SBN Ritel Perdana Tahun Tikus Memberi Kupon 6,3%
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR), Kamis (23/1) mengumumkan rencana penerbitan SBN ritel perdana tahun ini. Kupon SBR009 dipatok sebesar 6,3%. Kupon tersebut memiliki spread 130 basis poin dibanding Bank Indonesia 7 day reverse repo rate (BI 7-day-RR) yang berada di 5%. Bila dibandingkan dengan kupon SBN ritel yang dirilis terakhir tahun lalu, imbal hasil minimal SBR009 memang lebih kecil. Sebagai perbandingan, Sukuk Tabungn (ST) seri ST-006 yang meluncur diakhir tahun lalu memberi kupon 6,75%. Sementara seri SBR008 waktu itu menawarkan kupon sebesar 7,2%.
Ramdhan Ario Maruto, Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Indonesia menilai kupon yang pemerintah tawarkan termasuk wajar bila dibandingkan dengan yield SBN dengan tenor sama. Namun tidak dipungkiri pula, di tengah tren penurunan suku bunga, spread kupon SBR009 jadi semakin tipis bila dibandingkan dengan instrumen investasi sejenis, seperti deposito. Berdasarkan data KONTAN, per Rabu (22/1), rata-rata bunga deposito bertenor satu tahun berada di 5,7%. Artinya, hanya ada spread 60 bps. Ramdhan optimistis penawaran SBR009 bisa menarik minat investor. Ia memprediksi penawaran masuk mencapai Rp 2 triliun."SBR009 yang dijamin pemerintah menjadi alternatif instrumen investasi yang lebih aman, di tengah belakangan ada kasus di pasar keuangan," kata Ramdhan, Kamis (23/1). Agustina Fitria Aryani, Financial Planner Head OneShildt Financial, juga meyakini SBR009 masih akan diminati. Pasalnya, instrumen ini memiliki fitur yang lebih menguntungkan daripada deposito.
Keunggulan SBR009 salah satunya adalah memiliki tingkat kupon minimal dan mengambang. Artinya, saat suku bunga turun, kupon SBR009 akan tetap berada di tingkat minimal, yaitu 6,3%. Sementara, saat suku bunga acuan naik, maka kupon SBR009 bisa ikut naik, dengan spread 130 bps. Ini berbeda dengan bunga deposito yang tidak langsung merespons kenaikan suku bunga. Selain itu, pajak SBN ritel hanya 15%, sementara deposito 20%. Ketetapan minimal pembelian SBR ritel yang lebih rendah dari deposito juga jadi daya tarik.
Efektivitas Omnibus Law Disangsikan
Pemerintah makin banyak membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam bentuk Omnibus Law. Di sektor ekonomi, setidaknya ada Omnibus Law Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja yang dipastikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Selain itu, ada Omnibus Law Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang segera menyusul.
Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, pemerintah mestinya betul-betul mempersiapkan rancangan sistem fundamental struktur perekonomian secara komprehensif sejak awal. Ia menilai banyaknya rancangan Omnibus Law yang dikejar berpotensi menimbulkan kesemrawutan dalam tata regulasi ekonomi Indonesia. Enny juga mengingatkan agar pemerintah jangan kehilangan fokus lantaran terlalu banyak rancangan Omnibus Law yang 'kejar tayang'. Padahal, proses pembuatan Omnibus Law secara hukum memerlukan proses panjang dan saat diimplementasikan di lapangan. Selain itu dampaknya pun akan memakan waktu yang tidak sebentar. "Jangan sampai yang di depan mata tidak diselesaikan, sementara kita mengejar Omnibus Law yang masih jauh ini," kata Enny, Rabu (22/1). Enny juga meragukan urgensi Omnibus Law Sektor Keuangan yang saat ini juga tengah digodok pemerintah. Menurutnya, persoalan di sektor keuangan saat ini bukan terletak pada kerangka aturan dan UU melainkan pada penerapan kebijakan oleh otoritas yang tidak optimal.
Ekonom Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan RI Eric Sugandi sependapat, Omnibus Law belum berdampak besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab, selain perizinan dan birokrasi, investor melihat kondisi permintaan terhadap produk mereka. Sementara, "Daya beli masyarakat masih belum sepenuhnya pulih dan konsumsi rumah tangga pun cenderung stagnan. Ini mempengaruhi keputusan investor dalam berinvestasi," kata Eric kepada KONTAN, Kamis (23/1).
Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistingsih juga melihat, dengan maupun tanpa Omnibus Law, investasi di dalam negeri tetap akan bergairah. Alasannya, secara historis, pasca tahun politik geliat investor akan tumbuh lantaran arah kebijakan pemerintah sudah terukur. Taksiran Lana, Omnibus Law paling cepat diundangkan pada kuartal III-2020 nanti. Sehingga, implementasi beleid sapu jagad tersebut akan benar-benar efektif pada jangka waktu panjang, paling cepat di tahun 2021-2022. Yang jelas, pemerintah harus memastikan aturan turunan sebagai pelaksanaan Omnibus Law harus dibuat segera agar tidak ada yang mandek.
RUU Bea Meterai Bakal Diundangkan Bulan Depan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai dipastikan masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2020. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) meyakini pembahasan RUU Bea Meterai tidak akan memakan waktu banyak. Anggota Komisi XI DPR RI fraksi partai Gerindra Soepriyatno mengatakan pembahasan RUU Bea Meterai tinggal 20%. Dia mengaku kemungkinan besar, RUU Bea Meterai bakal dibahas dan bisa diundangkan bulan depan.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan substansi RUU Bea lebih sederhana dibandingkan dengan RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Secara pokok pembahasan RUU Bea Meterai mengatur lebih lanjut objek penggunaan meterai dalam dokumen elektronik, yang mana dalam aturan lama hanya dokumen berupa kertas. Tujuannya agar seiring dengan perkembangan zaman. Dari sisi tarif, RUU Bea Meterai akan meningkatkan dan dijadikan satu tarif yakni sebesar Rp 10.000 per lembar meterai. Demikian batas nominal dokumen yang dikenai bea meterai, yaitu di atas Rp 5 juta. Kami berharap dalam masa sidang berikut ini, pembahasan dilanjutkan dan segera dapat diselesaikan,” harap Yoga. Dari sisi penerimaan bea meterai, otoritas pajak masih menggunakan target tahun lalu yakni sekitar Rp 6 triliun. Namun, hitungan pemerintah bila RUU Bea Meterai diundangkan maka penerimaan bea meterai bisa mencapai sekitar Rp 8 triliun.
Indef: Omnibus Law Bakal Dorong FDI
Wakil Direktur Eksekutif Institute of Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, penerapan omnibus law berpotensi mampu menjaga stabilitas keuangan negara. "Sebetulnya kalau nanti efektif, maka Omnibus Law ini sangat mendukung stabilitas di sistem keuangan kita karena dana di keuangan menjadi besar dan dapat dipergunakan untuk melakukan berbagai pembangunan," kata dia, di Jakarta, Kamis (23/1). Menurut Eko, salah satu tujuan dari Omnibus Law adalah untuk membuka akses investasi, terutama dari Penanaman Modal Asing. yang pada akhirnya mejadi pendukung kestabilan pertumbuhan ekonomi. Eko mengatakan nantinya dana asing investor akan masuk ke Indonesia melalui Foreign Direct Investment (FDI), bukan portofolio. Hal yang harus dimitigasi adalah dengan menerapkan regulasi yang tepat utamanya terkait penggunaan sistem perbankan di Indonesia bukan melalui bank asing maupun sistem keuangan asing. "Kita semangat membuka pintu, tapi juga pastikan mereka masuk itu membangun ekonomi Indonesia bukan malah hasilnya di luar negeri. Itu harus ada grand design ke situ," lanjutnya.
Kemenkeu Godok Pembentukan Lembaga Penjamin Polis
Kementerian Keuangan tengah menggodok pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) menyusul permasalahan yang menimpa beberapa perusahaan asuransi tanah air belakangan ini. "Kami sekarang ini sedang menyusunnya, tentu melalui dan menggunakan rambu-rambu yang bertujuan untuk menciptakan kepercayaan terhadap lembaga asuransi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers KSSK, di Jakarta, Rabu (22/1). Pembentukan LPP itu kata dia sebagai amanat dari UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. LPP diharapkan mencegah bahaya atau risiko moral yang muncul akibat tata kelola yang tidak baik.
Pelonggaran Bagi Hasil Disambut Positif
Asosiasi perminyakan Indonesia menyambut positif rencana pemerintah melonggarkan penetapan skema bagi hasil minyak dan gas bumi. Pelonggaran itu diharapkan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di sektor hulu migas Indonesia.
Saat ini ada 2 skema bagi hasil migas di Indonesia yaitu berdasarkan gross split dan cost recovery. Gross split dikenakan untuk kontrak baru pada wilyah kerja. Adapun untuk perpanjangan kontrak, KKKS (kotraktor kontrak kerjasama) diberi 2 pilihan skema bagi hasil yakni gross split atau cost recovery.
Kasus di Airbus Garuda Jadi Pembelajaran
Kasus penemuan onderdil motor dan sepeda yang dibawa di pesawat Garuda Indonesia dari Perancis menjadi perhatian publik terutama dalam hal konsistensi penegakan hukum.
Ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 10 boks coklat atas nama SAW yang berisi onderdil motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai. Sementara 3 boks lain atas nama LS berisi 2 unit sepeda Brompton baru beserta aksesorisnya. Onderdil berkode HS 8711 dan sepeda itu bernilai total Rp 170 juta. Barang-barang itu tidak ada dalam daftar barang modal dalam keadaan tidak baru yang dapat diimporkan berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 76 Tahun 2019 juncto permendag No 118/2018.
Opini : Omnimbus Law dan Reformasi Pajak (oleh : Yustinus Prastowo)
Menurut survei daya saing global bank dunia (2018), perpajakan menjadi faktor keempat yang mempengaruhi keputusan investasi di negara berkembang setelah jaminan perlindungan investasi, transparansi dan keteramalan, serta kemudahan memperoleh izin.
Dalam laporan bertajuk Tax and Certainty (2017) OECD dan IMF menggarisbawahi pentingnya kepastian dibidang perpajakan sebagai kondisi untuk menarik minat investasi. Menurut survei ini faktor penting terkait perpajakan antara lain : tarif pajak efektif, netralitas pengkreditan, restitusi PPN dan omplementasi tax treaty.
Kegamangan pemangku kepentingan sektor perpajakan akan skema omnimbus law akan menihilkan upaya pembaruan yang sedang dijalankan (on/off policy). Untuk itu perlu diperhatikan :
- relasi antara dua agenda ini harus komplementer dan saling mendukung
- perluasan basis pajak terus dilakukan antara lain dukungan penuh terhadap tindak lanjut data perpajakan pasca amnesti dan hasil akses/pertukaran informasi terutama dalam rangka penegakan hukum
- inisiasi penggunaan NIK sebagai common identifier seluruh transaksi dan aktivitas warga negara, termasuk pemutakhiran NIK pada basis data sektor keuangan
- evaluasi menyeluruh dan reorientasi skema fasilitas perpajakan yang selama ini telah digelontorkan terutama dampak pengganda, daya ungkit, ketepatan dan kemujarabanya
Jiwasraya Mulai Terkuak
Dugaan korupsi ditubuh PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang diperkirakan merugikan nasabah dan negara Rp 27 triliun mulai terbongkar. Kejaksaan Agung menahan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut antara lain : mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
BPK menemukan dugaan kejahatan korporasi dalam pengelolaan Jiwasraya. Sejak 2006 laba yang dibukukan Jiwasraya adalah laba semu yang merupakan hasil rekayasa akuntansi (window dressing). Praktik itu diduga melibatkan jajaran direksi dan pihak luar perusahaan. Misal pada 2017 Jiwasraya membukukan laba Rp 2,4 trilun tetapi laba itu dianggap tidak wajar karena terdapat kecurangan pencadangan Rp 7,7 triliun pada laporan keuangan.
Sistem Pembayaran : Menanti Cerita WeChat Pay Tahun ini
Survei Bank Indonesia pada 2018 menunjukan ada sekitar 1.800 lokasi usaha di Indonesia menggunakan platform pembayaran WeChat Pay. QR code WeChat Pay cukup banyak ditemui digerai oleh-oleh di Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara dan Bali. Namun transaksi elektronik WeChat pay dalam mata uang Yuan sehingga tidak diproses di Bank Indonesia dan Indonesia tidak mendapatkan devisa dari transaksi tersebut. Pada awal 2020, penggunaan WeChat Pay sudah legal di Indonesia melalui kerjasama dengan perbankan Indonesia. PT Bank Central Asia memperoleh izin operasional dari Bank Indonesia per 1 Januari 2020.









