Jasa Pengiriman Barang Berpotensi Tumbuh
Pemanfaatan teknologi memungkinkan industry logistik bekerja lebih efisien dan berpeluang tumbuh di tengah tekanan permintaan. Menurut Co-Founder dan CEO Logisly Roolin Njotosetiadi, teknologi mengefisiensikan proses serta memudahkan pelaku dan pengguna jasa pengiriman.
Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia Andreas Surya menyebutkan, sepanjang sembilan bulan pertama 2020, ada 80 star up yang mengumumkan mendapat pendanaan senilai total 750 juta dollar AS-900 juta dollar AS, ujarnya, Rabu (30/9/2020).
Realisasi Anggaran Capai 43,8 Persen
Hingga September 2020, Pemerintah telah mencairkan Rp 304,62 triliun atau 43,8 persen dari total Rp 695,2 triliun anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (30/9/2020) mengatakan, “Arahan Presiden jelas, yang di depan adalah sektor kesehatan. Jadi kesehatan harus pulih dulu, baru ekonomi bangkit,” ujarnya.
Strategi Pemerintah difokuskan untuk menjaga daya beli rakyat miskin dan rentan miskin serta menjaga daya tahan kelompok yang paling terdampak. Percepatan penyaluran program bantuan sosial ditempuh, “Sampai akhir tahun, kami optimis seluruh anggaran bisa diserap sehingga bisa memberikan daya ungkit yang cukup tinggi bagi pertumbuhan ekonomi triwulan III dan IV-2020,” kata Budi.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menyatakan reformasi perpajakan harus tetap dilakukan di tengah pandemi. Rata-rata realisasi penerimaan perpajakan selama satu dekade terakhir sekitar 93 persen dari target.
RUU Bea Meterai dan Peluncuran dokumen elektronik diharapkan meningkatkan pendapatan negara. Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dokumen elektronik belum tercakup dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Dalam RUU Bea Meterai yang telah disahkan DPR, bea meterai akan mencakup dokumen elektronik. Tarif Bea Meterai ditetapkan tunggal senilai Rp 10.000 per dokumen dan tidak ada lagi bea meterai Rp 3.000 atau Rp 6.000. Batasan bea meterai juga disederhanakan dari minimal Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.
Gasifikasi Batubara Bukit Asam Berlanjut
PT Bukit Asam Tbk meneruskan proyek gasifikasi batubara menjadi dimetil eter (DME) sebagai pengganti elpiji. Proyek itu diharapkan rampung pada 2025 dengan target produksi 1,4 juta ton DME per tahun.
Direktur Utama Bukit Asam Arviyan Arifin mengatakan, selama ini 70 persen konsumsi elpiji nasional diperoleh dari impor. Struktur DME bisa menggantikan elpiji sebagai bahan bakar konsumsi rumah tangga. “Kajian keekonomian sudah kami lakukan. Yang jelas nanti harganya harus lebih murah dari elpiji,” ujarnya, Rabu (30/9/2020).
Lingkaran.co Start-up Edukasi yang Bersinar di Masa Covid-19
Lingkaran.co, platform pendidikan kreatif bagi wirausahawan dan professional muda yang ingin mengembangkan diri, karier dan bisnis melalui berbagai pelatihan in-demand, mengkalim mampu bersinar di tengah pandemiCovid-19. Pertumbuhan pendapatan (revenue growth) mencapai 50%, pertumbuhan margin (margin growth) 450%, peningkatan pengguna (user growth) 500%, dan minat pengguna (retention growth) 300% selama 2020. Pencapaian itu dikarenakan aktivitas belajar mengajar formal maupun non formal saat ini hampir seluruhnya dialihkan ke metode virtual (daring). “Pelatihan yang diadakan beragam, meliputi pelatihan kewirausahaan, pemasaran digital, manajemen keuangan,pengembangan karakter, dsb.” Kata Wendy Pratama (CEO dan Founder Lingakaran.co). Menurutnya, setelah 6 tahun berdiri Lingkaran menjadi platform kreatif terdepan dan telah mengadakan lebih dari 1.500 program bagi 20.000 pelajar dan menginspirasi 150.000 pemuda di Indonesia. Visi Lingkaran adalah menjadi ekosisitem progresif yang mendorong entrepreneur dan professional Indonesia untuk mencapai standar kelas dunia. Saat ini Lingkaran telah berkembang secara organik sebesar lima kali lipat dari tahun sebelumnya dan mampu menjangkau lebih banyak anak-anak muda Indonesia hingga ke Indonesia Timur dan luar negeri(antara lain Australia, Inggris, dan Belanda).
Pajak Penghasilan dari Layanan Digital Terautomasi
Pada Juni 2020 United Nation Committe of Expert on International Cooperation on Tax Matter (UN Tax Committee) menghelat pertemuan ke-20nya.Hasil pertemuan tersebut antara lain perumusan pasal 12B United Nations Model Double Taxation Convention (UN MC) dengan tajuk income from automated digital service yang dirilis 6 Agustus 2020.
International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) menilai insentif UN sebagai alternatif kebijakan dari unified approach (khususnya Pilar I) yang diusulkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). IBFD menilai pasal 12B telah mampu merumuskan pendekatan praktis dan mudah diterapkan dalam memajaki penghasilan dari layanan digital. Sebaliknya Pilar I yang dikembangkan oleh OECD ini dinilai sangat kompleks dan belum memberikan kepastian hukum tentang jumlah penerimaan pajak yang dipungut oleh negera atas layanan digitalnya.
Ada empat perbedaan fitur antara proposal OECD dengan Pasal 12B UN MC. Pertama, OECD berfokus pada pencarian justifikasi bagi negara sumber untuk dapat memungut pajak atas layanan digital sedangkan Pasal 12B UN MC mengutamakan pembagian hak antara negara domisili dan negara sumber. Kedua, OECD berfokus pada perumusan formula alokasi PPH atas laba usaha di negara sumber sedangkan Pasal 12B UN MC didasarkan pemotongan pajak. Ketiga, OECD berfokus pada konsep kehadiran ekonomi signifikan sedangan Pasal 12B UN MC mendefinisikan penghasilan dari layanan digital sebagai pembayaran yang dibayarkan atas layanan apapun melalui internet atau jaringan elektronik yang memerlukan keterlibatan manusia secara minimal dari pemberi jasa. Keempat, OECD membutuhkan konsensus global sedangan Pasal 12B UN MC masih berada pada koridor P3B sehingga pengadopsiannya ke dalam P3B hanya membutuhkan kesepakatan bilateral antara negara domisili dengan negara sumber.
Keempat perbedaan tersebut sekaligus menjadi keunggulan bagi Pasal 12B UN MC. Namun Pasal 12B UN MC juga memiliki tiga kekurangan. Pertama, pada paragraph 34 UN Tax Committee menjelaskan bahwa pajak yang dihitung berdasarkan penghasilan bruto di negara sumber dapat dikreditkan dengan pajak yang dihitung dari penghasilan neto di negara domisili. Kedua, Pasal 12B UN MC masih berfokus pada model perdagangan business to business (B2B). Ketiga, UN MC memiliki keberpihakan kepada negara berkembang.
Kedua proposal layanan digital OECD dan Pasal 12B UN MC memiliki trade-off masing-masing. Prinsip keadilan OECD termanifestasikan dalam rumusan norma yang komplek, tidak efektif dan tidak efisien. Sebaliknya prinsip kesederhanan (simplicity) UN Tax Committee terwujud dalam rumusan norma yang mengabaikan prinsip kemampuan membayar dari wajib pajak sehingga berpotensi menimbilkan pajak yang eksesif.
Deflasi Kembali Terjadi di September 2020
Indeks Harga Konsumen (IHK) pada bulan September 2020 diperkirakan akan kembali mengalami deflasi. Prediksi ini berdasarkan pendapat para ekonom yang dirangkum oleh KONTAN.
Misalnya, Ekonom Bank Permata Josua Pardede memprediksi deflasi pada September 2020 sebesar 0,07% month on month (MoM) atau setara 1,4% year on year (YoY). “Ini mempertimbangkan tren penurunan harga sebagian besar komoditas pangan sepanjang September 2020,” kata Josua kepada KONTAN, (30/9).
Harga pangan seperti beras yang turun 0,4% mom, daging ayam yang turun 1,2% mom, daging sapi yang turun 0,3% mom, telur ayam yang harganya turun 4,7% mom.
Kemudian ada juga komoditas bawang merah yang mengalami penurunan harga 4,3% mom, cabai merah yang turun 1,2% mom, cabai rawit yang turun 7,3% mom, serta gula pasir yang turun 1,3% mom. Apalagi di periode tersebut juga terjadi panen raya. Alhasil, Josua memproyeksi inflasi tahun ini lebih rendah dari proyeksi Bank Indonesia yang berkisar, 2%-4%.
Kepala ekonom Danareksa Research Institute Moekti P. Soejachmoen juga memperkirakan terjadi deflasi sebesar sebesar 0,01% mom di September 2020, sehingga inflasi tahunan pada bulan tersebut sebesar 1,42% yoy. “Realisasi stimulus jaring pengaman sosial dari pemerintah masih belum bisa meningkatkan konsumsi rumah tangga secara signifikan,” kata Moekti kepada KONTAN, Rabu (30/9).
Padahal, realisasi program jaring pengaman sosial dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) per 16 September 2020 telah mencapai Rp 134,45 triliun atau meningkat Rp 21,51 triliun dari realisasi pada bulan sebelumnya.
Peneliti ekonomi senior Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan RI Eric Sugandi juga memprediksi deflasi akan sebesar 0,01% mom. Dengan demikian, inflasi secara tahunan akan sebesar 1,48% yoy. Proyeksi Eric, inflasi di akhir tahun sebesar 2,5%. Bank Indonesia (BI) lewat survei pemantauan harga (SPH) di minggu keempat, bisa inflasi 0,01% mom dan inflasi tahunan yang sebesar 1,48% yoy.
Target Setoran 2021 Bea Meterai Rp 12 T
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Bea Meterai. Dengan aturan baru ini, maka tarif bea meterai yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000 mulai Januari 2021 menjadi hanya satu yakni sebesar Rp 10.000.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, potensi penerimaan pajak dari tarif meterai yang baru bisa mencapai Rp 12,1 triliun di tahun depan, merupakan target penerimaan pada pos “pajak lainnya” di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 yang didominasi penerimaan dari bea meterai sekitar 75%-80%. “Bea meterai ini untuk keseimbangan dan kepastian fairness,” kata Suryo Rabu (30/9).
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan, kebijakan menaikan tarif bea ini wajar, karena sudah hampir dua puluh tahun tarif meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Padahal dalam kurun waktu tersebut, produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia sudah naik.Jika membandingkan dengan negara lain, tarif bea meterai Indonesia relatif lebih ringan. Karena seperti Korea Selatan tarif bea meterainya sekitar Rp 130.000 sampai Rp 4,5 juta. Sedangkan Singapura yang memberlakukan stamp duties, itu dari rentang 1%-2% dari nilai transaksi.
Sasaran PPN dari Produk Digital Terus Bertambah
Per 1 Oktober 2020, Kementerian Keuangan mulai menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% bagi produk digital sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020.
Di gelombang pertama, Kementerian Keuangan sudah menerapkan pungutan tersebut mulai 1 Agustus 2020. Kemudian gelombang kedua per 1 September dan gelombang ketiga mulai 1 Oktober. Pada gelombang ketiga, ada 12 perusahaan yang akan memungut PPN 10%. Perusahaan itu antara lain Zoom Video Communication Inc.
Zoom menyatakan mulai 1 Oktober mereka akan memungut PPN 10% atas penjualan kepada pelanggan di Indonesia. Adapun aplikasi Zoom masih memberikan gratis untuk 45 menit pertama. Bukan hanya Zoom, Netflix sudah lebih dulu menjadi perusahaan yang memungut PPN kepada pelanggannya.
Netflix sudah menerapkan biaya berlangganan terbaru pasca penerapan PPN 10% per 1 Agustus 2020. Harga paket dasar non ponsel Rp 109.000 hingga Rp 186.000 per bulan. Adapun paket ponsel Rp 49.000 sampai Rp 54.000 per bulan. Netflix menyatakan jumlah keanggotaan berbayar secara global tumbuh 10,1 juta sehingga jumlah total anggota Netflix bertambah menjadi 193 juta. Sebanyak 22,49 juta dari total jumlah anggota itu berasal dari Asia Pasifik.
Head of Public Policy Government Relation Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menuturkan, sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia, mereka akan beroperasi sesuai ketentuan pemerintah. “Sebagai perusahaan dan juga merchant dalam aplikasi, kami telah menyesuaikan standar prosedur dan regulasi pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 untuk basis perusahaan dan penjual,” ujar dia kepada KONTAN, Selasa (29/9).
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menyatakan, studi Indef menyebutkan potensi transaksi digital di Indonesia hanya Rp 530 miliar pada tahun ini dengan asumsi tingkat kepatuhan pajak 50%. Angka itu hanya setara 0,1% dari target penerimaan PPN tahun 2020 sebesar Rp 507,5 triliun.
Melesat di Tengah Pembatasan Sosial
Faktor lain yang akan mendukung pertumbuhan VoD adalah tingginya pengguna Internet di Indonesia, terdapat 136 juta pengguna Internet. Namun baru sekitar 3 juta di antaranya yang mengakses konten premium video on demand. Pertumbuhan pendapatan bisnis VoD tahun ini diperkirakan mencapai US$ 275 juta atau melonjak 21,2 persen dibanding tahun lalu. Pada 2025, Statista memperkirakan pendapatan bisnis segmen ini menembus angka US$ 571 juta. Ekonom dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal, mencatat pandemi membuka peluang bagi platform VoD untuk berkembang, contohnya Disney+Hotstar yang memasuki pasar Indonesia di tengah pandemi.
Kapasitas jaringan telekomunikasi yang menjadi salah satu faktor penting untuk menikmati VoD tengah ditingkatkan hingga ke pelosok, antara lain melalui program Palapa Ring. Perkembangan VoD ini, bahkan akan menggerus pasar TV kabel.
Bisnis Mobil Bekas Terancam Beleid Baru
Para penyedia jasa penjualan mobil bekas meminta pemerintah menjelaskan rincian mekanisme pemangkasan pajak kendaraan bermotor yang sempat diwacanakan sebelumnya. Chief Executive Officer Garasi.id, Ardyanto Alam, membenarkan bahwa usul Kementerian Perindustrian menimbulkan situasi tak pasti untuk bisnis mobil bekas.
Wacana relaksasi pajak pembelian mobil baru hingga nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelumnya dicanangkan untuk menggairahkan arus penjualan mobil dalam negeri. Saat ini, pemerintah pusat berwenang menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Rencana itu, menurut Ardyanto, membuat calon konsumen menahan diri membeli kendaraan bekas. Pasalnya, aturan baru itu berpotensi menurunkan harga jual mobil baru, meskipun harga mobil bekas pun akan ikut terkoreksi lebih rendah.
Penjualan mobil bekas meningkat di tengah merosotnya jumlah pengguna transportasi publik selama pandemi Covid-19. Penurunan rata-rata penumpang harian kendaraan umum di Jakarta hingga 22,8 persen selama pekan pertama pembatasan sosial berskala besar jilid II sejak 14 September lalu. Seiring dengan peningkatan kebutuhan kendaraan pribadi, mobil bekas kian diminati.
Entitas digital jual-beli mobil bekas, Carro, juga mencatat lonjakan permintaan hingga 600 persen untuk mobil bekas bersertifikat selama beberapa bulan terakhir. Co-founder Carro Indonesia, Aditya Lesmana, mengatakan rintisannya kebagian pasar pelanggan yang sedang enggan memakai moda transportasi umum saat rasio penularan Covid-19 masih tinggi.









