Menkeu Beri Opsi Tunda Pungutan PPh Pasal 21
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan penundaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) seperti yang dilakukan pada 2008-2009 ketika dunia sedang menghadapi krisis finansial global. Sri Mulyani mengatakan, opsi tersebut diberikan sebagai bentuk insentif guna mengurangi dampak virus corona terhadap perekonomian. "Pemerintah bisa memberi insentif ke perusahaan melalui penundaan pajak, seperti yang dulu kita pernah lakukan di 2008-2009. PPh Pasal 21 nya bisa ditunda," katanya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (4/3). Menkeu mengatakan, opsi tersebut masih akan dikaji sesuai dengan perkembangan dampak virus korona terhadap potensi risiko dunia usaha, sehingga dapat ditentukan kebijakan komprehensif yang dibutuhkan. "Kita bisa lihat nanti opsinya. Sekarang kita sedang terus membaca dan meneliti feedback dari dunia usaha, kira-kira akan seperti apa dalam 2-3 bulan ke depan," katanya. " Fiskal kita bisa fleksibel, langsung ke konsumen seperti waktu kita memberikan Kartu Sembako dan diskon untuk wisata. Kita juga bisa berikan ke konsumen ke konsumen lewat jalur lain yang sekarang sedang kita pelajari, mana yang paling efektif," tambahnya.
Blueprint SPI 2025, Navigasi Sistem di Era Pembayaran di Era Digital
Bank Indonesia (BI) menyatakan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 menjadi navigasi sistem pembayaran di era digital. Hal ini juga untuk mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, serta mendorong inklusi keuangan. Demikian disampaikan Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DSKP) BI Filianingsih Hendarta dalam focus group discussion BI dengan pimpinan redaksi media massa di Jakarta, Rabu (4/3). Dia menjelaskan, BSPI 2025 membutuhkan dukungan dan kolaborasi dengan industri. BSPI 2025, jelas dia, menjamin interlink antara fintech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (application programming interfaces/API), kerja sama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan. Dia menjelaskan, open banking, sebagaimana visi kedua BSPI 2025 bertujuan untuk mendorong transformasi digital di tubuh perbankan dan membangun keterkaitan (interlink) antara bank dan fintech. Visi ini diwujudkan dalam inisiatif pertama yaitu open banking melalui open API. "Dengan open API, bank dan fintech dapat berkolaborasi dalam ekosistem ekonomi-keuangan digital," jelas Filianingsih. Ada tiga aspek tantangan baru yang akan sangat memengaruhi lanskap sistem pembayaran nasional di era digital. Pertama, perkembangan teknologi digital. Kedua, customer experience. Ketiga munculnya banyak pelaku baru dengan model bisnis yang telah mendisrupsi industri sistem pembayaran. Teknologi digital telah hadir dalam setiap sudut kehidupan. Hampir seluruh aktivitas baik individu maupun korporasi, terpapar oleh inovasi digital dengan laju pertumbuhan yang eksponensial. Fenomena tersebut muncul sebagai efek multiplier dari kapasitas komputasi yang melesat dan perkembangan teknologi digital yang sangat cepat.
Pemerintah Siapakan Dua Insentif Industri
Wabah virus corona (Covid-19) membuat industri manufakur indonesia terancam kelangkaan bahan baku dari Tiongkok. Seiring dengan itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan dua insentif untuk industri manufaktur, yakni penurunan tarif bea masuk (BM) impor bahan baku dan pengurangan biaya pembukaan letter of credit (L/C). Menurut dia, dalam beberapa hari terakhir, pemerintah secara khusus membahas ancaman kelangkaan bahan baku dari Tiongkok akibat wabah corona. Hasilnya, pemerintah sepakat memberikan dua stimulus untuk industri. "Kalau tarif BM impor bahan baku bisa dihapus, itu lebih baik. Tetapi paling tidak, pemerintah akan memangkasnya. Namun, besarannya belum diputuskan. Nanti, kami akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, karena wewenang beliau. Dua strategi itu akan masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang secepatnya akan diumumkan oleh Kementerian Keuangan," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa, (3/3). Agus mengatakan, penurunan tarif BM bahan baku berlaku untuk semua industri. Sebab, pemerintah tidak bisa hanya fokus pada beberapa jenis industri saja. Dia menekankan, kebijakan itu hanya untuk bahan baku saja dan bukan untuk impor produk jadi dan insentif ini hanya sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut setelah wabah corona mereda. "Harga produk-produk Tiongkok sangat kompetitif. Jadi, ketika level playing field-nya sama akibat virus korona, bahan baku yang didapat dari negara lain tidak akan bisa bersaing secara harga dengan Tiongkok. Kita harus bantu industri bisa mendapatkan bahan baku agar bisnisnya berkelanjutan," ujar Menperin.
DJP Butuh Dukungan IKPI-IAPI Edukasi WP
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) harus mengedukasi masyarakat terutama Wajib Pajak (WP) mengenai fasilitas perpajakan yang disediakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. "Tolong disampaikan kepada para wajib pajak, ini ada fasilitas yang bisa dimanfaatkan sepanjang Anda melakukan investasi, Anda bisa mendapatkan insentif tax holiday, deduction tax, tax allowance, dan seterusnya," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam seminar nasional dengan tema 'Harmonisasi Peran Konsultan Pajak dan Akuntan Publik dalam Meningkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak' yang digelar IKPI dan IAI, di Jakarta baru-baru ini. Menurut Suryo, belum banyak masyarakat yang tahu tentang insentif fiskal dan rencana insentif yang ditawarkan pemerintah melalui berbagai kebijakannya, salah satunya dalam RUU Omnibus Law Perpajakan. Suryo menambahkan, dengan berbagai insentif tersebut, para pelaku usaha diharapkan dapat mengembangkan bisnisnya, sehingga membantu meningkatkan perekonomian Indonesia melalui penciptaan nilai tambah yang kompetitif sekaligus menarik investasi. Dalam kesempatan itu, Suryo juga mengatakan seluruh anggota IKPI dan IAPI berkolaborasi untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi mengenai insentif tersebut, sekaligus terutama mengedukasi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Suryo menegaskan, urusan pajak bukan hanya urusan DJP, tetapi juga urusan IKPI, IAI dan Wajib Pajak.
Kajian Ibu Kota Baru Belum Final
Aktivis lingkungan mempertanyakan kajian lingkungan hidup strategis lokasi ibu kota baru yang disusun pemerintah. Kajian itu dinilai masih mengabaikan daya dukung lingkungan. Dinamisator jaringan advokasi tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang mengatakan setidaknya terdapat 90 lubang tambang di sekitar lokasi ibu kota baru. Jika terjadi pembangunan besar-besaran ia khawatir wilayah sekitarnya akan semakin rentan bencana.
Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Medrizalzam mengatakan pemerintah masih menampung berbagai masukan untuk melengkapi KLHS. Masukan publik akan menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan perencanaan jangka panjang pembangunan ibu kota negara. Pihaknya mengatakan kajian pemerintah belum final.
Kejutan Bagi Perdagangan
Awal tahun ini perdagangan Indonesia mendapat sejumlah kejutan. Ini menjadi pelajaran bagi Indonesia untuk tidak mengabaikan industri substitusi impor. Sejumlah tantangan kinerja perdagangan 2020 :
- Perang dagang AS-China belum usai meski sudah mencapai kesepakatan tahap pertama
- AS mengubah status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju per 10 Februari 2020 (disebut dalam laman USTR), hal ini berdampak pada kasus penyelidikan dumping dan pengenaan bea masuk antidumping
- Wabah virus korona baru (covid-19), kini rantai pasok global terhambat sehingga berpotensi menyebabkan ekspor dan impor melambat. Sejumlah negara melarang sementara komoditas impor dari China
- Defisit neraca perdagangan berpotensi berlanjut
- Proteksionisme sejumlah negara dan kawasan, AS mengkaji fasilitas kemudahan bea masuk dalam sistem tarif preferensi umum (GSP) AS. India menaikan bea masuk sawit dan produk turunan. India bersedia menurunkan bea masuk itu sebagai gantinya Indonesia membuka pintu impor gula 130.000 ton dari India. Arah energi terbarukan Uni Eropa yang mengeluarkan minyak sawit dari daftar energi terbarukan. Uni eropa gugat Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel
- Perlindungan pasar domestik
Dampak Kebijakan Dagang AS, Barang Ekspor RI Berisiko Makin Tak Kompetitif
Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengubah kebijakan perdagangannya dengan mengeluarkan beberapa negara, termasuk Indonesia, dari daftar negara berkembang dapat berdampak terhadap daya saing ribuan jenis produk Tanah Air. Implikasi terbesar dari kebijakan tersebut adalah dikeluarkannya RI sebagai negara penerima fasilitas generalized system of preference (GSP).
Selama ini, fasilitas GSP diberikan pada negara berkembang dan miskin. Tercatat, dari Januari—November 2019, nilai ekspor RI ke AS yang memanfaatkan fasilitas tersebut mencapai US$2,5 miliar. Selain itu, special differential treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures tidak lagi berlaku bagi Indonesia. Akibatnya, batasan de minimis untuk margin subsidi agar suatu penyelidikan antisubsidi dapat dihentikan turun menjadi kurang dari 1% dan bukan kurang dari 2%. Kriteria negligible import volumes yang tersedia bagi negara berkembang tidak lagi berlaku bagi Indonesia. Kebijakan tersebut cenderung membuat perdagangan Indonesia buntung, padahal selama ini RI menikmati surplus dari AS.
Navigasi Perpajakan, Tax Allowance Bisa Lewat OSS
Pengajuan permohonan tax allowance sekarang sepenuhnya bisa dilakukan melalui online single submission (OSS).
Ketentuan baru mengenai permohonan tax allowance ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2020 yang merupakan ketentuan pelaksana dari PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
Jika telah mendapatkan pemberitahuan bahwa pengajuan tax allowance-nya diterima, wajib pajak (WP) wajib menyampaikan persyaratan kelengkapan a.l. salinan digital surat keterangan fiskal pemegang saham dan salinan digital perincian aktiva tetap dalam rencana nilai investasi. Pemenuhan persyaratan perlengkapan itu harus dilakukan oleh WP sebelum mulai berproduksi. Dalam rangka memanfaatkan fasilitas tax allowance yang dimaksud, WP juga perlu menyampaikan persyaratan kelengkapan melalui OSS berupa realisasi aktiva tetap tata letak, surat keterangan fiskal, dan dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali atau hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut pertama kali. Ditjen Pajak (DJP) kemudian meninjau lapangan. Pemeriksaan dilakukan paling lama dalam 45 hari kerja sejak persyaratan kelengkapan untuk pemanfataan tax alllowance dipenuhi.
Penghiliran Mineral, PPN Granula Emas Tidak Dipungut
Pemerintah berencana memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan granula atau butiran emas untuk menggerakkan penghiliran di dalam negeri dan selanjutnya memacu ekspor.
Insentif baru ini bakal dimasukkan dalam revisi atas PP No.106/2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut PPN. PP 106 sejauh ini baru memberikan fasilitas PPN tidak dipungut pada anode slime.
Anode slime merupakan produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, dengan tujuan akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan. Fasilitas tidak dipungut PPN atas penyerahan granula diberikan dalam rangka mendukung dan memberikan keringanan kepada industri emas perhiasan.
Fasilitas PPN tidak dipungut pada hakikatnya sama dengan pengenaan PPN dengan tarif 0%. Dengan demikian, konsumen yang membeli barang atau jasa yang diberi fasilitas PPN tidak dipungut, tidak akan menanggung beban PPN.
Berdasarkan fenomena saat ini pula, granula cenderung diekspor ketimbang dijual di dalam negeri. Pasalnya, butiran emas tidak dikenai PPN saat dikapalkan ke luar negeri, khususnya pada granula berkadar kemurnian hingga 99%. Kebijakan ini membuat industri perhiasan domestik kekurangan pasokan bahan baku.
Ekspor granula yang tinggi juga menandakan industri emas perhiasan masih kurang berkembang, padahal kontribusinya terhadap ekspor tergolong tinggi. Emas perhiasan masuk ke dalam 10 komoditas ekspor terbesar pada 2019 dengan nilai US$6,6 miliar.
Guru Besar Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) Irwandy Arif berpendapat fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan granula kepada produsen emas perhiasan dapat mengurangi ekspor bahan baku dan mendorong penghiliran di dalam negeri, dan aspek tata niaga dari emas masih cenderung kurang transparan sehingga sangat diragukan apakah pajaknya masuk ke penerimaan negara.
Editorial, Menakar Taji Tax Amnesty
Pada 2016-2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty dengan tujuan untuk menarik dana warga negaranIndonesia (WNI) yang diparkir di luar negeri. Kebijakan yang lazimnya hanya diberlakukan sekali seumur negara berdiri ini diharapkan dapatnmenggenjot kinerja penerimaan pajak yang selama ini selalu tekor. Namun demikian, antara rencana dan realita ternyata tak berjalan beriringan. Baik jumlah wajib pajak yang ikut tax amnesty dan nilai dana yang direpatriasi juga masih jauh panggang dari api. Penambahan basis pajak dan rasio kepatuhan pajak tak mampu melesat pascaprogram pengampunan pajak. Rasio kepatuhan pajak hingga kini tak mampu mencapai 75% atau jauh di bawah standar OECD yang sebesar 85%. Kinerja penerimaan pajak pun masih tekor dan belum pernah mencapai target yang dipatok dalam APBN.
Bahkan, nilai repatriasinya sedikit demi sedikit menyusut seiring dengan berakhirnya masa holding period berakhir.
Pasalnya, yang terpenting saat ini adalah bagaimana pemerintah mengoptimalkan kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi secara organik, tanpa bergantung pada kebijakan-kebijakan anorganik seperti sunset policy dan tax amnesty. Pemerintah tak boleh lagi terlena dengan permintaan dan janji-janji dari berbagai pihak yang pada kenyataannya tak semanis yang diucapkan. Obral insentif yang dirancang dalam RUU Omnibus Law Perpajakan seharusnya lebih dari cukup untuk menjadi daya tarik bagi para konglomerat dan pelaku usaha untuk tetap menyimpan dan memutar dananya di dalam negeri, pascaberakhirnya holding period ketiga. Masa pengampunan sudah berakhir. Saatnya melakukan penegakan hukum bagi para wajib pajak yang tak patuh.









