomitmen menjalankan pembangunan infrastruktur nasional dengan mengoptimalkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Skema ini diharapkan menjadi solusi strategis dalam menghadapi keterbatasan anggaran APBN sekaligus membuka peluang investasi dari pihak swasta dan luar negeri guna mempercepat pembangunan infrastruktur yang berkualitas. (Yetede)
Pemangkasan Anggaran Membuat Ekonomi Rawan Tergelincir
KT1
10 Feb 2025 Investor Daily (H)
Pemangkasan anggaran besar-besaran Rp306 triliun dinilai kelewatan dan kontraproduktif terhadap upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi. Kebijakan itu diprediksi membuat pertumbuhan ekonomi tergelincir di bawah 5% dengan probabilitas sangat tinggi. Alasannya, realokasi anggaran sejumlah kementerian/lembaga (K/L) ke program makan bergizi gratis (MBG) tidak memiliki efek besar ke ekonomi. Ini karena daya ungkit MBG ke ekonomi lebih rendah ketimbang program yang menyasar ke sektor manufaktur, pertanian, hingga infrastruktur. Pemerintah juga terkesan mengabaikan program prioritas lain demi menyukseskan MBG. Ini terlihat pada besarnya pemangkasan anggaran di beberapa K/L strategis. Sebagai contoh, anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dipangkas Rp 81 triliun menjadi Rp29,5 triliun dari Rp 110,9 triliun. Ini akan memengaruhi pelaksanaan proyek bendungan, irigasi, hingga pembangunan, peningkatan, dan preservasi peningkatan jalan. Anggaran sektor transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dipangkas menjadi Rp 17,9 triliun dari Rp31,5 triliun. Muncul kecemasan subsidi tranportasi diturunkan, yang bisa mengganggu konektivitas antardaerah. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Beban Bunga Utang
05 Aug 2022 -
The Fed Hantui Pasar Global
26 Jul 2022








