Insentif Investasi, Beleid Rilis Akhir Tahun
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang investment allowance atau insentif untuk kegiatan investasi akan diterbitkan pada akhir tahun, tepatnya 2 bulan ke depan.
Fasilitas investment allowance diatur dalam PP No. 45/2019 dan diberikan kepada WP badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru ataupun perluasan usaha pada bidang usaha tertentu di sektor padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas pajak sebagaimana Pasal 31A UU PPh.
Fasilitas pajak yang dijanjikan dalam PP No. 45/2019 berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha. Insentif diberikan selama 6 tahun dengan pengurangan masing-masing sebesar 10% per tahun.
Apabila merujuk pada rencana perluasan tax allowance, bidang usaha yang berhak menerima fasilitas perpajakan tersebut hendak ditambah yakni dari sebelumnya 145 bidang usaha menjadi hampir sebanyak 300 bidang usaha.
Prospek Korporasi, Menimbun Cuan dari Smelter Nikel
Rencana pemerintah mempercepat pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah membawa berkah bagi sejumlah emiten tambang logam dan kontraktor proyek smelter.
Sejak awal kabar itu beredar, harga nikal di bursa komoditas melonjak tajam. Pasalnya, Indonesia disebut berkontribusi 27% terhadap pasokan dunia.
Besarnya kontribusi Indonesia terhadap pasokan nikel dunia membuat setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan menjadi sorotan pelaku pasar dan berimbas terhadap harga nikel global. Kenaikan harga nikel tidak hanya berdampak positif terhadap korporasi pertambangan, tetapi juga pemasukan yang akan diterima oleh Indonesia juga akan menjadi lebih besar.
Tidak hanya produsen yang menikmati kenaikan harga, langkah pemerintah juga menjadi berkah bagi emiten di sektor konstruksi. Hal itu dengan semakin terbukanya peluang untuk menggarap lebih banyak proyek smelter.
Ritel Modern, Bisnis Kesehatan & Kecantikan Kian Molek
Pertumbuhan bisnis ritel segmen kesehatan dan kecantikan pada 2019 ditaksir menembus 30% dari capaian tahun lalu, jauh di atas pertumbuhan industri ritel modern secara keseluruhan yang diyakini tak sanggup menyentuh 6% tahun ini.
Menurut data Aprindo, pertumbuhan ritel segmen kesehatan dan kecantikan pada semester I/2019 mencapai 20% secara year on year (yoy). Kinerja ritel modern segmen kesehatan dan kecantikan sangat ditopang oleh penjualan produk-produk kecantikan atau kosmetik.
Produk-produk tersebut berkontribusi 80% dari total keseluruhan penjualan perusahan ritel segmen tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan menyebut pertumbuhan industri ritel modern segmen kesehatan dan kecantikan masih belum memberikan pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan industri ritel secara kseseluruhan. Kontribusi industri ritel segmen kesehatan dan kecantikan tak lebih dari 5% dari penjualan total industri ritel di Tanah Air.
Google Siap Kenakan PPN
PT.
Google Indonesia berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk layanan Google
Ads mulai 1 Oktober 2019. Google akan menerbitkan faktur sebagai reseller dari
layanan pemasangan iklan, yang akan mempengaruhi akun-akun pengguna layanan Google
Ads dengan alamat penagihan di Indonesia. Hal ini disambut baik oleh Direktorat
Jenderal Pajak sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak dari Google. Para pengguna jasa layanan Google Ads akan
menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menjalankan kewajiban PPN sebagaimana
PKP pada umumnya. Respon positif juga diberikan oleh praktisi ekonomi dan perpajakan,
serta asosiasi usaha daring. Rencana tersebut merupakan perwujudan konsensus
global yang adil dan berpihak kepada negara sumber. Pemajakan digital telah
menjadi pembahasan sejak lama. Sementara mekanisme pemungutan PPh belum menemukan
titik terang, pendekatan penerapan PPN telah dianjurkan untuk setiap negara.
Penerapan PPN dinilai tidak akan memberikan beban signifikan terhadap
perusahaan pemilik platform daring. Bahkan akan menciptakan kesetaaan level
playing field antara pengusaha daring dan luring. Penerapan PPN akan membantu
penerimaan negara dari sisi perpajakan, berdasarkan data tahun 2015 terdapat
potensi PPN sebesar 600 milyar rupiah per tahun.
Peluang Terbuka untuk Mengincar Pajak Google
Google selama ini bisa menggaet pengiklan di Indonesia. Hanya saja
pembayaran pajaknya masih minim. Meski sempat terjadi tari ulur, Google
akhirnya bersedia membayar PPh-nya. Hanya Ditjen Pajak merahasiakan besaran
PPh yang dibayar oleh Google. Untuk menghindari masalah yang sama, orang atau
badan asing yang beroperasi di Indonesia harus menjadi BUT, sehingga mereka
wajib memiliki NPWP dan memungut pajak. Harapannya, langkah ini bakal diikuti
oleh Facebook, Youtube, dan pemain lainnya. Target lebih besar, pemungutan
PPN ini bisa jadi basis penghitungan pendapatan perusahaan digital dunia di
Indonesia.
Keringanan Pajak Bagi Kontraktor Migas
Pemerintah
kembali memberi insentif pajak bagi pelaku industri. Fasilitas fiskal
tersebut tertuang dalam PMK 122/PMK.03/2019. Pada tahap eksplorasi,
pemerintah membebaskan pungutan PPN dan PPnBM atas perolehan atau pemanfaatan
BKP tertentu, JKP tertentu, maupun pemanfaatan BKP tak berwujud dari luar
pabean di dalam daerah pabean, dalam rangka operasi perminyakan. Pemerintah
juga memberikan pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB Migas yang terutang
dalam SPPT. Insentif serupa juga diperoleh kontraktor migas pada tahap
eksploitasi. Namun, fasilitas ini diberikan dengan pertimbangan keekonomian
proyek berdasarkan pertimbangan Kementerian ESDM. Insentif juga diberikan
dalam bentuk pengecualian dari pemotongan PPh atas pembebanan biaya operasi
fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik
negara di bidang hulu minyak dan gas bumi, serta atas penyerahan JKP yang
timbul tidak dikenakan PPN sepanjang memenuhi kriteria tertentu.
Siap Hadapi Krisis, Bank Sistemik Siapkan Strategi
Sejumlah
bank sistemik tengah menyusun rencana aksi (recovery plan) guna mempersiapkan diri bila terjadi permasalahan keuangan di
masa depan. Ini perintah wajib OJK jika bank berpotensi gagal secara
sistemik. Tak hanya bank, LPS juga menyiapkan langkah-langkah untuk
meresolusi bank gagal, antara lain: likuidasi, penyertaan modal sementara
(PMS), membentuk bank perantara (bridging bank), dan mengimplementasikan skema purchasing
and agreement.
Peta Jalan Kelola Sampah Harus Jelas
KLHK
tengah merampungkan aturan Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Oleh
Produsen. Roadmap tersebut
untuk mengurangi produksi sampah plastik setidaknya sebesar 30% dalam 10
tahun mendatang. Ketua Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) menilai
saat ini pemerintah belum serius menindak tegas masyarakat maupun perusahaan
yang membuang sampah sembarangan. Pengelolaan sampah tidak hanya proses
pengangkutan dan pembuangan, tapi juga sampai ke titik daur ulang. Sementara
itu, Kementerian Perindustrian masih menunggu komitmen KLHK dan pemda untuk
menyediakan scrap sampah.
Pasalnya kebutuhan bahan baku plastik Indonesia sangat besar. Kebutuhan itu
sebagian besar disuplai oleh industri petrokimia dalam negeri berupa virgin plastic lokal. Selain itu,
pelaku industri diharapkan mengesampingkan ego sektoral agar roadmap ini berjalan sesuai harapan.
OJK Bentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa Fintech
OJK
tengah menyiapkan lembaga penyelesaian sengketa di industri fintech, termasuk
ahli yang kompeten. Nantinya, lembaga ini akan dilebur dengan enam lembaga
penyelesaian sengketa dari sektor jasa keuangan lainnya, yaitu Badan
Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi
Indonesia (BMAI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan
Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), serta Badan Mediasi
Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI). Semuanya kelak akan berada di
bawah naungan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Lembaga
fintech ini memang cukup diperlukan, mengingat industri ini semakin
berkembang. Persoalan antara pemberi pinjaman dengan peminjam kelak bisa saja
akan terjadi seiring perkembangan industri.
Kegiatan Membawa Uang Kertas Asing Keluar/Masuk Wilayah Pabean Indonesia
Kegiatan yang berkaitan dengan membawa keluar atau masuk uang kertas asing berkaitan erat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang devisa, nilai tukar dan kepabeanan. Menurut Pasal 2 ayat 1 UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, setiap penduduk Indonesia memang diperkenankan untuk memiliki dan menggunakan devisa. Namun, pedagang uang kertas asing berizin yang akan membawa uang kertas asing keluar atau masuk ke dalam wilayah pabean Indnesia perlu memperhatikan ketentuan yang berkaitan dengan itu, khususnya yang tercantum dalam peraturan Bank Indonesia. Dalam Pasal 2 PBI No. 20/2/PBI/2018, diatur bahwa setiap orang dilarang membawa uang kertas asing keluar atau masuk ke dalam wilayah pabean Indonesia setara minimal Rp 1 Miliar. Langkah yang harus ditempuh pedagang uang money changer adalah dengan mengajukan kuota kepada BI, kemudian apabila disetujui BI akan memberikan kuota per mata uang asing untuk suatu periode tertentu (biasanya satu kuartal). Selain itu, pedagang uang kertas money changer juga perlu untuk mendeklarasikan dengan Bea Cukai ketika memasukan uang asing tersebut.









