Industri Minyak Sawit, Penggunaan Biofuel Dipacu
Konsumsi crude palm oil untuk pangan, nonpangan, dan biodiesel di dalam negeri ditargetkan mencapai 19,26 juta ton pada 2030. Untuk itu, pemerintah terus memacu penghiliran dan perluasan penggunaan bahan bakar biofuel. Ada komitmen menjadikan industri hilir pengolahan minyak sawit sebagai sektor prioritas nasional. Untuk itu, pemerintah menjaga iklim usaha dan investasi serta memberikan dukungan agar industri hilir sawit berkembang.
Kebijakan untuk mendukung penghiliran industri sawit antara lain pengamanan bahan baku berupa tarif bea keluar dan dana perkebunan yang pro industri, serta insentif fiskal dan nonfiskal.
Pasar domestik sedang berkembang pesat didorong sektor produk pangan, serta inisiatif mandatori biodiesel PSO (public service obligation) dan non-PSO sejak 2016. Mandatori biodiesel telah membawa banyak manfaat, antara lain penghematan impor BBM diesel, pengurangan emisi, dan menahan jatuhnya harga CPO akibat oversupply pada 2015-2016.
Implementasi mandatori B20 juga berjalan lancar karena koordinasi dan kompromi teknis antara industri produsen biodiesel FAME (fatty acid methyl ether) dan industri engine maker.
Prospek Investasi, Sektor Makanan Makin Moncer
Prospek investasi di sektor makanan dan minuman diproyeksikan semakin moncer pda semester kedua tahun ini. Pemerintah diminta memperbaiki iklim usaha agar rencana penanaman modal menjadi kenyataan.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), penanaman modal dalam negeri (PMDN) di sektor makanan pada Januari—Juni 2019 menduduki peringat keempat dari keseluruhan sektor dengan nilai Rp21,26 triliun, sedangkan PMA menduduki peringkat keenam senilai US$706,7 juta. Dampak perang dagang Amerika Serikat dengan China membawa efek positif investasi di sektor makanan dan minuman. Relokasi pabrik ke Indonesia diprediksi lebih banyak, tidak hanya produsen olahan, tetapi juga industri pendukungnya seperti pabrikan mesin pengolahan.
60% Produk Impor Kuasai Pasar Elektronik
Digempur terus menerus produk impor, industri elektronik nasional mati suri dalam tiga tahun terakhir. Barang jadi elektronik impor, terutama asal Tiongkok, telah menguasai 60% pasar elektronik dalam negeri. Oleh sebab itu, Pemerintah harus menciptakan mekanisme untuk membendung impor tanpa melanggar aturan perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA). Salah satunya adalah menaikan tarif bea masuk. Berdasarkan data BPS, yang diolah oleh Kementerian Perindustrian, impor produk elektronik yang meliputi komputer, barang elektronik dan optik membengkak dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015, nilainya mencapai US$ 12,5 Milyar, lalu naik menjadi US$ 13 Milyar di tahun berikutnya, US$ 14,9 Milyar di tahun 2017 dan US$ 17,3 milyar pada tahun 2018. Sebaliknya, ekspor sektor ini stagnan. Pada tahun 2015, nilainya mencapai US$ 6 milyar, lalu turun menjadi US$5,8 Milyar pada tahun berikutnya, US$ 6,1 milyar pada tahun 2017 dan US$ 6,2 milyar pada tahun 2018.
Regulasi IMEI Dikoordinasikan dengan Kemenkeu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) semula akan menerbitkan regulasi nomor identifikasi ponsel internasional (International Mobile Equipment Indetity/IMEI) pada 17 Agustus 2019, retulasi IMEI belum juga diterbitkan karena masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan masalah pajak. Tetapi Menkominfo tidak menjelaskan terperinci masalah pajak apa yang masih menjadi hambatan menerbitkan peraturan IMEI ini. Pemerintah rencananya akan menyediakan aplikasi khusus untuk pelaporan nomor IMEI dari pedagang ponsel yang ilegal, atau belum memiliki IMEI yand terdaftar di Kemenperin. Namun, hingga saat ini aplikasi tersebut belum dipublikasikan oleh pemerintah. Wakil Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi, Merza Fachys menuturkan, terdapat tiga tujuan utama dari regulasi IMEI, untuk ponsel, yaitu perlindungan kosumen, mengurangi dan membasmi ponsel ilegal serta juga untuk menemukan suatu payung hukum utama terkait pengaturan ponsel. Tiga hal ini muaranya di Kemendag.
Pengembang Gerah dengan Beleid Baru Jual Beli Rumah
Beleid dimaksud adalah Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang sistem perjanjian pendahuluan jual beli (PPJB) rumah. Salah satu pasal yang memberatkan adalah jika developer terlambat membangun, meneken PPJB dan akta jual beli (AJB), konsumen dapat membatalkan pembelian. Selanjutnya, pengembang wajib mengembalikan seluruh biaya pembelian kepada konsumen. Adapun jika konsumen yang membatalkan pembelian tanpa sebab kelalaian pengembang, pengembang bisa mengembalikan uang dengan memotong 10% dari pembayaran yang telah diterima, ditambah biaya pajak yang telah diperhitungkan.
Pengelolaan Dana Abadi Belum Jelas
Pemerintah menambah alokasi pendidikan melalui pembiayaan investasi berbentuk dana abadi 2020 dengan nilai hingga Rp 29 triliun. Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikannya melalui Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Dana Abadi Penelitian. Mulai tahun depan, pemerintah juga akan mengalokasikan Dana Abadi Perguruan Tinggi sebesar Rp 5 triliun dan Dana Abadi Kebudayaan Rp 1 triliun. Dana Abadi Perguruan Tinggi ditujukan untuk mendukung mewujudkan Word Class University pada beberapa perguruan tinggi terpilih di Indonesia. Sedangkan Dana Abadi Kebudayaan diharapkan mendukung upaya pemajuan kebudayaan di 10 obyek, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Kompensasi Blackout Tidak Ikut Aturan Baru
Pemerintah menyatakan nilai kompensasi bagi 21,98 juta pelanggan PLN yang terkena dampak pemadaman listrik serentak masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Dengan demkian, kompensasi diberikan sebesar 20% dari biaya beban untuk pelanggan subsidi (non adjustmenti), sementera untuk pelanggan non-subsidi (golongan tariff adjustment) akan dikenakan pemotongan tagihan sebesar 35% dari biaya beban. Besaran kompensasi dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token setelah 1 September 2019 untuk pelanggan listrik prabayar.
GAPMMI Tolak Bea Masuk Impor Susu
Pemerintah berencana menerapkan tarif bea masuk impor produk susu dan olahan susu dari Uni Eropa sebesar 20%-25%. Namun rencana itu ditolak Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI). Alasannya, pengenaan tarif bea masuk berpotensi menaikkan harga karena membatasi alternatif produk di pasar. Sementara susu memiliki peran penting dalam industri makanan dan minuman dalam negeri. Selain itu, susu juga berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan protein untuk bayi hingga orang dewasa. Oleh karena itu, pemberlakuan tarif bea masuk dipandang kontraproduktif dengan upaya pemerintah meningkatkan gizi masyarakat. Padahal produksi susu dalam negeri baru mampu menyuplai 22,97% kebutuhan susu.
Fokus Mendorong Industri Menggunakan Biodiesel
Pemerintah berharap industri dan manufaktur menjadi mesin penggerak dalam implementasi program kewajiba atau mandatori pencampuran biodiesel 20% ke bahan bakar solar (B20). Namun, menurut cacatan Kemperin, sektor industri hanya menyerap biodiesel sebesar 600.000 kilo liter. Pemerintah akan terus mendorong industri dalam negeri untuk menggunakan biodiesel, terutama industri transportasi, otomotif, alat berat, kereta api, angkutan pedesaan, dan mesin pembangkit listrik.
WhatsApp Masuk Pembayaran Digital
WhtasApp bergerak cepat masuk bisnis pembayaran digital di Indonesia. Nantinya, WhatsApp akan bekerja sama dengan dompet digital lokal karena adanya regulasi Bank Indonesia yang ketat. Model kerja sama dengan perusahaan dompet digital di Indonesia akan menjadi acuan bagi WhatsApp dalam mengembangkan layanannya di pasar negara berkembang lainnya. Namun, para pelaku usaha pemabyaran digital domestik masih malu-malu mengonfirmasi kerja sama ini.








