;

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu Proyeksikan Surplus Rp 1,76 Triliun

R Hayuningtyas Putinda 18 May 2020 Investor Daily, 15 Mei 2020

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap mulai Juli 2020. Keputusan ini tercantum dalam beleid Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan adanya kenaikan iuran tersebut, BPJS Kesehatan berpotensi mencatat surplus Rp 1,76 triliun pada akhir tahun ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, kenaikan iuran tersebut masih lebih rendah dari perhitungan aktuaria. Apabila tidak ada kenaikan, seiring putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, maka defisit BPJS tahun ini diperkirakan mencapai Rp 6,9 triliun dan dapat melebar hingga 2021. Dia berharap dengan adanya penyesuaian tarif melalui Perpres 64/2020 tak hanya langkah untuk mengatasi defisit BPJS, tetapi juga sebagai langkah lanjutan dalam memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan (JKN). Kunta mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU), bahwa penyesuaian tarif dimungkinkan untuk dilakukan dua tahun sekali dan pemerintah juga telah mengkaji dengan kondisi masyarakat secara keseluruhan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, justr u kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres 64/2020 tersebut mer upakan bentuk kehadiran pemerintah kepada masyarakat. Dengan  adanya kenaikan iuran ini, pemerintah bisa menyediakan layanan kesehatan yang lebih baik dan berkesinambungan bagi masyarakat dan mengembalikan nilai nilai fundamental JKN.Dan mengembalikan kepada undang-undang BPJS, bahwa program bersama gotong-royong, membangun solidaritas,saling kontribusi satu sama lain dan pemerintah hadir, sangat komit. Fahmi juga mengatakan, berdasarkan data BPJS Kesehatan, per 30 April 2020, pemerintah telah membayar iuran untuk lebih dari 132 juta jiwa.

Fahmi berharap, dengan adanya kenaikan, defisit dapat teratasi, sehingga tunggakan ke rumah sakit bisa terbayar. Kemudian cash flow rumah sakit terbantu dan pelayanan kepada masyarakat pun bisa semakin meningkat. Kementerian Keuangan mencatat BPJS Kesehatan masih memiliki utang klaim yang jatuh tempo ke rumah sakit senilai Rp 4,4 triliun, melalui klaim yang diajukan hingga 13 Mei 2020. Untuk diketahui saja  klaim yang sudah dibayar kepada faskes sejak 2018 senilai Rp 192,54 triliun.

Strategi Pemulihan Pariwisata - Bantuan Permodalan Disiapkan

R Hayuningtyas Putinda 18 May 2020 Bisnis Indonesia, 15 May 2020

Upaya pemulihan industri pariwisata nasional mulai ditempuh pemerintah dengan menawarkan pinjaman modal bagi pengusaha agen perjalanan yang bisnisnya terdampak pandemi Covid-19. Nilai bantuan pun bervariasi mulai Rp25 juta hingga lebih dari Rp200 juta.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Didien Junaedi mengungkapkan pengusaha agen perjalanan mulai melakukan pendataan untuk mendapatkan pinjaman modal setelah mengalami banyak kerugian akibat pandemi. 

Pendataan itu dilakukan melalui formulir kuesioner yang akan diisi para pelaku bisnis perjalanan wisata. Namun demikian, sebut Didien, hingga saat ini pemerintah belum menyusun lini masa maupun peta jalan eksekusi program tersebut. 

Terkait dengan upaya pemerintah untuk memulihkan destinasi pariwisata, Didien mengatakan Bali akan menjadi prioritas utama. Sementara itu, pemulihan untuk destinasi lainnya baru akan dieksekusi pascapandemi, dimulai dari 5 destinasi superprioritas. 

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Budijanto Ardiansjah menuturkan sektor pariwisata cukup sulit untuk ‘sembuh’ jika masih ada kekhawatiran terhadap penyebaran Covid-19. 

Menurutnya, agar sektor pariwisata pulih, pemerintah perlu membantu pengusaha untuk keluar dari keterpurukannya, supaya saat pandemi berakhir mereka siap beraktivitas kembali. 

Di sisi lain, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menambahkan saat ini yang harus jadi prioritas adalah pemulihan pergerakan wisatawan domestik, khususnya yang tinggal dengan jarak terdekat dari destinasi pariwisata dengan akses paling mudah dan paling dekat dengan populasi terbesar.

Ketika dimintai konfirmasi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menjelaskan, untuk pemulihan sektor pariwisata, pemerintah akan fokus menggarap pergerakan wisatawan nusantara terlebih dahulu. 

Wishnutama mengatakan sebetulnya Kemenparekraf telah menyusun berbagai skenario strategis yang sifatnya sangat dasar dalam Rencana Kerja Tahun 2020 seperti fasilitas wisata yang sesuai standar higienitas, kebersihan toilet, keselamatan, keamanan, serta protokol-protokol kesehatan di bandara, restoran, hotel, tempat hiburan, bioskop.

Gairah Budidaya nan Pupus

R Hayuningtyas Putinda 17 May 2020 Kompas, 8 Mei 2020

Kegiatan budidaya dan pembesaran benih lobster di Tanah Air mulai bergairah. Namun, gairah itu surut seiring kebijakan pemerintah yang mengizinkan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), di Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 4 Mei 2020. Mengacu pada peraturan itu, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dari wilayah RI mensyaratkan antara lain:

  • Penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) setiap tahun
  • Eksportir benih telah melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi pemerintah.
  • Benih diperoleh dari nelayan kecil yang terdaftar.

Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong pesimistis budidaya lobster di Indonesia mampu tumbuh berbarengan dengan kebijakan ekspor benih. Meskipun, pemerintah mensyaratkan eksportir wajib mengembangkan budidaya lobster. Sebaliknya, ekspor benih lobster justru akan memajukan budidaya lobster di Vietnam yang selama ini mengandalkan pasokan benih dari Indonesia. Effendy menambahkan, lobster hasil budidaya di Indonesia dipastikan kalah bersaing dengan Vietnam untuk mengisi pasar China. Sebab, produk Vietnam masuk ke China melalui jalan darat, sedangkan produk Indonesia harus menggunakan pesawat dan kena pajak impor.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Badung, mencegah penyelundupan benih lobster dari wilayah Indonesia ke luar negeri. Dalam pencegahan itu, petugas menyita delapan kantong plastik yang berisikan 10.008 benih lobster dan menahan seorang penumpang berinisial AH. Tahun 2019, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan merilis, aliran dana penyelundupan benih lobster ke luar negeri mencapai Rp 300 miliar-Rp 900 miliar per tahun. Dana dipakai pengepul dalam negeri untuk membeli benih tangkapan nelayan lokal. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP merilis, penyelundupan benih lobster antara lain ke Vietnam dan Singapura. Benih selundupan itu dibesarkan sehingga memberi nilai tambah lebih besar.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyebutkan, kebijakan ekspor benih lobster menandai babak baru eksploitasi sumber daya perikanan untuk tujuan jangka pendek, yakni menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor perikanan. Kondisi ini bertolak belakang dengan hasil kajian Komnas Kajiskan, yaitu tingkat pemanfaatan sumber daya lobster di beberapa wilayah dalam status eksploitasi berlebih. Halim menambahkan, kebijakan ekspor benih justru menghantam usaha budidaya (pembesaran) lobster Tanah Air yang mulai bergairah. Pembudidaya terancam kesulitan memperoleh benih lobster yang berkualitas dengan harga terjangkau.

Secara terpisah, Ketua Komnas Kajiskan periode 2016-2019 Indra Jaya menuturkan, Komnas Kajiskan belum pernah mengkaji potensi benih lobster dan jumlah yang boleh dieksploitasi. Kajian yang dilakukan baru potensi dan pemanfaatan lobster ukuran dewasa. Data terakhir Komnas Kajiskan pada 2016, tingkat pemanfaatan lobster pada 6 dari 11 wilayah pengelolaan pengairan (WPP) RI dalam status penangkapan berlebih atau zona merah, sedangkan 5 WPP dalam status sudah termanfaatkan penuh atau zona kuning.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar mengemukakan, pemerintah tengah menyiapkan petunjuk teknis terkait ekspor benih lobster. Petunjuk teknis itu antara lain mengatur ekspor benih lobster hanya diizinkan jika pelaku usaha terbukti sudah punya fasilitas budidaya lobster yang berhasil.

Efek Domino Kelesuan Industri Tekstil

R Hayuningtyas Putinda 17 May 2020 Kompas, 8 Mei 2020

Banyaknya industri tekstil dan produk tekstil yang gulung tikar menggerus pendapatan regional Jawa Tengah dan Jawa Barat, dua provinsi yang dihuni sepertiga lebih penduduk Indonesia dengan 7 juta penduduk miskin dengan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi salah satu penopangnya. Menurut Kementerian Perindustrian, Industri Tekstil merupakan industri prioritas dalam kerangka Making Indonesia 4.0 karena kontribusinya yang besar terhadap produk domestik bruto (PDB), selain itu, Industri Tekstil merupakan kontributor devisa ekspor manufaktur terbesar kedua setelah minyak sawit serta dinilai mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar

Meski demikian, saat ini industri TPT sedang dihadapkan pada persoalan sulit akibat pandemi Covid-19. Menurut catatan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), volume produksi TPT turun drastis dari tahun lalu, yakni mencapai 85 persen. Dengan hanya mampu berproduksi 1 juta ton hingga minggu kedua April. Kondisi ini menimbulkan persoalan arus kas yang berujung pada kemungkinan tutupnya sejumlah perusahaan TPT. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) lebih kurang 70 persen perusahaan TPT atau sekitar 4.000 perusahaan terancam tutup permanen jika tidak didukung dorongan stimulus dari pemerintah. Data di triwulan I-2020 menunjukkan sektor industri ini mencatat pertumbuhan minus 1,24 persen dibandingkan dengan triwulan I 2019 sedangkan periode tahun sebelumnya mencatat pertumbuhan positif 18,98 persen. Menyusutnya pertumbuhan industri TPT ini dinilai ikut menyeret pertumbuhan nasional ke arah yang sama.

Data dari API juga menunjukkan, jumlah tenaga kerja pada industri TPT tahun lalu menembus angka 2,7 juta orang. Hingga minggu kedua April tahun ini hanya tersisa 539.000 orang yang masih bekerja bisa dikatakan penurunan produksi dan penutupan tersebut berdampak pada pengurangan tenaga kerja yang juga mencapai 80 persen. Padahal mengacu data Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun 2017, sebagian besar tenaga kerja industri tekstil dan alas kaki Indonesia terserap di Pulau Jawa khususnya Jawa Tengah dan Jawa Barat yang menjadi provinsi dengan jumlah industri TPT terbanyak. Dimana Penyerapan Tenaga kerja dan Ekspor menunjukkan bahwa TPT menjadi industri vital bagi perekonomian di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sementara itu, pandemi Covid-19 mengharuskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta minimnya bahan baku impor dari yang sebagian besar dari China membuat sejumlah perusahaan tekstil terpaksa berhenti beroperasi.

Melambatnya industri TPT dalam negeri, khususnya di Jawa Barat dan Jawa Tengah, memberikan sinyal kuat kewaspadaan perekonomian nasional. Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah yang menjadi pusat industri TPT dalam negeri merupakan provinsi yang masuk empat besar pembentuk ekonomi nasional. Seperlima ekonomi nasional disumbang oleh kedua provinsi tersebut. Kedua provinsi di Pulau Jawa ini pun tercatat sebagai daerah pandemi Covid-19. Data Kementerian Kesehatan per 4 Mei 2020 menunjukkan, Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah termasuk dalam lima besar kawasan dengan angka kasus positif Covid-19 terbesar di Indonesia.

Melihat situasi ini, mempertahankan produksi TPT menjadi keharusan yang tak terhindarkan. Dalam jangka pendek, Industri TPT dapat mengubah produksi kain dan pakaian jadi menjadi pembuatan produk penunjang kesehatan, seperti masker dan alat pelindung diri. Stimulus khusus bagi industri TPT untuk tetap bertahan di tengah ketidakpastian juga menjadi kebutuhan mendesak saat ini. Dalam jangka menengah dan panjang, industri TPT boleh jadi tetap menjanjikan mengingat kebutuhan mode dunia yang sebenarnya terus meningkat dan bukan tidak mungkin Pandemi ini juga akan mempengaruhi tren busana sehingga strategi produksi TPT perlu dirumuskan ulang, khususnya antara pemerintah dan pelaku usaha.

Jika industri TPT dibiarkan berhenti beroperasi tanpa kepastian waktu, dapat dipastikan juga industri ini akan berakhir dengan kematian usaha. Tentunya hal tersebut tidak diharapkan terjadi. Tutupnya industri TPT berarti kematian industri padat karya yang akan menimbulkan efek domino pada peningkatan pengangguran, kemiskinan, dan persoalan ekonomi, dari tingkat regional yang akhirnya meluas ke skala nasional.

Ekspor Minyak Sawit Tembus US$ 5,32 M

R Hayuningtyas Putinda 17 May 2020 Investor Daily, 11 Mei 2020

Nilai ekspor minyak sawit nasional sepanjang Januari-Maret 2020 mencapai US$ 5,32 miliar, atau tumbuh 9,45% dari realisasi periode sama 2019. Salah satu pemicu meningkatnya nilai ekspor minyak sawit pada triwulan I-2020 tersebut adalah sempat membaiknya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di pasar internasional, rata-rata harga pada Januari 2020 mencapai US$ 830 per ton.

Dalam catatan Gabungan Pengusaha  Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), produksi minyak sawit nasional pada Maret 2020 sedikit lebih rendah (-0,90%) dari Februari 2020, konsumsi dalam negeri turun 3,20% namun ekspor naik 3,30%, dan harga CPO turun menjadi US$ 636 per ton pada Maret 2020 (Cif Rotterdam) tetapi nilai ekspornya naik 0,60% menjadi US$ 1,82 miliar. Kenaikan ekspor terbesar terjadi untuk tujuan Bangladesh, Afrika, dan Tiongkok. Ekspor ke Uni Eropa, India, dan Timur Tengah, sedikit naik, ekspor ke Pakistan dan Amerika Serikat turun. Hal ini turut didorong karena negara-negara yang mengalami kenaikan mulai pulih dari pandemi Covid-19. Sedangkan dari dalam negeri, ketidak pastian waktu teratasinya pandemi Covid-19 menjelang Puasa menyebabkan konsumsi minyak sawit untuk produk pangan menurun. Sebaliknya, konsumsi produk oleh kimia karena kebutuhan bahan pembersih tangan (hand sanitizer) yang meningkat. Sementara konsumsi biodiesel relatif tetap meski harga minyak bumi rendah dan konsumsi solar turun.

Ekspor Sarang Burung Walet US$ 109 Juta

R Hayuningtyas Putinda 17 May 2020 Investor Daily, 11 Mei 2020

Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pandemi global Covid19 justru mendorong kenaikan permintaan sarang burung walet (SBW) di pasar internasional. Ekspor komoditas itu sepanjang triwulan I2020 mencapai 301,60 ton senilai US$ 109,67 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun diaman kenaikan terjadi setiap bulannya sepanjang JanuariMaret 2020. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (PKH Kementan) I Ketut Diarmita mengatakan, pencapaian ekspor SBW tersebut cukup menggembirakan meskipun saat ini dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19

Kementan yang dikomandoi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah mempunyai dan mencanangkan program Gerakan Ekspor Tiga Kali Lipat (Gratieks) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan komoditas andalan salah satunya adalah SBW yang memiliki potensi pasar sangat besar. Di Indonesia, terdapat 18 provinsi penghasil SBW dengan potensi lebih dari 800 unit rumah walet per provinsinya dan sebanyak 520 rumah walet yang telah diregistrasi oleh Kementan.

Indonesia merupakan produsen SBW terbesar di dunia dengan produksi mencapai 79,55% produksi SBW dunia, untuk penjaminan keamanan produk maka unit usaha SBW wajib memiliki Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Terdapat 12 negara tujuan ekspor SBW Indonesia yaitu Tiongkok, Hong Kong, Vietnam, Singapura, Amerika Serikat, Kanada, Thailand, Australia, Malaysia, Jepang, Laos, dan Korea Selatan.

Ditjen PKH menerangkan, salah satu upaya untuk meyakinkan pasar akan keamanan dan mutu SBW adalah dengan ikut sertanya pemerintah dalam menjamin keamanan dan mutu SBW melalui Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) unit usaha. Saat ini. tercatat ada 65 unit usaha SBW yang telah memiliki NKV, dan Ditjen PKH terus mendorong agar produksi SBW berasal dari unit usaha yang telah bersertifikat NKV dan mengarahkan SBW yang diekspor adalah produk yang sudah melalui tahapan pencucian sehingga nilai tambah dan daya saing produk meningkat.

OJK Terbitkan Kebijakan untuk Tindak Lanjuti Perppu 1 Tahun 2020

R Hayuningtyas Putinda 17 May 2020 Investor Daily, 11 Mei 2020

Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan lima Peraturan OJK (POJK) pada 21 April 2020 sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Adapun peraturan yang diterbitkan dijabarkan sebagai berikut:

  • POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non bank
  • POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
  • POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
  • POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
  • POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank

Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 ini sebagai landasan bagi Bank dan Perusahaan Pembiayaan dalam melakasanakan restrukturisasi kredit/pembiayaan. Di sisi lain, Pemerintah akan menerbitkan stimulus lanjutan kebijakan subsidi bunga kepada debitur terdampak covid-19 dan dikatakan OJK akant terus mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus tersebut dan bersama-sama menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini. 

193.151 WP Badan Dapat Insentif karena Covid-19

R Hayuningtyas Putinda 17 May 2020 Investor Daily, 11 Mei 2020

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sudah ada 193.151 wajib pajak  (WP) badan atau perusahaan yang mendapatkan keringanan pajak di tengah  pandemi Covid-19. Semula, sebanyak  215.255 WP badan mengajukan insentif  pajak ke pemerintah, namun 22.104 WP  ditolak permohonannya karena KLU (klasifikasi lapangan  usaha)  tidak memenuhi kriteria PMK (peraturan menteri keuangan) atau yang bersangkutan belum menyampaikan SPT Tahunan 2018 sebagai  basis menentukan KLU. Diantara pengajuan permohonan ini hanya insentif PPh Pasal  22 dan insentif PPh Pasal  23 yang semuanya disetujui  oleh pemerintah.

Penjualan Ponsel Pintar Turun

R Hayuningtyas Putinda 17 May 2020 Tempo, 15 May 2020

Penjualan telepon seluler pintar secara global turun 11,7 persen pada kuartal pertama 2020. Tahun ini, jumlah pengiriman 275,8 juta unit dalam tiga bulan pertama, turun dari 312,3 juta pada tahun sebelumnya. Hal ini dipengaruhi oleh penurunan pasar Cina yang mencapai 20 persen akibat wabah virus Corona.

RUU Minerba Segera Disahkan di Paripurna DPR

R Hayuningtyas Putinda 17 May 2020 Investor Daily, 12 Mei 2020

Indonesia segera memiliki payung hukum yang memberi kepastian investasi di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Hal ini seiring disepakatinya naskah revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Rapat Kerja Komisi VII dengan pemerintah yang berlangsung kemarin. Naskah yang disepakati tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR. RUU Minerba memberi jaminan perpanjangan operasi bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemberian perpanjangan operasi itu mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan operasi bila KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.

Dengan ketentuan ini maka sejumlah PKP2B yang segera habis masa berlakunya mendapatkan ke-pastian investasi. Adapun perusahaan yang dimaksud yakni PT Arutmin In-donesia yang berakhir pada tahun ini, PT Kendilo Coal Indonesia pada 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023, serta PT Berau Coal pada 2025. Disebutkan pula insentif jangka waktu operasi bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK yang terintegrasi dengan smelter maupun pengembangan dan pemanfaatan batu bara. Insentif tersebut berupa konsesi selama 30 tahun dan diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

RUU Minerba ini pun menguatkan peran badan usaha milik negara (BUMN) dengan mendapatkan prio-ritas dalam lelang wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Kemudian BUMN pun mendapat prioritas pembelian saham divestasi. Dalam beleid ini disebutkan secara tegas nilai divestasi sebesar 51% yang dilepas secara bertahap. Naskah RUU ini juga menegaskan peraturan pelaksanaan harus ditetapkan dalam waktu satu tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif mewa-kili pemerintah menyampaikan apre-siasi kepada seluruh pihak yang telah memberi masukan dan perhatian dalam menyusun RUU Minerba. Dia berharap RUU Minerba dapat menjawab perma-salahan pengelolaan pertambangan saat ini dan juga tantangan pengelolaan pertambangan di masa mendatang.


Pilihan Editor