Ekonomi
( 40733 )Kemendag Cabut Aturan Verifikasi Ekspor CPO
Kementerian
Perdagangan mencabut Permendag Nomor 54 tahun 2015 tentang Verifikasi atau
Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil, dan produk
turunannya. Pencabutan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan
meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor komoditas produk kelapa sawit dan
turunannya sehingga tidak perlu lagi dilakukan verifikasi oleh surveyor
sebelum muat barang. Sebelumnya, surveyor harus melalui proses verifikasi
administratif dan fisik, penentuan jenis dan spesifikasi teknis serta
kualitas barang melalui analisa laboratorium. Dengan pencabutan ini
diharapkan akan membuat ekspor produk
kelapa sawit dan turunanya meningkat.
Risiko dan Produktivitas Utang Swasta Membaik
AS Ikut Tekor Akibat Perang Dagang
Indonesia Kebanjiran Produk Tekstil Impor
Nah, menghadapi momentum Lebaran, biasanya produksi garmen meningkat. Namun, sudah tiga tahun ini momentum leabran tidak berdampak signifikan terhadap industri dalam negeri. Hal ini karena pasar dibanjiri pakaian dan kain impor. Para pebisnis meminta kebijakan impor bahan baku dievaluasi kembali. Pemerintah juga segera membenahi penyebaran industri tekstil yang diharapkan terintegrasi di dalam negeri.
Eropa Denda Google atas Dominasinya di Pasar Iklan
Ri akan Perberat Sanksi Pelaku IUU Fishing
Penegasan Fitch Bisa Tarik Modal Asing Masuk
Dampak Relaksasi Insentif, <em>Tax Holiday</em> Makin Diminati
Mekanisme Baru Pungutan Ekspor CPO
Kabar baik bagi para pelaku usahayang bergerak di industri kelapa sawit dan produk turunannya. Pasalnya, mulai bulan ini pemerintah kembali membebaskan tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) beserta sebagian produk turunannya. Pembebasan tarif tersebut merupakan implikasi dari pelaksanaan PMK No.23/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.81/PMK.05/2017 yang mengatur soal tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Adapun, pembebasan tarif dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama, dilakukan pada 11 Maret-Mei 2019. Pada Tahap ini pemerintah hampir memastikan seluruh produk CPO alias tarifnya hanya US$0. Tarif ini berlaku baik bagi harga CPO yang berada di bawah US$750 per ton, US$570-US$619 per ton, dan di atas US$619 per ton. Pada tahapan kedua, tepatnya Juni dan seterusnya, pemerintah kembali menerapkan tarif bagi CPO dan produk turunannya. Tarif efektif yang berlaku yakni antara US$5-US$50. Namun demikian, mekenisme pengenaan tarifnya tidak dipukul sama rata.
Fintech Penyedia Jual Beli Emas Semakin Marak
Secara umum, bisnis fintech ini menawarkan layanan mulai dari menjual dan membeli emas, mencicil pembelian emas, menggadaikan emas, hingga menitipkan emas. Persoalannya, belum satu pun perusahaan fintech jual beli emas yang mendapatkan izin dari OJK.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023








