;
Kategori

Ekonomi

( 40733 )

Kerugian Negara Rp 319 Miliar Akibat Korupsi APD Covid-19

07 Jun 2025

Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat pelindung diri atau APD dilingkungan Kemenkes mendapat hukuman 3-11 tahun penjara. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6), majelis hakim menyatakan mereka bersalah sehingga negara mengalami kerugian Rp 319 miliar. Ketiga terdakwa meliputi bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana; Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan Dirut PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik. Budi dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Satrio Wibowo divonis 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Ahmad Taufik dihukum 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, sekaligus dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 224 miliar dan Satrio Wibowo Rp 59,98 miliar.

Jika keduanya tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti. Jika tidak mencukupi, Ahmad harus menjalani pidana pengganti 4 tahun kurungan dan Satrio 3 tahun kurangan. Majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti Tambunan menilai, ketiga terdakwa terbukti secara sah, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 319 miliar. Ketiga terdakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan APD untuk Kemenkes pada awal krisis Covid-19, sekitar Maret 2020. Awalnya, PT PPM menjadi distributor resmi APD dari PT Yonshin Jaya selama dua tahun pada Maret 2020. Pada bulan itu, Kemenkes membeli 10.000 APD dari PT PPM seharga Rp 379.500 perpasang. Namun, pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala BNPB mengambil 170.000 pasang APD dari PT PPM dan mendistribusikannya.

PT PPM meminta pembayaran ke BNPB dengan harga 60 USD per set, jauh lebih besar dari yang didapatk Kemenkes untuk jenis yang sama. PT EKI yang sudah melakukan kerjasama dengan PT PPM bersikukuh dengan harga tersebut. Bahkan, dalam fakta persidangan disebutkan Satrio bersikeras untuk mempertahankan harga hingga akhirnya sepakat dengan harga 50 USD. Kerja sama antara Kemenkes, PT EKI, dan PT PPM berlanjut dalam penyediaan APD hingga 5 juta unit dengan harga satuan 48,4 USD yang ditandatangani Budi,Ahmad dan Satrio. Namun, dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan, pembayaran, hingga hak dan kewajiban yang rinci. Surat pemesanan itu ditujukan kepada PT PPM, tapi PT EKI turut menandatanganinya. Tindakan ini memperkaya diri mereka dengan rincian Satrio mendapat Rp 59,98 miliar dan Ahmad Rp224 miliar. (Yoga)

Hadirnya Dua Bank Syariah Besar Baru

07 Jun 2025

Terbentuknya bank umum syariah melalui proses spin-off (pemisahan unit usaha syariah) berpotensi meningkatkan pembiayaan industri perbankan syariah. Perkembangan tersebut juga diharapkan dapat membentuk persaingan bisnis perbankan syariah lebih sehat dan tidak dikuasai satu bank. Berdasarkan ketentuan OJK, terdapat dua unit usaha perbankan yang diwajibkan melakukan pemisahan, yakni milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Keduanya telah memenuhi kriteria jumlah aset minimal Rp 50 triliun. Guru Besar Bidang Ekonomi Keuangan Sosial Syariah IPB University, Irfan Beik berpendapat, langkah itu dapat memperluas jangkauan pembiayaan syariah. Selain itu, dengan ukuran yang lebih besar, biaya dana (cost of fund) dapat ditekan sehingga bisnis dapat berjalan lebih efisien.

”Dari sisi pembiayaan akan lebih kompetitif, bahkan dibanding induknya, juga dengan bank-bank konvensional, karena konsolidasi itu akan meningkatkan efisiensi dari sisi financing sehingga beban kewajiban dari sisi nasabah pembiayaan akan lebih rendah,” katanya, Jumat (6/6). Hingga April 2025, pembiayaan oleh industri perbankan syariah tercatat Rp 653,44 triliun atau tumbuh 8,87 % secara tahunan, melambat dibanding tahun lalu yang tumbuh 14,87 %. Total aset industri perbankan syariah tercatat Rp 954,51 triliun atau tumbuh 8,53 % secara tahunan. Secara keseluruhan, pangsa pasar industri perbankan syariah sebesar 7,44 % dari total aset perbankan nasional. Bank syariah tak bisa hanya mengandalkan pengembangan bisnis lewat penyaluran pembiayaan. Untuk mengembangkan pangsa pasar secara signifikan, bank syariah harus masuk ke dalam bisnis berbasis ekosistem. Misalnya, bank syariah ikut membangun rantai pasok industri makanan dan minuman halal dari hulu hingga hilir. (Yoga)

Kegiatan di Hotel Diizinkan Mendagri

05 Jun 2025

Mendagri Tito Karnavian menegaskan, pemda diperbolehkan menggelar kegiatan di hotel dan restoran. Kebijakan efisiensi anggaran tidak berarti melarang rapat atau pertemuan yang dianggap penting digelar di hotel atau restoran. Mendagri mengatakan hal tersebut dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemda (RKPD) 2026 Provinsi NTB di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, Rabu (4/6). Sebelumnya Kompas memberitakan, sejumlah hotel di Tanah Air terpaksa merumahkan karyawan akibat tingkat hunian anjlok, akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Menurut Tito, pertemuan di hotel ataupun restoran dapat dilakukan sepanjang benar-benar bermanfaat dan tidak berlebihan. Langkah ini juga sekaligus untuk menghidupkan sektorhotel dan restoran.

Ia mengaku mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo agar perhotelan dan restoran tetap dihidupkan di tengah efisiensi. ”Kita harus memikirkan juga hotel-hotel dan restoran. Mereka juga punya karyawan, mereka juga punya supply chain (rantai pasok) makanan segala macam yang kita makan sekarang ini,” ujar Tito dalam siaran pers. Mengurangi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan di hotel ataupun restoran memang boleh dilakukan di tengah efisiensi. Namun, pemda juga harus memikirkan keberlanjutan usaha sektor tersebut. ”Kurangi boleh, tetapi jangan sama sekali enggak ada alokasi anggarannya,” kata Tito. Pemda dapat melaksanakan kegiatan dengan menyasar hotel-hotel ataupun restoran yang nyaris kolaps sehingga merekatetap dapat hidup. Terlebih, APBD berperan untuk meningkatkan peredaran uang dan memancing sektor swasta untuk hidup. (Yoga)


Keraguan terhadap Stimulus Ekonomi

05 Jun 2025

Pemerintah kembali mengucurkan stimulus ekonomi baru untuk mendongkrak konsumsi dan pertumbuhan ekonomi triwulan II. Ini stimulus ketiga, tahun ini saja. Namun, berbagai pihak meragukan daya gedor stimulus senilai Rp 24,44 triliun ini. Paket stimulus kali ini meliputi diskon transportasi, potongan tarif tol, tambahan bansos, bantuan subsidi upah, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja. Stimulus diskon listrik untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya 1.300 VA kebawah dibatalkan karena lambatnya proses penganggaran. Februari lalu, pemerintah mengumumkan delapan kebijakan ekonomi untuk mengerek konsumsi, diikuti kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi ASN senilai Rp 49,3 triliun, Juni ini. Namun, konsumsi tetap lesu dan pertumbuhan ekonomi triwulan I hanya 4,87 %.

OECD memprediksi menurunnya konsumsi dalam negeri Indonesia masih jadi faktor penting pemicu perlambatan ekonomi Indonesia tahun ini. Kondisi ekonomi yang tak baik-baik saja, ditandai perlambatan pertumbuhan dan lonjakan pengangguran, dikhawatirkan masih berlanjut di triwulan berikutnya. IMF, Bank Dunia, dan OECD memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di bawah 5 % berlanjut hingga 2026. Mendorong konsumsi domestik penting karena konsumsi menyumbang 54 % PDB. Namun, stimulus saja tanpa mengatasi akar persoalan melesunya daya beli, seperti penciptaan lapangan kerja, upah riil layak dan membenahi iklim berusaha, tak menjawab problem stagnasi pertumbuhan. Seperti dua paket stimulus sebelumnya, stimulus kali ini diragukan efektif mendongkrak konsumsi karena tak banyakmenyentuh kelas menengah sebagai penyumbang utama konsumsi dalam negeri. (Yoga)


Kemenaker Minta ”Job Fair” di daerah Digelar Secara Selektif

05 Jun 2025

Kemenaker menegaskan, penyelenggaraan job fair bukan ajang formalitas untuk mempertemukan pencari dan pemberi kerja. Kegiatan itu merupakan bagian dari realisasi kebijakan wajib lapor informasi ketenagakerjaan yang harus dipatuhi perusahaan. Pernyataan itu disampaikan Menaker, Yassierli untuk menanggapi diskusi di media sosial yang sempat viral. Diskusi itu berspekulasi bahwa job fair hanya formalitas. Lowongan pekerjaan yang ditawarkan di job fair tidak sungguh-sungguh ada. ”Apakah ada perusahaan tertentu yang formalitas ikut job fair? Saya juga tidak bisa mengatakan tidak,” ucap Yassierli seusai menghadiri Human Capital Summit 2025 di Balai Sidang Jakarta, Rabu (4/6). Dia mengatakan, Kemenaker telah berkomunikasi dengan seluruh dinas tenaga kerja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang menghimbau agar penyelenggaraan job fair tidak perlu terlalu sering.

Dinas tenaga kerja perlu memperhatikan berbagai risiko dan kesiapan mereka memitigasi. Jika tidak siap, job fair semestinya tidak digelar. ”Job fair hadir sebagai bukti kehadiran pemerintah mempertemukan pencari dan pemberi kerja. Jangan sampai ada isu sekadar formalitas atau mengejar pencitraan,” ujarnya. Sejumlah pemda belakangan aktif menggelar job fair. Pemprov Jakarta menggelar job fair di Tamini Square (Februari 2025), GOR Pancoran dan Cilandak (April 2025), serta Kemayoran dan Johar Baru (Mei 2025). Pemkab Sidoarjo, Jatim, menggelar job fair secara hibrida pada 27-28 Mei 2025. Pemkab Bekasi juga menggelar job fair di Gedung President University pada 27 Mei 2025. Namun, program ini malah berakhir rusuh.

Menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat, apabila sampai viral di media sosial mengenai job fair hanya formalitas, kemungkinan faktanya memang benar.Berdasarkan cerita sejumlah anggota serikat, tidak semua job fair menawarkan lowongan kerja yang sesungguhnya. Di sejumlah job fair juga muncul praktik bayar-membayar tiket pendaftaran masuk. Ada pencari kerja yang diminta membayar Rp 250.000, Rp 300.000, sampai Rp 500.000. ”Saya mendapatkan informasi formulir pendaftaran pekerjaan di job fair itu tertulis bayar, sebelum akhirnya diisi dan dikumpulkan ke pemberi kerja, tapi tidak semua job fair muncul praktik begini,” tutur Mirah. (Yoga)


Penghasilan Sepi akibat efisiensi

05 Jun 2025

Kebijakan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang tiba-tiba melambat dan efisiensi anggaran turut berdampak ke sektor transportasi di Kaltim. Menurunnya mobilitas orang membuat sejumlah sopir yang membuka jasa rental mobil harus berutang demi membayar cicilan mobil mereka. Agus (48), sopir yang juga membuka jasa rental mobil di Kota Samarinda, Kaltim. Sejak akhir 2024, mengaku sepi orderan. Padahal, sejak 2022, setiap bulan ia hanya libur di akhir pekan karena melayani penyewaan mobil sekaligus menyupiri klien, yang sebagian besar dari pemerintah pusat dan daerah. Kliennya rata-rata melakukan pertemuan di Balikpapan, Samarinda dan IKN. Ramainya kunjungan tersebut membuatnya tak pernah bermasalah dengan kredit mobil sebesar Rp 7 juta per bulan. ”Sejak ganti presiden sepi. Bulan Maret sampai Mei (2025), saya pinjam orangtua untuk cicil mobil,” kata Agus, Rabu (4/6).

Sepinya order, akibat rendahnya kegiatan pemerintah. Ia mengatakan, 90 % penghasilannya dari pelayanan kegiatan pemerintah pusat dan daerah. Saat kunjungan pemerintah ke IKN sepi dan efisiensi anggaran pemda diberlakukan, maka penghasilannya anjlok. Untuk menyiasati kondisi tersebut, ia sempat mendaftar aplikasi layanan ojek mobil daring untuk menambah penghasilan. Namun, setelah seminggu, hasilnya tak membantu. Ia tekor di ongkos bensin. Agus akhirnya membuka layanan lintas kota Samarinda, Balikpapan, Bontang dan sekitarnya, disertai jasa penitipan barang. ”Namun, saya nurunin harga. Biasanya rute Balikpapan-Samarinda Rp 600.000, sekarang Rp 400.000 juga saya ambil. Isinya maksimal lima orang sekali berangkat,” katanya. Kelesuan ekonomi itu juga tampak dari deflasi Provinsi Kaltim sebesar 0,35 % secara bulanan (mtm) pada Mei 2025.

Kepala Perwakilan BI Kaltim, Budi Widihartanto menyatakan, dorongan deflasi paling kuat berasal dari kelompok makanan, minuman dan tembakau, mencapai 0,56 % secara bulanan. Namun, uniknya tekanan inflasi terlihat pada sektor transportasi yang berkontribusi 0,14 % secara bulanan, dipicu lonjakan tarif angkutan udara selama periode libur panjang di Mei 2025. Pemerintah bersama BI telah membentuk Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kaltim, untuk menjaga harga pangan terjangkau masyarakat. Menurunnya pendapatan warga juga memicu deflasi karena para penyedia jasa layanan travel dan rental mobil menurunkan harga sehingga penghasilan menurun, tapi biaya kebutuhan hidup tetap, bahkan cenderung naik. Jika tidak dilihat lebih teliti,dampak negatif ini bisa memicu perlambatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pengangguran. (Yoga)


Asuransi Jiwa Tertekan, Daya Tahan Kian Tipis

05 Jun 2025

Kinerja industri asuransi jiwa Indonesia pada kuartal I/2025 masih menunjukkan tren kurang prima. Hal ini tercermin dari menurunnya total pendapatan sebesar 17,5% secara tahunan, dari Rp60,78 triliun menjadi Rp50,16 triliun. Meski pendapatan premi tumbuh tipis 3,2%, penurunan tajam pada hasil investasi—dari Rp12,32 triliun menjadi hanya Rp340 miliar—menjadi batu sandungan utama bagi laju pertumbuhan industri.

Tokoh penting dalam laporan ini, Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI, menyoroti kondisi pasar modal yang memburuk serta turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebagai penyebab utama lesunya kinerja investasi asuransi jiwa. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun investasi di saham terkoreksi, industri tetap berkontribusi pada stabilitas pasar. Di sisi lain, pergeseran portofolio ke Surat Berharga Negara (SBN) mencerminkan sikap kehati-hatian pengelolaan dana oleh pelaku industri.

Selain itu, transformasi pada produk asuransi juga berlangsung, di mana premi dari produk tradisional meningkat 15,6%, namun unit-linked masih mengalami penurunan akibat pengawasan regulator. Dalam hal klaim, meskipun total nilai klaim kesehatan menurun, nilai klaim per penerima meningkat signifikan.

Menanggapi tingginya rasio klaim kesehatan sebelumnya, OJK menerbitkan SE OJK No.7/2025 yang mewajibkan penerapan skema co-payment, sebagai upaya menciptakan efisiensi dan memperbaiki keberlanjutan industri. Kebijakan ini mendapat dukungan dari tokoh seperti Fauzi Arfan (AAJI) dan Ogi Prastomiyono (OJK), yang melihatnya sebagai peluang untuk memperkuat literasi nasabah sekaligus menjaga keberlangsungan industri di tengah tantangan ekonomi dan medis yang kian kompleks.

Menyiapkan Strategi Hadapi Ledakan Bonus Demografi

05 Jun 2025

Diskusi “Pengentasan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kewirausahaan Sosial (Sociopreneurship)” yang diadakan oleh Bisnis Indonesia Forum menyoroti pentingnya pendekatan inovatif dalam menghadapi tantangan kemiskinan, terutama di tengah bonus demografi yang akan segera berubah menjadi tantangan penuaan penduduk.

I Dewa Gede Karma Wisana, Kepala Lembaga Demografi FEB UI, menekankan bahwa Indonesia tengah berada di puncak bonus demografi, namun manfaatnya belum optimal karena masih tingginya kemiskinan akibat keterbatasan lapangan kerja, rendahnya produktivitas, dan ketimpangan keterampilan. Ia mendorong pengembangan kewirausahaan sosial sebagai solusi berkelanjutan untuk menjaga produktivitas generasi lansia di masa depan.

Hanna Keraf, Co-Founder Du Anyam, menyoroti bahwa lansia sebenarnya memiliki potensi besar dalam kewirausahaan sosial, terutama di sektor kerajinan lokal. Namun, ia menekankan perlunya perhatian pemerintah terhadap aspek legalitas, insentif, dan logistik agar usaha sosial bisa berkembang dan tetap inklusif di daerah terpencil.

Sementara itu, Achmad Maulani, Staf Khusus Menko PMK, menyampaikan optimisme pemerintah terhadap target penghapusan kemiskinan ekstrem hingga 0% pada tahun 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Strategi pengentasan difokuskan pada pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan penghapusan kantong-kantong kemiskinan, dengan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar kebijakan bantuan sosial.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, komunitas lokal, dan pelaku sociopreneur, upaya pengentasan kemiskinan tidak hanya bisa menjangkau kelompok rentan seperti lansia, tapi juga menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.


Nasabah Dihantui Biaya Tambahan Bayar Klaim Asuransi

05 Jun 2025
Mulai 1 Januari 2026, nasabah asuransi kesehatan di Indonesia akan mulai ikut menanggung sebagian klaim melalui skema co-payment, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK No. 7 Tahun 2025. Dalam aturan ini, konsumen harus membayar 10% dari total klaim dengan batas maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut skema ini ditujukan untuk mengurangi moral hazard dan penggunaan layanan medis berlebihan, sekaligus merespons tantangan industri seperti tingginya inflasi medis di Indonesia yang menjadi salah satu tertinggi di Asia Pasifik.

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI, menilai aturan co-payment justru membebani konsumen dan melanggar prinsip bahwa risiko medis sepenuhnya adalah tanggung jawab perusahaan asuransi. Ia menegaskan bahwa risiko inflasi medis dan moral hazard harusnya sudah diperhitungkan dalam bisnis asuransi sejak awal.

Di sisi lain, Irvan Rahardjo, pengamat asuransi, mendukung kebijakan ini karena dinilai dapat menjaga keberlanjutan industri, menekan loss ratio, dan meningkatkan kesadaran konsumen terhadap biaya medis. Meski demikian, ia menekankan bahwa perusahaan harus meningkatkan efisiensi layanan agar nasabah tidak semakin terbebani.

Budi Tampubolon, Ketua AAJI, juga mendukung co-payment, dengan alasan bahwa skema ini bisa menekan premi asuransi karena risiko ditanggung bersama. Ia melihat ini sebagai langkah positif untuk menjaga keseimbangan industri dan kepentingan nasabah.

Sementara itu, Karin Zulkarnaen, Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan akan menyesuaikan produk asuransi kesehatan mereka untuk memenuhi aturan baru tersebut, meskipun dibutuhkan sejumlah adaptasi operasional.

Kebijakan co-payment dari OJK menjadi langkah kontroversial yang dianggap penting untuk menyelamatkan industri asuransi kesehatan, namun sekaligus memunculkan beban baru bagi konsumen. Pandangan para tokoh menunjukkan adanya perdebatan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis, yang akan terus menjadi perhatian saat aturan mulai berlaku tahun depan.

Utang Jatuh Tempo Membayangi Neraca Keuangan Negara

05 Jun 2025
Pemerintah Indonesia akan menghadapi lonjakan kewajiban utang jatuh tempo, khususnya Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 178,9 triliun pada Juni 2025, yang merupakan angka tertinggi sepanjang tahun ini. Sebagai perbandingan, jumlah utang jatuh tempo pada Mei dan Juli masing-masing hanya Rp 42,4 triliun dan Rp 34,7 triliun.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, belum memberikan pernyataan terkait strategi pemerintah untuk memenuhi kewajiban tersebut. Namun, sejumlah ekonom menilai bahwa kondisi ini masih terkendali, dengan catatan pengelolaan yang hati-hati.

Menurut Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, pemerintah sebenarnya telah mengantisipasi lonjakan utang ini sejak awal tahun melalui strategi front loading atau penerbitan utang besar di awal tahun. Hingga April 2025, realisasi penerbitan utang sudah mencapai Rp 304 triliun atau 47,3% dari target APBN.

David Sumual, Kepala Ekonom BCA, mengingatkan agar pemerintah tetap melakukan langkah antisipatif (precautionary) terhadap risiko eksternal meskipun tekanan pasar keuangan global saat ini mereda, antara lain karena penundaan tarif resiprokal oleh Presiden AS Donald Trump.

Sementara itu, Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata, menyoroti bahwa utang jatuh tempo bulan ini didominasi oleh obligasi rupiah, terutama seri FR0081 senilai Rp 142,2 triliun yang jatuh tempo pada 15 Juni 2025. Ia menilai pemerintah memiliki berbagai opsi pelunasan, termasuk penerbitan obligasi baru, pemanfaatan kas negara, saldo anggaran lebih (SAL), dan pinjaman luar negeri.

Meskipun ada potensi tekanan terhadap nilai tukar rupiah, terutama jika investor asing menarik dana mereka (repatriasi), Josua yakin risiko ini dapat dikendalikan dengan bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif.

Meski menghadapi beban besar utang jatuh tempo pada Juni 2025, para tokoh seperti Wijayanto Samirin, David Sumual, dan Josua Pardede menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi, dan dengan manajemen kas yang baik serta kebijakan yang tepat, situasi ini masih dalam kendali.