Sri Mulyani Kucurkan Insentif Pajak Lebih Selektif di 2022
Akselerasi Vaksinasi Global, Pajak Kekayaan Solusinya
PPATK Temukan Ratusan Ribu Rekening di e-Commerce Tak Ber-NPWP
Sempat Masuk DPO, 3 Tersangka Penyampaian SPT Tidak Benar Ditangkap
PMK 104/2021 Terbit, Ini Keterangan Resmi Kemenkeu
Jakarta - Menteri Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan PMK 104/2021 terkait dengan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) layanan uji validitas rapid diagnotic test antigen pada Kementrian Kesehatan. Terkait dengan terbitnya beleid tersebut, Kemenkeu menerbitkan keterangan resmi, otoritas mengatakan penanggulangan Covid-19 salah satunya melalui rapid diagnostic test antigen untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.
Layanan pengujian tersebut ditujukan untuk menguji bahan dasar/reagen yang dimiliki perusahaan sebelum produk rapid diagnostic test antigen tersebut dapat diedarkan. Selama ini, biaya pengujiannya telah ditanggung peruhasaan yang meminta layanan pengujian tersebut dalam bentuk penyediaan bahan dan alat. Terkait dengan kebijakan tersebut, menteri kesehatan mengusulkan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP layanan uji validitas terhadap produk rapid diagnostic test antigen sebagai dasar hukum pemungutan PNBP kepada perusahaan yang membutuhkan layanan pengujian.
PLN Siap Produksi 2 Ton Oksigen per Hari
Tumbuh 30 Persen di Semester II
Raih Award Bank Go Public
Izin Usaha Ribet Hambat Persaingan

.jpg.)







