Batu Bara Mulai Tersingkir dari Panggung Utama Energi
Pemerintah Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam merencanakan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara, sebagai bagian dari transisi energi menuju energi baru terbarukan (EBT). Presiden Prabowo telah menargetkan Indonesia untuk mencapai net zero emission sebelum 2050, dengan salah satu langkah utama adalah mengganti PLTU dengan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang lebih ramah lingkungan. Namun, seperti yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, transisi energi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak membebani keuangan negara, karena harga EBT saat ini masih tinggi. Pemerintah juga tengah mencari skema pembiayaan yang tepat untuk pensiun dini PLTU, termasuk untuk PLTU Cirengbon-1 dan Pelabuhan Ratu yang meskipun sudah ada komitmen untuk dihentikan operasionalnya, namun terus tertunda karena masalah pembiayaan.
Di sisi lain, Fabby Tuwo, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), menekankan pentingnya reformasi regulasi, transformasi industri kelistrikan, dan dukungan pembiayaan dari pemerintah dan pihak luar untuk mengakselerasi transisi ini. Fabby juga menyarankan pembentukan task force dekarbonisasi kelistrikan yang dipimpin oleh seorang ahli, yang langsung melapor kepada Presiden. Namun, Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), berpendapat bahwa pernyataan Prabowo di KTT G20 Brasil terkait pensiun dini PLTU masih sebatas gimmick, karena hingga kini belum ada tindakan konkret, seperti daftar PLTU yang akan dipensiunkan, dan masih ada PLTU baru seperti PLTU Cirebon-2 yang baru saja beroperasi.
Sementara itu, Komisi Transisi Batu Bara yang dipimpin oleh Indonesia dan Prancis menyarankan agar sektor perbankan dan investor swasta mengambil peran aktif dalam mendanai proyek pensiun dini PLTU di negara-negara berkembang, dan merekomendasikan agar kriteria keberlanjutan pembiayaan dilonggarkan untuk mendukung penutupan PLTU batu bara.
Secara keseluruhan, untuk mencapai transisi energi yang sukses, pemerintah harus menghadapi tantangan besar dalam hal pembiayaan, ketersediaan EBT yang cukup, dan penciptaan kebijakan yang mendukung agar pensiun dini PLTU bisa berjalan sesuai rencana, tanpa mengganggu kestabilan ekonomi negara.
Pasar Saham Masih Diliputi Ketidakpastian
Tax Amnesty Jilid III Sasar Ekonomi Bayangan
Dividen Jadi Daya Tarik Saat Pasar Stagnan
Pelemahan Rupiah Pangkas Laba Emiten
Harga Pulih, Emiten Kembali Moncer
Kesepakatan Pendanaan 300 miliar USD Jauh dari Kebutuhan
Konferensi Para Pihak tentang Perubahan Iklim PBB atau COP29 dinilai gagal memenuhi harapan mengatasi krisis iklim secara berkeadilan. Janji pendanaan negara-negara maju 300 miliar USD tiap tahun kepada negara-negara berkembang jauh lebih rendah daripada kebutuhan pendanaan 1,3 triliun USD. Hasil tersebut diumumkan di pengujung COP29, di Baku, Azerbaijan, Minggu (24/11). Sebanyak 200 diplomat dari semua negara di dunia menuntaskan konferensi tersebut dengan rasa tak puas. Para delegasi di COP29 sepakat menyediakan pendanaan 300 miliar USD per tahun. Negara-negara juga menyetujui aturan pasar karbon global didukung PBB. Pasar ini akan memfasilitasi perdagangan kredit karbon yang memberikan insentif kepada negara-negara untuk mengurangi emisi dan berinvestasi dalam proyek-proyek ramah iklim.
Seperti dirilis UN News, pendanaan dan kredit karbon merupakan dua isu penting yang diputuskandalam pertemuan yang berlangsung sejak 12 November dan berakhir Minggu (24/11) di Baku. Negosiasi seharusnya selesai Jumat (22/11), tetapi diperpanjang karena pertentangan di antara hampir 200 negara. Pembicaraan sempat terhenti pada Sabtu karena beberapa negara berkembang dan negara kepulauan meninggalkan pembicaraan dengan frustrasi. Padahal, mereka paling terdampak krisis iklim. ”Pendapat kami tak didengar,” kata Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Samoa Toeolesulusulu Cedric Schuster, dikutip Sky News. Perwakilan India, Chandni Raina, turut mengecam janji 300 miliar USD sebagai ”jumlah kecil”. Ia menyebut perjanjian itu tak lebih dari sekadar ilusi optik dan tak mampu mengatasi besarnya tantangan yang dihadapi. (Yoga)
Pertumbuhan Ekonomi masih mengandalkan Tambang
Pertambangan mineral dan batubara masih memegang peran penting bagi Indonesia, mengingat melimpahnya sumber daya yang dimiliki, untuk menjawab kebutuhan energi dalam menopang target-target pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, hilirisasi, penggunaan energi hijau, dan pengembangan teknologi bersih pada minerba mesti terus dilakukan. Hal itu mengemuka dalam diskusi kelompok terfokus (FGD) ”Navigating & Prospect for Energy Resilience in Indonesia by 2035” yang digelar Kompas dengan Indonesian Mining Association (IMA), di Menara Kompas, Jakarta, Jumat (22/11).
Sebagai pembicara diskusi adalah Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Energi Purnomo Yusgiantoro, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pajak IMA Ezra Sibarani, serta dosen Magister Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti sekaligus Direktur Eksekutif Refor Miner Institute, Komaidi Notonegoro. Menurut Purnomo, cadangan komoditas mineral dan batubara Indonesia masih cukup melimpah serta memiliki peran strategis dalam pembangunan. Di antaranya jenis nikel, tem- baga, bauksit, timah, emas, dan besi. Begitu juga pada batubara, yang selama ini mendukung ketahanan energi, yakni kelistrikan, melalui pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Hilirisasi atau peningkatan nilai tambah, ujar Purnomo, sejatinya sudah diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Namun, hal itu jangan hanya berhenti pada pengolahan dan pemurnian. ”Sekarang kita perlu mengembangkan adanya peningkatan nilai tambah pada produk akhir,” ujarnya. Di samping itu, eksplorasi pertambangan minerba mesti terus dilakukan. Pada batubara, misalnya. Purnomo menyebutkan, berdasar data Badan Geologi, pada 2022, cadangan batubara Indonesia 35,05 miliar ton dan sumber daya sebesar 99,19 miliar ton. Volume cadangan tersebut membuat batubara Indonesia dapat dimanfaatkan untuk 50 tahun ke depan. Peningkatan penggunaan batubara bakal menghasilkan emisi yang lebih besar. Karena itu, clean coal technology mesti terus dikembangkan. Dukungan-dukungan insentif juga perlu diberikan kepada investor dalam mendukung eksplorasi pertambangan mineral dan batubara. (Yoga)
Negara Kaya dan Miskin terpecah di COP29
Target pendanaan mitigasi krisis iklim sebesar 1 triliun USD per tahun hingga tahun 2035 tidak tercapai. Dana yang terkumpul dari negara-negara kaya untuk negara-negara berkembang dan miskin hanya 300 miliar USD. Hasil Konferensi Para Pihak tentang Perubahan Iklim atau COP29 mengecewakan. Jumlah itu menguntungkan negara-negara kaya, tetapi tidak bagi negara penerima yang membutuhkannya untuk menanggulangi dampak perubahan iklim dan menurunkan emisi karbon secara drastis. Dana 300 miliar USD itu lebih besar dari target yang ditetapkan 15 tahun sebelumnya, yakni 100 miliar USD per tahun. Menurut negara-negara kaya, dana 300 miliar USD sudah realistis. Tapi, bagi negara-negara berkembang dan miskin, jumlah itu membuat mereka tersinggung dan marah karena seperti hanya menerima belas kasihan dari negara-negara kaya. Tidak ada pula jaminan dana itu akan mengalir melalui hibah.
Jika bukan hibah, akan ada lebih banyak pinjaman yang menjadi utang negara-negara berkembang dan miskin. Dalam teks hasil COP29 terkait dana itu disebut, semua pihak agar bekerja sama menggunakan ”seluruh sumber publik dan swasta” untuk mencapai target 1,3 triliun USD per tahun pada 2035. Artinya mendorong bank-bank besar internasional, yang didanai oleh uang pembayar pajak, untuk membantu membayar tagihan. Itu berarti pula, mudah-mudahan, perusahaan dan investor swasta akan menyalurkan uang tunai untuk aksi iklim. Dana iklim akan digunakan negara-negara berkembang untuk membiayai transisi ke energi bersih.
Mereka butuh dana untuk membangun infrastruktur pembangkit listrik tenaga angin dan matahari dalam skala besar. Masyarakat yang sangat terdampak cuaca ekstrem pun butuh bersiap menghadapi bencana alam. Dana itu juga dapat digunakan untuk meningkatkan praktik pertanian yang lebih kebal cuaca ekstrem, membantu warga mengungsi, menyiapkan rencana darurat, dan bantuan pascabencana. Hasil kesepakatan COP29 juga dianggap rencana ”kosong” karena tidak serius untuk mengurangi emisi. Kelompok Negosiasi Negara-negara Terbelakang menilai, negara-negara kaya tidak berkomitmen menangani krisis iklim. Mereka juga dianggap tak peduli dengan dampak krisis iklim yang menghancurkan negara-negara berkembang. (Yoga)
Mencegah Penipuan Keuangan dengan Anti-”Scam Centre”
Pembentukan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan Indonesia atau Indonesia Anti-Scam Centre masih membutuhkan sinkronisasi data. Langkah tersebut diharapkan mampu menindaklanjuti laporan penipuan, mulai dari penanganan secara cepat hingga pengembalian dan korban. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan, pembentukan pusat antipenipuan di Indonesia merupakan langkah yang tepat. Apalagi, beberapa negara sudah terlebih dahulu membentuk anti-scam centre. ”Tinggal bagaimana nanti implementasi langkah ini, termasuk dalam mendorong pelaku jasa keuangan masuk ke dalam pusat antipenipuan ke depan. Apakah ada mandatory yang diatur dalam POJK (Peraturan OJK) dan/atau PBI? Atau kekuatan hukumnya setinggi apa,” katanya, Minggu (24/11).
Langkah tersebut membutuhkan penyelarasan antara regulasi mengenai perbankan dan ketentuan-ketentuan terkait jasa keuangan. Artinya, industri perbankan, sebagai contohnya, tidak lagi tertutup ketika terindikasi penipuan yang melibatkan rekening bank terkait. Sebab itu, dibutuhkan kerja sama dari semua pihak dalam industri jasa keuangan, terutama dalam hal sinkronisasi kebijakan. Salah satu bentuk sinkronisasi tersebut adalah penerbitan akun keuangan yang didasarkan pada validasi rekening sesuai dengan data kependudukan dan data akun finansial. Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) atas inisiasi OJK telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11).
IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, Satgas PASTI, dan para pelaku industri jasa keuangan. Upaya tersebut didukung asosiasi industri perbankan beserta 79 bank yang bergabung dalam IASC, penyedia sistem pembayaran, dan e-dagang. Pembentukan itu merupakan respons atas maraknya penipuan di sektor jasa keuangan, termasuk makin besarnya nominal dana korban yang hilang. Selama Januari-28 Oktober 2024, OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri dari 13.020 pinjaman daring ilegal dan 840 investasi ilegal. Dari jumlah tersebut, sejumlah 2.500 entitas pinjaman daring ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal telah diblokir. (Yoga)









