OJK
( 288 )OJK Menyiapkan Aturan Digitalisasi Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyusun blueprint tranformasi digital perbankan tahun 2021. Tujuannya adalah memberikan kerangka kerja mendorong inovasi perbankan namun tetap menjaga industri perbankan tetap berjalan kondusif.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat mengatakan, blueprint tranformasi digital tersebut pada intinya akan mencakup lima aspek yakni data, kolaborasi, manajemen risiko, teknologi dan tatanan institusional yang dilengkapi dengan pilar dukungan terhadap inovasi.
OJK juga akan menyesuaikan regulatori framework yang berfokus pada pengembangan pengaturan, perizinan dan pengawasan agar dapat mendukung transformasi digital yang dilakukan bank.
Pengaturan lebih lanjut juga akan lebih mengacu pada principle based yang akan memperkuat tanggung jawab perbankan mengatur sistem manajemen dengan pengawasan internal secara mandiri. Kemudian, OJK akan melakukan tranformasi perizinan sebagai upaya percepatan, ketepatan proses.
Ketua Bidang Operation, Technologi and Regulated Reporting Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Indra Utoyo mengatakan, transformasi regulasi itu perlu karena tren digital menuntut kolaborasi antar industri. Sehingga jumlah data nasabah yang diakses semakin banyak. Ancaman kejahatan siber yang berfokus pada data pribadi berpotensi meningkat.
Bank BUMN Naikkan Cadangan Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mencatat per Februari 2021 posisi NPL gross ada di level 3,17% naik dari periode akhir 2020 sebesar 3,06%. Alhasil, perbankan pun dikabarkan menyiapkan segala amunisi untuk menekan laju NPL. Salah satunya dengan memupuk pencadangan.
Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini. Dia bilang. pembentukan pencadangan juga menjadi kewajiban bagi bank dalam rangka memenuhi ketentuan PSAK 71.
Menurut catatan perseroan untuk posisi Desember 2020 pihaknya telah membentuk CKPN sebesar Rp 16,2 triliun. Dampak dari pembentukan tersebut adalah saldo awal laba ditahan Bank BNI berkurang sebesar Rp 12,9 triliun hingga tahun 2020 dari posisi semula Rp 79,7 triliun menjadi Rp 66,8 triliun.
OJK memberikan Izin Gadai ke PT Dwitunggal Prima
Tambah lagi pemain di bisnis gadai. PT Dwitunggal Prima Pegadai baru saja mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemberian izin tersebut sudah sesuai dengan keputusan dewan komisioner nomor KEP-17/NB.1/2021 pada 15 Februari 2021.
Setelah mengantongi izin usaha, perusahaan ini wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat serta mengacu pada perundang - undangan yang berlaku.
Sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan mulai dari nama atau logo perusahaan.
OJK Godok Aturan Bank Digital
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, aturan baru tersebut mensyaratkan pembuatan bank digital harus memenuhi modal minimal Rp 10 triliun.
“Untuk bank baru draf belum final diskusi, persyaratannya minimal modal Rp 10 triliun,” kata Anung dalam launching Roadmap Perbankan Tahun 2021 secara virtual, Kamis (18/2).
Selain memiliki modal Rp 10 triliun, bank digital harus memiliki minimal satu kantor cabang di Indonesia. Segmen yang digarap pun harus sesuai dengan model bisnis dan kemampuan IT-nya. Namun, modal minimal Rp10 triliun itu tak berlaku bagi beberapa bank. Untuk bank digital yang berada dalam satu kelompok bank hanya memerlukan modal minimal Rp 1 Triliun.
DPK Dihimpun Perbankan di Wilayah Kerja OJK Sumbagut di Sumut Rp 261,97 Triliun
Hingga Desember 2020, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun perbankan di wilayah kerja OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di KR (Kantor Regional) 5 Sumbagut khusus di Sumatera Utara sebesar Rp261,97 triliun. Kepala OJK KR 5 Sumbagut Yusup Ansori mengatakan hal itu, Selasa (16/2).
Disebutnya, DPK yang di dalamnya terdiri dari tabungan, giro dan deposito dari 2 kantor yang berkantor pusat di Medan yakni PT Bank Sumut, Bank Mestika Dharma dan 59 cabang bank umum.
Untuk kredit yang disalurkan di Sumut selama 2020 yakni sebesar Rp 216, 56 triliun terdiri dari Rp158,84 triliun kredit produktif atau sebesar 73,55 % dan Rp57,73 triliun kredit konsumtif atau 26,65%.
Jadi NPL nya turun dari 3,80% di awal pandemi yakni April 2020 menjadi 3,32% akhir tahun Desember 2020. Sedangkan KUR ( Kredit Usaha Rakyat) yang disalurkan di Sumut sebesar Rp8,17 triliun kepada 216.560 debitur. Dari jumlah kredit disalurkan itu Rp14,26 miliar yakni KUR Klaster Kopi di Dairi kepada 551 petani.
OJK Setujui Merger Tiga Bank Syariah BUMN
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keungan (OJK) Anto Prabowo mengatakan, OJK telah menyetujui rencana penggabungan usaha PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri Tbk, dan PT Bank BNI Syariah Tbk menjadi satu di bawah identitas baru PT Bank Syariah Indonesia Tbk per Rabu ini. Persetujuan ini ditandai dengan keluarnya Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021.
Bank Syariah Indonesia akan melakukan kegiatan usaha di lebih dari 1.200 kantor cabang dan unit eksisting yang sebelumnya dimiliki BRIsyariah, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah. Dari hasil proforma keuangan Bank Hasil Gabungan per 30 Juni 2020, total aset Bank Syariah Indonesia tersebut nantinya mencapai Rp 214,6 triliun dengan modal inti lebih dari Rp 20,4 triliun.
Jumlah tersebut menempatkan Bank Hasil Penggabungan dalam daftar 10 besar bank terbesar di Indonesia dari sisi aset. Bank Hasil Penggabungan akan berstatus sebagai perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BRIS.
Komposisi pemegang saham dari Bank Syariah Indonesia adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2 persen, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar 25 persen, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4 persen, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BRI-Saham Syariah sebesar 2 persen, serta publik sebesar 4,4 persen.
Bank Kalsel Siap Laksanakan Perintah Jokowi untuk Percepat Akses Keuangan Daerah Melalui Mekanisme Ekosistem Keuangan Daerah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) hari ini. Kamis (10/12/2020). Rakornas ini diselenggarakan memuat beberapa agenda, seperti diskusi interaktif, peluncuran roadmap TPAKD 2021-2025, penyampaian arahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemberian penghargaan TPAKD 2020.
Pada rakornas tersebut, Presiden Jokowi meminta agar TPAKD menghadirkan inovasi sesuai dengan karakter kelompok-kelompok sasaran. “TPAKD harus lebih aktif terlibat untuk mendorong pendirian kelompok-kelompok usaha, kelompok-kelompok tani, terutama koperasi.”
Menjawab arahan Presiden Jokowi, Direktur Utama Bank Kalsel Agus Syabarrudin menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan Ekosistem Keuangan Daerah (EKD) sebagai salah satu cara untuk mendukung percepatan akses keuangan daerah. “Bank Kalsel siap laksanakan arahan Presiden Jokowi, dengan penerapan EKD. Kami juga siap mendukung dan bersinergi dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso maupun Mendagri Tito Karnavian untuk bersama menerapkan arahan tersebut.”
Konsep ini telah disetujui oleh Pemprov Kalsel yang disisipkan dalam Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Tentang Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah dan draftnya telah disampaikan ke Kemendagri untuk dikaji lebih dalam. “Harapannya konsep EKD ini dapat segera terealisasi, “ tutup Agus.
Untuk diketahui, konsep EKD yang diinisiasi oleh Agus Syabarrudin dapat memberikan benefit bagi masyarakat luas yang terlibat langsung maupun tidak langsung,.
Yanti Curi Uang Nasabah Rp 5,7 M
Kasus dugaan penggelapan enam dana nasabah yang dilakukan mantan kepala cabang Bank Mega Jalan Kyai Tamin, Kota Malang, Yanti Andarias bergulir di kepolisian. Kasus yang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang turun tangan ini membawa Yanti sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, semula Yanti menawarkan kepada BS dan RS bahwa ada program cash back deposito dari Bank Mega. Program tersebut memberikan bunga 12 persen hingga 15 persen setiap tahun. “Namun program tersebut tidak ada,” ujar Hendri ketika gelar rills di Polres Malang pada Kamis (26/11).
Untuk menyakinkan dua nasabahnya itu, Yanti rutin membuat 10 bukti penyetoran deposito palsu. Dalam kurun waktu 27 Februari 2019 hingga 26 Juni 2020, Yanti mengantongi Rp 940 juta dari dua nasabah tersebut Tapi uang tersebut tidak tercatat di Bank Mega.
Barang bukti yang disita yakni 10 lembar slip penyetoran deposit Bank Mega, 57 lembar slip bukti setoran Bank BCA Rp 243.546.000, serta 29 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp 178.425.000.
“Pengawasan kasus ini dilakukan oleh OJK pusat dan kantor pusat Bank Mega di Jakarta. Infonya mereka sudah melakukan pembahasan. Dan saat ini kami masih menunggu hasilnya,” ujar Kepala OJK Malang, Suglarto Kasmuri, pada Sabtu (21/11) lalu.
21 Fintech Lending Dominasi 80% Outstanding Pembiayaan
Kecepatan penyaluran pembiayaan
fintech peer to peer (P2P) lending ternyata hanya disokong oleh sebagian kecil
penyelenggara. Sekitar 80% outstanding pembiayaan dicatatkan oleh 21 fintech
lending. Hal itu disampaikan oleh Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan
Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan.
Dia mengemukakan, penyelenggara fintech lending pernah sebanyak 164 entitas namun kini mulai tergerus menjadi 154 entitas. Hal itu dipengaruhi sejumlah faktor seperti kehabisan modal, tidak sanggup memenuhi ketentuan terkait kesehatan perusahaan, serta kalah bersaing. Di sisi lain, kata Munawar, otoritas mesti mengatur industri lebih ketat.
Seperti yang sebelumnya dikabarkan, Rancangan POJK terbaru untuk fintech lending sedang disiapkan pihak regulator. Terdapat aturan-aturan terbaru yang mewajibkan penyelenggara menjalankan bisnisnya. Misalnya terkait modal, dari ketentuan awal sebesar Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar. Menurut Munawar, aturan terbaru itu akan kembali menggerus jumlah penyelenggara dan mendorong adanya konsolidasi.
Pada kesempatan itu, Ketua Umum AFPI yang juga CoFounder dan CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan, pihaknya tentu mengapresiasi langkah-langkah OJK yang telah mengakomodasi kebutuhan industri lewat ketentuan-ketentuan yang diberikan. Meski demikian, lanjut Adrian, fintech lending masih menarik untuk investor menempatkan dananya. Dengan segala potensinya, fintech lending masih menjadi sektor strategi dan mampu memperkuat bisnisnya. Tentu dengan manajemen yang baik dan terukur.
OJK Dukung Proses Hukum Indosterling Optima
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mendukung penegakan
hukum kepada PT Indosterling Optima Investa,yang menawarkan bentuk investasi
berupa surat utang sanggup bayar dengan imbal hasil tinggi atau high yield
promissory notes (HYPN).Produk investasi Indosterling Optima Optima tersebut
menimbulkan polemik lantaran gagal bayar dan tidak terdaftar di OJK.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, Puhaknya mempersilahkan nasabah yang dirugikan Indosterling Optima menempuh jalur hukum.
“Ketika itu,Indosterling Optima menjelaskan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan proposal investasi seperti itu,mereka menyatakan menawarkan produk tapi sifatnya hanya bilateral atau tidak ditawarkan ke publik”jelas dia Kepada investor daily.
Secara terpisah,kuasa Hukum PT Indosterling
Optima Investa Hardodi mengatakan, pandemi covid-19 menjadi faktor yang
menyebabkan klien nya mengalami gagal bayar,Adapun SWH tercatat sebagai
komisaris utama PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH). Manajemen Indosterling
Technomedia menjelaskan, kasus yang menimpa SWH Dipastikan tidak berdampak
terhadap operasional dan keuangan perusahaan.
Pilihan Editor
-
KKP Genjot Revitalisasi Tambak Udang Tradisional
23 Feb 2022 -
Minyak Goreng, Wajah Kemanusiaan Kita
24 Feb 2022









