Ekonomi
( 40733 )Strategi Emiten: Naikkan Harga, Hadirkan Inovasi
Indonesia Diharapkan Optimalkan Perdagangan Eropa
Maskapai Tanah Air Membutuhkan Banyak Armada
Bank Berburu Dana Non-DPK
LPS mencatatkan tren penguatan signifikan pada sumber dana non-dana pihak ketiga (DPK) perbankan per April 2025. Ini sejalan dengan kondisi DPK yang hanya tumbuh 4,55% secara tahunan (yoy), alhasil bank mencari sumber lain DPK. Hingga posisi April 2025, sumber danan non-DPK yang dihimpun perbankan mencapai Rp677,26 triliun, tumbuh 14,95% (yoy). Tren ini terus meningkat dibandingkan posisi Aoril 2023 yang naik 3,2% (yoy), kemudain per April 2024 tumbuh 7,89% (yoy). Peningkatan sinifikan ini membuktikan bahwa penghimpunan DOK menjadi tantangan perbankan, sebab, pertumuhan sumber dana non-DPK melesat tiga kali lipat dari DPK.
Dengan penyaluran kredit yang tumbuh 8,8% (yoy) per April 2025, tidak heran bank berburu dana segar di luar giro, tabungan, dan deposito. Berdasarkan data LPS, komposisi sumber dana non-DPK. Dengan penyaluran kredit yang tumbuh 8,8% (yoy) per April 2025, tidak heran bank berburu dana segar di luar giro, tabungan dan, deposito. Berdasarkan dana LPS komposisi sumber dana non-DPK dikontribusikan oleh pinjaman diterima sebesar Rp 413,76 triliun atau setara 61,09% dari total sumber dana segar di luar giro, tabungan, dan deposito. Berdasarkan data LPS, komposisi sumber dana non-DPK. Berikutnya, surat berharga diterbitkan sebesar Rp158,72 triliun (23,44%) dan kewajiban bank lain sebesar Rp158,72 triliun (23,44), dan kewajiban bank lain sebesar Rp 104,77 triliun (15,47%)
Bauran Energi Harus Mencapai 34% pada 2034
Bauran energi harus mencapai 34% pada 2034 guna mengejar karbon netral pada 2060. Target bauran energi ini sudah ditetapkan dalam Rancangan Usaha Penyedia Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. Porsi bauran energi ini lebih tinggi dari target dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang sebesar 29% pada 2034. Dalam RUPTL teranyar target penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 gigawatt (GW) hingga 2034. Dari total ini, sekitar 76% kapasitas akan berasal dari energi baru terbarukan (EBT) dan sistem penyimpanan energi seperti baterai dan pumped storage.
Pada lima tahun pertama, akan dibangun pembangkit sebesar 27,9 GW yang terdiri dari 9,2 GW berbasis gas, 12,2 GW dari EBT, 3 GW untuk sistem penyimpanan, dan 3,5 GW pembangkit batu bara yang sudah dalam tahap penyelesaian konstruksi. Memasuki lima tahun kedua, fokus bergeser ke pengembangan EBT dan penyimpanan energi 37,7 GW atau 90% dari total kapasitas yang direncanakan. Sisanya sebesar 3,9 GW masih berasal dari pembangkit berbasis fosil seperti batu bara dan gas. Jenis pembangkit energi terbarukan yang akan dikembangkan yaitu tenaga surya (17,1 GW). Angin (7,2 GW), panas bumi (5,2 GW), hidro (11,7 GW, dan bioenergi (0,9 GW). Selain itu, energi baru seperti nuklir mulai diperkenalkan dengan pembangunan dua unit reaktor di Sumatera dan Kalimantan, masing-masing berkapasitas 250 MW. (Yetede)
IHSG Menguat Terbatas
Adira Finance Diverifikasi Portfolio
Apsirindo Menanti Hasil Negosiasi Tarif
UMKM Harus Bisa Bertahan Ditengah Perubahan Tren Wisata
Pencemaran di Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan, ada indikasi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin lingkungan perusahaan nikel akan dicabut jika terbukti aktivitas pertambangan itu melanggar ketentuan hkum yang berlaku. Hal itu disampaikan Menteri LH /Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6). Hanif menyampaikan, KLH/BPLH telah menerima laporan terkait dampak kegiatan pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat sejak Mei 2025, yang ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung di empat lokasi utama pertambangan nikel di Raja Ampat milik PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Berdasarkan peninjauan KLH/BPLH, empat perusahaan tersebut mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Namun, hanya PT GN, PT ASP, dan PT KSM yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Hasil pengawasan menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. PT GN beroperasi di Pulau Gag dengan luas 6.030 hektar. Pulau Gag termasuk pulau kecil sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya melanggar UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lalu, PT ASP, perusahaan PMA asal China, menambang nikel di Pulau Manuran seluas 746 hektar tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Atas kelalaian perusahaan ini, KLH/BPLH telah memasang papan peringatan penghentian aktivitas. ”Selain pulaunya kecil, penambangan yang dilakukan kurang hati-hati sehingga ada potensi pencemaran lingkungan yang cukup serius di Pulau Manuran. Tahapan pengawasan sedang berjalan, mulai dari pengambilan sampel di laboratorium hingga melibatkan ahli untuk memproyeksikan kerugian dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tutur Hanif.
Sementara, PT KSM membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektar di Pulau Kawe. Adapun PT MRP tak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam menambang nikel di Pulau Batang Pele. KLH/BPLH tengah mengevaluasi persetujuan lingkungan PT ASP dan PT GN. Jika bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungannya akan dicabut. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya mengawasi secara ketat seluruh aktivitas tambang yang ada di kawasan Raja Ampat, mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung. ”Saya datang ke sini (Pulau Gag) untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” ujar Bahlil. Pemerintah menegaskan, meski perusahaan memiliki izin resmi, evaluasi dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan lingkungan dan ekonomi. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









