;
Tags

Keuangan

( 1023 )

Peta Persaingan Bank Syariah Bakal Memanas di tahun Depan

KT1 09 Jun 2025 Investor Daily (H)
Peta persaingan perbankan syariah akan semakin menarik di tahun depan, dengan hadirnya dua pemain bank umum syariah usai spin off dari induknya. Dominasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebagai pemain utama tidak pernah memiliki pesaing yang benar-benar sepadan sejak merger pada 2021. Dengan total aset BSI yang menembus Rp400,88 triliun pada kuartal 1-2025, bank bersandi saham BRIS ini seperti berada di menara gading yang jauh dari jangkauan bank syariah lainnya. Meskipun, kondisi ini akan berubah tidak lama lagi. Dua nama besar, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN dan PT Bank CIMB Niaga Tbk siap melepaskan unit usaha syariah (UUS) sebagai entitas bank umum syariah (BUS). Persaingan akan menarik, apalagi, bank-bank syariah ini akan menyasar segmen yang sama, yaitu konsumer dan kan saling berebut tahta kedua. Berdasarkan laporan keuangannya, BSI pada kuartal 1-2025 telah menyalurkan pembiayaan Rp287,22 triliun, tumbuh 16,21% secara (yoy). Dari nilai tersebut, pembiayaan konsumer BSI terbesar, senilai Rp 156,71 triliun atau  setara 54,56% dari total pembiayaan. Artinyan segmen konsumer menjadi fokus utama perseroan, selain pembiayaan ke segmen wholesale sebesar 28,07% dari UMKM 17,37% dari total pembiayaan. (Yetede)

Kerugian Negara Rp 319 Miliar Akibat Korupsi APD Covid-19

KT3 07 Jun 2025 Kompas

Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat pelindung diri atau APD dilingkungan Kemenkes mendapat hukuman 3-11 tahun penjara. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6), majelis hakim menyatakan mereka bersalah sehingga negara mengalami kerugian Rp 319 miliar. Ketiga terdakwa meliputi bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana; Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan Dirut PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik. Budi dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Satrio Wibowo divonis 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Ahmad Taufik dihukum 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, sekaligus dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 224 miliar dan Satrio Wibowo Rp 59,98 miliar.

Jika keduanya tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti. Jika tidak mencukupi, Ahmad harus menjalani pidana pengganti 4 tahun kurungan dan Satrio 3 tahun kurangan. Majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti Tambunan menilai, ketiga terdakwa terbukti secara sah, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 319 miliar. Ketiga terdakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan APD untuk Kemenkes pada awal krisis Covid-19, sekitar Maret 2020. Awalnya, PT PPM menjadi distributor resmi APD dari PT Yonshin Jaya selama dua tahun pada Maret 2020. Pada bulan itu, Kemenkes membeli 10.000 APD dari PT PPM seharga Rp 379.500 perpasang. Namun, pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala BNPB mengambil 170.000 pasang APD dari PT PPM dan mendistribusikannya.

PT PPM meminta pembayaran ke BNPB dengan harga 60 USD per set, jauh lebih besar dari yang didapatk Kemenkes untuk jenis yang sama. PT EKI yang sudah melakukan kerjasama dengan PT PPM bersikukuh dengan harga tersebut. Bahkan, dalam fakta persidangan disebutkan Satrio bersikeras untuk mempertahankan harga hingga akhirnya sepakat dengan harga 50 USD. Kerja sama antara Kemenkes, PT EKI, dan PT PPM berlanjut dalam penyediaan APD hingga 5 juta unit dengan harga satuan 48,4 USD yang ditandatangani Budi,Ahmad dan Satrio. Namun, dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan, pembayaran, hingga hak dan kewajiban yang rinci. Surat pemesanan itu ditujukan kepada PT PPM, tapi PT EKI turut menandatanganinya. Tindakan ini memperkaya diri mereka dengan rincian Satrio mendapat Rp 59,98 miliar dan Ahmad Rp224 miliar. (Yoga)

Hadirnya Dua Bank Syariah Besar Baru

KT3 07 Jun 2025 Kompas

Terbentuknya bank umum syariah melalui proses spin-off (pemisahan unit usaha syariah) berpotensi meningkatkan pembiayaan industri perbankan syariah. Perkembangan tersebut juga diharapkan dapat membentuk persaingan bisnis perbankan syariah lebih sehat dan tidak dikuasai satu bank. Berdasarkan ketentuan OJK, terdapat dua unit usaha perbankan yang diwajibkan melakukan pemisahan, yakni milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Keduanya telah memenuhi kriteria jumlah aset minimal Rp 50 triliun. Guru Besar Bidang Ekonomi Keuangan Sosial Syariah IPB University, Irfan Beik berpendapat, langkah itu dapat memperluas jangkauan pembiayaan syariah. Selain itu, dengan ukuran yang lebih besar, biaya dana (cost of fund) dapat ditekan sehingga bisnis dapat berjalan lebih efisien.

”Dari sisi pembiayaan akan lebih kompetitif, bahkan dibanding induknya, juga dengan bank-bank konvensional, karena konsolidasi itu akan meningkatkan efisiensi dari sisi financing sehingga beban kewajiban dari sisi nasabah pembiayaan akan lebih rendah,” katanya, Jumat (6/6). Hingga April 2025, pembiayaan oleh industri perbankan syariah tercatat Rp 653,44 triliun atau tumbuh 8,87 % secara tahunan, melambat dibanding tahun lalu yang tumbuh 14,87 %. Total aset industri perbankan syariah tercatat Rp 954,51 triliun atau tumbuh 8,53 % secara tahunan. Secara keseluruhan, pangsa pasar industri perbankan syariah sebesar 7,44 % dari total aset perbankan nasional. Bank syariah tak bisa hanya mengandalkan pengembangan bisnis lewat penyaluran pembiayaan. Untuk mengembangkan pangsa pasar secara signifikan, bank syariah harus masuk ke dalam bisnis berbasis ekosistem. Misalnya, bank syariah ikut membangun rantai pasok industri makanan dan minuman halal dari hulu hingga hilir. (Yoga)

Cara Penggunaan Pinjaman secara Produktif dan Efektif

KT3 07 Jun 2025 Kompas

Masyarakat tak hanya menggunakan produk dan layanan jasa keuangan untuk bertransaksi dan berinvestasi, tetapi juga sebagai alternatif mendapatkan pembiayaan. Layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring dan buy now pay later menjadi dua produk pembiayaan atau pinjaman yang naik daun belakangan ini. OJK mencatat, baki debet kredit buy now pay later (BNPL) berdasarkan data di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per April 2025, tumbuh 26,59 % secara tahunan menjadi Rp 21,35 triliun. Jumlah rekening mencapai 24,36 juta rekening. Sementara, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan pada April 2025 meningkat 47,11 % secara tahunan menjadi Rp 8,24 triliun. Nonperformance finance (NPF) kotornya adalah 3,78 %. Pada industri pinjaman daring (pindar) saldo pembiayaan di April 2025 tumbuh 29,01 % secara tahunan menjadi Rp 80,94 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) adalah 2,93 %.

Ini menunjukkan, terjadi peningkatan pembiayaan dua produk itu ke masyarakat. Masyarakat yang mendapat pembiayaan perlu memahami dan menyadari bahwa dana tersebut bersifat utang yang wajib dikembalikan sesuai perjanjian yang disepakati. Pengelolaan utang harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab dimana total cicilan utang yang dimiliki tidak melebihi 30-35 % dari penghasilan bulanan. Agar utang yang diambil dapat dikategorikan sebagai utang sehat, masyarakat dapat menerapkan prinsip 4P (purpose, plan, proportion, dan preparedness). Purpose berarti tujuan utang harus jelas dan produktif. Rencana pelunasan utang dilakukan secara terstruktur (plan). Jika harus berutang, proporsi utang sesuai kemampuan finansial (proportion). Perlu rencana yang matang dan persiapan untuk menghadapi kondisi risiko gagal bayar di kemudian hari (preparedness) dengan mencadangkan tambahan dana darurat sebagai back up gagal bayar cicilan utang di masa mendatang. (Yoga)

Keuangan Syariah Didorong Jadi Motor Ekonomi

HR1 07 Jun 2025 Bisnis Indonesia (H)

Proses pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS) menunjukkan progres positif yang diprediksi mampu menghidupkan kembali dinamika industri perbankan syariah nasional yang selama ini stagnan. Tokoh-tokoh utama dalam transformasi ini antara lain Sutan Emir Hidayat dari KNEKS, Trioksa Siahaan dari LPPI, Nixon LP Napitupulu selaku Direktur Utama BTN, serta Dian Ediana Rae dari OJK.

Sutan Emir Hidayat menekankan bahwa spin off UUS akan memberi kemandirian strategis bagi bank syariah, memungkinkan mereka menjalankan misi sesuai prinsip syariah tanpa bergantung pada bank induk. Ia juga melihat potensi pengembangan bisnis syariah yang luas, termasuk sektor perumahan, pendidikan, hingga ekosistem haji dan umrah.

Senada, Trioksa Siahaan menilai bahwa menjadi BUS akan mendorong bank syariah lebih agresif dalam memperluas pasar, meningkatkan efisiensi, dan memberikan manfaat langsung bagi nasabah, meskipun tantangan permodalan dan kesiapan SDM tetap harus diantisipasi.

Salah satu langkah konkret ditunjukkan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) yang telah mengakuisisi Bank Victoria Syariah sebagai bagian dari strategi spin off. Nixon LP Napitupulu menargetkan BUS hasil pemisahan BTN akan menjadi bank syariah terbesar kedua di Indonesia setelah BSI. Untuk mendukung pertumbuhan ini, BTN menyiapkan right issue senilai Rp1 triliun dari total target modal Rp6 triliun, dengan visi menjadikan calon BUS sebagai bank syariah digital yang inklusif, efisien, dan berbasis nilai.

Dari sisi regulator, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa langkah BTN sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong konsolidasi industri perbankan syariah melalui spin off, merger, maupun akuisisi. Ia berharap BUS hasil pemisahan BTN dapat memperkuat struktur industri syariah secara keseluruhan, khususnya di segmen pembiayaan perumahan.

Secara keseluruhan, proses spin off UUS dinilai sebagai langkah strategis dan struktural yang dapat meningkatkan pangsa pasar, daya saing, serta tata kelola industri perbankan syariah, sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam mendorong inklusi dan digitalisasi keuangan syariah nasional.


Manufer BTN Syariah Jadi Bus Terbesar Kedua

KT1 07 Jun 2025 Investor Daily (H)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) akan merampungkan pemisahan unit usaha syariah (UUS) BTN menjadi Bank Umum Syariah (BUS) pada Oktober 2025. Rencana ini dilakukan  usai resmi mengambil alih saham  PT Bank Victoria Syariah (BVSI). BTN berharap aksi korporasi ini dapat mendukung pencapaian visi BTN untuk menjadikan BTN Syariah sebagai bank syariah  nomor dua terbesar di Indonesia. Sehingga, nantinya BTN Syariah bisa menjadi pesaing dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang saat ini merajai pasar perbankan syariah Indonesia. Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, nantinya BTN Syariah akan menjadi  kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 2 dengan modal inti minimal Rp 6 triliun. Adapun, modal tersebut berasal dari dana BTN yang ada di BTN Syariah sekitar Rp 3,5-4 triliun, nantinya dana tersebut tidak akan diambil oleh BTN ketika menyapih BTN Syariah, sebagai modal awal. Berikutnya dana dari transaksi pembelian BVIS sebesar Rp 1,5 triliun, serta rencana penyertaan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu atau HMETD (rights issue) sebesar Rp 1 triliun yang dilakukan BTN Syariah. Sehingga, total modal yang akan dimiliki BTN Syariah ketika spin off sebesar Rp 6 triliun oleh BTN Syariah, angka ini sudah dipikirkan manajemen agar BTN Syariah langsung masuk menjadi KBMI 2. (Yetede)

Pemerintah Diminta Segera Bentuk Satgas PHK

KT1 07 Jun 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah diminta untuk segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, mengingat ancaman gelombang PHK terus bergulir di depan mata yang menimpa berbagai sektor. Salah satunya adalah sektor pariwisata yang tengah mengalami tekanan akibat kebijakan efisiensi dan kondisi global. Satgas PHK dibentuk pemerintah, atas usulan para buruh yang berggabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Untuk merespon cepat ancaman PHK di berbagai sektor. Satgas PHK dirancang sebagai forum tripartit yang mencakup perwakilan pemerintah, buruh, pengusaha, hingga BPJS ketenagakerjaan dan kalangan akademisi. Fokus utama satgas adalah mencegah PHK, menjaga stabilitas ketenagakerjaan, dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai aturan. Satgas ini juga akan memastikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berjalan efektif, serta menjamin pembayaran pesangon sesuai peraturan. Adapun satgas ini diharapkan mampu memetakan peluang kerja baru dan menginisiasi pelatihan ulang (reskiliing) bagi pekerja terdampak. (Yetede)

Arah Konsolidasi Menuju Raksasa Syariah Baru

HR1 07 Jun 2025 Kontan

Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), yaitu BTN Syariah, akan segera naik kelas menjadi bank umum syariah penuh melalui proses spin off yang ditargetkan rampung Oktober–November 2025. Hal ini dimungkinkan setelah BTN resmi mengakuisisi Bank Victoria Syariah (BVIS) yang akan menjadi cangkang entitas barunya.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menjelaskan bahwa BTN akan mengalokasikan dana sekitar Rp 3,5–4 triliun, serta menambah dana dari pembelian BVIS senilai Rp 1,5 triliun, dan akan melakukan rights issue senilai Rp 1 triliun pada September 2025 untuk memperkuat modal BTN Syariah. Setelah menjadi bank umum syariah, BTN Syariah ditargetkan masuk Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) II dengan modal sekitar Rp 6 triliun dan rasio kecukupan modal (CAR) 18–19%, guna mendukung ekspansi agresif ke depannya.

BTN Syariah akan memfokuskan bisnisnya pada segmen ritel dan properti, dengan ambisi menjadi bank syariah terbesar kedua di Indonesia dalam dua tahun mendatang, setelah Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memiliki aset Rp 401 triliun per Maret 2025.

Ekonom Segara Research Institute, Piter Abdullah, menilai BTN Syariah sebaiknya tidak bersaing langsung dengan BSI, melainkan fokus pada ceruk pembiayaan perumahan. Ia menekankan bahwa selama masing-masing bank memiliki fokus pasar yang berbeda, keduanya akan sama-sama berkembang.

SVP LPPI Trioksa Siahaan juga melihat potensi pertumbuhan BTN Syariah sangat besar mengingat pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia masih kecil. Ia mendorong BTN Syariah untuk memperkuat produk dan layanan agar mampu menarik lebih banyak nasabah baru.

Transformasi BTN Syariah menjadi bank umum syariah penuh merupakan langkah strategis yang didukung kuat oleh manajemen dan regulator. Dengan modal yang solid, fokus segmen yang jelas, serta prospek pertumbuhan pasar syariah yang luas, BTN Syariah berpeluang besar menjadi pemain utama di industri perbankan syariah Indonesia. Tokoh sentral dalam transformasi ini adalah Nixon LP Napitupulu, yang memimpin langsung proses akuisisi dan permodalan.

Nasabah Dihantui Biaya Tambahan Bayar Klaim Asuransi

HR1 05 Jun 2025 Kontan (H)
Mulai 1 Januari 2026, nasabah asuransi kesehatan di Indonesia akan mulai ikut menanggung sebagian klaim melalui skema co-payment, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK No. 7 Tahun 2025. Dalam aturan ini, konsumen harus membayar 10% dari total klaim dengan batas maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut skema ini ditujukan untuk mengurangi moral hazard dan penggunaan layanan medis berlebihan, sekaligus merespons tantangan industri seperti tingginya inflasi medis di Indonesia yang menjadi salah satu tertinggi di Asia Pasifik.

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI, menilai aturan co-payment justru membebani konsumen dan melanggar prinsip bahwa risiko medis sepenuhnya adalah tanggung jawab perusahaan asuransi. Ia menegaskan bahwa risiko inflasi medis dan moral hazard harusnya sudah diperhitungkan dalam bisnis asuransi sejak awal.

Di sisi lain, Irvan Rahardjo, pengamat asuransi, mendukung kebijakan ini karena dinilai dapat menjaga keberlanjutan industri, menekan loss ratio, dan meningkatkan kesadaran konsumen terhadap biaya medis. Meski demikian, ia menekankan bahwa perusahaan harus meningkatkan efisiensi layanan agar nasabah tidak semakin terbebani.

Budi Tampubolon, Ketua AAJI, juga mendukung co-payment, dengan alasan bahwa skema ini bisa menekan premi asuransi karena risiko ditanggung bersama. Ia melihat ini sebagai langkah positif untuk menjaga keseimbangan industri dan kepentingan nasabah.

Sementara itu, Karin Zulkarnaen, Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan akan menyesuaikan produk asuransi kesehatan mereka untuk memenuhi aturan baru tersebut, meskipun dibutuhkan sejumlah adaptasi operasional.

Kebijakan co-payment dari OJK menjadi langkah kontroversial yang dianggap penting untuk menyelamatkan industri asuransi kesehatan, namun sekaligus memunculkan beban baru bagi konsumen. Pandangan para tokoh menunjukkan adanya perdebatan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis, yang akan terus menjadi perhatian saat aturan mulai berlaku tahun depan.

Utang Jatuh Tempo Membayangi Neraca Keuangan Negara

HR1 05 Jun 2025 Kontan
Pemerintah Indonesia akan menghadapi lonjakan kewajiban utang jatuh tempo, khususnya Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 178,9 triliun pada Juni 2025, yang merupakan angka tertinggi sepanjang tahun ini. Sebagai perbandingan, jumlah utang jatuh tempo pada Mei dan Juli masing-masing hanya Rp 42,4 triliun dan Rp 34,7 triliun.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, belum memberikan pernyataan terkait strategi pemerintah untuk memenuhi kewajiban tersebut. Namun, sejumlah ekonom menilai bahwa kondisi ini masih terkendali, dengan catatan pengelolaan yang hati-hati.

Menurut Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, pemerintah sebenarnya telah mengantisipasi lonjakan utang ini sejak awal tahun melalui strategi front loading atau penerbitan utang besar di awal tahun. Hingga April 2025, realisasi penerbitan utang sudah mencapai Rp 304 triliun atau 47,3% dari target APBN.

David Sumual, Kepala Ekonom BCA, mengingatkan agar pemerintah tetap melakukan langkah antisipatif (precautionary) terhadap risiko eksternal meskipun tekanan pasar keuangan global saat ini mereda, antara lain karena penundaan tarif resiprokal oleh Presiden AS Donald Trump.

Sementara itu, Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata, menyoroti bahwa utang jatuh tempo bulan ini didominasi oleh obligasi rupiah, terutama seri FR0081 senilai Rp 142,2 triliun yang jatuh tempo pada 15 Juni 2025. Ia menilai pemerintah memiliki berbagai opsi pelunasan, termasuk penerbitan obligasi baru, pemanfaatan kas negara, saldo anggaran lebih (SAL), dan pinjaman luar negeri.

Meskipun ada potensi tekanan terhadap nilai tukar rupiah, terutama jika investor asing menarik dana mereka (repatriasi), Josua yakin risiko ini dapat dikendalikan dengan bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif.

Meski menghadapi beban besar utang jatuh tempo pada Juni 2025, para tokoh seperti Wijayanto Samirin, David Sumual, dan Josua Pardede menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi, dan dengan manajemen kas yang baik serta kebijakan yang tepat, situasi ini masih dalam kendali.