;
Tags

Keuangan

( 1023 )

Beban Bank Berpotensi Naik Tahun Depan

HR1 06 Sep 2024 Kontan

Biaya yang akan ditanggung perbankan untuk menunaikan kewajiban kepada regulator akan bertambah tahun depan. Pasalnya, program premi restrukturisasi (PRP) akan diberlakukan mulai Januari 2025. Bank-bank wajib membayar PRP kepada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dengan besaran hingga 0,055% dari nilai aset. Besar premi tergantung dari nilai aset dan tingkat komposit risiko bank terkait. Para bankir mengakui iuran tersebut akan membuat beban perbankan tambah bengkak tahun depan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beban non operasional bank umum pada semester I-2024 mencapai Rp 32,6 triliun, meningkat 26,6% secara tahunan dari Rp 25,7 triliun di paruh pertama 2023. Direktur Bank Oke Efdinal Alamsyah mengatakan, pihaknya tetap siap menjalankan kewajiban itu. Namun, perseroan ini harus melakukan perencanaan alokasi dana dan memastikan kecukupan likuiditas untuk membayar premi sesuai jadwal, tanpa mengganggu arah dan rencana bisnis bank ke depannya. 

Efdinal berujar, kewajiban PRP ini akan berdampak terhadap profitabilitas ke depan. Sebab, sebagian dana dari likuiditas bank harus disisihkan membayar kewajiban itu. Direktur Keuangan Bank Jatim Edi Masrianto mengatakan, pembayaran premi PRP akan membuat biaya bank membengkak. Hanya saja, ia mengakui program tersebut diperlukan. Program ini akan menjaga keberlanjutan bank ke depan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada sistem perbankan. "Program ini membangun kredibilitas juga, karena orang akan melihat bank punya pertahanan," ujar Edi. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menilai program PRP tak akan memberatkan perbankan. Iurannya tidak sebesar premi penjaminan simpanan.

Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Diluncurkan OJK

KT3 23 Aug 2024 Kompas

Para siswa tingkat SMA terlihat menghadiri acara Pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya di kalangan pelajar, diluncurkan oleh OJK . Acara tersebut mengangkat tema ”Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045”. Dimana kegiatan ini sekaligus untuk memperingati Hari Indonesia Menabung 2024. (Yoga)

Merger & Akuisisi Finansial Masih Menggeliat

HR1 20 Aug 2024 Kontan (H)

Konsolidasi di industri keuangan terus bergulir seiring langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan besaran modal minimum industri finansial. Potensi merger dan akuisisi di industri keuangan pun bakal tetap semarak demi memenuhi ketentuan batas minimal modal. Di industri asuransi misalnya. Tahun lalu, OJK merilis Peraturan OJK yang salah satu poinnya menetapkan modal minimum bagi perusahaan asuransi di Tanah Air. Tahun 2026, modal minimum perusahaan asuransi wajib mencapai Rp 250 miliar dan Rp 500 miliar bagi perusahaan reasuransi. Ekuitas minimum perusahaan asuransi syariah ditetapkan Rp 100 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Lembaga riset Algo Research menulis dalam risetnya, 33% perusahaan asuransi di luar unit syariah yang memiliki modal di bawah Rp 250 miliar. Perusahaan ini akan berkonsolidasi lewat aksi merger dan akuisisi (M&A), guna memenuhi modal Rp 250 miliar. 

Algo Research juga melihat, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) juga berpotensi terlibat M&A. Per akhir kuartal II-2024, perusahaan milik Anthoni Salim ini memiliki modal Rp 216 miliar. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan, peningkatan ekuitas perlu dilakukan untuk memperluas kapasitas pengelolaan  risiko. "Ini memungkinkan perusahaaan asuransi menutup lebih banyak risiko sehingga dapat mendukung penetrasi yang lebih besar dan efisien," kata Iwan, kemarin. Pelaku industri multifinance menilai saat ini permodalan industri kuat. "Sampai sekarang aman-aman saja. Kecuali jika ada perubahan pemegang saham harus setor Rp 250 miliar," kata Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia. Di industri fintech peer to peer (P2P) lending, terdapat 28 penyelenggara dari 100 P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 7,5 miliar tahun ini. Tahun depan, perusahaan fintech harus menaikkan ekuitas lagi jadi Rp 12,5 miliar. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyebut, perusahaan fintech yang belum memenuhi ketentuan ekuitas akan melakukan aksi korporasi. Baik berupa penambahan modal pemegang saham, menghadirkan investor baru hingga merger atau akuisisi. Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Teddy Alamsyah bilang saat ini ada kemungkinan terjadi aksi akuisisi untuk menyelamatkan BPR/S yang belum memenuhi modal inti.

Tantangan Baru MI dalam Pengelolaan Dapen di Era UU P2SK

HR1 20 Aug 2024 Bisnis Indonesia

Manajer investasi kini memiliki peluang untuk mengelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) berdasarkan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini memungkinkan mereka, yang sebelumnya hanya terbatas pada bank dan asuransi jiwa, untuk mendirikan DPLK. CEO STAR Asset Management, Hanif Mantiq, menyebutkan bahwa potensi bisnis DPLK cukup besar, terutama karena manajer investasi sudah berpengalaman dalam mengelola dana masyarakat melalui KPD dan reksa dana.

Namun, tantangan besar yang dihadapi oleh manajer investasi dalam mengelola DPLK adalah biaya operasional yang tinggi dan batas minimal dana kelolaan sebesar Rp25 triliun yang ditetapkan oleh OJK. Direktur Panin Asset Management, Rudiyanto, menyebutkan bahwa batasan dana kelolaan ini terlalu tinggi. Sementara itu, Direktur Utama Dana Pensiun BCA, Budi Sutrisno, melihat masuknya manajer investasi ke bisnis DPLK sebagai peluang untuk meningkatkan persaingan, inovasi produk, dan kualitas layanan di industri dana pensiun.

Ketua Umum Asosiasi DPLK, Tondy Suradiredja, menyatakan bahwa aturan turunan dari UU P2SK masih dinantikan, terutama mengenai batas minimal AUM untuk memastikan kemampuan manajer investasi dalam mendukung pertumbuhan industri DPLK. Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK, Syarif Yunus, menyebutkan bahwa skema Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) mengalami pergeseran menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), yang dinilai lebih adil dan prospektif untuk masa depan DPLK.


Industri Keuangan di Era Jokowi: Literasi & Inklusi Masih Terbatas

HR1 15 Aug 2024 Bisnis Indonesia

Sejumlah besar pencapaian di bidang literasi dan inklusi keuangan menjadi prestasi yang patut dibanggakan selama satu dekade pemerintahan Presiden Jokowi. Namun, tingkat inklusi dan literasi ini belum merata di semua produk keuangan. Pemerintahan Presiden Jokowi berhasil mencapai banyak prestasi dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan selama satu dekade terakhir. Meskipun demikian, tantangan masih ada, terutama dalam mencapai target inklusi keuangan nasional sebesar 90% di tahun 2024, karena hasil survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru menunjukkan tingkat inklusi baru mencapai 75,02%. 

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, menekankan bahwa meski pencapaian literasi keuangan sudah memuaskan, masih diperlukan upaya ekstra keras untuk meningkatkan inklusi keuangan, terutama di wilayah pedesaan, di antara kelompok remaja, lansia, dan masyarakat dengan pendidikan rendah. Pengamat seperti Nailul Huda dan Irvan Rahardjo juga mengkritik rendahnya literasi dan inklusi di sektor non-bank serta asuransi, menyoroti bahwa peningkatan literasi perlu menjadi fokus, termasuk melalui integrasi ke dalam kurikulum pendidikan dasar.

Industri Dana Pensiun Tumbuh 12%

KT1 09 Aug 2024 Investor Daily (H)
Industri dana pensiun (dapen) hingga Juni 2024 berhasil membukukan total aset Rp1.448,28 triliun, tumbuh 7,58% secara yoy. Prospek industri dapen ke depannya diproyeksikan masih tumbuh positif. Untuk program pensiun sukarela, total aset tumbuh 3,91% (yoy) dengan nilai Rp372,70 triliun per Juni 2024. Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total asetnya mencapai Rp 1.075,58 triliun atau tumbuh 8,91% (yoy). "Secara agregat, sektor industri dana pensiun masih tumbuh positif, Selain itu, kami juga memproyeksikan bahwa sektor ini masih dapat tumbuh dalam kisaran 10-12% pada 2024," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. (Yetede)

Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan

KT1 03 Aug 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah dan otoritas terkait dinilai perlu kerja lebih keras dan serius untuk mendongkrak tingkat literasi dan inklusi keuangan di Tanah Air. Pasalnya, dengan metode yang telah disempurnakan, hasil survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menyebutkan bahwa indeks inklusi keuangan penduduk Indonesia tahun ini hanya sebesar 75,02% lebih rendah dari hasil SNLIK sebelumnya. Hasil SNLIK yang tahun ini dilakukan bersama-sama antara OJK dan BPS itu justru 'mengoreksi' turun indeks inklusi keuangan survei OJK tahun 2022 yang sebesar 85,10%. Bahkan indek inklusi  keuangan itu jauh di bawah data tingkat inklusi keuangan Indonesia dari Dewan Nasional Keuangan Inklusi (DNKI) yang sebesar 88,7% pada 2023. Padahal tahun ini pemerintah menargetkan tingkat inklusi mencapai 90%. (Yetede)

Pinjol-Perbankan Bisa Makin Aktif Kolaboratif

KT1 25 Jul 2024 Investor Daily (H)
Rencana Otoritas Jasa Keuangan untuk menaikkan platform pendanaan produktif financial technology peer to peer lending (fintech P2P) atau pinjaman online (Pinjol) menjadi Rp 10 miliar dari semula hanya Rp 2 miliar dinilai bakal memberi banyak dampak positif ke industri keuangan, termasuk perbankan. Bila nanti benar diberlakukan, ketentuan itu justru bisa mendorong kolaborasi yang kian masif antara pinjol dan perbankan. Pendapat sejumlah pihak bahwa rencana itu bisa menjadi ancaman bagi bisnis perbankan, dibantah bagi kalangan bankir. "Mengenai apakah peningkatan limit pinjaman fintech P2P lending ini akan menjadi saingan bagi perbankan, dapat kami sampaikan bahwa meskipun ada kebersamaan, segmen penerimanya berbeda," ujar Corporate Secretary PT BNI (Persero) Tbk (BNI) Oki Rushartomo kepada Investor Daily. (Yetede)

Capital Inflow ke Pasar Keuangan Domestik Rp 5,59 Triliun

KT1 15 Jul 2024 Investor Daily
Bank Indonesia mencatat, aliran modal asing masuk ke pasar keuangan dalam negeri sebesar Rp 5,59 triliun dalam periode 8-11 Juli 2024. Mayoritas aliran modal asing tersebut masuk melalui Surat Berharga Negara (SBN). Kepala Departeman Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, modal asing masuk melalui SBN sebesar Rp 3 triliun, pasar saham RP 320 miliar dan melalui intrusmen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebesar Rp 2,27 triliun. "Berdasarkan data transaksi 8-11 Juli 2024, non residen tercatat beli neto Rp 5,59 triliun yang terdiri atas beli neto Rp 3 triliun di pasar SBN, beli neto Rp 0,32 triliun di pasar saham, dan beli neto Rp 2,27 triliun di SRBI," jelas Erwin,". Adapun level yield surat utang Amerika Serikat atau US Treasury Note tenor 10 tahun turun ke level 4,21% per Kamis (11/7/2024). Nilai premi risiko investasi (credit default swap) Indonesia 5 tahun turun menjadi 69,03 basis poin pada Kamis (11/7/2024) dibandingkan posisi pada Jumat (5/7/2024) yang sebesar 72,98 basis poin. (Yetede)

OJK Beri Sanksi Keras Pemain Judi Online

KT1 10 Jul 2024 Investor Daily (H)
OJK bakal memberikan sanksi  yang keras bagi pelaku judi online yakni akan masuk dalam layanan jasa keuangan, seperti tidak bisa membuka rekening lagi. Hal ini dilakukan sebagai pengingat agar tidak ada lagi yang melakukan judi online. Kepala Eksekutif Pengawas  Perbankan OJK Dian Edianan Rae menjelaskan, dengan memasukkan nama-nama para pemain atau bandar judi onlie (judol) ke dalam daftar hitam, maka akan terdampak besar terhadap kehidupannya. Diharapkan dapat memberikan efek jera dan tidak diikuti oleh orang lain. "Kami akan bertindak lebih keras terhadao mereka yang sudah terbukti melakukan pelanggaran, mungkin sebagai fasilitator dan lain sebagainya ada  konsekuensi tidak boleh lagi membuka rekening di bank. Dan saya kira kalau mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia sekarang, mereka tidak akan bisa hidup dan melakukan kegiatan secara normal," jelas Dian. (Yetede)